KBLI 2025

KBLI 12009

INDUSTRI PRODUK TEMBAKAU LAINNYA

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan produk tembakau lainnya, seperti cerutu, cerutu kretek, rokok kelembak kemenyan, rokok kelobot, dan rokok kawung
Kelompok ini juga mencakup:
  • pembuatan tembakau iris halus/fine cut tobacco, tembakau pipa, tembakau sedot/snuff, tembakau yang dihomogenisasi atau direkonstitusi, tembakau molases, dan tembakau kunyah, termasuk kantong nikotin

Nomenklatur KBLI 12009

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 12009 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI PRODUK TEMBAKAU

Golongan pokok ini mencakup pengolahan tembakau atau produk pengganti tembakau ke dalam bentuk yang siap digunakan untuk konsumsi akhir.

INDUSTRI PRODUK TEMBAKAU

INDUSTRI PRODUK TEMBAKAU

Subgolongan ini mencakup - pembuatan produk tembakau dan produk pengganti tembakau, seperti rokok, tembakau iris halus/fine cut tobacco, cerutu, tembakau pipa, tembakau kunyah, dan tembakau sedot/snuff; - pembuatan tembakau yang "dihomogenisasi" atau "direkonstitusi"; - pemilahan tangkai dan pengeringan ulang tembakau. Subgolongan ini tidak mencakup - pertanian atau pemrosesan awal tembakau, , 0163, dan 0164; - pembuatan cairan rokok elektronik, termasuk isi ulang tertutup, ; - pembuatan rokok elektronik, ; - pembungkusan/pengepakan/pelabelan rokok, (jika kegiatannya dilakukan sebagai bagian dari perdagangan besar) dan subgolongan 8292 (jika kegiatannya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak).

INDUSTRI PRODUK TEMBAKAU LAINNYA

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk tembakau lainnya, seperti cerutu, cerutu kretek, rokok kelembak kemenyan, rokok kelobot, dan rokok kawung. Kelompok ini juga mencakup pembuatan tembakau iris halus/fine cut tobacco, tembakau pipa, tembakau sedot/snuff, tembakau yang dihomogenisasi atau direkonstitusi, tembakau molases, dan tembakau kunyah, termasuk kantong nikotin.

Contoh Kegiatan KBLI 12009

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pembuatan Cerutu Kretek

  • Memproduksi cerutu kretek dengan menggunakan tembakau berkualitas dan bahan tambahan rempah-rempah di pabrik yang dilengkapi mesin penggiling dan pembungkus.
  • Mengembangkan varian rasa cerutu kretek dengan melakukan riset pasar dan uji coba produk baru untuk menarik minat konsumen.

Produksi Rokok Kelembak Kemenyan

  • Membuat rokok kelembak kemenyan dengan mencampurkan tembakau dengan kemenyan alami di fasilitas produksi yang memenuhi standar kesehatan.
  • Melakukan pengemasan rokok kelembak kemenyan dengan desain yang menarik untuk meningkatkan daya tarik di pasaran.

Pembuatan Tembakau Iris Halus

  • Mengolah daun tembakau menjadi tembakau iris halus menggunakan mesin pemotong dan pengering di pabrik yang terstandarisasi.
  • Menyediakan tembakau iris halus untuk produsen rokok dan cerutu dengan menjaga kualitas dan konsistensi produk.

Produksi Tembakau Pipa

  • Membuat campuran tembakau pipa dengan berbagai rasa dan aroma di fasilitas produksi yang dilengkapi dengan alat pengaduk dan pengemas.
  • Melakukan pemasaran tembakau pipa ke toko-toko khusus dan pengecer dengan strategi promosi yang efektif.

Pembuatan Tembakau Sedot/Snuff

  • Memproduksi tembakau sedot/snuff dengan proses penggilingan dan pengeringan yang tepat untuk menghasilkan produk berkualitas tinggi.
  • Mengembangkan kemasan inovatif untuk tembakau sedot/snuff yang memudahkan konsumen dalam penggunaan.

Produksi Tembakau yang Direkonstitusi

  • Mengolah tembakau yang tidak terpakai menjadi tembakau yang direkonstitusi dengan proses kimia yang aman dan sesuai regulasi.
  • Menyuplai tembakau yang direkonstitusi kepada produsen rokok untuk digunakan dalam produk mereka.

Pembuatan Tembakau Molases

  • Memproduksi tembakau molases dengan mencampurkan tembakau dengan sirup gula dan rempah-rempah di pabrik yang memenuhi standar kualitas.
  • Melakukan riset dan pengembangan untuk menciptakan varian rasa baru dari tembakau molases.

Produksi Tembakau Kunyah

  • Membuat tembakau kunyah dengan mencampurkan tembakau dengan bahan-bahan alami di fasilitas produksi yang bersih dan terjaga.
  • Mengembangkan produk tembakau kunyah dengan berbagai rasa untuk menarik minat konsumen yang lebih luas.

Pembuatan Kantong Nikotin

  • Memproduksi kantong nikotin dengan menggunakan tembakau yang telah diolah dan dikemas dalam kantong kecil untuk kemudahan penggunaan.
  • Melakukan pemasaran kantong nikotin ke pasar lokal dan internasional dengan strategi branding yang tepat.

Produksi Rokok Kelobot

  • Membuat rokok kelobot dengan menggunakan daun jagung sebagai pembungkus dan tembakau berkualitas di pabrik yang terstandarisasi.
  • Mengembangkan variasi rokok kelobot dengan rasa yang berbeda untuk menarik konsumen baru.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 12009

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 12009

KBLI 12009 mencakup industri produk tembakau lainnya, seperti cerutu, rokok kelembak kemenyan, dan tembakau kunyah. Anda harus menggunakan KBLI ini jika usaha Anda berfokus pada pembuatan produk tembakau yang tidak termasuk dalam kategori KBLI lain yang lebih spesifik.
Anda tidak boleh menggunakan KBLI 12009 jika usaha Anda tidak berhubungan dengan produk tembakau atau jika produk yang Anda buat termasuk dalam kategori KBLI yang lebih spesifik, seperti rokok sigaret atau produk tembakau lainnya yang memiliki KBLI tersendiri.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 12009 adalah pembuatan cerutu, rokok kelembak kemenyan, tembakau iris halus, tembakau pipa, tembakau sedot/snuff, dan tembakau kunyah.
Risiko salah pilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, atau bahkan penutupan usaha. Hal ini dapat terjadi jika kegiatan usaha Anda tidak sesuai dengan kategori yang terdaftar dalam KBLI yang dipilih.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 12009 dapat dianggap menengah hingga tinggi, tergantung pada kepatuhan terhadap regulasi dan perizinan yang berlaku. Usaha di sektor tembakau sering kali diawasi ketat oleh pemerintah.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, izin lingkungan, dan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) jika produk Anda termasuk dalam kategori yang diatur oleh BPOM.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 12009, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda. Menggunakan KBLI yang tidak tepat dapat mengakibatkan masalah hukum dan perizinan.
Tidak ada batasan jumlah produk yang dapat diproduksi, namun Anda harus mematuhi regulasi yang berlaku terkait produksi dan distribusi produk tembakau.
Tergantung pada jenis produk yang diproduksi, Anda mungkin perlu mengikuti pelatihan atau mendapatkan sertifikasi tertentu, terutama terkait dengan keamanan dan kesehatan produk tembakau.
Anda dapat memastikan kepatuhan dengan berkonsultasi dengan ahli hukum atau konsultan OSS, serta mengikuti perkembangan regulasi yang berlaku di sektor tembakau.