KBLI 2025

KBLI 14111

INDUSTRI PAKAIAN JADI (KONFEKSI) DARI TEKSTIL

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan pakaian jadi (konfeksi) dari tekstil/kain (tenun, rajutan, atau nirtenun) dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti kemeja, celana, kebaya, blus, rok, pakaian bayi, pakaian tari, gaun tidur, gaun ganti, piyama, dan pakaian olahraga, termasuk juga usaha pembuatan pakaian jadi sekali pakai dari tekstil dan bagian dari bra, seperti tali dan mangkok bra (cup bra)
  • kegiatan pembuatan pakaian jadi (konfeksi) dari kain bordir dan kain perca
Kelompok ini tidak mencakup:
  • kegaitan pembuatan pakaian untuk hewan

Nomenklatur KBLI 14111

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 14111 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN PERLENGKAPANNYA SELAIN DARI KULIT BERBULU

Golongan ini mencakup pembuatan pakaian jadi dengan bahan selain dari kulit berbulu dan merupakan bahan yang dapat dilapisi, diimpregnasi, atau diberi karet tetapi tidak dibuat melalui perajutan atau crochet. Namun, golongan ini mencakup penutup kepala dari kulit berbulu. Golongan ini mencakup - pembuatan pakaian jadi dari kulit atau kulit komposisi, termasuk perlengkapan pakaian kerja industri dari kulit seperti celemek kulit tukang las; - pembuatan pakaian kerja; - pembuatan luaran lainnya dari kain woven, rajutan atau tenunan, kainnon woven, dan lain-lain untuk pria, wanita dan anak-anak: mantel, jas, ansamble, jaket, celana panjang, dan rok - pembuatan pakaian dalam dan pakaian tidur dari kain tenun, kain rajut, atau kain crocheted untuk pria, wanita dan anak-anak: kemeja, kaus/t-shirt, celana dalam, celana pendek, piyama, gaun tidur, gaun ganti, blus, slip, bra, dan korset; - pembuatan pakaian bayi, pakaian olahraga, pakaian ski, pakaian renang, dan lain-lain; - pembuatan topi dan peci; - pembuatan perlengkapan pakaian lain, seperti sarung tangan, ikat pinggang, selendang, dan hairnet. Golongan ini juga mencakup - penjahitan khusus; - pembuatan penutup kepala dari kulit bulu; - pembuatan alas kaki dari bahan tekstil tanpa pengaplilkasian sol; - pembuatan bagian-bagian dari produk yang sudah disebutkan sebelumnya. Golongan ini tidak mencakup - pembuatan pakaian jadi dari kulit bulu (kecuali penutup kepala), lihat 1420; - pembuatan pakaian rajut atau renda dan barang-barang jadi lainnya yang dibentuk langsung, lihat 1430; - pembuatan alas kaki, lihat 1520; - pembuatan pakaian jadi dari karet atau plastik yang tidak dirakit dengan cara dijahit tetapi hanya disegel, lihat 2219, 2220; - pembuatan sarung tangan olahraga berbahan kulit dan penutup kepala olahraga, lihat 3230; - pembuatan pelindung kepala (kecuali penutup kepala olahraga), lihat 3290; - pembuatan baju tahan api dan pakaian pelindung keselamatan, lihat 3290; - perbaikan pakaian jadi, lihat 9529.

INDUSTRI PAKAIAN JADI (KONFEKSI)

Subgolongan ini mencakup pembuatan pakaian jadi. Bahan yang digunakan berbagai macam umumnya tidak termasuk kulit berbulu dan dapat dilapisi, diimpregnasi atau diberi karet, namun tidak dirajut atau di-crochet. Subgolongan ini mencakup - pembuatan pakaian jadi dari kulit atau kulit komposisi, termasuk perlengkapan pakaian kerja industri dari kulit seperti celemek kulit juru las/welder; - pembuatan pakaian kerja; - pembuatan pakaian luar lainnya yang terbuat dari kain tenunan, kain rajutan atau kain crocheted, kain nirtenun, dan kain lainnya untuk laki-laki, perempuan, dan anak-anak, seperti jas/mantel, setelan, jaket, celana, dan rok; - pembuatan pakaian dalam dan pakaian tidur yang terbuat dari kain tenunan, kain rajutan atau crocheted, kain renda/lace, dan kain lainnya untuk laki laki, perempuan, dan anak-anak, seperti kemeja, kaus/t-shirt, celana dalam, piyama, gaun tidur, gaun ganti, kimono, blus, korset, rok dalam, dan bra; - pembuatan pakaian bayi, pakaian olahraga, pakaian ski, pakaian renang dan lain-lain; - pembuatan bagian dari barang-barang pada subgolongan ini. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan pakaian jadi dari kulit berbulu (kecuali tutup kepala), ; - pembuatan pakaian jadi yang langsung dibentuk dari rajutan atau crocheted, ; - pembuatan pakaian jadi dari karet atau plastik yang tidak dijahit tetapi direkatkan bersamaan, , 2220; - pembuatan pakaian pelindung dan tahan api, ; - perbaikan pakaian jadi, .

INDUSTRI PAKAIAN JADI (KONFEKSI) DARI TEKSTIL

Kelompok ini mencakup - kegiatan pembuatan pakaian jadi (konfeksi) dari tekstil/kain (tenun, rajutan, atau nirtenun) dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti kemeja, celana, kebaya, blus, rok, pakaian bayi, pakaian tari, gaun tidur, gaun ganti, piyama, dan pakaian olahraga, termasuk juga usaha pembuatan pakaian jadi sekali pakai dari tekstil dan bagian dari bra, seperti tali dan mangkok bra (cup bra); - kegiatan pembuatan pakaian jadi (konfeksi) dari kain bordir dan kain perca. Kelompok ini tidak mencakup kegaitan pembuatan pakaian untuk hewan ().

Contoh Kegiatan KBLI 14111

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 14111 tentang INDUSTRI PAKAIAN JADI (KONFEKSI) DARI TEKSTIL

Produksi Kemeja Pria

  • Memotong dan menjahit kain menjadi kemeja pria dengan desain modern untuk pasar lokal.
  • Mengembangkan koleksi kemeja pria dengan variasi ukuran dan warna untuk memenuhi permintaan konsumen.

Pembuatan Celana Panjang Wanita

  • Mengolah kain denim menjadi celana panjang wanita dengan berbagai model dan ukuran.
  • Mendesain dan memproduksi celana panjang wanita untuk acara formal dan kasual.

Konveksi Pakaian Olahraga

  • Memproduksi pakaian olahraga seperti kaos dan celana pendek dari bahan yang breathable dan elastis.
  • Membuat seragam tim olahraga dengan desain khusus sesuai permintaan klien.

Pembuatan Pakaian Bayi

  • Menjahit pakaian bayi dari kain lembut dan aman untuk kulit bayi.
  • Mendesain koleksi pakaian bayi dengan tema ceria dan warna pastel.

Produksi Kebaya Tradisional

  • Menggunakan kain bordir untuk membuat kebaya dengan desain yang sesuai dengan budaya lokal.
  • Menyediakan layanan pemesanan kebaya untuk acara pernikahan dan acara formal lainnya.

Pembuatan Gaun Tidur

  • Memproduksi gaun tidur dari kain satin dan katun yang nyaman untuk digunakan saat tidur.
  • Mendesain gaun tidur dengan berbagai motif dan ukuran untuk pasar wanita.

Konveksi Pakaian Tari

  • Membuat kostum tari dari kain yang elastis dan berwarna cerah untuk pertunjukan seni.
  • Berkolaborasi dengan penari untuk mendesain kostum yang sesuai dengan tema pertunjukan.

Produksi Piyama

  • Menjahit piyama dari bahan katun yang nyaman dan breathable untuk pria dan wanita.
  • Mendesain koleksi piyama dengan berbagai tema dan ukuran untuk memenuhi kebutuhan konsumen.

Pembuatan Rok Wanita

  • Mengolah kain menjadi rok wanita dengan berbagai model seperti mini, midi, dan maxi.
  • Mendesain rok wanita untuk berbagai kesempatan, dari kasual hingga formal.

Produksi Aksesoris Pakaian

  • Membuat aksesoris pakaian seperti tali bra dan mangkok bra dari bahan tekstil berkualitas.
  • Mendesain aksesoris pakaian yang sesuai dengan tren fashion terkini.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 14111

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 14111 tentang INDUSTRI PAKAIAN JADI (KONFEKSI) DARI TEKSTIL

KBLI 14111 adalah kode klasifikasi untuk industri pakaian jadi (konfeksi) dari tekstil, yang mencakup kegiatan pembuatan pakaian siap pakai seperti kemeja, celana, dan pakaian olahraga.
KBLI 14111 digunakan saat mendaftarkan usaha yang bergerak di bidang pembuatan pakaian jadi dari tekstil, baik untuk keperluan perizinan maupun pelaporan pajak.
KBLI 14111 tidak boleh digunakan untuk usaha yang tidak berhubungan dengan pembuatan pakaian jadi dari tekstil, seperti pembuatan aksesori, sepatu, atau pakaian untuk hewan.
Contoh kegiatan termasuk pembuatan kemeja, celana, kebaya, blus, rok, pakaian bayi, gaun tidur, piyama, dan pakaian olahraga dari tekstil.
Risiko salah memilih KBLI termasuk masalah legalitas usaha, kesulitan dalam mendapatkan izin, dan potensi sanksi dari pihak berwenang.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 14111 umumnya rendah jika semua persyaratan perizinan dipenuhi dan kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi yang ditetapkan.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan izin lingkungan jika diperlukan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 14111, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk menghindari masalah legal dan perizinan.
Ya, KBLI 14111 tidak mencakup pembuatan pakaian untuk hewan dan hanya fokus pada pakaian jadi dari tekstil.
Ya, usaha pembuatan pakaian jadi sekali pakai dari tekstil juga termasuk dalam KBLI 14111.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 14111
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti