KBLI 2025

KBLI 17022

INDUSTRI KEMASAN DAN KOTAK DARI KERTAS DAN KARTON

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan segala macam kemasan dan kotak dari kertas/karton yang digunakan untuk pembungkus/pengepakan, termasuk juga pembuatan kotak untuk rokok dan barang lainnya, misalnya kemasan dan kotak dari kertas dan papan kertas bergelombang, kemasan dan kotak papan kertas yang dapat dilipat, kemasan dan kotak dari papan padat, kemasan dan kotak lain dari kertas dan papan kertas, sak dan kantong kertas dan kotak fail kantor dan barang sejenisnya

Nomenklatur KBLI 17022

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 17022 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS

Golongan pokok ini mencakup pembuatan bubur kertas, kertas, produk kertas olahan, dan pembuatan produk daur ulang dari kayu, kertas, karton, dan papan kertas. Pembuatan dari produk-produk tersebut dikelompokkan bersama karena mereka berada dalam satu rangkaian proses pengolahan yang berkaitan. Seringkali, dalam satu unit terdapat lebih dari satu kegiatan. Pembuatan bubur kertas meliputi pemisahan serat selulosa dari zat lainnya dalam kayu, atau pelarutan dan penghilangan tinta dari kertas bekas, serta pencampuran sejumlah kecil reagen untuk memperkuat ikatan serat. Produk kertas olahan dibuat dari kertas dan bahan lain dengan berbagai teknik. Barang-barang dari kertas dapat berupa barang cetakan (contohnya kertas pelapis dinding dan kertas kado), selagi pencetakan bukanlah merupakan hal yang utama dalam pembuatan barang ini. Produksi bubur kertas, kertas, dan papan kertas dicakup dalam golongan 170, sedangkan golongan selebihnya mencakup produksi produk kertas dan kertas yang diproses lebih lanjut.

INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS

INDUSTRI KERTAS DAN PAPAN KERTAS BERGELOMBANG SERTA WADAH DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS

Subgolongan ini mencakup - pembuatan kertas dan papan kertas bergelombang; - pembuatan karton, kotak, dan kemasan dari kertas dan papan kertas bergelombang; - pembuatan karton, kotak, dan kemasan yang dapat dilipat dari papan kertas tidak bergelombang; - pembuatan kemasan dan kotak dari papan kertas padat; - pembuatan wadah lainnya dari kertas dan papan kertas; - pembuatan sak dan kantong kertas; - pembuatan kotak fail/berkas kantor dan barang sejenisnya. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan amplop, ; - pembuatan barang yang dicetak atau dipres dari bubur kertas (misalnya kotak untuk mengepak telur, piring dari bubur kertas), . 17021 INDUSTRI KERTAS DAN PAPAN KERTAS BERGELOMBANG Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kertas konstruksi (kertas isolasi, kondensor, roofing board, building board, dan lainlain), kertas bungkus dan pengepakan (kraftliner, medium liner/corrugating medium, ribbed kraft paper/kertas payung, kraft paper, kertas machine glazed/kertas MG dan kertas machine finished/kertas MF), board (post card karthotek, kertas londen, tripleks, multipleks, bristol, straw board, papan cip/chip board, dupleks, ivory/boxboard, art board dan art paper).

INDUSTRI KEMASAN DAN KOTAK DARI KERTAS DAN KARTON

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan segala macam kemasan dan kotak dari kertas/karton yang digunakan untuk pembungkus/pengepakan, termasuk juga pembuatan kotak untuk rokok dan barang lainnya, misalnya kemasan dan kotak dari kertas dan papan kertas bergelombang, kemasan dan kotak papan kertas yang dapat dilipat, kemasan dan kotak dari papan padat, kemasan dan kotak lain dari kertas dan papan kertas, sak dan kantong kertas dan kotak fail kantor dan barang sejenisnya.

Contoh Kegiatan KBLI 17022

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 17022 tentang INDUSTRI KEMASAN DAN KOTAK DARI KERTAS DAN KARTON

Pembuatan Kotak Kemasan Rokok

  • Membuat kotak kemasan rokok dari kertas karton yang dirancang khusus untuk menjaga kualitas dan kesegaran produk.
  • Mengembangkan desain dan memproduksi kotak kemasan rokok dengan berbagai ukuran dan bentuk sesuai permintaan klien.

Produksi Kemasan Pangan

  • Memproduksi kemasan dari kertas dan karton untuk produk pangan seperti makanan ringan dan kue kering.
  • Mendesain dan memproduksi kemasan yang aman dan menarik untuk produk pangan, termasuk kemasan yang dapat dilipat.

Pembuatan Kotak Penyimpanan

  • Membuat kotak penyimpanan dari karton yang dapat digunakan untuk menyimpan dokumen dan barang-barang kecil.
  • Mengembangkan kotak penyimpanan dengan desain yang ergonomis dan fungsional untuk penggunaan kantor dan rumah.

Produksi Sak Kertas

  • Membuat sak kertas untuk berbagai keperluan, termasuk kemasan belanja dan kemasan produk.
  • Merancang dan memproduksi sak kertas yang kuat dan ramah lingkungan untuk mendukung keberlanjutan.

Pembuatan Kemasan Khusus

  • Mengembangkan kemasan khusus dari kertas dan karton untuk produk-produk unik seperti barang elektronik.
  • Membuat kemasan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik produk, termasuk fitur pelindung.

Produksi Kotak Karton Bergelombang

  • Membuat kotak dari papan kertas bergelombang yang digunakan untuk pengemasan barang-barang berat.
  • Mengembangkan kotak bergelombang dengan desain yang optimal untuk pengiriman dan penyimpanan.

Pembuatan Kotak Lipat

  • Membuat kotak lipat dari kertas yang mudah dirakit dan digunakan untuk berbagai produk.
  • Merancang kotak lipat yang menarik dan fungsional untuk kemasan produk retail.

Produksi Kemasan untuk Barang Elektronik

  • Membuat kemasan dari kertas dan karton yang dirancang khusus untuk melindungi barang elektronik selama pengiriman.
  • Mengembangkan kemasan yang dapat menampung berbagai ukuran perangkat elektronik dengan aman.

Pembuatan Kotak File Kantor

  • Membuat kotak file dari kertas karton untuk menyimpan dokumen dan arsip kantor.
  • Merancang kotak file yang efisien dan mudah diakses untuk meningkatkan organisasi di tempat kerja.

Produksi Kemasan untuk Produk Kecantikan

  • Membuat kemasan dari kertas dan karton untuk produk kecantikan seperti kosmetik dan parfum.
  • Mengembangkan desain kemasan yang menarik dan sesuai dengan branding produk kecantikan.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 17022

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 17022 tentang INDUSTRI KEMASAN DAN KOTAK DARI KERTAS DAN KARTON

KBLI 17022 adalah kode klasifikasi untuk industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton, yang mencakup pembuatan berbagai jenis kemasan dan kotak yang digunakan untuk pembungkus atau pengepakan.
KBLI 17022 digunakan ketika Anda menjalankan usaha yang berfokus pada pembuatan kemasan dan kotak dari kertas atau karton, termasuk produk seperti kotak rokok, kemasan bergelombang, dan kantong kertas.
KBLI 17022 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berhubungan dengan pembuatan kemasan atau kotak dari kertas dan karton, seperti usaha di bidang makanan, elektronik, atau jasa yang tidak terkait.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 17022 adalah pembuatan kotak untuk rokok, kemasan dari papan kertas bergelombang, dan pembuatan kantong kertas untuk belanja.
Risiko salah memilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, atau kewajiban untuk mengubah jenis usaha Anda agar sesuai dengan KBLI yang benar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 17022 tergolong rendah jika semua dokumen dan persyaratan perizinan dipenuhi dengan benar.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, dokumen lingkungan, dan sertifikat standar produk jika diperlukan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 17022, Anda harus mencari KBLI yang sesuai dengan jenis usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Ya, ada batasan terkait dengan bahan baku yang digunakan dan standar kualitas yang harus dipatuhi untuk memastikan produk aman dan sesuai dengan regulasi.
Anda dapat memastikan pemilihan KBLI yang tepat dengan berkonsultasi dengan konsultan OSS atau melakukan penelitian mendalam tentang jenis usaha dan produk yang akan Anda tawarkan.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 17022
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti