KBLI 2025

KBLI 10298

PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN RUMPUT LAUT

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pengolahan rumput laut, misalnya pengeringan rumput laut menjadi rumput laut kering
Kelompok ini tidak mencakup:
  • kegiatan pembuatan agar-agar,

Nomenklatur KBLI 10298

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 10298 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI MAKANAN

Golongan pokok ini mencakup pengolahan produk pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi makanan, baik untuk manusia maupun hewan, dan mencakup produk setengah jadi/produk antara yang tidak secara langsung menjadi produk makanan, tetapi nilainya dapat lebih besar atau lebih kecil (misalnya kulit dari pemotongan hewan dan bungkil dari pembuatan minyak). Golongan pokok ini terdiri dari kegiatan yang berhubungan dengan berbagai macam produk makanan, seperti daging, ikan, buah-buahan dan sayursayuran, lemak dan minyak, produk susu, produk penggilingan bijibijian, pakan hewan, dan produk makanan lainnya. Produksi dapat dilakukan atas usaha sendiri atau oleh pihak lain, misalnya pemotongan hewan secara khusus. Beberapa kegiatan dianggap sebagai industri pengolahan walaupun kegiatannya ada yang berupa perdagangan eceran dari produk yang dihasilkan sendiri, misalnya kegiatan yang dilakukan di toko roti, toko pastri, dan toko daging olahan yang menjual hasil produksinya sendiri . Akan tetapi, ketika pengolahan yang dilakukan sedikit dan tidak menyebabkan suatu perubahan nyata, unit tersebut diklasifikasikan dalam perdagangan besar dan eceran (kategori G). Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan cairan yang dianggap sebagai makanan atau diproduksi menggunakan proses serupa, misalnya susu dan jus atau konsentrat buah. Golongan pokok ini tidak mencakup penyiapan makanan untuk konsumsi segera, lihat golongan pokok 56.

PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA AIR LAINNYA

Golongan ini mencakup - pengolahan dan pengawetan ikan, krustasea, dan moluska, misalnya pembekuan, pembekuan dalam, pengeringan, pemasakan, pengasapan, penggaraman, perendaman dalam air asin, dan pengalengan; - produksi hasil ikan, krustasea, dan moluska, misalnya filet ikan, telur ikan/roes, kaviar, dan pengganti kaviar; - produksi tepung ikan, baik untuk konsumsi manusia maupun makanan hewan; - produksi tepung dan tepung terlarut dari ikan dan biota air lainnya yang tidak dapat dikonsumsi manusia. Golongan ini juga mencakup - kegiatan kapal pabrik yang tidak terkait dengan kegiatan penangkapan ikan dan hanya melakukan kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan; - pengolahan rumput laut; - pembuangan kepala ikan, pengeluaran isi perut ikan, dan pemotongan ikan menjadi beberapa bagian lalu dibekukan. Golongan ini tidak mencakup - pengolahan dan pengawetan ikan di kapal yang terkait dengan kegiatan penangkapan ikan, ; - pengolahan paus di daratan atau kapal khusus, ; - produksi minyak dan lemak yang berasal dari ikan dan mamalia laut, ; - pengolahan makanan olahan beku yang berasal dari ikan, ; - pembuatan kaldu ikan, .

PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA

Subgolongan ini mencakup - pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, dan biota air lainnya, seperti pembekuan, pembekuan dalam, pengeringan, pemasakan, pengasapan, pengasinan, perendaman dalam air asin, dan pengalengan; - pengolahan produk krustasea, moluska, dan biota air lainnya, seperti misalnya filet dan telur; - produksi tepung biota air lainnya, baik untuk konsumsi manusia maupun pakan hewan; - produksi tepung dan tepung terlarut dari krustasea, moluska, dan biota air lainnya yang tidak dapat dikonsumsi manusia. Subgolongan ini tidak mencakup - pengolahan dan pengawetan ikan, ; - pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, dan biota air lainnya di kapal yang terkait dengan kegiatan penangkapan ikan, ; - produksi minyak dan lemak dari mamalia laut, ; - pengolahan makanan olahan beku yang berasal dari krustasea, moluska, dan biota air lainnya, ; - pembuatan kaldu dari krustasea, moluska, dan biota air lainnya, .

PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN RUMPUT LAUT

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan rumput laut, misalnya pengeringan rumput laut menjadi rumput laut kering. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan agar-agar, .

Contoh Kegiatan KBLI 10298

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 10298 tentang PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN RUMPUT LAUT

Pengeringan Rumput Laut

  • Mengeringkan rumput laut segar menggunakan metode sinar matahari di area terbuka.
  • Mengoperasikan mesin pengering untuk mengurangi kadar air pada rumput laut sebelum dikemas.

Pembuatan Produk Olahan Rumput Laut

  • Mengolah rumput laut kering menjadi produk makanan seperti keripik rumput laut.
  • Menciptakan produk kesehatan berbasis rumput laut melalui proses ekstraksi nutrisi.

Penyimpanan Rumput Laut Kering

  • Menyimpan rumput laut kering dalam kondisi yang terjaga untuk mencegah kerusakan.
  • Mengelola gudang penyimpanan dengan kontrol suhu dan kelembapan untuk rumput laut.

Pengemasan Rumput Laut

  • Mengemas rumput laut kering dalam kemasan yang sesuai untuk distribusi.
  • Merancang label dan informasi produk untuk kemasan rumput laut.

Penyuluhan dan Pelatihan Budidaya Rumput Laut

  • Memberikan pelatihan kepada petani tentang teknik budidaya rumput laut yang efisien.
  • Mengadakan seminar tentang manfaat dan cara pengolahan rumput laut.

Riset dan Pengembangan Produk Rumput Laut

  • Melakukan penelitian untuk mengembangkan varian baru produk olahan dari rumput laut.
  • Mengembangkan metode baru dalam pengolahan rumput laut untuk meningkatkan kualitas.

Produksi Pupuk Organik dari Rumput Laut

  • Mengolah limbah rumput laut menjadi pupuk organik untuk pertanian.
  • Menciptakan formula pupuk berbasis rumput laut untuk meningkatkan kesuburan tanah.

Pembuatan Bahan Baku untuk Kosmetik

  • Mengolah rumput laut menjadi bahan baku untuk produk kosmetik alami.
  • Menciptakan ekstrak rumput laut untuk digunakan dalam produk perawatan kulit.

Produksi Makanan Fungsional Berbasis Rumput Laut

  • Mengembangkan makanan fungsional yang mengandung rumput laut sebagai bahan utama.
  • Menciptakan snack sehat berbasis rumput laut yang kaya nutrisi.

Pengolahan Rumput Laut untuk Pakan Ternak

  • Mengolah rumput laut menjadi pakan ternak yang bernutrisi tinggi.
  • Menciptakan campuran pakan ternak berbasis rumput laut untuk meningkatkan kesehatan hewan.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 10298

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 10298 tentang PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN RUMPUT LAUT

KBLI 10298 adalah kode klasifikasi untuk kegiatan pengolahan dan pengawetan rumput laut, termasuk proses seperti pengeringan rumput laut menjadi rumput laut kering.
KBLI 10298 digunakan ketika Anda menjalankan usaha yang berfokus pada pengolahan dan pengawetan rumput laut, seperti pengeringan atau pengemasan rumput laut.
KBLI 10298 tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak terkait dengan pengolahan rumput laut, seperti pembuatan agar-agar atau produk lain yang tidak termasuk dalam kategori ini.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10298 adalah pengeringan rumput laut, pengemasan rumput laut kering, dan penyimpanan rumput laut untuk tujuan komersial.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, denda, atau penolakan izin usaha, karena kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan klasifikasi yang terdaftar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 10298 tergolong rendah jika semua persyaratan dan dokumen perizinan dipenuhi dengan benar.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, izin lingkungan, dan dokumen terkait lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Ya, Anda harus memperhatikan regulasi terkait keamanan pangan dan lingkungan yang berlaku dalam pengolahan rumput laut.
Anda dapat memastikan dengan berkonsultasi kepada ahli atau menggunakan panduan resmi dari pemerintah terkait klasifikasi usaha yang sesuai dengan kegiatan Anda.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 10298
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti