KBLI 2025

KBLI 10415

INDUSTRI MINYAK GORENG DAN MINYAK MAKAN BUKAN MINYAK KELAPA DAN MINYAK KELAPA SAWIT

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan minyak goreng dan minyak makan dari bahan selain minyak kelapa dan minyak kelapa sawit, seperti minyak wijen, minyak bekatul, minyak goreng babi, dan minyak goreng unggas

Nomenklatur KBLI 10415

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 10415 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI MAKANAN

Golongan pokok ini mencakup pengolahan produk pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi makanan, baik untuk manusia maupun hewan, dan mencakup produk setengah jadi/produk antara yang tidak secara langsung menjadi produk makanan, tetapi nilainya dapat lebih besar atau lebih kecil (misalnya kulit dari pemotongan hewan dan bungkil dari pembuatan minyak). Golongan pokok ini terdiri dari kegiatan yang berhubungan dengan berbagai macam produk makanan, seperti daging, ikan, buah-buahan dan sayursayuran, lemak dan minyak, produk susu, produk penggilingan bijibijian, pakan hewan, dan produk makanan lainnya. Produksi dapat dilakukan atas usaha sendiri atau oleh pihak lain, misalnya pemotongan hewan secara khusus. Beberapa kegiatan dianggap sebagai industri pengolahan walaupun kegiatannya ada yang berupa perdagangan eceran dari produk yang dihasilkan sendiri, misalnya kegiatan yang dilakukan di toko roti, toko pastri, dan toko daging olahan yang menjual hasil produksinya sendiri . Akan tetapi, ketika pengolahan yang dilakukan sedikit dan tidak menyebabkan suatu perubahan nyata, unit tersebut diklasifikasikan dalam perdagangan besar dan eceran (kategori G). Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan cairan yang dianggap sebagai makanan atau diproduksi menggunakan proses serupa, misalnya susu dan jus atau konsentrat buah. Golongan pokok ini tidak mencakup penyiapan makanan untuk konsumsi segera, lihat golongan pokok 56.

INDUSTRI MINYAK DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI

Golongan ini mencakup pembuatan dan pengolahan minyak dan lemak mentah atau murni yang berasal dari sayuran atau hewan, kecuali pengolahan atau pemurnian lemak babi dan lemak yang dapat dimakan dari hewan lainnya. Golongan ini mencakup - pembuatan minyak nabati mentah, seperti minyak zaitun, minyak kedelai, minyak kacang tanah, minyak kelapa sawit, minyak biji bunga matahari, minyak biji kapas, minyak jarak, minyak moster, dan minyak biji rami; - pembuatan tepung yang tidak dihilangkan minyaknya (nondefatted) dari biji minyak dan kacang minyak; - pembuatan minyak nabati murni, seperti minyak zaitun dan minyak kedelai; - pengolahan minyak nabati, seperti penghancuran, pendidihan, pengeringan, dan hidrogenisasi; - pembuatan margarin; - pembuatan melange dan sejenisnya; - pembuatan minyak masak campuran. Golongan ini juga mencakup - pembuatan minyak atau lemak hewani yang tidak dapat dimakan; - ekstraksi minyak ikan dan mamalia laut; - pembuatan serat kapas, bungkil, dan sisa lainnya dari pembuatan minyak. Golongan ini tidak mencakup - pengolahan dan pemurnian minyak babi dan lemak yang dapat dimakan dari hewan lainnya, ; - penggilingan jagung basah, ; - pembuatan minyak asiri, ; - penanganan minyak dan lemak dengan proses kimia, .

INDUSTRI MINYAK DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI BUKAN KELAPA DAN KELAPA SAWIT

Subgolongan ini mencakup kegiatan pembuatan minyak dan lemak mentah atau murni yang berasal dari sayuran (selain kelapa dan kelapa sawit) atau hewan, kecuali pengolahan atau pemurnian lemak babi dan lemak yang dapat dimakan dari hewan lainnya. Subgolongan ini mencakup - pembuatan minyak nabati mentah, seperti minyak zaitun, minyak kedelai, minyak kacang tanah, minyak biji bunga matahari, minyak biji kapas, minyak jarak, minyak moster, dan minyak biji rami; - pembuatan minyak nabati murni, seperti minyak zaitun dan minyak kedelai; - pembuatan tepung yang tidak dihilangkan minyaknya (nondeffated) dari biji minyak dan kacang minyak; - pembuatan margarin; - pembuatan melange dan sejenisnya; - pembuatan minyak masak campuran; - pengolahan minyak nabati, seperti penghancuran, pendidihan, pengeringan, hidrogenasi. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan minyak atau lemak hewani yang tidak dapat dimakan; - ekstraksi minyak ikan dan mamalia laut; - pembuatan bungkil dan sisa lainnya dari pembuatan minyak. Subgolongan ini tidak mencakup - pengolahan dan pemurnian minyak babi dan lemak yang dapat dimakan dari hewan lainnya, ; - pembuatan minyak mentah dan minyak murni dari kelapa, ; - pembuatan minyak mentah dan minyak murni dari kelapa sawit, ; - pembuatan minyak asiri, ; - penanganan minyak dan lemak dengan proses kimia, .

INDUSTRI MINYAK GORENG DAN MINYAK MAKAN BUKAN MINYAK KELAPA DAN MINYAK KELAPA SAWIT

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minyak goreng dan minyak makan dari bahan selain minyak kelapa dan minyak kelapa sawit, seperti minyak wijen, minyak bekatul, minyak goreng babi, dan minyak goreng unggas.

Contoh Kegiatan KBLI 10415

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Produksi Minyak Wijen

  • Memproduksi minyak wijen dari biji wijen melalui proses ekstraksi mekanis dan penyaringan di pabrik.
  • Mengolah biji wijen menjadi minyak wijen berkualitas tinggi untuk digunakan dalam industri makanan dan restoran.

Pembuatan Minyak Bekatul

  • Mengolah bekatul dari proses penggilingan padi menjadi minyak bekatul melalui proses pemanasan dan penyaringan.
  • Memproduksi minyak bekatul yang kaya akan nutrisi untuk digunakan dalam produk makanan sehat.

Produksi Minyak Goreng Babi

  • Membuat minyak goreng dari lemak babi melalui proses pemanasan dan penyaringan di fasilitas produksi.
  • Menghasilkan minyak goreng babi untuk digunakan dalam masakan tradisional dan restoran.

Pembuatan Minyak Goreng Unggas

  • Mengolah lemak unggas menjadi minyak goreng unggas melalui proses pemanasan dan penyaringan.
  • Memproduksi minyak goreng unggas untuk digunakan dalam industri kuliner dan makanan siap saji.

Produksi Minyak Jagung

  • Mengolah biji jagung menjadi minyak jagung melalui proses ekstraksi dan penyaringan di pabrik.
  • Memproduksi minyak jagung untuk digunakan dalam berbagai produk makanan dan industri makanan.

Pembuatan Minyak Kedelai

  • Mengolah biji kedelai menjadi minyak kedelai melalui proses ekstraksi dan penyaringan.
  • Memproduksi minyak kedelai yang dapat digunakan dalam masakan dan produk makanan olahan.

Produksi Minyak Biji Rami

  • Mengolah biji rami menjadi minyak biji rami melalui proses ekstraksi dingin dan penyaringan.
  • Memproduksi minyak biji rami yang kaya omega-3 untuk digunakan dalam produk kesehatan dan makanan.

Pembuatan Minyak Biji Anggur

  • Mengolah biji anggur menjadi minyak biji anggur melalui proses ekstraksi dan penyaringan.
  • Memproduksi minyak biji anggur untuk digunakan dalam industri kosmetik dan makanan.

Produksi Minyak Zaitun

  • Mengolah buah zaitun menjadi minyak zaitun melalui proses penggilingan dan ekstraksi.
  • Memproduksi minyak zaitun extra virgin untuk digunakan dalam masakan dan produk gourmet.

Pembuatan Minyak Biji Labu

  • Mengolah biji labu menjadi minyak biji labu melalui proses ekstraksi dan penyaringan.
  • Memproduksi minyak biji labu yang kaya nutrisi untuk digunakan dalam produk makanan dan kesehatan.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 10415

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 10415

KBLI 10415 adalah kode klasifikasi untuk industri minyak goreng dan minyak makan yang tidak menggunakan minyak kelapa dan minyak kelapa sawit, meliputi minyak wijen, minyak bekatul, minyak goreng babi, dan minyak goreng unggas.
KBLI 10415 digunakan ketika Anda menjalankan usaha yang memproduksi minyak goreng dan minyak makan dari bahan selain minyak kelapa dan minyak kelapa sawit.
KBLI 10415 tidak boleh digunakan jika usaha Anda memproduksi minyak kelapa, minyak kelapa sawit, atau produk lain yang tidak termasuk dalam kategori ini.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10415 adalah pembuatan minyak wijen, minyak bekatul, minyak goreng babi, dan minyak goreng unggas.
Risiko salah memilih KBLI termasuk potensi penolakan izin usaha, denda, atau bahkan penutupan usaha jika kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan klasifikasi yang terdaftar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 10415 tergolong menengah, tergantung pada kepatuhan terhadap regulasi dan standar yang berlaku dalam industri makanan.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, sertifikat produksi pangan, dan dokumen lain yang relevan sesuai dengan regulasi yang berlaku di sektor makanan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang sesuai dengan jenis usaha yang Anda jalankan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mendapatkan izin yang tepat.
Standar yang harus dipatuhi termasuk standar keamanan pangan, labelisasi produk, dan regulasi lingkungan yang berlaku untuk industri makanan.
Ya, batasan dalam penggunaan bahan baku untuk KBLI 10415 adalah bahwa semua bahan baku harus berasal dari sumber yang tidak termasuk minyak kelapa dan minyak kelapa sawit.