KBLI 2025

KBLI 10419

INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI BUKAN KELAPA DAN KELAPA SAWIT LAINNYA

Kelompok ini mencakup:
  • usaha pengolahan lainnya untuk minyak dan lemak nabati dan hewani yang belum dicakup pada kelompok 10411 s.d. 10415, seperti pembuatan shortening (minyak roti) dari berbagai minyak nabati, termasuk kelapa dan kelapa sawit; produksi sisaan kapas (linter); serta bungkil atau ampas dan hasil sisaan lainnya dari produksi minyak dan penyulingan minyak dari ikan dan mamalia laut

Nomenklatur KBLI 10419

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 10419 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI MAKANAN

Golongan pokok ini mencakup pengolahan produk pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi makanan, baik untuk manusia maupun hewan, dan mencakup produk setengah jadi/produk antara yang tidak secara langsung menjadi produk makanan, tetapi nilainya dapat lebih besar atau lebih kecil (misalnya kulit dari pemotongan hewan dan bungkil dari pembuatan minyak). Golongan pokok ini terdiri dari kegiatan yang berhubungan dengan berbagai macam produk makanan, seperti daging, ikan, buah-buahan dan sayursayuran, lemak dan minyak, produk susu, produk penggilingan bijibijian, pakan hewan, dan produk makanan lainnya. Produksi dapat dilakukan atas usaha sendiri atau oleh pihak lain, misalnya pemotongan hewan secara khusus. Beberapa kegiatan dianggap sebagai industri pengolahan walaupun kegiatannya ada yang berupa perdagangan eceran dari produk yang dihasilkan sendiri, misalnya kegiatan yang dilakukan di toko roti, toko pastri, dan toko daging olahan yang menjual hasil produksinya sendiri . Akan tetapi, ketika pengolahan yang dilakukan sedikit dan tidak menyebabkan suatu perubahan nyata, unit tersebut diklasifikasikan dalam perdagangan besar dan eceran (kategori G). Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan cairan yang dianggap sebagai makanan atau diproduksi menggunakan proses serupa, misalnya susu dan jus atau konsentrat buah. Golongan pokok ini tidak mencakup penyiapan makanan untuk konsumsi segera, lihat golongan pokok 56.

INDUSTRI MINYAK DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI

Golongan ini mencakup pembuatan dan pengolahan minyak dan lemak mentah atau murni yang berasal dari sayuran atau hewan, kecuali pengolahan atau pemurnian lemak babi dan lemak yang dapat dimakan dari hewan lainnya. Golongan ini mencakup - pembuatan minyak nabati mentah, seperti minyak zaitun, minyak kedelai, minyak kacang tanah, minyak kelapa sawit, minyak biji bunga matahari, minyak biji kapas, minyak jarak, minyak moster, dan minyak biji rami; - pembuatan tepung yang tidak dihilangkan minyaknya (nondefatted) dari biji minyak dan kacang minyak; - pembuatan minyak nabati murni, seperti minyak zaitun dan minyak kedelai; - pengolahan minyak nabati, seperti penghancuran, pendidihan, pengeringan, dan hidrogenisasi; - pembuatan margarin; - pembuatan melange dan sejenisnya; - pembuatan minyak masak campuran. Golongan ini juga mencakup - pembuatan minyak atau lemak hewani yang tidak dapat dimakan; - ekstraksi minyak ikan dan mamalia laut; - pembuatan serat kapas, bungkil, dan sisa lainnya dari pembuatan minyak. Golongan ini tidak mencakup - pengolahan dan pemurnian minyak babi dan lemak yang dapat dimakan dari hewan lainnya, ; - penggilingan jagung basah, ; - pembuatan minyak asiri, ; - penanganan minyak dan lemak dengan proses kimia, .

INDUSTRI MINYAK DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI BUKAN KELAPA DAN KELAPA SAWIT

Subgolongan ini mencakup kegiatan pembuatan minyak dan lemak mentah atau murni yang berasal dari sayuran (selain kelapa dan kelapa sawit) atau hewan, kecuali pengolahan atau pemurnian lemak babi dan lemak yang dapat dimakan dari hewan lainnya. Subgolongan ini mencakup - pembuatan minyak nabati mentah, seperti minyak zaitun, minyak kedelai, minyak kacang tanah, minyak biji bunga matahari, minyak biji kapas, minyak jarak, minyak moster, dan minyak biji rami; - pembuatan minyak nabati murni, seperti minyak zaitun dan minyak kedelai; - pembuatan tepung yang tidak dihilangkan minyaknya (nondeffated) dari biji minyak dan kacang minyak; - pembuatan margarin; - pembuatan melange dan sejenisnya; - pembuatan minyak masak campuran; - pengolahan minyak nabati, seperti penghancuran, pendidihan, pengeringan, hidrogenasi. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan minyak atau lemak hewani yang tidak dapat dimakan; - ekstraksi minyak ikan dan mamalia laut; - pembuatan bungkil dan sisa lainnya dari pembuatan minyak. Subgolongan ini tidak mencakup - pengolahan dan pemurnian minyak babi dan lemak yang dapat dimakan dari hewan lainnya, ; - pembuatan minyak mentah dan minyak murni dari kelapa, ; - pembuatan minyak mentah dan minyak murni dari kelapa sawit, ; - pembuatan minyak asiri, ; - penanganan minyak dan lemak dengan proses kimia, .

INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI BUKAN KELAPA DAN KELAPA SAWIT LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lainnya untuk minyak dan lemak nabati dan hewani yang belum dicakup pada kelompok 10411 s.d. 10415, seperti pembuatan shortening (minyak roti) dari berbagai minyak nabati, termasuk kelapa dan kelapa sawit; produksi sisaan kapas (linter); serta bungkil atau ampas dan hasil sisaan lainnya dari produksi minyak dan penyulingan minyak dari ikan dan mamalia laut.

Contoh Kegiatan KBLI 10419

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 10419 tentang INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI BUKAN KELAPA DAN KELAPA SAWIT LAINNYA

Pembuatan Shortening

  • Mengolah minyak nabati menjadi shortening untuk digunakan dalam industri roti dan kue.
  • Mengembangkan produk shortening berbasis minyak nabati yang ramah lingkungan untuk pasar lokal.

Produksi Minyak Biji Kapas

  • Mengekstraksi minyak dari biji kapas untuk digunakan dalam produk makanan dan non-makanan.
  • Mengolah limbah dari proses ekstraksi minyak biji kapas menjadi pakan ternak.

Pembuatan Minyak Ikan

  • Menyuling minyak dari ikan untuk digunakan dalam suplemen kesehatan dan industri makanan.
  • Mengolah limbah dari penyulingan minyak ikan menjadi produk pakan ikan.

Produksi Lemak Hewani

  • Mengolah lemak dari hewan ternak menjadi produk lemak untuk industri makanan.
  • Mengembangkan produk lemak hewani untuk digunakan dalam pembuatan sabun dan kosmetik.

Pembuatan Minyak Nabati Campuran

  • Mencampurkan berbagai jenis minyak nabati untuk menghasilkan produk minyak yang berkualitas tinggi.
  • Mengembangkan formula baru untuk minyak nabati campuran yang lebih sehat.

Produksi Bungkil Kedelai

  • Mengolah kedelai menjadi bungkil sebagai bahan baku pakan ternak.
  • Menciptakan produk olahan bungkil kedelai untuk meningkatkan nilai gizi pakan.

Pembuatan Minyak Jarak

  • Mengekstraksi minyak dari biji jarak untuk digunakan dalam industri biodiesel.
  • Mengembangkan produk minyak jarak untuk aplikasi kosmetik dan farmasi.

Produksi Minyak Biji Bunga Matahari

  • Mengolah biji bunga matahari menjadi minyak untuk digunakan dalam memasak dan industri makanan.
  • Mengembangkan produk minyak biji bunga matahari untuk pasar organik.

Pembuatan Minyak Zaitun

  • Mengekstraksi minyak dari buah zaitun untuk digunakan dalam produk makanan premium.
  • Mengembangkan produk minyak zaitun dengan berbagai varian rasa untuk meningkatkan daya tarik konsumen.

Produksi Minyak Biji Rami

  • Mengolah biji rami menjadi minyak untuk digunakan dalam suplemen kesehatan dan produk makanan.
  • Mengembangkan produk minyak biji rami yang kaya omega-3 untuk pasar kesehatan.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 10419

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 10419 tentang INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI BUKAN KELAPA DAN KELAPA SAWIT LAINNYA

KBLI 10419 adalah kode klasifikasi untuk industri pengolahan minyak mentah dan lemak nabati dan hewani lainnya yang tidak termasuk dalam kategori kelapa dan kelapa sawit, mencakup pembuatan shortening, produksi sisaan kapas, serta bungkil atau ampas dari produksi minyak.
KBLI 10419 digunakan ketika suatu usaha bergerak dalam bidang pengolahan minyak dan lemak nabati dan hewani yang tidak termasuk dalam kategori KBLI 10411 hingga 10415.
KBLI 10419 tidak boleh digunakan jika usaha Anda berfokus pada pengolahan minyak kelapa atau kelapa sawit yang termasuk dalam kategori KBLI 10411 hingga 10415.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10419 adalah pembuatan shortening dari berbagai minyak nabati, produksi sisaan kapas (linter), serta pengolahan bungkil atau ampas dari minyak ikan dan mamalia laut.
Risiko salah memilih KBLI termasuk potensi penolakan izin usaha, denda, atau sanksi administratif dari pemerintah, serta kesulitan dalam mendapatkan akses ke fasilitas perbankan atau investasi.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 10419 tergolong sedang, tergantung pada kepatuhan terhadap regulasi dan perizinan yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 10419 meliputi izin usaha, izin lingkungan, dan dokumen terkait lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku di sektor industri pengolahan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 10419, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mendapatkan izin yang tepat.
Ya, batasan dalam KBLI 10419 adalah bahwa usaha ini tidak mencakup pengolahan minyak kelapa dan kelapa sawit yang diatur dalam KBLI 10411 hingga 10415.
Jika ada perubahan dalam kegiatan usaha, Anda harus memperbarui KBLI yang sesuai dan melakukan pengajuan ulang izin usaha sesuai dengan perubahan tersebut.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 10419
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti