KBLI 2025

KBLI 10111

KEGIATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan rumah potong hewan ruminansia, seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba. Kegiatan rumah potong yang dimaksud mencakup kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan, dan pengepakan daging, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan dan peternakan/fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, penyortiran wol, dan pembersihan lemak. Pemotongan hewan ruminansia yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462 dan 472

Nomenklatur KBLI 10111

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 10111 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI MAKANAN

Golongan pokok ini mencakup pengolahan produk pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi makanan, baik untuk manusia maupun hewan, dan mencakup produk setengah jadi/produk antara yang tidak secara langsung menjadi produk makanan, tetapi nilainya dapat lebih besar atau lebih kecil (misalnya kulit dari pemotongan hewan dan bungkil dari pembuatan minyak). Golongan pokok ini terdiri dari kegiatan yang berhubungan dengan berbagai macam produk makanan, seperti daging, ikan, buah-buahan dan sayursayuran, lemak dan minyak, produk susu, produk penggilingan bijibijian, pakan hewan, dan produk makanan lainnya. Produksi dapat dilakukan atas usaha sendiri atau oleh pihak lain, misalnya pemotongan hewan secara khusus. Beberapa kegiatan dianggap sebagai industri pengolahan walaupun kegiatannya ada yang berupa perdagangan eceran dari produk yang dihasilkan sendiri, misalnya kegiatan yang dilakukan di toko roti, toko pastri, dan toko daging olahan yang menjual hasil produksinya sendiri . Akan tetapi, ketika pengolahan yang dilakukan sedikit dan tidak menyebabkan suatu perubahan nyata, unit tersebut diklasifikasikan dalam perdagangan besar dan eceran (kategori G). Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan cairan yang dianggap sebagai makanan atau diproduksi menggunakan proses serupa, misalnya susu dan jus atau konsentrat buah. Golongan pokok ini tidak mencakup penyiapan makanan untuk konsumsi segera, lihat golongan pokok 56.

PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN DAGING

Golongan ini mencakup kegiatan rumah potong hewan yang bergerak di bidang pemotongan, pengarkasan, dan pengepakan daging, termasuk pemotongan paus di darat atau di kapal khusus, produksi sisaan atau isi perut hewan (offal), produksi wol cabut/pulled wool, dan produksi bulu hewan. Golongan ini juga mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan daging serta produksi produk-produk olahan daging. Golongan ini tidak mencakup - kegiatan pembuatan makanan siap saji dari olahan daging dan unggas, ; - pembuatan sup mengandung daging, ; - perdagangan besar daging, ; - pengemasan/pengepakan daging atas dasar balas jasa atau kontrak, .

KEGIATAN RUMAH POTONG HEWAN

Subgolongan ini mencakup - kegiatan rumah potong hewan yang bergerak di bidang pemotongan, pengkarkasan, dan pengepakan daging, seperti daging sapi, babi, unggas, domba, kelinci, kambing, dan unta. Subgolongan ini juga mencakup - pemotongan paus di darat atau di kapal khusus; - produksi kulit jangat dan kulit yang berasal dari tempat pemotongan hewan, termasuk peternakan hewan/fellmongery; - produksi sisaan atau isi perut hewan (offal); - produksi wol cabut/pulled wool; - produksi bulu dan bulu halus. Subgolongan ini tidak mencakup - pengolahan daging olahan yang dibekukan dan masakan daging unggas, ; - pengolahan sup yang berisi daging, ; - perdagangan besar daging, ; - pengemasan/pengepakan daging atas dasar balas jasa atau kontrak, .

KEGIATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA

Kelompok ini mencakup kegiatan rumah potong hewan ruminansia, seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba. Kegiatan rumah potong yang dimaksud mencakup kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan, dan pengepakan daging, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan dan peternakan/fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, penyortiran wol, dan pembersihan lemak. Pemotongan hewan ruminansia yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462 dan 472.

Contoh Kegiatan KBLI 10111

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 10111 tentang KEGIATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA

Pemotongan Sapi

  • Melakukan pemotongan sapi di rumah potong hewan dengan standar kebersihan dan keamanan pangan yang ketat.
  • Mengolah daging sapi hasil pemotongan menjadi produk siap jual dengan pengepakan yang sesuai untuk distribusi.

Pengulitan Domba

  • Melaksanakan proses pengulitan domba setelah pemotongan untuk memisahkan kulit dari daging.
  • Mengolah kulit domba menjadi produk kulit yang siap untuk dipasarkan.

Pembersihan Hasil Potongan

  • Melakukan pembersihan daging dan organ dalam setelah proses pemotongan untuk memastikan kualitas produk.
  • Menyortir hasil sampingan seperti lemak dan jangat untuk pengolahan lebih lanjut.

Pengolahan Kotoran Hewan

  • Mengolah kotoran hewan ruminansia menjadi pupuk organik untuk meningkatkan kesuburan tanah.
  • Melakukan proses fermentasi kotoran hewan untuk menghasilkan biogas sebagai sumber energi alternatif.

Produksi Kulit Kerbau

  • Melaksanakan proses pengolahan kulit kerbau menjadi produk kulit yang berkualitas tinggi.
  • Menyediakan layanan pengawetan kulit untuk meningkatkan daya tahan dan nilai jual.

Pengepakan Daging Kambing

  • Melakukan pengepakan daging kambing dalam kemasan yang sesuai untuk menjaga kesegaran dan kualitas.
  • Mengatur sistem distribusi daging kambing ke pasar lokal dan regional.

Penjemuran Tulang

  • Melaksanakan proses penjemuran tulang hasil pemotongan untuk mengurangi kadar air dan meningkatkan daya simpan.
  • Mengolah tulang menjadi produk tambahan untuk pakan ternak atau bahan baku industri.

Pengolahan Sisaan Hewan

  • Mengolah sisaan dari pemotongan hewan menjadi produk olahan seperti sosis atau bakso.
  • Menyediakan layanan pemrosesan sisaan untuk peternak lokal.

Penyortiran Wol

  • Melakukan penyortiran wol dari domba untuk memisahkan kualitas terbaik untuk dijual.
  • Mengolah wol menjadi produk tekstil yang siap dipasarkan.

Pembersihan dan Sanitasi Rumah Potong

  • Melaksanakan kegiatan pembersihan dan sanitasi rumah potong hewan secara rutin untuk menjaga kebersihan dan kesehatan.
  • Mengimplementasikan prosedur sanitasi yang sesuai dengan regulasi kesehatan pangan.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 10111

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 10111 tentang KEGIATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA

KBLI 10111 adalah kode klasifikasi untuk kegiatan rumah potong hewan ruminansia, yang mencakup pemotongan, pengulitan, pembersihan, dan pengepakan daging dari hewan seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba.
KBLI 10111 digunakan ketika Anda menjalankan usaha yang berfokus pada pemotongan dan pengolahan daging hewan ruminansia, termasuk kegiatan terkait seperti pengurusan hasil sampingan.
KBLI 10111 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berhubungan dengan pemotongan hewan ruminansia atau jika Anda hanya menjual daging tanpa melakukan pemotongan.
Contoh kegiatan dalam KBLI 10111 termasuk pemotongan sapi, pengulitan kambing, pembersihan domba, dan pengepakan daging serta pengolahan hasil sampingan seperti kulit dan jangat.
Risiko salah pilih KBLI dapat mengakibatkan masalah legal, termasuk sanksi administratif, penolakan izin usaha, atau denda dari pihak berwenang.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 10111 tergolong menengah, karena kegiatan ini memerlukan kepatuhan terhadap regulasi kesehatan dan keselamatan pangan yang ketat.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, sertifikat kesehatan hewan, dan izin lingkungan, tergantung pada lokasi dan skala usaha.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis kegiatan usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Ya, kegiatan dalam KBLI 10111 harus dilakukan di lokasi yang memenuhi syarat sanitasi dan kesehatan, serta sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Anda dapat mendaftar untuk KBLI 10111 melalui sistem OSS dengan mengisi formulir yang diperlukan dan melampirkan dokumen perizinan yang relevan.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 10111
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti