KBLI 2025

KBLI 15121

INDUSTRI KOPER, TAS TANGAN, DAN SEJENISNYA

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan tas koper, tas tangan, ransel dan lain-lain dari kulit, kulit komposisi atau bahan lain dengan menggunakan teknologi yang sama yang digunakan pada kulit, termasuk tas untuk membawa hewan/pet carrier
Kelompok ini juga mencakup:
  • pembuatan tali jam yang bukan metalik dan pembuatan tali sepatu dari kulit serta barang lainnya seperti dompet, kotak rias, sarung senjata, dan tempat kaca mata
Kelompok ini tidak mencakup:
  • pembuatan keranjang, wadah, tas dari anyaman (bambu, rotan, jerami, jerami kertas, plastik, dan sebagainya), dan 16292

Nomenklatur KBLI 15121

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 15121 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI KULIT DAN PRODUK SEJENIS

Golongan pokok ini mencakup pengolahan dan pewarnaan kulit berbulu dan proses perubahan dari kulit mentah menjadi kulit jadi, kulit samak, atau kulit finished dengan proses penyamakan atau proses pengawetan serta pengolahan kulit menjadi produk yang siap pakai. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk sejenis dari bahan selain kulit, seperti alas kaki dari bahan karet dan koper dari tekstil. Barang-barang terbuat dari tiruan kulit termasuk di sini karena cara pembuatannya sama dengan produk yang terbuat dari kulit (misalnya koper), dan biasanya diproduksi oleh unit yang sama.

PENYAMAKAN, PEWARNAAN, DAN PENGOLAHAN KULIT DAN KULIT BERBULU; PEMBUATAN KOPER, TAS TANGAN, PELANA, DAN ALAT PENGEKANG

Golongan ini mencakup pembuatan kulit dan kulit berbulu, serta barang-barang yang terbuat dari kulit, tiruan kulit, dan bahan lainnya, seperti koper, tas tangan, pelana, dan alat pengekang untuk hewan.

INDUSTRI BARANG DARI KULIT; INDUSTRI KOPER, TAS TANGAN DAN SEJENISNYA, PELANA DAN ALAT PENGEKANG/HARNESS DARI BERBAGAI BAHAN

Subgolongan ini mencakup - pembuatan koper, tas tangan, ransel, dan sejenisnya dari kulit, kulit komposisi, atau bahan lain dengan penggunaan teknologi yang sama pada kulit; - pembuatan pelana dan alat pengekang untuk berbagai hewan; - pembuatan tali jam nonmetalik, seperti kain, kulit, dan plastik; - pembuatan bermacam-macam barang yang terbuat dari kulit atau kulit komposisi, seperti vanbelt dan paking; - pembuatan tali sepatu dari kulit; - pembuatan cambuk kuda dan cambuk penunggang; - pembuatan pakaian kulit untuk hewan. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan aparel dari kulit, ; - pembuatan sarung tangan dan topi dari kulit, ; - pembuatan alas kaki, ; - pembuatan sadel sepeda, ; - pembuatan tali jam dari logam mulia, ; - pembuatan tali jam dari logam bukan logam mulia, ; - pembuatan sabuk pengaman teknisi listrik dan komunikasi (linemen) dan sabuk lainnya yang berhubungan dengan keperluan pekerjaan, ; - pembuatan keranjang dan tas anyaman, ; - pembuatan tas belanja yang berasal dari plastik lembaran, ; - pembuatan sak dan kantong kertas, .

INDUSTRI KOPER, TAS TANGAN, DAN SEJENISNYA

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tas koper, tas tangan, ransel dan lain-lain dari kulit, kulit komposisi atau bahan lain dengan menggunakan teknologi yang sama yang digunakan pada kulit, termasuk tas untuk membawa hewan/pet carrier. Kelompok ini juga mencakup pembuatan tali jam yang bukan metalik dan pembuatan tali sepatu dari kulit serta barang lainnya seperti dompet, kotak rias, sarung senjata, dan tempat kaca mata. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan keranjang, wadah, tas dari anyaman (bambu, rotan, jerami, jerami kertas, plastik, dan sebagainya), dan 16292.

Contoh Kegiatan KBLI 15121

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 15121 tentang INDUSTRI KOPER, TAS TANGAN, DAN SEJENISNYA

Pembuatan Tas Koper

  • Membuat tas koper dari kulit sintetis untuk kebutuhan perjalanan domestik dan internasional.
  • Mengembangkan desain tas koper yang ergonomis dan tahan air untuk meningkatkan kenyamanan pengguna.

Produksi Tas Tangan

  • Mendesain dan memproduksi tas tangan dari bahan kulit asli dengan berbagai model untuk wanita.
  • Membuat tas tangan dengan fitur tambahan seperti kantong tersembunyi dan strap yang dapat disesuaikan.

Pembuatan Ransel

  • Membuat ransel dari bahan kulit komposisi yang cocok untuk penggunaan sehari-hari dan sekolah.
  • Mengembangkan ransel dengan kompartemen khusus untuk laptop dan aksesori lainnya.

Produksi Pet Carrier

  • Mendesain dan memproduksi tas untuk membawa hewan peliharaan dengan bahan yang nyaman dan aman.
  • Membuat pet carrier yang dilengkapi dengan ventilasi dan ruang penyimpanan untuk perlengkapan hewan.

Pembuatan Tali Jam Non-Metalik

  • Membuat tali jam tangan dari kulit dengan berbagai warna dan desain untuk pasar fashion.
  • Mengembangkan tali jam yang dapat disesuaikan panjangnya untuk kenyamanan pengguna.

Produksi Tali Sepatu

  • Membuat tali sepatu dari kulit yang tahan lama dan tersedia dalam berbagai ukuran dan warna.
  • Mengembangkan tali sepatu dengan desain unik untuk menarik perhatian konsumen muda.

Pembuatan Dompet

  • Mendesain dan memproduksi dompet dari kulit dengan berbagai model untuk pria dan wanita.
  • Membuat dompet yang dilengkapi dengan slot kartu dan ruang untuk uang kertas.

Produksi Kotak Rias

  • Membuat kotak rias dari bahan kulit dengan desain elegan untuk menyimpan kosmetik.
  • Mengembangkan kotak rias yang dilengkapi dengan cermin dan kompartemen terpisah.

Pembuatan Sarung Senjata

  • Mendesain dan memproduksi sarung senjata dari kulit yang aman dan fungsional.
  • Membuat sarung senjata yang dapat dipasang di pinggang atau bahu untuk kemudahan akses.

Produksi Tempat Kacamata

  • Membuat tempat kacamata dari kulit yang stylish dan fungsional untuk melindungi kacamata.
  • Mengembangkan tempat kacamata dengan desain yang dapat dilipat untuk kemudahan penyimpanan.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 15121

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 15121 tentang INDUSTRI KOPER, TAS TANGAN, DAN SEJENISNYA

KBLI 15121 mencakup industri pembuatan koper, tas tangan, ransel, dan sejenisnya dari kulit atau bahan lain. Anda harus menggunakan KBLI ini jika usaha Anda berfokus pada pembuatan atau penjualan produk-produk tersebut.
Anda tidak boleh menggunakan KBLI 15121 jika usaha Anda berfokus pada pembuatan keranjang, wadah, atau tas dari anyaman (seperti bambu, rotan, atau plastik) atau jika produk yang Anda buat tidak termasuk dalam kategori yang disebutkan.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 15121 adalah pembuatan tas koper, tas tangan, ransel, pet carrier, tali jam non-metal, tali sepatu dari kulit, dompet, kotak rias, sarung senjata, dan tempat kacamata.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, termasuk denda atau pembatalan izin usaha. Ini juga dapat mempengaruhi kemampuan Anda untuk mendapatkan izin dari OSS dan menjalankan usaha secara legal.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 15121 tergolong sedang, tergantung pada kepatuhan terhadap peraturan dan standar yang berlaku. Pastikan semua dokumen dan izin lengkap untuk mengurangi risiko.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, NPWP, dan dokumen lain yang relevan sesuai dengan peraturan daerah dan nasional yang berlaku untuk industri ini.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 15121, Anda harus mencari KBLI yang lebih tepat yang sesuai dengan jenis usaha dan produk yang Anda tawarkan. Menggunakan KBLI yang tepat penting untuk kepatuhan hukum dan kelancaran operasional.
Ya, KBLI 15121 mencakup produk yang dibuat dari kulit, kulit komposisi, atau bahan lain yang menggunakan teknologi yang sama. Namun, tidak termasuk produk dari anyaman atau bahan lain yang tidak sesuai.
Ya, produk dalam KBLI 15121 harus memenuhi standar kualitas dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan keamanan dan kepuasan konsumen.
Anda dapat mendaftar untuk OSS dengan mengisi formulir pendaftaran online di portal OSS, melengkapi dokumen yang diperlukan, dan memilih KBLI yang sesuai dengan usaha Anda.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 15121
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti