KBLI 2025

KBLI 17091

INDUSTRI KERTAS TISU

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan kertas untuk kertas perlengkapan rumah tangga dan barang kertas kapas serta barang dari gumpalan selulosa, seperti tisu pembersih, tisu wajah/facial tissue, tisu dapur/kitchen tissue, tisu lensa/lens tissue, sapu tangan kertas, handuk kertas, serbet kertas, kertas toilet/toilet tissue, popok/napkin (diapers) bayi, sanitary napkin (pembalut wanita, pantyliners, tampon, breast pad, dan insert pad), popok/napkin dewasa, popok/napkin hewan,popok/napkin alas/perlak/underpad termasuk yang dibuat dari bahan tekstil dan napkin, untuk cangkir, piring dan baki dan pembuatan kertas kapas dan barang dari kertas kapas, seperti handuk/lap, kertas sigaret, plugwrap paper, dan tipping paper

Nomenklatur KBLI 17091

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 17091 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS

Golongan pokok ini mencakup pembuatan bubur kertas, kertas, produk kertas olahan, dan pembuatan produk daur ulang dari kayu, kertas, karton, dan papan kertas. Pembuatan dari produk-produk tersebut dikelompokkan bersama karena mereka berada dalam satu rangkaian proses pengolahan yang berkaitan. Seringkali, dalam satu unit terdapat lebih dari satu kegiatan. Pembuatan bubur kertas meliputi pemisahan serat selulosa dari zat lainnya dalam kayu, atau pelarutan dan penghilangan tinta dari kertas bekas, serta pencampuran sejumlah kecil reagen untuk memperkuat ikatan serat. Produk kertas olahan dibuat dari kertas dan bahan lain dengan berbagai teknik. Barang-barang dari kertas dapat berupa barang cetakan (contohnya kertas pelapis dinding dan kertas kado), selagi pencetakan bukanlah merupakan hal yang utama dalam pembuatan barang ini. Produksi bubur kertas, kertas, dan papan kertas dicakup dalam golongan 170, sedangkan golongan selebihnya mencakup produksi produk kertas dan kertas yang diproses lebih lanjut.

INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS

INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS

Subgolongan ini mencakup - pembuatan kertas higienis untuk rumah tangga dan pribadi serta produk isian selulosa/cellulose wadding, seperti tisu pembersih, sapu tangan, handuk, serbet, tisu toilet, pembalut dan popok untuk bayi, serta cangkir, piring, dan baki; - pembuatan isian tekstil/textile wadding dan barang dari isian tekstil, seperti handuk/lap dan tampon; - pembuatan kertas tulis dan kertas cetak siap pakai; - pembuatan kertas cetak luar/print-out siap pakai untuk komputer; - pembuatan kertas fotokopi siap pakai; - pembuatan kertas stensil dan kertas karbon siap pakai; - pembuatan kertas tempel atau kertas perekat siap pakai; - pembuatan amplop dan kartu pos; - pembuatan buku register, buku akuntansi, binder, album, dan alat-alat tulis sejenisnya baik yang bersifat komersial atau untuk pendidikan; - pembuatan kotak, kantong, dompet, dan buku catatan yang mengandung susunan kertas; - pembuatan kertas dinding/wallpaper dan pelapis dinding lainnya, termasuk kertas dinding berlapis vinil dan tekstil; - pembuatan label; - pembuatan kertas saring dan papan kertas saring; - pembuatan gulungan kertas dan papan kertas, gelendong kertas dan papan kertas, dan sejenisnya; - pembuatan tempat telur dan barang-barang lain yang dibuat dari cetakan bubur kertas; - pembuatan kertas kreasi baru. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan kertas atau papan kertas dalam skala besar, ; - percetakan barang-barang dari kertas, ; - pembuatan kartu permainan, ; - pembuatan permainan dan mainan dari kertas dan papan kertas, .

INDUSTRI KERTAS TISU

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kertas untuk kertas perlengkapan rumah tangga dan barang kertas kapas serta barang dari gumpalan selulosa, seperti tisu pembersih, tisu wajah/facial tissue, tisu dapur/kitchen tissue, tisu lensa/lens tissue, sapu tangan kertas, handuk kertas, serbet kertas, kertas toilet/toilet tissue, popok/napkin (diapers) bayi, sanitary napkin (pembalut wanita, pantyliners, tampon, breast pad, dan insert pad), popok/napkin dewasa, popok/napkin hewan,popok/napkin alas/perlak/underpad termasuk yang dibuat dari bahan tekstil dan napkin, untuk cangkir, piring dan baki dan pembuatan kertas kapas dan barang dari kertas kapas, seperti handuk/lap, kertas sigaret, plugwrap paper, dan tipping paper.

Contoh Kegiatan KBLI 17091

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pembuatan Tisu Wajah

  • Memproduksi tisu wajah dari bahan selulosa yang ramah lingkungan untuk kebutuhan rumah tangga.
  • Mengembangkan produk tisu wajah dengan berbagai ukuran dan kemasan untuk meningkatkan kenyamanan pengguna.

Produksi Kertas Toilet

  • Mengolah bahan baku selulosa menjadi kertas toilet yang lembut dan kuat untuk penggunaan sehari-hari.
  • Menerapkan teknologi terbaru dalam proses produksi untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas kertas toilet.

Pembuatan Handuk Kertas

  • Membuat handuk kertas dari serat selulosa untuk digunakan di restoran dan fasilitas umum.
  • Mengembangkan produk handuk kertas dengan daya serap tinggi untuk memenuhi kebutuhan konsumen.

Produksi Tisu Dapur

  • Memproduksi tisu dapur yang kuat dan tahan air untuk kebutuhan memasak dan membersihkan.
  • Menerapkan proses produksi yang efisien untuk menghasilkan tisu dapur dengan harga yang kompetitif.

Pembuatan Popok Bayi

  • Menghasilkan popok bayi yang nyaman dan aman dengan menggunakan bahan berkualitas tinggi.
  • Melakukan penelitian dan pengembangan untuk meningkatkan daya serap dan kenyamanan popok bayi.

Produksi Sanitary Napkin

  • Membuat sanitary napkin dengan bahan yang lembut dan aman untuk kesehatan wanita.
  • Mengembangkan produk sanitary napkin dengan berbagai ukuran dan daya serap untuk memenuhi kebutuhan konsumen.

Pembuatan Sapu Tangan Kertas

  • Memproduksi sapu tangan kertas dari bahan selulosa yang ramah lingkungan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Mengembangkan desain sapu tangan kertas yang menarik dan fungsional untuk menarik minat konsumen.

Produksi Tisu Lensa

  • Menghasilkan tisu lensa yang aman dan efektif untuk membersihkan lensa kacamata dan gadget.
  • Menerapkan standar kualitas tinggi dalam produksi tisu lensa untuk memastikan keamanan pengguna.

Pembuatan Kertas Kapas

  • Memproduksi kertas kapas untuk berbagai keperluan, termasuk seni dan kerajinan.
  • Mengembangkan produk kertas kapas dengan berbagai tekstur dan warna untuk menarik minat seniman.

Produksi Tipping Paper

  • Menghasilkan tipping paper yang digunakan dalam industri rokok untuk meningkatkan kualitas produk.
  • Menerapkan teknologi canggih dalam produksi tipping paper untuk memenuhi standar industri.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 17091

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 17091

KBLI 17091 digunakan ketika perusahaan atau usaha Anda bergerak dalam industri pembuatan kertas tissue dan barang kertas perlengkapan rumah tangga, termasuk produk seperti tisu pembersih, tisu wajah, dan popok.
KBLI 17091 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada pembuatan kertas tissue atau barang kertas yang disebutkan, seperti jika Anda memproduksi kertas cetak, kertas karton, atau produk kertas lainnya yang tidak termasuk dalam kategori ini.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 17091 adalah pembuatan tisu wajah, tisu dapur, kertas toilet, popok bayi, dan sanitary napkin.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau sanksi administratif dari pemerintah, serta kesulitan dalam mendapatkan akses ke fasilitas pembiayaan atau dukungan lainnya.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 17091 tergolong rendah jika semua persyaratan dan dokumen perizinan dipenuhi dengan baik. Namun, risiko dapat meningkat jika ada ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 17091 antara lain izin usaha, izin lingkungan, dan dokumen terkait standar produk yang harus dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda. Memilih KBLI yang tepat sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kelancaran proses perizinan.
Ya, penggunaan bahan baku harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan tidak boleh mengandung bahan berbahaya yang dapat merugikan kesehatan manusia atau lingkungan.
Proses pengajuan izin untuk KBLI 17091 melibatkan pengisian formulir aplikasi, penyediaan dokumen pendukung, dan pemenuhan persyaratan teknis serta administratif yang ditetapkan oleh OSS.
Ya, industri kertas tissue diatur oleh berbagai regulasi terkait kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan hidup yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha.