KBLI 2025

KBLI 13992

INDUSTRI KAIN YANG DILAPISI DAN SEJENISNYA

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan kain tekstil (tenun, rajut, nirtenun) yang diimpregnasi, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan plastik atau karet dengan getah/zat dengan sifat seperti amilum, seperti kain untuk kalkir, kain untuk kanvas lukis, kain untuk buckram, kain untuk terpal, kain untuk layar, kain untuk tenda, kain untuk kerai, kain untuk payung, dan kain interlining

Nomenklatur KBLI 13992

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 13992 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI TEKSTIL

Golongan pokok ini mencakup kegiatan persiapan dan pemintalan serat tekstil, pertenunan, dan penyempurnaan tekstil dan pakaian jadi, pembuatan barang tekstil untuk keperluan teknis, pembuatan barang-barang tekstil bukan pakaian (seperti barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga, selimut, permadani, dan tali-temali). Golongan pokok ini tidak mencakup - penanaman serat alami, lihat golongan pokok 01; - pembuatan pakaian jadi, lihat golongan pokok 14; - pembuatan serat sintetis dan artifisial, .

INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA

Golongan ini mencakup pembuatan barang-barang tekstil, kecuali pakaian jadi, seperti bahan rajutan, karpet dan permadani, tali dan barang dari tali, kain narrow, dan hiasan dari tekstil.

INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA

Subgolongan ini mencakup semua kegiatan yang berhubungan dengan pembuatan tekstil atau produk tekstil yang tidak secara khusus tercakup di golongan pokok 13 atau 14, yang mencakup berbagai macam proses dan jenis barang. Subgolongan ini mencakup - pembuatan kain nirtenun, baik yang diimpregnasi, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan plastik atau karet maupun tidak; - pembuatan kain nirtenun yang menggunakan plastik atau karet sebagai zat pengikat; - pembuatan kain tenun narrow, termasuk yang terdiri dari benang lusi/lungsin tanpa benang pakan yang disatukan dengan perekat; - pembuatan label, badge, dan sejenisnya; - pembuatan ornamen hiasan, seperti kain jalinan (braids), jumbai, pompon, dan sejenisnya; - pembuatan kain kempa (felt); - pembuatan kain tule dan kain jaring lainnya, serta renda dan bordir, dalam bentuk lembaran, strip, atau motif; - pembuatan kain yang diimpregnasi, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan plastik; - pembuatan benang berlogam atau benang berpalut (gimped), benang atau tali karet yang dilapisi dengan bahan tekstil, benang atau strip yang ditutupi, diimpregnasi, dilapisi, atau diselubungi dengan karet atau plastik; - pembuatan kain ban dari filamen buatan berkekuatan tinggi; - pembuatan kain yang dilapisi, seperti kain kalkir, kain kanvas untuk melukis, kain bukram dan kain kaku sejenis lainnya, kain yang dilapisi dengan getah atau zat dengan sifat seperti amilum; - pembuatan berbagai barang tekstil, seperti sumbu tekstil, sarung gas pijar, dan kain sarung pipa gas, selang air yang mengandung unsur tekstil, sabuk transmisi atau sabuk konveyor (baik dikuatkan dengan logam atau bahan lainnya maupun tidak), kain ayak, dan kain tapis; - pembuatan hiasan tekstil atau dekorasi untuk kendaraan atau otomotif; - pembuatan selotip/lakban dari tekstil; - pembuatan papan kanvas seniman dan kain untuk menggambar atau menjiplak; - pembuatan kain untuk terpal, kain untuk tenda, kain untuk layar, kain untuk parasut, tekstil untuk kerai, sarung mobil, sarung mesin, sarung furnitur; - pembuatan tali sepatu dari tekstil; - pembuatan vitrase dan perlengkapan jendela dengan jenis kain renda (lace). Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan penutup lantai nirtenun yang dibuat dengan jarum tenun, ; - pembuatan gumpalan tekstil dan barang-barang daripadanya, seperti pembalut dan tampon, ; - pembuatan sabuk transmisi atau sabuk konveyor dari kain, benang atau kabel yang diimpregnasi, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan karet, dengan karet menjadi unsur utama, ; - pembuatan pelat, lembaran, atau strip dari plastik seluler yang dikombinasikan dengan kain tekstil yang keberadaan kain tekstilnya semata-mata untuk keperluan penguatan, , 2220; - pembuatan kain yang dibuat dari kawat logam yang ditenun, .

INDUSTRI KAIN YANG DILAPISI DAN SEJENISNYA

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kain tekstil (tenun, rajut, nirtenun) yang diimpregnasi, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan plastik atau karet dengan getah/zat dengan sifat seperti amilum, seperti kain untuk kalkir, kain untuk kanvas lukis, kain untuk buckram, kain untuk terpal, kain untuk layar, kain untuk tenda, kain untuk kerai, kain untuk payung, dan kain interlining.

Contoh Kegiatan KBLI 13992

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Produksi Kain Terpal

  • Memproduksi kain terpal yang dilapisi plastik untuk digunakan dalam konstruksi dan perlindungan barang.
  • Mengembangkan kain terpal dengan berbagai ketebalan dan warna sesuai permintaan pelanggan untuk keperluan outdoor.

Pembuatan Kain Payung

  • Membuat kain payung yang dilapisi dengan bahan tahan air untuk digunakan dalam pembuatan payung.
  • Mengolah kain dengan teknik laminasi untuk meningkatkan daya tahan dan estetika payung.

Produksi Kain Layar

  • Menghasilkan kain layar yang dilapisi dengan bahan khusus untuk digunakan dalam pembuatan layar proyektor.
  • Menerapkan teknologi impregnasi untuk meningkatkan kualitas dan kecerahan warna kain layar.

Pembuatan Kain Tenda

  • Memproduksi kain tenda yang dilapisi dengan bahan tahan cuaca untuk keperluan camping dan acara luar ruangan.
  • Mengembangkan kain tenda dengan fitur anti-UV dan tahan air untuk meningkatkan kenyamanan pengguna.

Produksi Kain Kerai

  • Membuat kain kerai yang dilapisi dengan bahan yang dapat menghalangi sinar matahari dan menjaga privasi.
  • Mengolah kain kerai dengan teknik laminasi untuk meningkatkan daya tahan dan kemudahan perawatan.

Pembuatan Kain Interlining

  • Memproduksi kain interlining yang dilapisi untuk digunakan dalam industri fashion dan tekstil.
  • Mengembangkan kain interlining dengan berbagai ketebalan dan kekakuan untuk memenuhi kebutuhan desain pakaian.

Produksi Kain Buckram

  • Membuat kain buckram yang dilapisi untuk digunakan dalam pembuatan topi dan aksesori fashion.
  • Mengolah kain buckram dengan teknik impregnasi untuk meningkatkan kekakuan dan daya tahan.

Pembuatan Kain untuk Kanvas Lukis

  • Memproduksi kain kanvas lukis yang dilapisi untuk digunakan oleh seniman dalam menciptakan karya seni.
  • Mengembangkan kain kanvas dengan lapisan khusus untuk meningkatkan daya serap cat dan ketahanan terhadap cuaca.

Produksi Kain untuk Kalkir

  • Membuat kain kalkir yang dilapisi untuk digunakan dalam pembuatan pola dan desain tekstil.
  • Mengolah kain kalkir dengan teknik laminasi untuk meningkatkan transparansi dan ketahanan.

Pembuatan Kain untuk Kanvas

  • Memproduksi kain kanvas yang dilapisi untuk digunakan dalam pembuatan tas dan perlengkapan outdoor.
  • Mengembangkan kain kanvas dengan lapisan tahan air untuk meningkatkan fungsionalitas produk.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 13992

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 13992

KBLI 13992 adalah kode klasifikasi untuk industri kain yang dilapisi dan sejenisnya, mencakup pembuatan kain tekstil yang diimpregnasi, dilapisi, atau dilaminasi dengan plastik atau karet.
KBLI 13992 digunakan ketika usaha Anda berfokus pada pembuatan kain tekstil yang dilapisi dengan bahan seperti plastik atau karet, termasuk produk seperti kain untuk tenda, payung, dan terpal.
KBLI 13992 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berhubungan dengan pembuatan kain tekstil yang dilapisi, seperti usaha di bidang makanan, elektronik, atau sektor lain yang tidak relevan.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 13992 adalah pembuatan kain untuk kalkir, kain untuk kanvas lukis, kain untuk buckram, kain untuk kerai, dan kain interlining.
Risiko salah memilih KBLI termasuk masalah legalitas, kesulitan dalam mendapatkan izin usaha, dan potensi denda dari pemerintah jika usaha tidak sesuai dengan klasifikasi yang dipilih.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 13992 tergolong menengah, tergantung pada kepatuhan terhadap regulasi dan standar yang berlaku dalam industri tekstil.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, dokumen lingkungan, dan sertifikasi produk jika diperlukan, tergantung pada jenis produk yang dihasilkan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 13992, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Ya, penggunaan bahan harus sesuai dengan standar keselamatan dan kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan produk aman digunakan.
Anda dapat memastikan dengan melakukan konsultasi dengan ahli OSS dan KBLI, serta memeriksa regulasi dan persyaratan yang berlaku untuk industri tekstil di Indonesia.