KBLI 2025

KBLI 10731

INDUSTRI PENGOLAHAN KAKAO

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pengolahan biji kakao menjadi bubuk kakao, mentega kakao, lemak kakao, minyak kakao, pasta kakao, bungkil kakao, dan produk kakao lainnya. 10732 INDUSTRI COKELAT DAN KEMBANG GULA DARI COKELAT Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai jenis cokelat, seperti cokelat kompon, cokelat couverture, cokelat imitasi, cokelat putih, serta pembuatan gula-gula dari cokelat, olesan, dan isian berbasis cokelat
Kelompok ini juga mencakup:
  • pembuatan minuman dari cokelat dalam bentuk bubuk maupun cair

Nomenklatur KBLI 10731

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 10731 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI MAKANAN

Golongan pokok ini mencakup pengolahan produk pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi makanan, baik untuk manusia maupun hewan, dan mencakup produk setengah jadi/produk antara yang tidak secara langsung menjadi produk makanan, tetapi nilainya dapat lebih besar atau lebih kecil (misalnya kulit dari pemotongan hewan dan bungkil dari pembuatan minyak). Golongan pokok ini terdiri dari kegiatan yang berhubungan dengan berbagai macam produk makanan, seperti daging, ikan, buah-buahan dan sayursayuran, lemak dan minyak, produk susu, produk penggilingan bijibijian, pakan hewan, dan produk makanan lainnya. Produksi dapat dilakukan atas usaha sendiri atau oleh pihak lain, misalnya pemotongan hewan secara khusus. Beberapa kegiatan dianggap sebagai industri pengolahan walaupun kegiatannya ada yang berupa perdagangan eceran dari produk yang dihasilkan sendiri, misalnya kegiatan yang dilakukan di toko roti, toko pastri, dan toko daging olahan yang menjual hasil produksinya sendiri . Akan tetapi, ketika pengolahan yang dilakukan sedikit dan tidak menyebabkan suatu perubahan nyata, unit tersebut diklasifikasikan dalam perdagangan besar dan eceran (kategori G). Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan cairan yang dianggap sebagai makanan atau diproduksi menggunakan proses serupa, misalnya susu dan jus atau konsentrat buah. Golongan pokok ini tidak mencakup penyiapan makanan untuk konsumsi segera, lihat golongan pokok 56.

INDUSTRI MAKANAN LAINNYA

Golongan ini mencakup produksi berbagai produk makanan yang belum tercakup pada golongan sebelumnya dalam golongan pokok 10. Golongan ini mencakup kegiatan pembuatan produk bakeri; pembuatan produk gula, produk olahan kakao, cokelat, dan gula- gula; pembuatan mi, makaroni, dan produk sejenis; pembuatan hidangan dan makan siap saji dalam keadaan beku, dikalengkan, atau dibungkus; pengolahan kopi dan teh; serta pembuatan makanan khusus dan makanan yang tidak tahan lama.

INDUSTRI KAKAO; INDUSTRI COKELAT DAN KEMBANG GULA

Subgolongan ini mencakup - pembuatan bubuk kakao, mentega kakao, lemak kakao, dan minyak kakao; - pembuatan cokelat dan gula-gula dari cokelat; - pembuatan gula-gula, seperti caramel, cachous, nugat, fondan, dan cokelat putih; - pembuatan permen karet; - pengawetan buah, kacang, kulit buah, dan bagian lain dari tumbuhan dalam gula; - pembuatan permen obat batuk dan pastiles; - pembuatan permen tanpa menggunakan gula. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan gula sukrosa, .

INDUSTRI PENGOLAHAN KAKAO

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan biji kakao menjadi bubuk kakao, mentega kakao, lemak kakao, minyak kakao, pasta kakao, bungkil kakao, dan produk kakao lainnya. 10732 INDUSTRI COKELAT DAN KEMBANG GULA DARI COKELAT Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai jenis cokelat, seperti cokelat kompon, cokelat couverture, cokelat imitasi, cokelat putih, serta pembuatan gula-gula dari cokelat, olesan, dan isian berbasis cokelat. Kelompok ini juga mencakup pembuatan minuman dari cokelat dalam bentuk bubuk maupun cair.

Contoh Kegiatan KBLI 10731

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 10731 tentang INDUSTRI PENGOLAHAN KAKAO

Pembuatan Bubuk Kakao

  • Mengolah biji kakao menjadi bubuk kakao melalui proses fermentasi, pengeringan, dan penggilingan.
  • Melakukan penelitian untuk meningkatkan kualitas bubuk kakao dengan variasi metode pengolahan.

Produksi Mentega Kakao

  • Mengekstraksi lemak dari biji kakao untuk menghasilkan mentega kakao yang digunakan dalam industri makanan.
  • Mengembangkan produk mentega kakao dengan berbagai tingkat kemurnian untuk kebutuhan pasar.

Pembuatan Pasta Kakao

  • Mengolah biji kakao menjadi pasta kakao melalui proses penggilingan dan pemanasan.
  • Menciptakan variasi pasta kakao untuk digunakan dalam pembuatan cokelat dan produk kue.

Produksi Cokelat Kompon

  • Membuat cokelat kompon dengan mencampurkan bubuk kakao, mentega kakao, dan gula dalam proporsi tertentu.
  • Mengembangkan resep baru untuk cokelat kompon yang sesuai dengan tren konsumen.

Pembuatan Cokelat Couverture

  • Memproduksi cokelat couverture yang memiliki kandungan kakao tinggi untuk digunakan dalam pembuatan kue dan praline.
  • Melakukan pelatihan bagi pengrajin kue untuk menggunakan cokelat couverture dengan teknik yang tepat.

Produksi Cokelat Imitasi

  • Mengolah bahan pengganti kakao untuk menghasilkan cokelat imitasi yang lebih terjangkau.
  • Menciptakan produk cokelat imitasi dengan berbagai rasa dan bentuk untuk menarik konsumen.

Pembuatan Cokelat Putih

  • Menghasilkan cokelat putih dengan mencampurkan mentega kakao, gula, dan susu bubuk.
  • Mengembangkan produk cokelat putih dengan tambahan rasa buah atau rempah untuk variasi.

Produksi Gula-gula dari Cokelat

  • Membuat berbagai jenis gula-gula berbasis cokelat seperti permen cokelat dan cokelat isi.
  • Menciptakan inovasi baru dalam bentuk dan rasa gula-gula cokelat untuk menarik minat anak-anak.

Pembuatan Minuman Cokelat

  • Mengolah bubuk kakao menjadi minuman cokelat dalam bentuk cair maupun bubuk untuk dijual.
  • Mengembangkan varian minuman cokelat dengan tambahan rasa seperti vanilla atau mint.

Produksi Bungkil Kakao

  • Mengolah sisa biji kakao setelah ekstraksi lemak menjadi bungkil kakao yang dapat digunakan sebagai pakan ternak.
  • Menciptakan produk bungkil kakao dengan nilai gizi tinggi untuk meningkatkan kualitas pakan.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 10731

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 10731 tentang INDUSTRI PENGOLAHAN KAKAO

KBLI 10731 mencakup industri pengolahan kakao, termasuk pengolahan biji kakao menjadi berbagai produk seperti bubuk kakao dan mentega kakao. KBLI 10732 mencakup industri cokelat dan kembang gula dari cokelat, termasuk pembuatan berbagai jenis cokelat dan minuman berbasis cokelat.
KBLI ini digunakan saat mendaftarkan usaha yang berfokus pada pengolahan kakao dan produk cokelat, baik untuk keperluan perizinan maupun pengajuan OSS.
KBLI ini tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada pengolahan kakao atau produk cokelat, seperti usaha di sektor lain seperti makanan ringan non-cokelat atau minuman non-cokelat.
Contoh kegiatan termasuk pengolahan biji kakao menjadi bubuk kakao, pembuatan cokelat batang, pembuatan kembang gula dari cokelat, dan produksi minuman cokelat.
Risiko salah pilih KBLI termasuk masalah legalitas usaha, kesulitan dalam mendapatkan izin, dan potensi denda atau sanksi dari pemerintah.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI ini tergolong menengah, tergantung pada skala usaha dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, sertifikat laik fungsi, dan dokumen lingkungan hidup jika diperlukan, serta dokumen lain sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kelancaran dalam proses perizinan.
Tidak ada batasan skala usaha secara spesifik, namun skala usaha dapat mempengaruhi jenis perizinan yang diperlukan dan tingkat risiko yang dihadapi.
Ya, ada berbagai program pelatihan dan dukungan dari pemerintah dan lembaga swasta untuk membantu pengusaha baru dalam memahami regulasi dan pengelolaan usaha di sektor pengolahan kakao dan cokelat.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 10731
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti