KBLI 2025

KBLI 13999

INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA YTDL

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan tekstil yang belum/tidak tercakup dalam kelompok mana pun, seperti pembuatan benang karet, benang logam, tali sepatu, ornamen hiasan (seperti jalinan/braids, jumbai, pompon dan lain-lain), dan badge. 14 INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN PERLENGKAPANNYA (APPAREL) Golongan pokok ini mencakup semua pekerjaan penjahitan pakaian (pakaian siap pakai atau dibuat berdasarkan ukuran/pesanan) dari semua bahan (seperti kulit, kain berbulu, kain tenun, kain rajutan, kain crocheted), dari semua jenis pakaian (seperti pakaian luar; pakaian dalam pria, wanita, atau anak-anak; pakaian kerja; dan pakaian santai) dan perlengkapan pakaian. Dalam golongan pokok ini, tidak ada perbedaan dalam pembuatan antara pakaian untuk anakanak dan orang dewasa
Golongan pokok ini juga mencakup:
  • pembuatan perlengkapan pakaian dan barang lainnya dari kulit berbulu
Golongan pokok ini tidak mencakup:
  • kegiatan perbaikan pakaian jadi,

Nomenklatur KBLI 13999

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 13999 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI TEKSTIL

Golongan pokok ini mencakup kegiatan persiapan dan pemintalan serat tekstil, pertenunan, dan penyempurnaan tekstil dan pakaian jadi, pembuatan barang tekstil untuk keperluan teknis, pembuatan barang-barang tekstil bukan pakaian (seperti barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga, selimut, permadani, dan tali-temali). Golongan pokok ini tidak mencakup - penanaman serat alami, lihat golongan pokok 01; - pembuatan pakaian jadi, lihat golongan pokok 14; - pembuatan serat sintetis dan artifisial, .

INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA

Golongan ini mencakup pembuatan barang-barang tekstil, kecuali pakaian jadi, seperti bahan rajutan, karpet dan permadani, tali dan barang dari tali, kain narrow, dan hiasan dari tekstil.

INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA

Subgolongan ini mencakup semua kegiatan yang berhubungan dengan pembuatan tekstil atau produk tekstil yang tidak secara khusus tercakup di golongan pokok 13 atau 14, yang mencakup berbagai macam proses dan jenis barang. Subgolongan ini mencakup - pembuatan kain nirtenun, baik yang diimpregnasi, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan plastik atau karet maupun tidak; - pembuatan kain nirtenun yang menggunakan plastik atau karet sebagai zat pengikat; - pembuatan kain tenun narrow, termasuk yang terdiri dari benang lusi/lungsin tanpa benang pakan yang disatukan dengan perekat; - pembuatan label, badge, dan sejenisnya; - pembuatan ornamen hiasan, seperti kain jalinan (braids), jumbai, pompon, dan sejenisnya; - pembuatan kain kempa (felt); - pembuatan kain tule dan kain jaring lainnya, serta renda dan bordir, dalam bentuk lembaran, strip, atau motif; - pembuatan kain yang diimpregnasi, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan plastik; - pembuatan benang berlogam atau benang berpalut (gimped), benang atau tali karet yang dilapisi dengan bahan tekstil, benang atau strip yang ditutupi, diimpregnasi, dilapisi, atau diselubungi dengan karet atau plastik; - pembuatan kain ban dari filamen buatan berkekuatan tinggi; - pembuatan kain yang dilapisi, seperti kain kalkir, kain kanvas untuk melukis, kain bukram dan kain kaku sejenis lainnya, kain yang dilapisi dengan getah atau zat dengan sifat seperti amilum; - pembuatan berbagai barang tekstil, seperti sumbu tekstil, sarung gas pijar, dan kain sarung pipa gas, selang air yang mengandung unsur tekstil, sabuk transmisi atau sabuk konveyor (baik dikuatkan dengan logam atau bahan lainnya maupun tidak), kain ayak, dan kain tapis; - pembuatan hiasan tekstil atau dekorasi untuk kendaraan atau otomotif; - pembuatan selotip/lakban dari tekstil; - pembuatan papan kanvas seniman dan kain untuk menggambar atau menjiplak; - pembuatan kain untuk terpal, kain untuk tenda, kain untuk layar, kain untuk parasut, tekstil untuk kerai, sarung mobil, sarung mesin, sarung furnitur; - pembuatan tali sepatu dari tekstil; - pembuatan vitrase dan perlengkapan jendela dengan jenis kain renda (lace). Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan penutup lantai nirtenun yang dibuat dengan jarum tenun, ; - pembuatan gumpalan tekstil dan barang-barang daripadanya, seperti pembalut dan tampon, ; - pembuatan sabuk transmisi atau sabuk konveyor dari kain, benang atau kabel yang diimpregnasi, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan karet, dengan karet menjadi unsur utama, ; - pembuatan pelat, lembaran, atau strip dari plastik seluler yang dikombinasikan dengan kain tekstil yang keberadaan kain tekstilnya semata-mata untuk keperluan penguatan, , 2220; - pembuatan kain yang dibuat dari kawat logam yang ditenun, .

INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA YTDL

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tekstil yang belum/tidak tercakup dalam kelompok mana pun, seperti pembuatan benang karet, benang logam, tali sepatu, ornamen hiasan (seperti jalinan/braids, jumbai, pompon dan lain-lain), dan badge. 14 INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN PERLENGKAPANNYA (APPAREL) Golongan pokok ini mencakup semua pekerjaan penjahitan pakaian (pakaian siap pakai atau dibuat berdasarkan ukuran/pesanan) dari semua bahan (seperti kulit, kain berbulu, kain tenun, kain rajutan, kain crocheted), dari semua jenis pakaian (seperti pakaian luar; pakaian dalam pria, wanita, atau anak-anak; pakaian kerja; dan pakaian santai) dan perlengkapan pakaian. Dalam golongan pokok ini, tidak ada perbedaan dalam pembuatan antara pakaian untuk anakanak dan orang dewasa. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan perlengkapan pakaian dan barang lainnya dari kulit berbulu. Golongan pokok ini tidak mencakup kegiatan perbaikan pakaian jadi, .

Contoh Kegiatan KBLI 13999

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 13999 tentang INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA YTDL

Pembuatan Benang Karet

  • Memproduksi benang karet untuk digunakan dalam berbagai produk tekstil seperti pakaian dan aksesori.
  • Mengembangkan benang karet dengan variasi ketebalan dan elastisitas untuk memenuhi kebutuhan industri fashion.

Pembuatan Tali Sepatu

  • Mendesain dan memproduksi tali sepatu dari berbagai bahan tekstil dengan berbagai warna dan pola.
  • Menyediakan tali sepatu yang tahan lama dan nyaman untuk digunakan pada berbagai jenis sepatu.

Pembuatan Ornamen Hiasan

  • Membuat ornamen hiasan seperti jalinan, jumbai, dan pompon untuk digunakan dalam dekorasi pakaian dan aksesori.
  • Mengembangkan koleksi ornamen hiasan yang dapat disesuaikan dengan tren mode terkini.

Pembuatan Badge

  • Mendesain dan memproduksi badge tekstil untuk keperluan branding dan promosi perusahaan.
  • Menggunakan teknik bordir dan cetak untuk menghasilkan badge yang menarik dan berkualitas tinggi.

Pembuatan Kain Tenun Khusus

  • Menghasilkan kain tenun dengan pola dan desain khusus untuk kebutuhan fashion dan interior.
  • Berkolaborasi dengan desainer untuk menciptakan kain tenun yang unik dan eksklusif.

Pembuatan Kain Rajut

  • Memproduksi kain rajut untuk digunakan dalam pembuatan pakaian dan aksesori yang nyaman dan stylish.
  • Mengembangkan berbagai jenis kain rajut dengan tekstur dan ketebalan yang berbeda.

Pembuatan Aksesori Pakaian

  • Mendesain dan memproduksi aksesori pakaian seperti ikat pinggang, syal, dan topi dari berbagai bahan tekstil.
  • Menyediakan aksesori yang dapat meningkatkan penampilan pakaian dan mengikuti tren mode.

Pembuatan Kain Crocheted

  • Menghasilkan kain crocheted untuk digunakan dalam pembuatan pakaian dan barang-barang dekoratif.
  • Mengembangkan desain kain crocheted yang inovatif untuk menarik minat konsumen.

Pembuatan Produk Tekstil Berkelanjutan

  • Memproduksi produk tekstil menggunakan bahan ramah lingkungan dan proses yang berkelanjutan.
  • Menerapkan praktik produksi yang mengurangi limbah dan dampak lingkungan dalam industri tekstil.

Pembuatan Produk Tekstil untuk Kesehatan

  • Mengembangkan produk tekstil yang dirancang khusus untuk kebutuhan kesehatan, seperti kain antibakteri.
  • Menyediakan solusi tekstil yang mendukung kesehatan dan kenyamanan pengguna.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 13999

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 13999 tentang INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA YTDL

KBLI 13999 adalah kode untuk industri tekstil lainnya yang mencakup pembuatan tekstil yang tidak tercakup dalam kelompok lain. KBLI ini digunakan ketika usaha Anda berfokus pada pembuatan produk tekstil seperti benang karet, tali sepatu, atau ornamen hiasan.
KBLI 13999 tidak boleh digunakan jika usaha Anda bergerak dalam pembuatan pakaian jadi atau perlengkapan pakaian yang lebih spesifik, yang seharusnya menggunakan KBLI 14101 hingga 14309.
Contoh kegiatan dalam KBLI 13999 termasuk pembuatan benang karet, benang logam, tali sepatu, ornamen hiasan seperti jalinan, jumbai, pompon, dan badge.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, termasuk sanksi administratif, penolakan izin usaha, atau kewajiban untuk mengubah dokumen perizinan yang telah diajukan.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 13999 tergolong rendah jika semua dokumen perizinan lengkap dan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan dokumen lingkungan jika diperlukan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 13999, Anda harus mencari KBLI yang lebih tepat sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Ya, KBLI 13999 hanya mencakup produk tekstil yang tidak termasuk dalam kategori lain. Jika produk Anda termasuk dalam kategori lain, Anda harus menggunakan KBLI yang sesuai.
Tidak, KBLI 13999 tidak mencakup kegiatan perbaikan pakaian jadi. Kegiatan tersebut harus menggunakan KBLI yang sesuai untuk jasa perbaikan.
Anda dapat memastikan KBLI yang tepat dengan berkonsultasi kepada konsultan OSS atau menggunakan panduan resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai KBLI.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 13999
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti