KBLI 2025

KBLI 16295

INDUSTRI KAYU BAKAR DAN PELET DARI KAYU DAN BIOMASSA LAINNYA

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan kayu bakar dan pelet kayu yang dibuat dari serbuk kayu atau bahan substitusi seperti ampas kopi atau biji kedelai yang dipres
Kelompok ini juga mencakup:
  • kegiatan pembuatan bahan bakar padat dari biomassa dan pelet dari sabut kelapa

Nomenklatur KBLI 16295

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 16295 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI KAYU, BARANG DARI KAYU DAN GABUS (TIDAK TERMASUK FURNITUR); INDUSTRI BARANG ANYAMAN DARI BAMBU, ROTAN, DAN SEJENISNYA

Golongan pokok ini mencakup pembuatan barang-barang dari kayu, seperti kayu gergajian, kayu lapis, venir, kontainer kayu, lantai kayu, kuda-kuda, bangunan kayu prafabrikasi, dan bahan bakar padat dari biomassa sayur-sayuran; serta penyempurnaan produk kayu. Proses produksi mencakup kegiatan penggergajian, penghalusan permukaan, pembentukan, pelapisan, dan perakitan produk kayu, dimulai dari bentuk kayu bulat yang dipotong menjadi kayu pendek, atau kayu gergajian yang dapat diproses lebih lanjut, atau dibentuk menggunakan bubut atau alat pembentuk lainnya. Kayu gergajian atau bentuk kayu lainnya juga dapat diratakan atau dihaluskan kemudian dirakit menjadi produk jadi, seperti kontainer kayu. Terkecuali penggergajian, sebagian besar golongan pokok ini dibagi lagi berdasarkan produk spesifik yang dihasilkan. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan furnitur, atau perakitan/pemasangan perabot kayu dan sejenisnya.

INDUSTRI BARANG DARI KAYU, GABUS, JERAMI, DAN BAHAN ANYAMAN

Golongan ini mencakup pembuatan barang-barang dari kayu, gabus, jerami, atau bahan anyaman seperti bambu dan rotan, termasuk bentuk dasar hingga produk rakitan.

INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI KAYU; INDUSTRI BARANG DARI GABUS, JERAMI, ROTAN, BAMBU, DAN SEJENISNYA

Subgolongan ini mencakup - pembautan berbagai macam barang dari kayu, seperti gagang atau badan untuk perkakas, sapu, sikat; cetakan dan penyangga sepatu (shoe lasts and trees) dari kayu; gantungan baju, rangka cermin dan pigura dari kayu; rangka kanvas dari kayu; gagang payung dari kayu, tongkat dan sejenisnya; peralatan rumah tangga dan peralatan dapur dari kayu; patung dan ornamen dari kayu; kotak kayu untuk perhiasan, alat makan dari kayu, seperti sendok, garpu dan pisau; kumparan dari kayu, gulungan benang jahit, dan barang sejenisnya dari kayu; serta kayu cetakan untuk pembuatan pipa rokok; - pengolahan gabus alami, pembuatan gabus aglomerasi; - pembuatan barang dari gabus alami atau gabus aglomerasi, termasuk penutup lantai dari gabus; - pembuatan bahan anyaman dan barang dari bahan anyaman, seperti keset kaki, tikar, kasa/tabir, dan wadah; - pembuatan keranjang dan barang anyaman; - pembuatan kayu bakar, dibuat dari kayu atau bahan substitusi seperti ampas kopi atau biji kedelai yang dipres. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan keset kaki atau tikar dari bahan tekstil, ; - pembuatan tas koper/luggage, ; - pembuatan alas kaki dari kayu, ; - pembuatan bagian sepatu dari kayu (misalnya hak), ; - pembuatan korek api, ; - pembuatan case (badan) jam dinding, ; - pembuatan alat penggulung benang dari kayu yang menjadi bagian dari mesin tekstil, ; - pembuatan furnitur dari kayu, ; - pembuatan mainan dari kayu, ; - pembuatan pelampung gabus, ; - pembuatan sikat dan sapu, ; - pembuatan peti mati, .

INDUSTRI KAYU BAKAR DAN PELET DARI KAYU DAN BIOMASSA LAINNYA

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kayu bakar dan pelet kayu yang dibuat dari serbuk kayu atau bahan substitusi seperti ampas kopi atau biji kedelai yang dipres. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan bahan bakar padat dari biomassa dan pelet dari sabut kelapa.

Contoh Kegiatan KBLI 16295

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Produksi Kayu Bakar

  • Memproduksi kayu bakar dari limbah kayu yang diproses menjadi potongan kecil untuk digunakan sebagai bahan bakar.
  • Mengolah kayu sisa dari industri pengolahan kayu menjadi kayu bakar yang siap pakai untuk kebutuhan rumah tangga dan industri.

Pembuatan Pelet Kayu

  • Mengolah serbuk kayu menjadi pelet kayu dengan menggunakan mesin press untuk menghasilkan bahan bakar padat.
  • Mencampurkan serbuk kayu dengan bahan pengikat alami dan memproduksi pelet kayu yang efisien untuk pembakaran.

Produksi Pelet dari Ampas Kopi

  • Mengumpulkan ampas kopi dari industri kopi dan memprosesnya menjadi pelet yang dapat digunakan sebagai bahan bakar alternatif.
  • Menggunakan teknologi pengeringan dan pencetakan untuk mengubah ampas kopi menjadi pelet yang siap digunakan.

Pembuatan Bahan Bakar dari Sabut Kelapa

  • Mengolah sabut kelapa menjadi bahan bakar padat melalui proses pengeringan dan pemadatan.
  • Memproduksi briket dari sabut kelapa yang dapat digunakan sebagai alternatif bahan bakar ramah lingkungan.

Produksi Pelet dari Biji Kedelai

  • Mengolah biji kedelai yang tidak terpakai menjadi pelet yang dapat digunakan sebagai bahan bakar.
  • Mencampurkan biji kedelai dengan bahan lain untuk meningkatkan kualitas pelet yang dihasilkan.

Pembuatan Bahan Bakar Biomassa

  • Mengumpulkan berbagai jenis biomassa, seperti limbah pertanian, dan mengolahnya menjadi bahan bakar padat.
  • Menggunakan teknologi modern untuk memproduksi bahan bakar biomassa yang efisien dan ramah lingkungan.

Pengolahan Limbah Kayu Menjadi Pelet

  • Mengolah limbah kayu dari industri perkayuan menjadi pelet yang siap digunakan sebagai bahan bakar.
  • Memanfaatkan sisa-sisa kayu yang tidak terpakai untuk menghasilkan pelet yang berkualitas tinggi.

Produksi Pelet dari Serbuk Kayu

  • Menggunakan serbuk kayu yang dihasilkan dari proses pemotongan kayu untuk diproses menjadi pelet.
  • Menerapkan proses pencetakan untuk menghasilkan pelet kayu yang memiliki kepadatan tinggi.

Pembuatan Briket dari Limbah Pertanian

  • Mengolah limbah pertanian, seperti jerami dan daun, menjadi briket yang dapat digunakan sebagai bahan bakar.
  • Menerapkan teknologi pemadatan untuk menghasilkan briket dari berbagai jenis limbah pertanian.

Produksi Pelet dari Campuran Biomassa

  • Mencampurkan berbagai jenis biomassa, seperti serbuk kayu dan limbah pertanian, untuk diproses menjadi pelet.
  • Menggunakan mesin khusus untuk memproduksi pelet yang memiliki nilai kalor tinggi dari campuran biomassa.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 16295

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 16295

KBLI 16295 adalah kode klasifikasi untuk industri kayu bakar dan pelet dari kayu dan biomassa lainnya, mencakup pembuatan kayu bakar, pelet kayu, dan bahan bakar padat dari biomassa.
KBLI 16295 digunakan saat mendaftarkan usaha yang berfokus pada produksi kayu bakar, pelet kayu, dan bahan bakar padat dari biomassa, baik untuk keperluan komersial maupun industri.
KBLI 16295 tidak boleh digunakan untuk usaha yang tidak berhubungan dengan pembuatan kayu bakar, pelet kayu, atau produk biomassa lainnya, seperti usaha yang bergerak di bidang pengolahan kayu untuk furniture atau konstruksi.
Contoh kegiatan termasuk pembuatan kayu bakar dari kayu gelondongan, produksi pelet kayu dari serbuk kayu, dan pembuatan pelet dari bahan biomassa seperti ampas kopi dan sabut kelapa.
Risiko salah memilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, dan masalah hukum yang dapat merugikan usaha Anda serta menghambat operasional bisnis.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 16295 tergolong rendah jika semua persyaratan dan dokumen perizinan dipenuhi dengan baik, namun tetap perlu diperhatikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain izin usaha, izin lingkungan, dan dokumen teknis terkait proses produksi serta standar kualitas produk.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang sesuai dengan jenis usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kelancaran proses perizinan.
Ya, produk yang dihasilkan dari KBLI 16295 harus memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga terkait.
Batasan kapasitas produksi dapat bervariasi tergantung pada regulasi lokal dan jenis izin yang diperoleh, sehingga penting untuk memeriksa ketentuan yang berlaku di daerah Anda.