KBLI 2025

KBLI 10761

PENGOLAHAN KOPI

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan, pengeringan, penyangraian, penggilingan dan penyarian (ekstraksi) kopi menjadi kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, kopi dekafein, ekstrak dan sari kopi, serta produk kopi lainnya, termasuk pengganti kopi
Kelompok ini tidak mencakup:
  • kegiatan penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi,

Nomenklatur KBLI 10761

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 10761 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI MAKANAN

Golongan pokok ini mencakup pengolahan produk pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi makanan, baik untuk manusia maupun hewan, dan mencakup produk setengah jadi/produk antara yang tidak secara langsung menjadi produk makanan, tetapi nilainya dapat lebih besar atau lebih kecil (misalnya kulit dari pemotongan hewan dan bungkil dari pembuatan minyak). Golongan pokok ini terdiri dari kegiatan yang berhubungan dengan berbagai macam produk makanan, seperti daging, ikan, buah-buahan dan sayursayuran, lemak dan minyak, produk susu, produk penggilingan bijibijian, pakan hewan, dan produk makanan lainnya. Produksi dapat dilakukan atas usaha sendiri atau oleh pihak lain, misalnya pemotongan hewan secara khusus. Beberapa kegiatan dianggap sebagai industri pengolahan walaupun kegiatannya ada yang berupa perdagangan eceran dari produk yang dihasilkan sendiri, misalnya kegiatan yang dilakukan di toko roti, toko pastri, dan toko daging olahan yang menjual hasil produksinya sendiri . Akan tetapi, ketika pengolahan yang dilakukan sedikit dan tidak menyebabkan suatu perubahan nyata, unit tersebut diklasifikasikan dalam perdagangan besar dan eceran (kategori G). Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan cairan yang dianggap sebagai makanan atau diproduksi menggunakan proses serupa, misalnya susu dan jus atau konsentrat buah. Golongan pokok ini tidak mencakup penyiapan makanan untuk konsumsi segera, lihat golongan pokok 56.

INDUSTRI MAKANAN LAINNYA

Golongan ini mencakup produksi berbagai produk makanan yang belum tercakup pada golongan sebelumnya dalam golongan pokok 10. Golongan ini mencakup kegiatan pembuatan produk bakeri; pembuatan produk gula, produk olahan kakao, cokelat, dan gula- gula; pembuatan mi, makaroni, dan produk sejenis; pembuatan hidangan dan makan siap saji dalam keadaan beku, dikalengkan, atau dibungkus; pengolahan kopi dan teh; serta pembuatan makanan khusus dan makanan yang tidak tahan lama.

PENGOLAHAN KOPI DAN TEH

Subgolongan ini mencakup - proses penghilangan kafein dan penyangraian kopi; - pengolahan kopi yang menghasilkan produk seperti kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, ekstrak dan sari kopi; - pembuatan pengganti kopi; - pencampuran teh dan mate; - pembuatan ekstrak dan olahan berbahan dasar teh dan mate. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan teh dan kopi dalam kantong, bantalan, atau kapsul. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan infusi herbal, misalnya min, vervain, dan kamomil, .

PENGOLAHAN KOPI

Kelompok ini mencakup kegiatan, pengeringan, penyangraian, penggilingan dan penyarian (ekstraksi) kopi menjadi kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, kopi dekafein, ekstrak dan sari kopi, serta produk kopi lainnya, termasuk pengganti kopi. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi, .

Contoh Kegiatan KBLI 10761

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Penyangraian Kopi

  • Melakukan proses penyangraian biji kopi untuk menghasilkan kopi sangrai dengan berbagai tingkat kepekatan.
  • Menggunakan mesin penyangrai kopi untuk mengolah biji kopi mentah menjadi kopi sangrai yang siap dipasarkan.

Penggilingan Kopi

  • Menggiling biji kopi sangrai menjadi bubuk kopi dengan berbagai tingkat kehalusan sesuai permintaan konsumen.
  • Mengoperasikan mesin penggiling kopi untuk menghasilkan kopi bubuk yang berkualitas tinggi.

Produksi Kopi Instan

  • Mengolah kopi bubuk menjadi kopi instan melalui proses ekstraksi dan pengeringan.
  • Menciptakan produk kopi instan yang mudah diseduh dan siap saji untuk konsumen.

Ekstraksi Sari Kopi

  • Melakukan ekstraksi sari kopi dari biji kopi untuk menghasilkan ekstrak kopi yang dapat digunakan dalam produk makanan dan minuman.
  • Menggunakan teknik ekstraksi modern untuk memproduksi sari kopi berkualitas tinggi.

Produksi Kopi Dekafein

  • Mengolah biji kopi untuk menghilangkan kafein dan menghasilkan kopi dekafein yang tetap memiliki cita rasa kopi.
  • Menggunakan metode dekafeinasi yang aman dan efektif untuk menghasilkan kopi dekafein.

Pengeringan Biji Kopi

  • Melakukan proses pengeringan biji kopi pasca panen untuk mengurangi kadar air dan meningkatkan kualitas biji kopi.
  • Menggunakan teknik pengeringan yang tepat untuk menjaga cita rasa dan aroma biji kopi.

Produksi Kopi Pengganti

  • Mengolah bahan-bahan alternatif untuk menghasilkan produk kopi pengganti yang bebas kafein.
  • Menciptakan variasi produk kopi pengganti yang sehat dan ramah lingkungan.

Penyimpanan Biji Kopi

  • Mengelola fasilitas penyimpanan biji kopi untuk menjaga kualitas dan kesegaran biji kopi sebelum diolah.
  • Menggunakan metode penyimpanan yang sesuai untuk mencegah kerusakan biji kopi.

Riset dan Pengembangan Produk Kopi

  • Melakukan riset untuk mengembangkan varian baru produk kopi yang inovatif dan menarik bagi konsumen.
  • Menguji dan mengevaluasi produk kopi baru untuk memastikan kualitas dan cita rasa yang optimal.

Pelatihan Barista

  • Menyelenggarakan pelatihan bagi barista untuk meningkatkan keterampilan dalam menyajikan kopi berkualitas.
  • Memberikan pengetahuan tentang teknik penyeduhan kopi dan pengenalan berbagai jenis kopi.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 10761

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 10761

KBLI 10761 adalah kode klasifikasi untuk kegiatan pengolahan kopi, termasuk pengeringan, penyangraian, penggilingan, dan penyarian kopi menjadi berbagai produk kopi.
KBLI 10761 digunakan ketika Anda menjalankan usaha yang berfokus pada pengolahan kopi, seperti produksi kopi sangrai, kopi bubuk, atau kopi instan.
KBLI 10761 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada pengolahan kopi, seperti penjualan kopi bubuk di tempat pedagang kopi tanpa proses pengolahan.
Contoh kegiatan termasuk pengeringan biji kopi, penyangraian biji kopi, penggilingan biji kopi menjadi bubuk, dan produksi kopi dekafein.
Risiko salah memilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, atau kewajiban untuk mengubah klasifikasi usaha yang dapat mengganggu operasional bisnis.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 10761 tergolong rendah jika semua persyaratan dan dokumen perizinan dipenuhi dengan baik.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, sertifikat laik fungsi, dan dokumen lingkungan jika diperlukan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 10761, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah perizinan.
Ya, KBLI 10761 tidak mencakup kegiatan penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi, yang harus menggunakan KBLI yang sesuai untuk kegiatan tersebut.
Anda dapat memastikan kesesuaian dengan berkonsultasi pada ahli KBLI atau melakukan analisis kegiatan usaha Anda untuk mencocokkan dengan deskripsi KBLI yang berlaku.