KBLI 2025

KBLI 15111

PENGAWETAN KULIT

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pengawetan kulit, baik yang dilakukan dengan pengeringan, penggaraman, maupun pengasaman (pikel), seperti kulit hewan besar (sapi, kerbau), kulit hewan kecil (domba, kambing), kulit reptil (buaya, ular, biawak), kulit ikan (ikan pari,hiu/cucut, kakap, belut) dan kulit hewan lainnya

Nomenklatur KBLI 15111

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 15111 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI KULIT DAN PRODUK SEJENIS

Golongan pokok ini mencakup pengolahan dan pewarnaan kulit berbulu dan proses perubahan dari kulit mentah menjadi kulit jadi, kulit samak, atau kulit finished dengan proses penyamakan atau proses pengawetan serta pengolahan kulit menjadi produk yang siap pakai. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk sejenis dari bahan selain kulit, seperti alas kaki dari bahan karet dan koper dari tekstil. Barang-barang terbuat dari tiruan kulit termasuk di sini karena cara pembuatannya sama dengan produk yang terbuat dari kulit (misalnya koper), dan biasanya diproduksi oleh unit yang sama.

PENYAMAKAN, PEWARNAAN, DAN PENGOLAHAN KULIT DAN KULIT BERBULU; PEMBUATAN KOPER, TAS TANGAN, PELANA, DAN ALAT PENGEKANG

Golongan ini mencakup pembuatan kulit dan kulit berbulu, serta barang-barang yang terbuat dari kulit, tiruan kulit, dan bahan lainnya, seperti koper, tas tangan, pelana, dan alat pengekang untuk hewan.

PENYAMAKAN DAN PENGOLAHAN KULIT; PENGOLAHAN DAN PEWARNAAN KULIT BERBULU

Subgolongan ini mencakup - penyamakan, pewarnaan, dan pengolahan kulit dan kulit yang telah melalui proses prapenyamakan; - pembuatan kulit chamois, perkamen, serta kulit yang dimetalisasi atau dipatenkan; - pembuatan kulit komposisi; - pembersihan, pencukuran, pencabutan, penggaraman, penyamakan, pengelantangan, dan pewarnaan kulit berbulu. Subgolongan ini tidak mencakup - produksi kulit mentah sebagai bagian dari peternakan, ; - produksi kulit mentah sebagai bagian dari kegiatan pemotongan hewan, ; - pembuatan pakaian dari kulit, ; - pembuatan tiruan kulit yang bahan dasarnya bukan kulit alami, , 2229; - pembuatan kulit alami yang bukan berasal dari hewan, .

PENGAWETAN KULIT

Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan kulit, baik yang dilakukan dengan pengeringan, penggaraman, maupun pengasaman (pikel), seperti kulit hewan besar (sapi, kerbau), kulit hewan kecil (domba, kambing), kulit reptil (buaya, ular, biawak), kulit ikan (ikan pari,hiu/cucut, kakap, belut) dan kulit hewan lainnya.

Contoh Kegiatan KBLI 15111

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pengawetan Kulit Sapi

  • Mengolah kulit sapi dengan metode pengeringan untuk menghasilkan kulit kering yang siap digunakan dalam industri fashion.
  • Melakukan proses penggaraman pada kulit sapi untuk meningkatkan daya tahan dan kualitas kulit sebelum dijual ke pabrik pengolahan.

Pengawetan Kulit Domba

  • Menggunakan teknik pengasaman (pikel) untuk mengawetkan kulit domba agar tidak mudah rusak dan siap untuk proses lebih lanjut.
  • Melakukan pengeringan kulit domba secara alami untuk menghasilkan produk kulit yang ringan dan mudah diproses.

Pengawetan Kulit Kambing

  • Melakukan penggaraman pada kulit kambing untuk menjaga kualitas dan mencegah pembusukan selama penyimpanan.
  • Mengolah kulit kambing dengan teknik pengeringan untuk menghasilkan kulit yang tahan lama dan siap untuk industri kerajinan.

Pengawetan Kulit Buaya

  • Menggunakan metode pengasaman untuk mengawetkan kulit buaya agar tetap elastis dan berkualitas tinggi.
  • Melakukan pengeringan kulit buaya dengan teknik khusus untuk menghasilkan produk kulit premium.

Pengawetan Kulit Ular

  • Mengolah kulit ular dengan teknik penggaraman untuk meningkatkan daya tahan kulit sebelum dipasarkan.
  • Melakukan proses pengeringan kulit ular untuk menghasilkan produk yang siap digunakan dalam industri aksesori.

Pengawetan Kulit Biawak

  • Menggunakan teknik pengasaman untuk mengawetkan kulit biawak agar tetap berkualitas dan tidak mudah rusak.
  • Melakukan pengeringan kulit biawak untuk menghasilkan produk kulit yang tahan lama dan menarik.

Pengawetan Kulit Ikan Pari

  • Mengolah kulit ikan pari dengan metode pengeringan untuk menghasilkan produk kulit yang unik dan bernilai tinggi.
  • Melakukan penggaraman pada kulit ikan pari untuk menjaga kualitas dan mencegah kerusakan.

Pengawetan Kulit Hiu

  • Menggunakan teknik pengasaman untuk mengawetkan kulit hiu agar tetap kuat dan siap untuk industri kerajinan.
  • Melakukan pengeringan kulit hiu untuk menghasilkan produk yang tahan lama dan menarik bagi konsumen.

Pengawetan Kulit Kakap

  • Mengolah kulit kakap dengan metode pengeringan untuk menghasilkan produk kulit yang unik dan berkualitas.
  • Melakukan proses penggaraman pada kulit kakap untuk meningkatkan daya tahan dan kualitas kulit.

Pengawetan Kulit Belut

  • Menggunakan teknik pengasaman untuk mengawetkan kulit belut agar tetap berkualitas dan tidak mudah rusak.
  • Melakukan pengeringan kulit belut untuk menghasilkan produk kulit yang menarik dan bernilai tinggi.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 15111

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 15111

KBLI 15111 adalah kode klasifikasi untuk kegiatan pengawetan kulit, yang mencakup proses pengeringan, penggaraman, dan pengasaman kulit hewan, baik besar maupun kecil, serta kulit reptil dan ikan.
KBLI 15111 digunakan ketika suatu usaha berfokus pada pengawetan kulit hewan dengan metode yang telah disebutkan, termasuk pengolahan kulit dari berbagai jenis hewan.
KBLI 15111 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada pengawetan kulit hewan, seperti usaha pembuatan produk dari kulit yang sudah jadi atau usaha lain yang tidak terkait dengan pengawetan.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 15111 adalah pengawetan kulit sapi, domba, kambing, buaya, ular, ikan pari, dan jenis hewan lainnya melalui metode pengeringan, penggaraman, atau pengasaman.
Risiko salah memilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, atau bahkan penutupan usaha jika kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan KBLI yang terdaftar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 15111 umumnya dianggap menengah, tergantung pada kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan kesehatan yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, izin lingkungan, dan dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 15111, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan kelancaran proses perizinan.
Tidak ada batasan spesifik, namun jenis hewan yang diawetkan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak termasuk dalam kategori hewan yang dilindungi.
Ya, KBLI 15111 berlaku untuk semua skala usaha, baik kecil maupun besar, selama kegiatan yang dilakukan sesuai dengan pengawetan kulit hewan.