KBLI 2025

KBLI 10793

INDUSTRI PRODUK MAKANAN DARI KELAPA

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan produk makanan dari kelapa, seperti santan pekat dan santan cair, santan bubuk, kecap kelapa, sari kelapa (nata de coco), kelapa parut kering (desiccated coconut), krim kelapa, dan tepung kelapa. 10794 INDUSTRI KERUPUK, KERIPIK, PEYEK, DAN SEJENISNYA Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya, seperti keripik dan peyek dari berbagai macam kacang-kacangan, kerupuk udang, kerupuk ikan, dan kerupuk pati (kerupuk terung), serta pembuatan berbagai macam makanan sejenis kerupuk, seperti macam-macam emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru, keripik bekicot, keripik kulit, peyek teri, dan peyek udang

Nomenklatur KBLI 10793

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 10793 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI MAKANAN

Golongan pokok ini mencakup pengolahan produk pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi makanan, baik untuk manusia maupun hewan, dan mencakup produk setengah jadi/produk antara yang tidak secara langsung menjadi produk makanan, tetapi nilainya dapat lebih besar atau lebih kecil (misalnya kulit dari pemotongan hewan dan bungkil dari pembuatan minyak). Golongan pokok ini terdiri dari kegiatan yang berhubungan dengan berbagai macam produk makanan, seperti daging, ikan, buah-buahan dan sayursayuran, lemak dan minyak, produk susu, produk penggilingan bijibijian, pakan hewan, dan produk makanan lainnya. Produksi dapat dilakukan atas usaha sendiri atau oleh pihak lain, misalnya pemotongan hewan secara khusus. Beberapa kegiatan dianggap sebagai industri pengolahan walaupun kegiatannya ada yang berupa perdagangan eceran dari produk yang dihasilkan sendiri, misalnya kegiatan yang dilakukan di toko roti, toko pastri, dan toko daging olahan yang menjual hasil produksinya sendiri . Akan tetapi, ketika pengolahan yang dilakukan sedikit dan tidak menyebabkan suatu perubahan nyata, unit tersebut diklasifikasikan dalam perdagangan besar dan eceran (kategori G). Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan cairan yang dianggap sebagai makanan atau diproduksi menggunakan proses serupa, misalnya susu dan jus atau konsentrat buah. Golongan pokok ini tidak mencakup penyiapan makanan untuk konsumsi segera, lihat golongan pokok 56.

INDUSTRI MAKANAN LAINNYA

Golongan ini mencakup produksi berbagai produk makanan yang belum tercakup pada golongan sebelumnya dalam golongan pokok 10. Golongan ini mencakup kegiatan pembuatan produk bakeri; pembuatan produk gula, produk olahan kakao, cokelat, dan gula- gula; pembuatan mi, makaroni, dan produk sejenis; pembuatan hidangan dan makan siap saji dalam keadaan beku, dikalengkan, atau dibungkus; pengolahan kopi dan teh; serta pembuatan makanan khusus dan makanan yang tidak tahan lama.

INDUSTRI PRODUK MAKANAN LAINNYA

Subgolongan ini mencakup - pembuatan sup dan kaldu; - pembuatan makanan khusus, seperti formula bayi, susu formula lanjutan dan makanan lanjutan lainnya, makanan bayi, makanan yang mengandung bahan yang dihomogenisasi, makanan rendah kalori untuk tujuan pengendalian berat badan, makanan untuk kebutuhan medis; - pembuatan madu dan karamel tiruan; - pembuatan makanan yang tidak tahan lama, seperti roti lapis/sandwich dan piza mentah. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan probiotik; - pembuatan infusi herbal (min, vervain, kamomil, dsb.); - - pembuatan ragi; - pembuatan ekstrak dari sari daging, ikan, krustasea, atau moluska; - pembuatan sari nabati dan keju pengganti; - pembuatan produk telur dan albumin telur; - pembuatan krimer nabati; - pembuatan konsentrat buatan. Subgolongan ini tidak mencakup - pertanian tanaman rempah-rempah, ; - pembuatan makanan olahan yang tidak tahan lama dari buahbuahan dan sayuran (misalnya salad, sayuran yang dikupas, bean curd), ; - pembuatan inulin, ; - pembuatan piza beku, ; - pembuatan produk kopi, teh, dan mate, ; - pembuatan minuman keras, bir, wine, dan minuman ringan/soft drink, lihat golongan pokok 11; penyiapan olahan produk botanis untuk keperluan obat-obatan, .

INDUSTRI PRODUK MAKANAN DARI KELAPA

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk makanan dari kelapa, seperti santan pekat dan santan cair, santan bubuk, kecap kelapa, sari kelapa (nata de coco), kelapa parut kering (desiccated coconut), krim kelapa, dan tepung kelapa. 10794 INDUSTRI KERUPUK, KERIPIK, PEYEK, DAN SEJENISNYA Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya, seperti keripik dan peyek dari berbagai macam kacang-kacangan, kerupuk udang, kerupuk ikan, dan kerupuk pati (kerupuk terung), serta pembuatan berbagai macam makanan sejenis kerupuk, seperti macam-macam emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru, keripik bekicot, keripik kulit, peyek teri, dan peyek udang.

Contoh Kegiatan KBLI 10793

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 10793 tentang INDUSTRI PRODUK MAKANAN DARI KELAPA

Pembuatan Santan Pekat

  • Mengolah kelapa segar menjadi santan pekat untuk digunakan dalam berbagai masakan tradisional.
  • Memproduksi santan pekat dalam kemasan untuk dijual ke pasar lokal dan supermarket.

Produksi Santan Cair

  • Membuat santan cair dari kelapa yang diparut dan diperas, siap untuk digunakan dalam masakan sehari-hari.
  • Mengemas santan cair dalam botol untuk distribusi ke restoran dan rumah tangga.

Pembuatan Santan Bubuk

  • Mengolah santan cair menjadi santan bubuk dengan proses pengeringan untuk meningkatkan masa simpan.
  • Menyuplai santan bubuk ke industri makanan dan minuman untuk digunakan dalam produk mereka.

Produksi Kecap Kelapa

  • Membuat kecap kelapa dari fermentasi air kelapa dan bahan alami lainnya untuk digunakan sebagai bumbu masakan.
  • Mengemas kecap kelapa dalam botol untuk dijual di pasar lokal dan online.

Pembuatan Sari Kelapa (Nata de Coco)

  • Mengolah air kelapa menjadi nata de coco dengan proses fermentasi dan pengolahan.
  • Menjual nata de coco dalam kemasan siap saji untuk digunakan dalam dessert dan minuman.

Produksi Kelapa Parut Kering

  • Mengolah kelapa menjadi kelapa parut kering yang dapat digunakan dalam berbagai resep kue dan makanan.
  • Menyuplai kelapa parut kering ke industri makanan dan toko bahan kue.

Pembuatan Krim Kelapa

  • Mengolah kelapa menjadi krim kelapa yang kaya rasa untuk digunakan dalam masakan dan dessert.
  • Mengemas krim kelapa dalam wadah untuk dijual di supermarket dan toko bahan makanan.

Produksi Tepung Kelapa

  • Mengolah daging kelapa menjadi tepung kelapa yang dapat digunakan sebagai bahan alternatif dalam baking.
  • Menyuplai tepung kelapa ke produsen makanan sehat dan toko bahan makanan.

Pembuatan Kerupuk Udang

  • Mengolah bahan baku udang dan tepung menjadi kerupuk udang yang renyah dan gurih.
  • Mengemas kerupuk udang dalam kemasan menarik untuk dijual di pasar dan toko kelontong.

Produksi Keripik Kacang

  • Mengolah berbagai jenis kacang menjadi keripik yang renyah dengan bumbu khas.
  • Menjual keripik kacang dalam kemasan untuk konsumen di pasar lokal dan online.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 10793

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 10793 tentang INDUSTRI PRODUK MAKANAN DARI KELAPA

KBLI 10793 digunakan ketika Anda menjalankan usaha yang berfokus pada pembuatan produk makanan dari kelapa, seperti santan, krim kelapa, dan tepung kelapa.
KBLI 10793 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada produk makanan dari kelapa, atau jika Anda memproduksi makanan dari bahan lain yang tidak termasuk dalam kategori ini.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10793 adalah pembuatan santan pekat, santan cair, kecap kelapa, nata de coco, kelapa parut kering, krim kelapa, dan tepung kelapa.
Risiko salah pilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau masalah hukum lainnya yang dapat menghambat operasional bisnis Anda.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 10793 tergolong rendah jika semua persyaratan dan dokumen perizinan dipenuhi dengan baik.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 10793 antara lain: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan sertifikat halal jika produk Anda menyasar pasar yang memerlukan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 10793, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk menghindari masalah perizinan dan kepatuhan.
Tidak ada batasan jumlah produk yang dapat diproduksi di bawah KBLI 10793, namun Anda harus mematuhi standar kualitas dan peraturan yang berlaku.
Ya, KBLI 10793 berlaku untuk semua skala usaha, baik kecil maupun besar, selama kegiatan usaha tersebut sesuai dengan deskripsi KBLI.
Anda dapat memastikan bahwa produk Anda memenuhi standar dengan melakukan uji kualitas, mengikuti pelatihan, dan mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga terkait.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 10793
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti