KBLI 2025

KBLI 14132

INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN DARI KULIT DAN TIRUAN KULIT

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari kulit atau tiruan kulit dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti topi, sarung tangan, ikat pinggang, bando, dan jaring rambut, termasuk industri penutup kepala dari kulit berbulu dan bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya. 142 INDUSTRI BARANG DARI KULIT BERBULU

Nomenklatur KBLI 14132

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 14132 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN PERLENGKAPANNYA SELAIN DARI KULIT BERBULU

Golongan ini mencakup pembuatan pakaian jadi dengan bahan selain dari kulit berbulu dan merupakan bahan yang dapat dilapisi, diimpregnasi, atau diberi karet tetapi tidak dibuat melalui perajutan atau crochet. Namun, golongan ini mencakup penutup kepala dari kulit berbulu. Golongan ini mencakup - pembuatan pakaian jadi dari kulit atau kulit komposisi, termasuk perlengkapan pakaian kerja industri dari kulit seperti celemek kulit tukang las; - pembuatan pakaian kerja; - pembuatan luaran lainnya dari kain woven, rajutan atau tenunan, kainnon woven, dan lain-lain untuk pria, wanita dan anak-anak: mantel, jas, ansamble, jaket, celana panjang, dan rok - pembuatan pakaian dalam dan pakaian tidur dari kain tenun, kain rajut, atau kain crocheted untuk pria, wanita dan anak-anak: kemeja, kaus/t-shirt, celana dalam, celana pendek, piyama, gaun tidur, gaun ganti, blus, slip, bra, dan korset; - pembuatan pakaian bayi, pakaian olahraga, pakaian ski, pakaian renang, dan lain-lain; - pembuatan topi dan peci; - pembuatan perlengkapan pakaian lain, seperti sarung tangan, ikat pinggang, selendang, dan hairnet. Golongan ini juga mencakup - penjahitan khusus; - pembuatan penutup kepala dari kulit bulu; - pembuatan alas kaki dari bahan tekstil tanpa pengaplilkasian sol; - pembuatan bagian-bagian dari produk yang sudah disebutkan sebelumnya. Golongan ini tidak mencakup - pembuatan pakaian jadi dari kulit bulu (kecuali penutup kepala), lihat 1420; - pembuatan pakaian rajut atau renda dan barang-barang jadi lainnya yang dibentuk langsung, lihat 1430; - pembuatan alas kaki, lihat 1520; - pembuatan pakaian jadi dari karet atau plastik yang tidak dirakit dengan cara dijahit tetapi hanya disegel, lihat 2219, 2220; - pembuatan sarung tangan olahraga berbahan kulit dan penutup kepala olahraga, lihat 3230; - pembuatan pelindung kepala (kecuali penutup kepala olahraga), lihat 3290; - pembuatan baju tahan api dan pakaian pelindung keselamatan, lihat 3290; - perbaikan pakaian jadi, lihat 9529.

INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN

Subgolongan ini mencakup - pembuatan topi dan peci; - pembuatan perlengkapan pakaian lainnya: sarung tangan, ikat pinggang/sabuk, syal, dasi, bando, dasi tuksedo, jaring rambut, dan lainnya; - pembuatan penutup kepala dari kulit berbulu; - pembuatan alas kaki dari bahan tekstil tanpa pengaplikasian sol; - pembuatan bagian dari barang-barang pada subgolongan ini. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan alas kaki, ; - pembuatan sarung tangan kulit dan pelindung kepala olahraga, ; - pembuatan pelindung kepala (kecuali pelindung kepala olahraga), .

INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN DARI KULIT DAN TIRUAN KULIT

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari kulit atau tiruan kulit dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti topi, sarung tangan, ikat pinggang, bando, dan jaring rambut, termasuk industri penutup kepala dari kulit berbulu dan bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya. 142 INDUSTRI BARANG DARI KULIT BERBULU

Contoh Kegiatan KBLI 14132

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 14132 tentang INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN DARI KULIT DAN TIRUAN KULIT

Pembuatan Topi Kulit

  • Memotong dan menjahit kulit untuk membuat berbagai jenis topi, seperti topi fedora dan topi baseball.
  • Mendesain dan memproduksi topi kulit khusus untuk acara tertentu, seperti festival atau pernikahan.

Produksi Sarung Tangan Kulit

  • Mengolah kulit menjadi sarung tangan berkualitas tinggi untuk penggunaan sehari-hari dan olahraga.
  • Membuat sarung tangan kulit khusus untuk pekerja di industri tertentu, seperti konstruksi atau otomotif.

Pembuatan Ikat Pinggang Kulit

  • Memotong dan menjahit kulit untuk menghasilkan ikat pinggang dengan berbagai ukuran dan desain.
  • Mendesain ikat pinggang kulit yang disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan, termasuk ukiran nama atau logo.

Produksi Bando Kulit

  • Membuat bando dari kulit dengan berbagai bentuk dan warna untuk aksesori fashion.
  • Mendesain bando kulit untuk digunakan dalam pertunjukan seni atau acara mode.

Pembuatan Jaring Rambut Kulit

  • Mengolah kulit untuk membuat jaring rambut yang stylish dan tahan lama.
  • Mendesain jaring rambut kulit untuk digunakan dalam pertunjukan atau acara khusus.

Produksi Penutup Kepala dari Kulit Berbulu

  • Membuat penutup kepala dari kulit berbulu untuk keperluan fashion dan perlindungan dari cuaca.
  • Mendesain penutup kepala berbulu untuk koleksi musim dingin atau acara khusus.

Pembuatan Aksesori Kulit untuk Pakaian

  • Menghasilkan aksesori dari kulit, seperti patch dan ornamen, untuk mempercantik pakaian.
  • Mendesain aksesori kulit yang dapat dipasang pada pakaian untuk meningkatkan nilai estetika.

Produksi Sarung Tangan Kulit Olahraga

  • Membuat sarung tangan kulit khusus untuk berbagai jenis olahraga, seperti berkendara atau bersepeda.
  • Mendesain sarung tangan kulit yang ergonomis untuk meningkatkan performa atlet.

Pembuatan Aksesori Kulit untuk Acara Khusus

  • Mendesain dan memproduksi aksesori kulit untuk acara seperti pernikahan atau pesta.
  • Mengolah kulit untuk membuat aksesori yang sesuai dengan tema acara tertentu.

Produksi Bagian-Bagian Produk Kulit

  • Memotong dan menjahit bagian-bagian dari produk kulit yang akan dirakit menjadi barang jadi.
  • Mendesain dan memproduksi komponen kulit untuk digunakan dalam produk fashion lainnya.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 14132

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 14132 tentang INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN DARI KULIT DAN TIRUAN KULIT

KBLI 14132 adalah kode klasifikasi untuk industri perlengkapan pakaian dari kulit dan tiruan kulit, mencakup kegiatan pembuatan perlengkapan pakaian jadi seperti topi, sarung tangan, ikat pinggang, dan aksesori lainnya.
KBLI 14132 digunakan ketika Anda menjalankan usaha yang berfokus pada pembuatan perlengkapan pakaian dari kulit atau tiruan kulit, baik dalam skala kecil maupun besar.
KBLI 14132 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada pembuatan perlengkapan pakaian dari kulit atau tiruan kulit, seperti usaha yang bergerak di bidang tekstil, pakaian dari bahan lain, atau produk non-pakaian.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 14132 adalah pembuatan topi dari kulit, sarung tangan kulit, ikat pinggang kulit, bando, dan jaring rambut dari tiruan kulit.
Risiko salah memilih KBLI termasuk masalah perizinan, sanksi administratif, dan potensi penutupan usaha jika kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan KBLI yang terdaftar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 14132 umumnya rendah jika semua dokumen dan persyaratan perizinan dipenuhi dengan benar dan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 14132 antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, dan dokumen lingkungan jika diperlukan, tergantung pada skala dan lokasi usaha.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 14132, Anda harus mencari KBLI yang sesuai dengan jenis usaha Anda untuk menghindari masalah perizinan dan kepatuhan hukum.
Ya, penggunaan bahan baku harus sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku, termasuk penggunaan kulit dan tiruan kulit yang memenuhi syarat kualitas dan keamanan.
Anda dapat mendaftar untuk KBLI 14132 melalui sistem OSS dengan mengisi formulir pendaftaran, melengkapi dokumen yang diperlukan, dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 14132
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti