KBLI 2025

KBLI 16101

PENGGERGAJIAN DAN PENGHALUSAN KAYU

Kelompok ini mencakup:
  • usaha penggergajian, pengirisan, pengulitan, pemotongan, dan penghalusan kayu gelondongan menjadi balok; kaso (usuk); reng; papan, misalnya papan kayu yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus/surfaced four sides (S4S) dan papan kayu turunan dari S4S yang diberi sudut lengkung pada dua sudut/eased two edges (E2E) atau empat sudut/eased four edges (E4E); dan sebagainya, termasuk pembuatan kayu untuk bantalan rel kereta, lantai kayu yang belum dirakit, dan bahan baku pencil slat

Nomenklatur KBLI 16101

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 16101 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI KAYU, BARANG DARI KAYU DAN GABUS (TIDAK TERMASUK FURNITUR); INDUSTRI BARANG ANYAMAN DARI BAMBU, ROTAN, DAN SEJENISNYA

Golongan pokok ini mencakup pembuatan barang-barang dari kayu, seperti kayu gergajian, kayu lapis, venir, kontainer kayu, lantai kayu, kuda-kuda, bangunan kayu prafabrikasi, dan bahan bakar padat dari biomassa sayur-sayuran; serta penyempurnaan produk kayu. Proses produksi mencakup kegiatan penggergajian, penghalusan permukaan, pembentukan, pelapisan, dan perakitan produk kayu, dimulai dari bentuk kayu bulat yang dipotong menjadi kayu pendek, atau kayu gergajian yang dapat diproses lebih lanjut, atau dibentuk menggunakan bubut atau alat pembentuk lainnya. Kayu gergajian atau bentuk kayu lainnya juga dapat diratakan atau dihaluskan kemudian dirakit menjadi produk jadi, seperti kontainer kayu. Terkecuali penggergajian, sebagian besar golongan pokok ini dibagi lagi berdasarkan produk spesifik yang dihasilkan. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan furnitur, atau perakitan/pemasangan perabot kayu dan sejenisnya.

PENGGERGAJIAN DAN PENGHALUSAN KAYU, ROTAN, BAMBU, DAN SEJENISNYA

PENGGERGAJIAN DAN PENGHALUSAN KAYU, ROTAN, BAMBU, DAN SEJENISNYA

Subgolongan ini mencakup - penggergajian, penghalusan, pemrosesan, dan penyempurnaan kayu; - penggergajian dan penghalusan kayu dengan mesin; - pengirisan, pengulitan, dan pemotongan kayu gelondongan; - pembuatan kayu untuk bantalan rel kereta; - pembuatan lantai kayu yang belum dirakit; - pembuatan wol kayu, tepung kayu, irisan kayu, dan partikel kayu di luar kegiatan kehutanan. Subgolongan ini juga mencakup - impregnasi atau penanganan kayu secara kimia menggunakan bahan pengawet atau zat lainnya; - kegiatan umum untuk pengolahan dan penyempurnaan kayu, yang biasanya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak; - pengeboran, pembubutan, penggilingan, pengikisan, penghalusan, pelapisan, penggergajian, penajaman, pemolesan, pengelasan, dan penyambungan kayu; - pengeringan kayu (pengawetan) secara industrial; - penanganan kayu kasar dengan cat, pewarna, atau bahan pengawet lainnya. Subgolongan ini tidak mencakup - pembalakan dan produksi kayu dalam keadaan kasar, ; - pembuatan lembaran lapisan venir (kayu halus) yang cukup tipis yang digunakan dalam pembuatan kayu lapis, papan kayu, dan panel kayu, ; - pembuatan sirap, manik-manik kayu, dan papan hias tembok, .

PENGGERGAJIAN DAN PENGHALUSAN KAYU

Kelompok ini mencakup usaha penggergajian, pengirisan, pengulitan, pemotongan, dan penghalusan kayu gelondongan menjadi balok; kaso (usuk); reng; papan, misalnya papan kayu yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus/surfaced four sides (S4S) dan papan kayu turunan dari S4S yang diberi sudut lengkung pada dua sudut/eased two edges (E2E) atau empat sudut/eased four edges (E4E); dan sebagainya, termasuk pembuatan kayu untuk bantalan rel kereta, lantai kayu yang belum dirakit, dan bahan baku pencil slat.

Contoh Kegiatan KBLI 16101

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 16101 tentang PENGGERGAJIAN DAN PENGHALUSAN KAYU

Penggergajian Kayu Gelondongan

  • Menggergaji kayu gelondongan menjadi balok dan kaso untuk digunakan dalam konstruksi bangunan.
  • Melakukan penggergajian kayu gelondongan untuk proyek pembuatan furniture custom sesuai permintaan klien.

Penghalusan Papan Kayu

  • Menghaluskan permukaan papan kayu dengan mesin planer untuk menghasilkan papan yang siap digunakan.
  • Melakukan proses penghalusan papan kayu untuk proyek pembuatan lantai kayu yang berkualitas tinggi.

Pembuatan Papan S4S

  • Memproduksi papan kayu yang diratakan keempat sisinya untuk keperluan konstruksi dan furniture.
  • Mengolah kayu menjadi papan S4S untuk proyek pembuatan rak dan lemari di rumah tinggal.

Pembuatan Papan E2E

  • Membuat papan kayu dengan sudut lengkung pada dua sudut untuk keperluan dekorasi interior.
  • Mengolah papan kayu E2E untuk proyek pembuatan meja dan kursi yang ergonomis.

Pembuatan Papan E4E

  • Menghasilkan papan kayu dengan sudut lengkung pada empat sudut untuk keperluan furniture.
  • Melakukan proses pembuatan papan E4E untuk proyek pembuatan lemari dan kabinet.

Pembuatan Kayu Bantalan Rel Kereta

  • Memproduksi kayu khusus untuk bantalan rel kereta yang memenuhi standar keselamatan dan kualitas.
  • Mengolah kayu menjadi bantalan rel kereta untuk proyek pembangunan jalur kereta api baru.

Pemotongan Kayu untuk Lantai

  • Melakukan pemotongan kayu menjadi ukuran yang sesuai untuk pemasangan lantai kayu.
  • Mengolah kayu menjadi potongan-potongan untuk proyek pemasangan lantai kayu di gedung komersial.

Pembuatan Bahan Baku Pencil Slat

  • Mengolah kayu menjadi slat untuk pembuatan pensil dengan kualitas tinggi.
  • Memproduksi bahan baku pencil slat untuk memenuhi kebutuhan industri alat tulis.

Pengirisan Kayu untuk Konstruksi

  • Mengiris kayu gelondongan menjadi ukuran yang diperlukan untuk konstruksi bangunan.
  • Melakukan pengirisan kayu untuk proyek pembangunan rumah tinggal dan gedung.

Pengulitan Kayu

  • Melakukan pengulitan kayu untuk menghilangkan kulit kayu dan mempersiapkan bahan baku.
  • Mengolah kayu gelondongan dengan proses pengulitan untuk proyek pembuatan furniture.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 16101

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 16101 tentang PENGGERGAJIAN DAN PENGHALUSAN KAYU

KBLI 16101 adalah kode klasifikasi untuk usaha penggergajian dan penghalusan kayu, yang mencakup berbagai kegiatan seperti penggergajian, pengirisan, dan pemotongan kayu gelondongan menjadi produk kayu yang lebih halus dan siap pakai.
KBLI 16101 digunakan ketika Anda menjalankan usaha yang berfokus pada pengolahan kayu, seperti penggergajian, pemotongan, dan penghalusan kayu untuk berbagai produk, termasuk bahan baku konstruksi dan produk kayu lainnya.
KBLI 16101 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada penggergajian dan penghalusan kayu, seperti usaha yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, atau industri non-kayu lainnya.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 16101 adalah penggergajian kayu gelondongan menjadi balok, pembuatan papan kayu yang diratakan, dan pembuatan kayu untuk bantalan rel kereta.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau sanksi administratif dari pemerintah, serta kesulitan dalam mendapatkan akses ke fasilitas pendanaan atau dukungan lainnya.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 16101 tergolong rendah, asalkan semua dokumen perizinan dan persyaratan lainnya dipenuhi dengan benar.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 16101 antara lain izin usaha, izin lingkungan, dan dokumen teknis terkait pengolahan kayu.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 16101, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan administratif di kemudian hari.
Tidak ada batasan ukuran usaha yang spesifik untuk KBLI 16101, namun usaha yang lebih besar mungkin memerlukan izin tambahan atau memenuhi standar tertentu.
Anda dapat mendaftar untuk KBLI 16101 melalui sistem OSS dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 16101
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti