KBLI 2025

KBLI 13122

PERTENUNAN TEKSTIL BUKAN DENGAN MESIN

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pertenunan tekstil dengan gedogan dan alat tenun bukan mesin lainnya; pembuatan tenun ikat, songket, ulos, cual, ulap doyo, geringsing dengan alat tenun bukan mesin

Nomenklatur KBLI 13122

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 13122 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI TEKSTIL

Golongan pokok ini mencakup kegiatan persiapan dan pemintalan serat tekstil, pertenunan, dan penyempurnaan tekstil dan pakaian jadi, pembuatan barang tekstil untuk keperluan teknis, pembuatan barang-barang tekstil bukan pakaian (seperti barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga, selimut, permadani, dan tali-temali). Golongan pokok ini tidak mencakup - penanaman serat alami, lihat golongan pokok 01; - pembuatan pakaian jadi, lihat golongan pokok 14; - pembuatan serat sintetis dan artifisial, .

PEMINTALAN, PERTENUNAN, DAN PENYEMPURNAAN TEKSTIL

Golongan ini mencakup kegiatan pembuatan tekstil, termasuk persiapan, pemintalan serat tekstil, dan pertenunan tekstil. Tekstil dapat dibuat dari berbagai bahan baku, seperti sutra, wol, serat rambut hewan lainnya, serat tumbuhan atau serat buatan, dan serat dari bubur kayu atau serat kaca. Golongan ini juga mencakup kegiatan penyempurnaan tekstil dan pakaian jadi, seperti pengelantangan, pencelupan, dan penyempurnaan akhir.

PERTENUNAN TEKSTIL

Subgolongan ini mencakup kegiatan pertenunan tekstil yang dapat dilakukan menggunakan berbagai macam material, baik material baru maupun material daur ulang, seperti sutra, kapas, wol, serat tumbuhan atau serat buatan, serat kertas atau serat kaca, material limbah tekstil yang dipulihkan, atau serat tekstil baru. Subgolongan ini mencakup - pembuatan kain tenun dengan benang kapas, benang wol, atau benang sutra, termasuk dari benang campuran, baik artifisial maupun sintetis (misalnya polipropilena); - pembuatan kain tenun lainnya dengan benang yang berasal dari flax (linen), rami, hemp, yute, atau serat bast, dan benang khusus; - pembuatan kain tenun dari bahan baku sekunder. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan kain tenun berbulu (pile atau chenille), kain terry untuk handuk, kain ihram, kain kasa, dan lain-lain; - pembuatan kain tenun dari benang aramid; - pembuatan tenunan bulu imitasi; Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan kain rajutan dan crocheted, ; - pembuatan tekstil penutup lantai, ; - pembuatan kain nirtenun (nonwoven), ; - pembuatan tekstil narrow (pita/webbing), ; - pembuatan kain terpal, tenda, perlengkapan kemah dari material tekstil, layar kapal, kerai (sun blinds), sarung mobil, sarung mesin atau sarung furnitur, parasut, ; - pembuatan serat karbon dan barang dari serat karbon untuk keperluan nonlistrik, ; - pembuatan kain kempa, .

PERTENUNAN TEKSTIL BUKAN DENGAN MESIN

Kelompok ini mencakup kegiatan pertenunan tekstil dengan gedogan dan alat tenun bukan mesin lainnya; pembuatan tenun ikat, songket, ulos, cual, ulap doyo, geringsing dengan alat tenun bukan mesin.

Contoh Kegiatan KBLI 13122

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 13122 tentang PERTENUNAN TEKSTIL BUKAN DENGAN MESIN

Pembuatan Tenun Ikat

  • Menggunakan alat tenun tradisional untuk memproduksi tenun ikat dengan pola yang khas dari daerah tertentu.
  • Mengembangkan proyek tenun ikat untuk memenuhi permintaan pasar lokal dan internasional dengan desain yang inovatif.

Produksi Songket

  • Memproduksi songket dengan teknik tenun tangan menggunakan benang emas dan perak untuk acara adat.
  • Mengadakan workshop untuk mengajarkan teknik pembuatan songket kepada generasi muda.

Pembuatan Ulos

  • Menggunakan alat tenun bukan mesin untuk membuat ulos yang digunakan dalam upacara adat Batak.
  • Membuat koleksi ulos dengan motif yang bervariasi untuk dipasarkan di festival budaya.

Produksi Cual

  • Menggunakan teknik tenun tradisional untuk menghasilkan cual yang digunakan dalam upacara pernikahan.
  • Membuat proyek kolaborasi dengan seniman lokal untuk menciptakan desain cual yang modern.

Pembuatan Ulap Doyo

  • Mengolah serat doyo menjadi ulap doyo dengan teknik tenun tangan untuk produk kerajinan.
  • Menyelenggarakan pelatihan bagi masyarakat lokal untuk meningkatkan keterampilan dalam pembuatan ulap doyo.

Produksi Geringsing

  • Menggunakan alat tenun tradisional untuk memproduksi geringsing yang memiliki nilai spiritual.
  • Mengembangkan produk geringsing untuk dijual di pasar seni dan kerajinan.

Pembuatan Kain Tradisional

  • Menggunakan teknik tenun tangan untuk membuat kain tradisional dari berbagai daerah di Indonesia.
  • Membuat koleksi kain tradisional untuk dipamerkan dalam acara budaya dan festival.

Pengembangan Desain Tenun

  • Menciptakan desain baru untuk produk tenun dengan memadukan elemen tradisional dan modern.
  • Mengadakan kompetisi desain tenun untuk menarik minat generasi muda dalam seni tenun.

Pelatihan Tenun Tradisional

  • Menyelenggarakan pelatihan untuk masyarakat tentang teknik tenun tradisional menggunakan alat tenun bukan mesin.
  • Mengembangkan program pelatihan untuk meningkatkan keterampilan tenun di daerah terpencil.

Restorasi Kain Tenun Kuno

  • Melakukan restorasi pada kain tenun kuno agar tetap terjaga dan dapat digunakan dalam acara budaya.
  • Mengadakan proyek penelitian tentang teknik dan bahan yang digunakan dalam kain tenun kuno.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 13122

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 13122 tentang PERTENUNAN TEKSTIL BUKAN DENGAN MESIN

KBLI 13122 adalah kode klasifikasi untuk kegiatan pertenunan tekstil bukan dengan mesin, yang mencakup penggunaan alat tenun tradisional dan teknik seperti tenun ikat, songket, ulos, dan lainnya.
KBLI 13122 digunakan ketika usaha Anda berfokus pada kegiatan pertenunan tekstil menggunakan alat tenun bukan mesin, seperti gedogan dan alat tradisional lainnya.
KBLI 13122 tidak boleh digunakan jika usaha Anda melibatkan mesin tenun atau kegiatan tekstil lainnya yang tidak sesuai dengan definisi pertenunan tekstil tradisional.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 13122 adalah pembuatan tenun ikat, songket, ulos, cual, ulap doyo, dan geringsing menggunakan alat tenun bukan mesin.
Risiko salah memilih KBLI termasuk masalah legalitas usaha, kesulitan dalam mendapatkan izin, dan potensi sanksi dari pihak berwenang.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 13122 tergolong rendah jika semua persyaratan dan dokumen perizinan dipenuhi dengan baik.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, dokumen lingkungan, dan dokumen lain yang relevan sesuai dengan peraturan daerah dan pusat.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 13122, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah legalitas dan perizinan.
Ya, alat yang digunakan harus merupakan alat tenun tradisional dan bukan mesin, sesuai dengan definisi KBLI 13122.
Anda dapat memastikan kesesuaian dengan berkonsultasi pada konsultan OSS atau melakukan pengecekan pada dokumen perizinan yang relevan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha Anda sesuai dengan klasifikasi yang ditentukan.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 13122
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti