KBLI 2025

KBLI 10309

PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA UNTUK BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara selain yang dicakup dalam kelompok 10301 s.d. 10308, seperti:
  • pembuatan makanan yang utamanya terbuat dari buah-buahan atau sayuran, kecuali makanan siap saji yang dibekukan atau dikalengkan
  • pembuatan makanan yang tidak tahan lama dari buah-buahan dan sayuran, misalnya pembuatan salad buah atau salad sayur
  • pengolahan dan pengawetan kedelai dan kacang-kacangan selain tahu dan tempe seperti natto, yuba/kembang tahu, fu zhu, dan douchi, termasuk tempe gembus dan tempe bongkrek
  • pemanggangan berbagai jenis kacang, seperti pemanggangan kacang kapri, kacang asin, kacang telur, kacang bogor, kacang atom, kacang mete, dan enting-enting
Kelompok ini tidak mencakup:
  • kegiatan pembuatan makanan olahan dari sayuran,

Nomenklatur KBLI 10309

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 10309 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI MAKANAN

Golongan pokok ini mencakup pengolahan produk pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi makanan, baik untuk manusia maupun hewan, dan mencakup produk setengah jadi/produk antara yang tidak secara langsung menjadi produk makanan, tetapi nilainya dapat lebih besar atau lebih kecil (misalnya kulit dari pemotongan hewan dan bungkil dari pembuatan minyak). Golongan pokok ini terdiri dari kegiatan yang berhubungan dengan berbagai macam produk makanan, seperti daging, ikan, buah-buahan dan sayursayuran, lemak dan minyak, produk susu, produk penggilingan bijibijian, pakan hewan, dan produk makanan lainnya. Produksi dapat dilakukan atas usaha sendiri atau oleh pihak lain, misalnya pemotongan hewan secara khusus. Beberapa kegiatan dianggap sebagai industri pengolahan walaupun kegiatannya ada yang berupa perdagangan eceran dari produk yang dihasilkan sendiri, misalnya kegiatan yang dilakukan di toko roti, toko pastri, dan toko daging olahan yang menjual hasil produksinya sendiri . Akan tetapi, ketika pengolahan yang dilakukan sedikit dan tidak menyebabkan suatu perubahan nyata, unit tersebut diklasifikasikan dalam perdagangan besar dan eceran (kategori G). Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan cairan yang dianggap sebagai makanan atau diproduksi menggunakan proses serupa, misalnya susu dan jus atau konsentrat buah. Golongan pokok ini tidak mencakup penyiapan makanan untuk konsumsi segera, lihat golongan pokok 56.

PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN

PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN

Subgolongan ini mencakup - pembuatan makanan yang utamanya terdiri dari buah-buahan atau sayuran, kecuali makanan siap saji dalam bentuk beku atau dalam kaleng; - pengawetan buah-buahan, kacang-kacangan, atau sayuran, seperti pembekuan, pengeringan, pembenaman ke minyak atau cuka, dan pengalengan; - pembuatan produk makanan dari buah-buahan atau sayuran; - pembuatan jus buah-buahan dan sayuran; - pembuatan selai, marmelade (selai jeruk), dan jeli makan; - pengolahan dan pengawetan kentang, seperti pembuatan kentang beku, pembuatan kentang tumbuk kering, pembuatan makanan ringan dari kentang, pembuatan keripik kentang, dan pembuatan tepung kentang; - pemanggangan kacang; - pembuatan makanan dan pasta dari kacang-kacangan; - pembuatan konsentrat dari buah-buahan dan sayuran segar; - pembuatan makanan olahan yang tidak tahan lama dari buahbuahan dan sayuran, seperti salad, sayuran potong atau kupas (termasuk kentang), dan tahu. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan tepung dari sayuran legum yang dikeringkan, ; - pengawetan buah-buahan dan kacang-kacangan dalam gula, ; - pembuatan makanan olahan dari sayuran, ; - pembuatan konsentrat buatan, ; - pembuatan minuman buah, .

PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA UNTUK BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN

Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara selain yang dicakup dalam kelompok 10301 s.d. 10308, seperti: - pembuatan makanan yang utamanya terbuat dari buah-buahan atau sayuran, kecuali makanan siap saji yang dibekukan atau dikalengkan; - pembuatan makanan yang tidak tahan lama dari buah-buahan dan sayuran, misalnya pembuatan salad buah atau salad sayur; - pengolahan dan pengawetan kedelai dan kacang-kacangan selain tahu dan tempe seperti natto, yuba/kembang tahu, fu zhu, dan douchi, termasuk tempe gembus dan tempe bongkrek; - pemanggangan berbagai jenis kacang, seperti pemanggangan kacang kapri, kacang asin, kacang telur, kacang bogor, kacang atom, kacang mete, dan enting-enting. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan makanan olahan dari sayuran, .

Contoh Kegiatan KBLI 10309

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 10309 tentang PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA UNTUK BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN

Pembuatan Salad Buah

  • Mencampur berbagai jenis buah segar, memotongnya menjadi potongan kecil, dan menyajikannya dalam bentuk salad untuk konsumen.
  • Mengembangkan resep salad buah yang inovatif dengan menambahkan dressing alami dan bahan tambahan seperti yogurt atau madu.

Pengolahan Kacang Panggang

  • Memanggang berbagai jenis kacang seperti kacang mete dan kacang kapri dengan bumbu khas untuk dijadikan camilan.
  • Menciptakan variasi rasa pada kacang panggang dengan menambahkan rempah-rempah dan bahan alami lainnya.

Produksi Natto

  • Mengolah kedelai melalui proses fermentasi untuk menghasilkan natto, makanan tradisional Jepang yang kaya protein.
  • Membuat natto dengan teknik fermentasi yang tepat untuk memastikan tekstur dan rasa yang optimal.

Pembuatan Salad Sayur

  • Mengolah berbagai jenis sayuran segar, memotong dan mencampurnya untuk membuat salad sayur yang sehat.
  • Menambahkan dressing berbasis minyak zaitun dan cuka untuk meningkatkan rasa salad sayur yang dihasilkan.

Produksi Yuba

  • Mengolah susu kedelai untuk menghasilkan yuba, produk yang kaya protein dan sering digunakan dalam masakan vegetarian.
  • Menciptakan produk yuba dengan berbagai varian rasa untuk menarik minat konsumen.

Pembuatan Tempe Gembus

  • Mengolah limbah kedelai menjadi tempe gembus yang bernilai gizi tinggi dan dapat dijadikan bahan makanan.
  • Mengembangkan produk tempe gembus dengan bumbu dan rempah-rempah untuk meningkatkan cita rasa.

Pengolahan Kacang Asin

  • Mengolah kacang tanah dengan proses penggaraman dan pemanggangan untuk menghasilkan kacang asin yang renyah.
  • Menciptakan variasi rasa pada kacang asin dengan menambahkan bumbu pedas atau manis.

Produksi Fu Zhu

  • Mengolah kedelai untuk menghasilkan fu zhu, produk olahan kedelai yang sering digunakan dalam masakan Asia.
  • Membuat fu zhu dengan teknik yang tepat untuk memastikan kualitas dan rasa yang diinginkan.

Pembuatan Salad Kacang

  • Mengolah berbagai jenis kacang dan sayuran untuk membuat salad kacang yang kaya nutrisi.
  • Menambahkan dressing berbasis yogurt untuk menciptakan salad kacang yang lezat dan sehat.

Pengolahan Tempe Bongkrek

  • Mengolah bahan baku kedelai untuk menghasilkan tempe bongkrek yang memiliki cita rasa khas.
  • Membuat tempe bongkrek dengan proses fermentasi yang aman dan higienis.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 10309

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 10309 tentang PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA UNTUK BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN

KBLI 10309 digunakan untuk usaha yang berfokus pada pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan metode yang tidak termasuk dalam kelompok KBLI 10301 hingga 10308. Ini termasuk pembuatan makanan berbasis buah dan sayur yang tidak tahan lama, serta pengolahan kedelai dan kacang-kacangan.
KBLI 10309 tidak boleh digunakan jika usaha Anda berfokus pada pembuatan makanan olahan dari sayuran yang termasuk dalam kategori lain, seperti makanan siap saji yang dibekukan atau dikalengkan, yang seharusnya menggunakan KBLI 10301 hingga 10308.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10309 adalah pembuatan salad buah atau salad sayur, pengolahan kedelai menjadi natto atau yuba, serta pemanggangan berbagai jenis kacang seperti kacang mete dan kacang atom.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, termasuk sanksi administratif, pembatalan izin usaha, atau bahkan penutupan usaha. Ini juga dapat mempengaruhi akses ke perizinan dan dukungan pemerintah.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 10309 tergolong rendah, asalkan semua dokumen perizinan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, risiko dapat meningkat jika ada ketidakpatuhan terhadap regulasi yang ada.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 10309 biasanya mencakup izin usaha, izin lingkungan, dan sertifikasi produk pangan, tergantung pada jenis kegiatan dan lokasi usaha.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 10309, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda. Menggunakan KBLI yang salah dapat mengakibatkan masalah hukum dan perizinan.
Ya, batasan dalam KBLI 10309 mencakup bahwa kegiatan pengolahan tidak boleh melibatkan pembuatan makanan olahan dari sayuran yang termasuk dalam kategori lain, seperti makanan siap saji yang dibekukan atau dikalengkan.
Tidak, KBLI 10309 tidak mencakup pengolahan makanan siap saji yang dibekukan atau dikalengkan. Kegiatan tersebut harus menggunakan KBLI yang sesuai dengan kategori tersebut.
Anda dapat memastikan kesesuaian usaha dengan KBLI 10309 dengan melakukan analisis kegiatan usaha Anda dan membandingkannya dengan deskripsi dan contoh yang diberikan dalam KBLI tersebut. Konsultasi dengan ahli OSS atau legal juga disarankan.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 10309
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti