KBLI 2025

KBLI 11010

INDUSTRI PENYULINGAN, PEMURNIAN, DAN PENCAMPURAN MINUMAN BERALKOHOL

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan minuman beralkohol hasil distilasi/penyulingan siap minum, baik secara modern maupun tradisional, misalnya wiski/whisky, brendi/brandy, gin, vodka, tequila, arak, genever, soju, minuman keras/liqueurs, dan "minuman campuran"
  • pencampuran minuman beralkohol hasil distilasi atau proses pencampuran bahan baku minuman beralkohol untuk mencapai kadar etanol yang diinginkan
  • produksi minuman beralkohol netral (tanpa rasa/flavor)
Kelompok ini tidak mencakup:
  • kegiatan pembuatan alkohol tanpa distilasi/penyulingan, dan 1103
  • pembuatan etil alkohol sintetis,
  • pembuatan etil alkohol dari bahan yang difermentasi,
  • pengemasan dalam botol dan pelabelan, (jika pengemasan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan perdagangan besar) atau subgolongan 8292 (jika pengemasan dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak)

Nomenklatur KBLI 11010

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 11010 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI MINUMAN

Golongan pokok ini mencakup pembuatan minuman, seperti minuman tidak beralkohol dan air mineral, minuman beralkohol yang dibuat melalui fermentasi, bir dan anggur, dan minuman beralkohol yang disuling/didistilasi. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan malt. Golongan pokok ini tidak mencakup - pembuatan jus buah-buahan dan sayur-sayuran, ; - pembuatan minuman dengan bahan baku susu, ; - pembuatan produk teh, kopi, dan mate, .

INDUSTRI MINUMAN

INDUSTRI PENYULINGAN, PEMURNIAN, DAN PENCAMPURAN MINUMAN BERALKOHOL

INDUSTRI PENYULINGAN, PEMURNIAN, DAN PENCAMPURAN MINUMAN BERALKOHOL

Kelompok ini mencakup - kegiatan pembuatan minuman beralkohol hasil distilasi/penyulingan siap minum, baik secara modern maupun tradisional, misalnya wiski/whisky, brendi/brandy, gin, vodka, tequila, arak, genever, soju, minuman keras/liqueurs, dan "minuman campuran"; - pencampuran minuman beralkohol hasil distilasi atau proses pencampuran bahan baku minuman beralkohol untuk mencapai kadar etanol yang diinginkan; - produksi minuman beralkohol netral (tanpa rasa/flavor). Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan pembuatan alkohol tanpa distilasi/penyulingan, dan 1103; - pembuatan etil alkohol sintetis, ; - pembuatan etil alkohol dari bahan yang difermentasi, ; - pengemasan dalam botol dan pelabelan, (jika pengemasan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan perdagangan besar) atau subgolongan 8292 (jika pengemasan dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak).

Contoh Kegiatan KBLI 11010

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Penyulingan Vodka

  • Mengolah biji-bijian menjadi vodka melalui proses penyulingan modern di pabrik.
  • Mengembangkan resep baru untuk vodka dengan bahan baku lokal dan melakukan uji coba produksi.

Produksi Brendi

  • Menyuling anggur menjadi brendi dengan teknik tradisional di pabrik penyulingan.
  • Menciptakan variasi brendi dengan menambahkan rempah-rempah lokal selama proses penyulingan.

Pembuatan Gin

  • Menghasilkan gin dengan mencampurkan alkohol netral dan bahan botanikal di fasilitas produksi.
  • Melakukan riset pasar untuk menciptakan gin dengan rasa unik yang sesuai dengan selera konsumen.

Produksi Tequila

  • Menyuling agave menjadi tequila dengan mengikuti prosedur yang sesuai dengan regulasi.
  • Mengadakan pelatihan untuk karyawan tentang teknik penyulingan tequila yang efisien.

Pembuatan Arak

  • Mengolah bahan baku tradisional menjadi arak melalui proses penyulingan di pabrik.
  • Membuat arak dengan metode fermentasi dan penyulingan yang khas dari daerah tertentu.

Produksi Liqueurs

  • Mencampurkan alkohol dengan bahan perasa untuk menghasilkan liqueurs di fasilitas produksi.
  • Mengembangkan resep baru untuk liqueurs dengan bahan baku lokal dan unik.

Penyulingan Soju

  • Mengolah bahan baku seperti beras atau ubi menjadi soju melalui proses penyulingan.
  • Menciptakan variasi soju dengan rasa buah-buahan lokal untuk menarik konsumen.

Pembuatan Genever

  • Menghasilkan genever dengan mencampurkan alkohol dengan biji-bijian dan rempah-rempah di pabrik.
  • Melakukan kolaborasi dengan produsen lokal untuk menciptakan genever dengan cita rasa khas.

Produksi Wiski

  • Menyuling biji-bijian menjadi wiski dengan mengikuti proses distilasi yang ketat.
  • Mengadakan program edukasi untuk konsumen tentang proses pembuatan wiski yang berkualitas.

Penyulingan Minuman Campuran

  • Menggabungkan berbagai jenis minuman beralkohol untuk menciptakan minuman campuran yang inovatif.
  • Menciptakan resep minuman campuran baru untuk acara-acara khusus dan promosi.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 11010

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 11010

KBLI 11010 mencakup industri penyulingan, pemurnian, dan pencampuran minuman beralkohol. KBLI ini digunakan ketika Anda ingin mendirikan usaha yang berfokus pada pembuatan minuman beralkohol hasil distilasi, baik secara modern maupun tradisional.
KBLI 11010 tidak boleh digunakan jika usaha Anda berfokus pada pembuatan alkohol tanpa distilasi, pembuatan etil alkohol sintetis, atau pembuatan etil alkohol dari bahan yang difermentasi.
Contoh kegiatan dalam KBLI 11010 termasuk pembuatan wiski, brendi, gin, vodka, tequila, arak, dan minuman keras lainnya, serta pencampuran minuman beralkohol untuk mencapai kadar etanol yang diinginkan.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, termasuk sanksi administratif, penutupan usaha, atau kesulitan dalam mendapatkan izin usaha yang diperlukan.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 11010 tergolong menengah hingga tinggi, mengingat regulasi ketat terkait produksi dan distribusi minuman beralkohol.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, izin produksi, dan izin distribusi dari instansi terkait, serta dokumen lingkungan jika diperlukan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 11010, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan memastikan kelancaran proses perizinan.
Ya, pemilik usaha yang bergerak di bidang minuman beralkohol harus memenuhi syarat usia minimal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tergantung pada regulasi daerah, Anda mungkin perlu mengikuti pelatihan atau sertifikasi tertentu terkait keamanan pangan dan produksi minuman beralkohol.
Anda harus melakukan pengujian laboratorium untuk memastikan produk Anda memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan instansi terkait lainnya.