KBLI 2025

KBLI 16293

INDUSTRI KERAJINAN UKIRAN DARI KAYU BUKAN FURNITUR

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan macam-macam barang kerajinan dan ukir-ukiran dari kayu, seperti relief, topeng, patung, wayang, vas bunga, pigura, kap lampu, cendera mata, asbak, kotak tisu, kotak perhiasan, produk dekorasi dinding, dan papan nama

Nomenklatur KBLI 16293

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 16293 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI KAYU, BARANG DARI KAYU DAN GABUS (TIDAK TERMASUK FURNITUR); INDUSTRI BARANG ANYAMAN DARI BAMBU, ROTAN, DAN SEJENISNYA

Golongan pokok ini mencakup pembuatan barang-barang dari kayu, seperti kayu gergajian, kayu lapis, venir, kontainer kayu, lantai kayu, kuda-kuda, bangunan kayu prafabrikasi, dan bahan bakar padat dari biomassa sayur-sayuran; serta penyempurnaan produk kayu. Proses produksi mencakup kegiatan penggergajian, penghalusan permukaan, pembentukan, pelapisan, dan perakitan produk kayu, dimulai dari bentuk kayu bulat yang dipotong menjadi kayu pendek, atau kayu gergajian yang dapat diproses lebih lanjut, atau dibentuk menggunakan bubut atau alat pembentuk lainnya. Kayu gergajian atau bentuk kayu lainnya juga dapat diratakan atau dihaluskan kemudian dirakit menjadi produk jadi, seperti kontainer kayu. Terkecuali penggergajian, sebagian besar golongan pokok ini dibagi lagi berdasarkan produk spesifik yang dihasilkan. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan furnitur, atau perakitan/pemasangan perabot kayu dan sejenisnya.

INDUSTRI BARANG DARI KAYU, GABUS, JERAMI, DAN BAHAN ANYAMAN

Golongan ini mencakup pembuatan barang-barang dari kayu, gabus, jerami, atau bahan anyaman seperti bambu dan rotan, termasuk bentuk dasar hingga produk rakitan.

INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI KAYU; INDUSTRI BARANG DARI GABUS, JERAMI, ROTAN, BAMBU, DAN SEJENISNYA

Subgolongan ini mencakup - pembautan berbagai macam barang dari kayu, seperti gagang atau badan untuk perkakas, sapu, sikat; cetakan dan penyangga sepatu (shoe lasts and trees) dari kayu; gantungan baju, rangka cermin dan pigura dari kayu; rangka kanvas dari kayu; gagang payung dari kayu, tongkat dan sejenisnya; peralatan rumah tangga dan peralatan dapur dari kayu; patung dan ornamen dari kayu; kotak kayu untuk perhiasan, alat makan dari kayu, seperti sendok, garpu dan pisau; kumparan dari kayu, gulungan benang jahit, dan barang sejenisnya dari kayu; serta kayu cetakan untuk pembuatan pipa rokok; - pengolahan gabus alami, pembuatan gabus aglomerasi; - pembuatan barang dari gabus alami atau gabus aglomerasi, termasuk penutup lantai dari gabus; - pembuatan bahan anyaman dan barang dari bahan anyaman, seperti keset kaki, tikar, kasa/tabir, dan wadah; - pembuatan keranjang dan barang anyaman; - pembuatan kayu bakar, dibuat dari kayu atau bahan substitusi seperti ampas kopi atau biji kedelai yang dipres. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan keset kaki atau tikar dari bahan tekstil, ; - pembuatan tas koper/luggage, ; - pembuatan alas kaki dari kayu, ; - pembuatan bagian sepatu dari kayu (misalnya hak), ; - pembuatan korek api, ; - pembuatan case (badan) jam dinding, ; - pembuatan alat penggulung benang dari kayu yang menjadi bagian dari mesin tekstil, ; - pembuatan furnitur dari kayu, ; - pembuatan mainan dari kayu, ; - pembuatan pelampung gabus, ; - pembuatan sikat dan sapu, ; - pembuatan peti mati, .

INDUSTRI KERAJINAN UKIRAN DARI KAYU BUKAN FURNITUR

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam barang kerajinan dan ukir-ukiran dari kayu, seperti relief, topeng, patung, wayang, vas bunga, pigura, kap lampu, cendera mata, asbak, kotak tisu, kotak perhiasan, produk dekorasi dinding, dan papan nama.

Contoh Kegiatan KBLI 16293

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 16293 tentang INDUSTRI KERAJINAN UKIRAN DARI KAYU BUKAN FURNITUR

Pembuatan Relief Kayu

  • Membuat relief kayu dengan teknik ukir untuk dekorasi dinding di rumah dan kantor.
  • Mengembangkan proyek seni publik dengan relief kayu yang menggambarkan budaya lokal.

Produksi Topeng Kayu

  • Mendesain dan memproduksi topeng kayu untuk pertunjukan seni dan festival budaya.
  • Mengadakan workshop pembuatan topeng kayu bagi masyarakat untuk melestarikan seni tradisional.

Pembuatan Patung Kayu

  • Mengukir patung kayu dengan tema alam untuk dijadikan hiasan taman.
  • Membuat patung kayu custom sesuai permintaan pelanggan untuk koleksi pribadi.

Produksi Wayang Kayu

  • Membuat wayang kayu untuk pertunjukan seni tradisional dan edukasi.
  • Mengembangkan proyek kolaborasi dengan seniman lokal untuk menciptakan wayang kayu inovatif.

Pembuatan Vas Bunga Kayu

  • Mendesain dan memproduksi vas bunga kayu dengan ukiran artistik untuk dekorasi interior.
  • Mengadakan pameran produk vas bunga kayu di acara seni dan kerajinan.

Produksi Pigura Kayu

  • Membuat pigura kayu dengan desain ukiran untuk menampilkan karya seni dan foto.
  • Mengembangkan pigura kayu dengan tema khusus untuk acara pernikahan dan ulang tahun.

Pembuatan Kap Lampu Kayu

  • Mendesain kap lampu kayu dengan ukiran yang unik untuk pencahayaan interior.
  • Mengadakan proyek kolaborasi dengan desainer interior untuk menciptakan kap lampu kayu yang fungsional dan estetis.

Produksi Cendera Mata Kayu

  • Membuat cendera mata kayu dengan ukiran khas daerah untuk wisatawan.
  • Mengembangkan produk cendera mata kayu yang dapat dipersonalisasi untuk acara khusus.

Pembuatan Asbak Kayu

  • Mendesain dan memproduksi asbak kayu dengan ukiran artistik untuk penggunaan komersial.
  • Mengadakan proyek pembuatan asbak kayu ramah lingkungan untuk kampanye sadar lingkungan.

Pembuatan Kotak Tisu Kayu

  • Membuat kotak tisu kayu dengan desain ukiran untuk penggunaan rumah tangga.
  • Mengembangkan kotak tisu kayu dengan tema khusus untuk acara perusahaan dan promosi.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 16293

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 16293 tentang INDUSTRI KERAJINAN UKIRAN DARI KAYU BUKAN FURNITUR

KBLI 16293 adalah kode klasifikasi untuk industri kerajinan ukiran dari kayu bukan furnitur, yang mencakup pembuatan berbagai barang kerajinan dan ukir-ukiran dari kayu.
KBLI 16293 digunakan saat mendaftarkan usaha yang bergerak di bidang pembuatan barang kerajinan dan ukiran dari kayu, seperti patung, relief, dan produk dekorasi lainnya.
KBLI 16293 tidak boleh digunakan untuk usaha yang memproduksi furnitur dari kayu, barang non-kayu, atau kegiatan yang tidak terkait dengan kerajinan ukiran dari kayu.
Contoh kegiatan termasuk pembuatan topeng, patung, wayang, vas bunga, pigura, kap lampu, cendera mata, asbak, kotak tisu, kotak perhiasan, dan produk dekorasi dinding.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, sanksi administratif, atau pembatalan izin usaha, serta kesulitan dalam mendapatkan dukungan atau pembiayaan.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 16293 tergolong rendah, asalkan semua dokumen dan perizinan dipenuhi dengan benar.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain: NPWP, SIUP, TDP, dan dokumen lingkungan jika diperlukan, tergantung pada skala usaha.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Tidak ada batasan skala usaha khusus untuk KBLI 16293, namun perizinan dan regulasi dapat berbeda tergantung pada skala usaha yang dijalankan.
Anda dapat memastikan KBLI yang tepat dengan berkonsultasi kepada konsultan OSS atau menggunakan panduan resmi dari pemerintah terkait klasifikasi usaha.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 16293
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti