KBLI 2025

KBLI 08996

PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM TANAH JARANG

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pertambangan logam tanah jarang dan paduan logam tanah jarang (unsur lantanum, serium, praseodimium, neodimium, prometium, samarium, europium, gadolinium, terbium, disprosium, holmium, erbium, tulium, iterbium, lutetium ditambah unsur skandium dan itrium/yttrium)

Nomenklatur KBLI 08996

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 08996 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN

Kategori pertambangan dan penggalian mencakup pengambilan/ektstraksi mineral yang terbentuk secara alami dalam bentuk padat (batu bara dan bijih logam), cair (minyak bumi), atau gas (gas alam), dari pertambangan, dasar laut, dan ekstraksi garam dari air laut, air garam, dan air asin (saline water) lainnya. Ekstraksi dapat dilakukan dengan metode yang berbeda seperti pertambangan di permukaan tanah atau dibawah tanah, pengoperasian sumur pertambangan, penambangan di dasar laut, dan lain-lain. Kategori ini mencakup kegiatan tambahan untuk penyiapan barang tambang dan galian mentah untuk dipasarkan seperti pemecahan, pengasahan, pembersihan, pengeringan, sortasi, benefisiasi dan konsentrasi bijih logam, pencairan gas alam. Aktivitas pertambangan diklasifikasikan ke dalam golongan pokok, golongan, dan subgolongan berdasarkan mineral utama yang dihasilkan. Golongan pokok 05, 06 berkaitan dengan pertambangan dan penggalian bahan bakar fosil (batu bara, lignit, minyak bumi, gas); golongan pokok 07, 08 berkaitan dengan bijih logam, berbagai macam mineral, dan bahan galian. Beberapa pengoperasian teknis pada kategori ini, terutama yang berkaitan dengan ekstraksi hidrokarbon, juga dapat dilakukan untuk pihak ketiga oleh unit khusus sebagai jasa industri, yang tercermin pada golongan pokok 09. Kategori ini tidak termasuk - proses pengolahan lebih lanjut material yang telah diekstraksi, lihat kategori C (industri); - penggunaan material yang telah diekstraksi tanpa adanya perubahan bentuk untuk tujuan konstruksi, lihat kategori F (konstruksi); - pengemasan air dalam botol (air alami dari mata air dan air mineral dari sumber mata air dan sumur, lihat 1105); - remediasi lokasi pertambangan, ; - pengupasan lapisan tanah penutup dan pembentukan kontur lahan di lokasi pertambangan, .

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup pengambilan mineral dari tambang dan galian, juga pengerukan tanah endapan, penghancuran batu, dan pengambilan garam. Sebagian besar hasil pertambangan dan penggalian mineral ini digunakan pada bidang konstruksi (pasir, batu dan lain-lain), pengolahan bahan galian (tanah liat, gips, kapur dan lain-lain), pembuatan bahan-bahan kimia, dan lain-lain. Golongan pokok ini juga mencakup ekstraksi garam dari air laut, air garam, dan air asin lainnya. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan bahan kimia dan produk dari bahan kimia, logam dasar, produk yang dibuat dari mineral tidak mengandung logam, dan pengolahan lebih lanjut lainnya dari hasil pertambangan, lihat kategori C.

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL

Golongan ini mencakup pertambangan bahan kimia dan pupuk; ekstraksi gambut dan garam (dari bawah tanah, air laut atau air asin lainnya); dan penghancuran, pemurnian, dan penyulingan garam oleh produsen.

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL

Subgolongan ini mencakup - pertambangan dan penggalian bermacam-macam material dan mineral, seperti batu penggosok, asbes, grafit alam, steatit (talk), feldspar, tepung fosil siliceous; aspal alam, batu beraspal dan bitumen padat alam; dan batu permata, kuarsa, dan mika; - ekstraksi berbagai macam mineral dan material (seperti litium) dari air asin, kecuali garam meja.

PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM TANAH JARANG

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan logam tanah jarang dan paduan logam tanah jarang (unsur lantanum, serium, praseodimium, neodimium, prometium, samarium, europium, gadolinium, terbium, disprosium, holmium, erbium, tulium, iterbium, lutetium ditambah unsur skandium dan itrium/yttrium).

Contoh Kegiatan KBLI 08996

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Penambangan Lantanum

  • Melakukan eksplorasi dan penambangan bijih lantanum dari lokasi tambang yang telah ditentukan.
  • Mengolah bijih lantanum menjadi konsentrat lantanum untuk digunakan dalam industri elektronik.

Pengolahan Serium

  • Membangun fasilitas untuk mengolah bijih serium menjadi produk setengah jadi yang dapat digunakan dalam pembuatan kaca dan keramik.
  • Melakukan penelitian untuk meningkatkan efisiensi proses pengolahan bijih serium.

Ekstraksi Neodimium

  • Melaksanakan kegiatan ekstraksi neodimium dari bijih tanah jarang menggunakan metode kimia yang ramah lingkungan.
  • Menyediakan neodimium dalam bentuk paduan untuk industri magnet permanen.

Produksi Praseodimium

  • Mengoperasikan pabrik untuk memproduksi praseodimium dari bijih yang ditambang.
  • Mengembangkan teknologi baru untuk meningkatkan hasil produksi praseodimium.

Pengembangan Gadolinium

  • Melakukan penelitian dan pengembangan untuk memproduksi gadolinium dari sumber bijih yang ada.
  • Menerapkan proses pemisahan untuk mendapatkan gadolinium dengan kemurnian tinggi.

Penyelidikan Terbium

  • Melakukan survei geologi untuk menemukan cadangan bijih terbium di area yang belum dieksplorasi.
  • Menyusun laporan hasil penyelidikan untuk menentukan kelayakan penambangan terbium.

Produksi Samarium

  • Mengolah bijih samarium untuk menghasilkan produk samarium yang digunakan dalam aplikasi magnet.
  • Menerapkan metode pemisahan untuk meningkatkan efisiensi produksi samarium.

Ekstraksi Holmium

  • Melakukan ekstraksi holmium dari bijih tanah jarang dengan menggunakan proses yang ramah lingkungan.
  • Mengembangkan produk berbasis holmium untuk aplikasi dalam teknologi laser.

Penyelidikan Yttrium

  • Melakukan eksplorasi untuk menemukan sumber bijih yttrium yang baru.
  • Menyusun rencana penambangan untuk memaksimalkan hasil yttrium dari lokasi yang ditemukan.

Produksi Erbium

  • Mengoperasikan fasilitas untuk memproduksi erbium dari bijih yang ditambang.
  • Mengembangkan aplikasi baru untuk penggunaan erbium dalam teknologi komunikasi.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 08996

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 08996

KBLI 08996 mencakup kegiatan pertambangan logam tanah jarang dan paduan logam tanah jarang, termasuk unsur-unsur seperti lantanum, serium, praseodimium, neodimium, dan lainnya.
KBLI 08996 digunakan ketika suatu usaha berfokus pada kegiatan pertambangan logam tanah jarang, baik dalam eksplorasi, penambangan, maupun pengolahan logam tersebut.
KBLI 08996 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada pertambangan logam tanah jarang atau jika kegiatan usaha Anda lebih berkaitan dengan sektor lain seperti pertambangan mineral non-logam atau industri pengolahan yang berbeda.
Contoh kegiatan dalam KBLI 08996 termasuk penambangan bijih neodimium, pengolahan bijih lantanum, dan eksplorasi sumber daya alam yang mengandung unsur tanah jarang.
Risiko salah pilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, penolakan izin usaha, dan potensi denda dari pemerintah karena ketidakcocokan antara kegiatan usaha dan klasifikasi yang dipilih.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 08996 dapat dianggap menengah hingga tinggi, tergantung pada lokasi, skala usaha, dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan keselamatan kerja.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha pertambangan, izin lingkungan, dan dokumen terkait lainnya yang sesuai dengan regulasi pemerintah dan peraturan daerah.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kelancaran proses perizinan.
Ya, terdapat batasan yang berkaitan dengan regulasi lingkungan, izin lokasi, dan kepatuhan terhadap standar keselamatan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha.
Anda dapat memastikan pemilihan KBLI yang tepat dengan berkonsultasi dengan konsultan OSS atau ahli KBLI, serta melakukan analisis mendalam tentang kegiatan usaha yang akan dijalankan.