KBLI 2025

KBLI 16292

INDUSTRI BARANG ANYAMAN DARI TANAMAN SELAIN ROTAN DAN BAMBU

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan macam-macam barang anyaman yang bahan utamanya berasal dari tanaman selain rotan dan bambu, misalnya pandan, mendong, pelepah pisang, daun jagung, purun, ketak, enceng gondok, serat abaka, serat alam lainnya, daun kelapa, rumput dan sejenisnya. Contoh barang anyaman yang dimaksud seperti tikar, keset, tas, dan kerajinan tangan

Nomenklatur KBLI 16292

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 16292 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI KAYU, BARANG DARI KAYU DAN GABUS (TIDAK TERMASUK FURNITUR); INDUSTRI BARANG ANYAMAN DARI BAMBU, ROTAN, DAN SEJENISNYA

Golongan pokok ini mencakup pembuatan barang-barang dari kayu, seperti kayu gergajian, kayu lapis, venir, kontainer kayu, lantai kayu, kuda-kuda, bangunan kayu prafabrikasi, dan bahan bakar padat dari biomassa sayur-sayuran; serta penyempurnaan produk kayu. Proses produksi mencakup kegiatan penggergajian, penghalusan permukaan, pembentukan, pelapisan, dan perakitan produk kayu, dimulai dari bentuk kayu bulat yang dipotong menjadi kayu pendek, atau kayu gergajian yang dapat diproses lebih lanjut, atau dibentuk menggunakan bubut atau alat pembentuk lainnya. Kayu gergajian atau bentuk kayu lainnya juga dapat diratakan atau dihaluskan kemudian dirakit menjadi produk jadi, seperti kontainer kayu. Terkecuali penggergajian, sebagian besar golongan pokok ini dibagi lagi berdasarkan produk spesifik yang dihasilkan. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan furnitur, atau perakitan/pemasangan perabot kayu dan sejenisnya.

INDUSTRI BARANG DARI KAYU, GABUS, JERAMI, DAN BAHAN ANYAMAN

Golongan ini mencakup pembuatan barang-barang dari kayu, gabus, jerami, atau bahan anyaman seperti bambu dan rotan, termasuk bentuk dasar hingga produk rakitan.

INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI KAYU; INDUSTRI BARANG DARI GABUS, JERAMI, ROTAN, BAMBU, DAN SEJENISNYA

Subgolongan ini mencakup - pembautan berbagai macam barang dari kayu, seperti gagang atau badan untuk perkakas, sapu, sikat; cetakan dan penyangga sepatu (shoe lasts and trees) dari kayu; gantungan baju, rangka cermin dan pigura dari kayu; rangka kanvas dari kayu; gagang payung dari kayu, tongkat dan sejenisnya; peralatan rumah tangga dan peralatan dapur dari kayu; patung dan ornamen dari kayu; kotak kayu untuk perhiasan, alat makan dari kayu, seperti sendok, garpu dan pisau; kumparan dari kayu, gulungan benang jahit, dan barang sejenisnya dari kayu; serta kayu cetakan untuk pembuatan pipa rokok; - pengolahan gabus alami, pembuatan gabus aglomerasi; - pembuatan barang dari gabus alami atau gabus aglomerasi, termasuk penutup lantai dari gabus; - pembuatan bahan anyaman dan barang dari bahan anyaman, seperti keset kaki, tikar, kasa/tabir, dan wadah; - pembuatan keranjang dan barang anyaman; - pembuatan kayu bakar, dibuat dari kayu atau bahan substitusi seperti ampas kopi atau biji kedelai yang dipres. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan keset kaki atau tikar dari bahan tekstil, ; - pembuatan tas koper/luggage, ; - pembuatan alas kaki dari kayu, ; - pembuatan bagian sepatu dari kayu (misalnya hak), ; - pembuatan korek api, ; - pembuatan case (badan) jam dinding, ; - pembuatan alat penggulung benang dari kayu yang menjadi bagian dari mesin tekstil, ; - pembuatan furnitur dari kayu, ; - pembuatan mainan dari kayu, ; - pembuatan pelampung gabus, ; - pembuatan sikat dan sapu, ; - pembuatan peti mati, .

INDUSTRI BARANG ANYAMAN DARI TANAMAN SELAIN ROTAN DAN BAMBU

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam barang anyaman yang bahan utamanya berasal dari tanaman selain rotan dan bambu, misalnya pandan, mendong, pelepah pisang, daun jagung, purun, ketak, enceng gondok, serat abaka, serat alam lainnya, daun kelapa, rumput dan sejenisnya. Contoh barang anyaman yang dimaksud seperti tikar, keset, tas, dan kerajinan tangan.

Contoh Kegiatan KBLI 16292

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 16292 tentang INDUSTRI BARANG ANYAMAN DARI TANAMAN SELAIN ROTAN DAN BAMBU

Produksi Tikar Anyaman

  • Menganyam tikar dari serat enceng gondok untuk digunakan sebagai alas duduk di acara-acara outdoor.
  • Membuat tikar dari daun kelapa yang dirangkai dengan teknik anyaman tradisional untuk dijual di pasar kerajinan.

Pembuatan Keranjang dari Serat Alam

  • Mengolah serat abaka menjadi keranjang anyaman untuk keperluan rumah tangga dan penyimpanan.
  • Mendesain dan memproduksi keranjang dari daun jagung untuk dijadikan wadah buah-buahan.

Pembuatan Keset Anyaman

  • Membuat keset dari serat purun yang dirangkai dengan teknik anyaman untuk digunakan di pintu masuk rumah.
  • Menganyam keset dari pelepah pisang yang ramah lingkungan untuk dijual di toko-toko kerajinan.

Produksi Tas Anyaman

  • Menganyam tas dari serat ketak yang kuat dan tahan lama untuk digunakan sebagai tas belanja.
  • Membuat tas tangan dari daun jagung yang diolah menjadi bahan anyaman untuk pasar fashion lokal.

Pembuatan Hiasan Dinding Anyaman

  • Menganyam hiasan dinding dari rumput kering yang dihias dengan warna alami untuk dekorasi rumah.
  • Mendesain dan memproduksi karya seni anyaman dari serat alam lainnya untuk dipamerkan di galeri seni.

Produksi Alas Meja Anyaman

  • Membuat alas meja dari serat enceng gondok yang diolah menjadi produk ramah lingkungan untuk restoran.
  • Menganyam alas meja dari daun kelapa untuk digunakan dalam acara-acara tradisional.

Pembuatan Aksesori Anyaman

  • Menganyam aksesori seperti gelang dan kalung dari serat alam untuk dijual di pameran kerajinan.
  • Mendesain dan memproduksi bros dari serat purun yang diolah menjadi bentuk-bentuk menarik.

Produksi Barang Kerajinan Tangan

  • Membuat berbagai macam barang kerajinan tangan dari serat alam untuk dipasarkan di festival kerajinan.
  • Menganyam produk kerajinan seperti tempat pensil dan dompet dari daun jagung untuk dijual di toko souvenir.

Pembuatan Perabotan Rumah Anyaman

  • Menganyam perabotan rumah seperti kursi dan meja dari serat abaka untuk digunakan di ruang tamu.
  • Mendesain dan memproduksi rak anyaman dari rumput kering untuk penyimpanan barang-barang di rumah.

Produksi Barang Promosi Anyaman

  • Membuat barang promosi seperti tas anyaman dengan logo perusahaan untuk acara pameran.
  • Menganyam produk souvenir dari serat alam untuk digunakan dalam acara perusahaan dan seminar.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 16292

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 16292 tentang INDUSTRI BARANG ANYAMAN DARI TANAMAN SELAIN ROTAN DAN BAMBU

KBLI 16292 adalah kode klasifikasi untuk industri barang anyaman dari tanaman selain rotan dan bambu, mencakup pembuatan barang-barang seperti tikar, keset, tas, dan kerajinan tangan dari bahan seperti pandan, mendong, dan serat alam lainnya.
KBLI 16292 digunakan saat mendaftarkan usaha yang berfokus pada pembuatan barang anyaman dari tanaman selain rotan dan bambu, baik untuk keperluan perizinan maupun pelaporan usaha.
KBLI 16292 tidak boleh digunakan jika usaha Anda berfokus pada pembuatan barang dari rotan, bambu, atau bahan lain yang tidak termasuk dalam kategori tanaman selain rotan dan bambu.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 16292 adalah pembuatan tikar dari daun kelapa, keset dari enceng gondok, tas dari serat abaka, dan kerajinan tangan lainnya yang menggunakan bahan anyaman dari tanaman selain rotan dan bambu.
Risiko salah pilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau masalah hukum lainnya yang dapat menghambat operasional usaha Anda.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 16292 tergolong rendah jika semua persyaratan perizinan dipenuhi dan usaha dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 16292 antara lain: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan dokumen lain yang relevan sesuai dengan peraturan daerah dan pusat.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk menghindari masalah dalam proses perizinan dan operasional.
Ya, batasan dalam penggunaan bahan baku untuk KBLI 16292 adalah bahwa bahan utama harus berasal dari tanaman selain rotan dan bambu, seperti pandan, mendong, dan serat alam lainnya.
Ya, KBLI 16292 juga mencakup kegiatan ekspor barang anyaman yang diproduksi dari bahan-bahan yang sesuai dengan klasifikasi ini, asalkan memenuhi persyaratan ekspor yang berlaku.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 16292
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti