KBLI 2025

KBLI 10302

PELUMATAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk kemasan maupun tidak, yang menghasilkan produk seperti selai mangga, marmelade (selai jeruk), jeli murbei, pure dari buah-buahan dan sayuran, pasta kacang-kacangan, dan cabai giling

Nomenklatur KBLI 10302

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 10302 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI MAKANAN

Golongan pokok ini mencakup pengolahan produk pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi makanan, baik untuk manusia maupun hewan, dan mencakup produk setengah jadi/produk antara yang tidak secara langsung menjadi produk makanan, tetapi nilainya dapat lebih besar atau lebih kecil (misalnya kulit dari pemotongan hewan dan bungkil dari pembuatan minyak). Golongan pokok ini terdiri dari kegiatan yang berhubungan dengan berbagai macam produk makanan, seperti daging, ikan, buah-buahan dan sayursayuran, lemak dan minyak, produk susu, produk penggilingan bijibijian, pakan hewan, dan produk makanan lainnya. Produksi dapat dilakukan atas usaha sendiri atau oleh pihak lain, misalnya pemotongan hewan secara khusus. Beberapa kegiatan dianggap sebagai industri pengolahan walaupun kegiatannya ada yang berupa perdagangan eceran dari produk yang dihasilkan sendiri, misalnya kegiatan yang dilakukan di toko roti, toko pastri, dan toko daging olahan yang menjual hasil produksinya sendiri . Akan tetapi, ketika pengolahan yang dilakukan sedikit dan tidak menyebabkan suatu perubahan nyata, unit tersebut diklasifikasikan dalam perdagangan besar dan eceran (kategori G). Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan cairan yang dianggap sebagai makanan atau diproduksi menggunakan proses serupa, misalnya susu dan jus atau konsentrat buah. Golongan pokok ini tidak mencakup penyiapan makanan untuk konsumsi segera, lihat golongan pokok 56.

PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN

PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN

Subgolongan ini mencakup - pembuatan makanan yang utamanya terdiri dari buah-buahan atau sayuran, kecuali makanan siap saji dalam bentuk beku atau dalam kaleng; - pengawetan buah-buahan, kacang-kacangan, atau sayuran, seperti pembekuan, pengeringan, pembenaman ke minyak atau cuka, dan pengalengan; - pembuatan produk makanan dari buah-buahan atau sayuran; - pembuatan jus buah-buahan dan sayuran; - pembuatan selai, marmelade (selai jeruk), dan jeli makan; - pengolahan dan pengawetan kentang, seperti pembuatan kentang beku, pembuatan kentang tumbuk kering, pembuatan makanan ringan dari kentang, pembuatan keripik kentang, dan pembuatan tepung kentang; - pemanggangan kacang; - pembuatan makanan dan pasta dari kacang-kacangan; - pembuatan konsentrat dari buah-buahan dan sayuran segar; - pembuatan makanan olahan yang tidak tahan lama dari buahbuahan dan sayuran, seperti salad, sayuran potong atau kupas (termasuk kentang), dan tahu. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan tepung dari sayuran legum yang dikeringkan, ; - pengawetan buah-buahan dan kacang-kacangan dalam gula, ; - pembuatan makanan olahan dari sayuran, ; - pembuatan konsentrat buatan, ; - pembuatan minuman buah, .

PELUMATAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN

Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk kemasan maupun tidak, yang menghasilkan produk seperti selai mangga, marmelade (selai jeruk), jeli murbei, pure dari buah-buahan dan sayuran, pasta kacang-kacangan, dan cabai giling.

Contoh Kegiatan KBLI 10302

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 10302 tentang PELUMATAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN

Produksi Selai Mangga

  • Mengolah mangga segar menjadi selai dengan proses pelumatan dan pemasakan, kemudian mengemasnya dalam botol kaca untuk distribusi.
  • Membuat selai mangga dengan menambahkan gula dan bahan pengawet alami, lalu melakukan uji rasa sebelum dikemas untuk memastikan kualitas.

Pembuatan Marmelade Jeruk

  • Mengolah jeruk menjadi marmelade dengan cara memotong, merebus, dan melumatnya, kemudian mengemasnya dalam wadah plastik untuk dijual.
  • Membuat marmelade jeruk dengan menambahkan gula dan pektin, lalu melakukan pengujian laboratorium untuk memastikan kandungan gizi.

Produksi Jeli Murbei

  • Mengolah buah murbei menjadi jeli dengan cara melumat dan mencampurkan bahan pengental, kemudian mengemasnya dalam kemasan sachet.
  • Membuat jeli murbei dengan mengekstrak sari buah dan menambahkan gula, lalu melakukan pengemasan untuk distribusi ke pasar lokal.

Pembuatan Pure Buah Campur

  • Mengolah berbagai jenis buah menjadi pure dengan cara melumat dan menyaring, kemudian mengemasnya dalam wadah plastik untuk penyimpanan.
  • Membuat pure buah campur dengan mencampurkan beberapa jenis buah segar, lalu melakukan pengujian rasa sebelum dikemas.

Produksi Pasta Kacang

  • Mengolah kacang tanah menjadi pasta dengan cara memanggang dan melumatnya, kemudian mengemasnya dalam botol untuk distribusi.
  • Membuat pasta kacang dengan menambahkan minyak dan garam, lalu melakukan pengujian kualitas sebelum dikemas.

Pembuatan Cabai Giling

  • Mengolah cabai segar menjadi cabai giling dengan cara melumat dan mengeringkan, kemudian mengemasnya dalam kemasan sachet.
  • Membuat cabai giling dengan mencampurkan cabai dengan bumbu lain, lalu melakukan pengujian rasa sebelum dikemas.

Produksi Selai Stroberi

  • Mengolah stroberi segar menjadi selai dengan cara melumat dan memasak, kemudian mengemasnya dalam botol kaca untuk dijual.
  • Membuat selai stroberi dengan menambahkan gula dan bahan pengawet alami, lalu melakukan pengujian kualitas sebelum dikemas.

Pembuatan Jeli Apel

  • Mengolah apel menjadi jeli dengan cara melumat dan mencampurkan bahan pengental, kemudian mengemasnya dalam kemasan plastik.
  • Membuat jeli apel dengan mengekstrak sari apel dan menambahkan gula, lalu melakukan pengujian rasa sebelum dikemas.

Produksi Pure Sayuran

  • Mengolah sayuran seperti wortel dan brokoli menjadi pure dengan cara melumat dan menyaring, kemudian mengemasnya dalam wadah untuk penyimpanan.
  • Membuat pure sayuran dengan mencampurkan beberapa jenis sayuran, lalu melakukan pengujian kualitas sebelum dikemas.

Pembuatan Selai Kacang

  • Mengolah kacang tanah menjadi selai kacang dengan cara memanggang dan melumatnya, kemudian mengemasnya dalam botol untuk distribusi.
  • Membuat selai kacang dengan menambahkan gula dan bahan pengawet alami, lalu melakukan pengujian kualitas sebelum dikemas.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 10302

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 10302 tentang PELUMATAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN

KBLI 10302 adalah kode klasifikasi untuk kegiatan pelumatan buah-buahan dan sayuran, termasuk pengawetan melalui proses pelumatan yang menghasilkan produk seperti selai, marmelade, jeli, pure, pasta kacang-kacangan, dan cabai giling.
KBLI 10302 digunakan ketika Anda menjalankan usaha yang berfokus pada pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran melalui proses pelumatan, baik dalam bentuk kemasan maupun tidak.
KBLI 10302 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada pelumatan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran, seperti usaha pertanian, penjualan buah segar, atau kegiatan pengolahan makanan lain yang tidak termasuk dalam kategori ini.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10302 adalah produksi selai mangga, pembuatan marmelade jeruk, pembuatan jeli murbei, pembuatan pure dari buah-buahan dan sayuran, serta produksi pasta kacang-kacangan dan cabai giling.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau sanksi administratif, serta kesulitan dalam mendapatkan dukungan atau pembiayaan dari lembaga keuangan.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 10302 umumnya rendah jika semua persyaratan dan regulasi dipatuhi, namun tetap ada risiko terkait kepatuhan terhadap standar keamanan pangan dan lingkungan.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 10302 antara lain izin usaha, sertifikat laik hygiene dan sanitasi, serta izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) jika produk akan dipasarkan secara luas.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 10302, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda. Menggunakan KBLI yang tidak tepat dapat mengakibatkan masalah dalam perizinan dan kepatuhan hukum.
Ya, penggunaan bahan baku untuk KBLI 10302 harus memenuhi standar keamanan pangan dan kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk penggunaan bahan baku yang segar dan tidak terkontaminasi.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi KBLI 10302, Anda perlu melakukan audit internal secara berkala, mengikuti pelatihan tentang keamanan pangan, dan selalu memperbarui izin serta sertifikasi yang diperlukan.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 10302
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti