KBLI 2025

KBLI 08993

PERTAMBANGAN ASPAL ALAM

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pertambangan aspal alam, batu beraspal, dan bitumen padat alam, termasuk kegiatan pemisahan dan penuangan terhadap mineral tersebut

Nomenklatur KBLI 08993

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 08993 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN

Kategori pertambangan dan penggalian mencakup pengambilan/ektstraksi mineral yang terbentuk secara alami dalam bentuk padat (batu bara dan bijih logam), cair (minyak bumi), atau gas (gas alam), dari pertambangan, dasar laut, dan ekstraksi garam dari air laut, air garam, dan air asin (saline water) lainnya. Ekstraksi dapat dilakukan dengan metode yang berbeda seperti pertambangan di permukaan tanah atau dibawah tanah, pengoperasian sumur pertambangan, penambangan di dasar laut, dan lain-lain. Kategori ini mencakup kegiatan tambahan untuk penyiapan barang tambang dan galian mentah untuk dipasarkan seperti pemecahan, pengasahan, pembersihan, pengeringan, sortasi, benefisiasi dan konsentrasi bijih logam, pencairan gas alam. Aktivitas pertambangan diklasifikasikan ke dalam golongan pokok, golongan, dan subgolongan berdasarkan mineral utama yang dihasilkan. Golongan pokok 05, 06 berkaitan dengan pertambangan dan penggalian bahan bakar fosil (batu bara, lignit, minyak bumi, gas); golongan pokok 07, 08 berkaitan dengan bijih logam, berbagai macam mineral, dan bahan galian. Beberapa pengoperasian teknis pada kategori ini, terutama yang berkaitan dengan ekstraksi hidrokarbon, juga dapat dilakukan untuk pihak ketiga oleh unit khusus sebagai jasa industri, yang tercermin pada golongan pokok 09. Kategori ini tidak termasuk - proses pengolahan lebih lanjut material yang telah diekstraksi, lihat kategori C (industri); - penggunaan material yang telah diekstraksi tanpa adanya perubahan bentuk untuk tujuan konstruksi, lihat kategori F (konstruksi); - pengemasan air dalam botol (air alami dari mata air dan air mineral dari sumber mata air dan sumur, lihat 1105); - remediasi lokasi pertambangan, ; - pengupasan lapisan tanah penutup dan pembentukan kontur lahan di lokasi pertambangan, .

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup pengambilan mineral dari tambang dan galian, juga pengerukan tanah endapan, penghancuran batu, dan pengambilan garam. Sebagian besar hasil pertambangan dan penggalian mineral ini digunakan pada bidang konstruksi (pasir, batu dan lain-lain), pengolahan bahan galian (tanah liat, gips, kapur dan lain-lain), pembuatan bahan-bahan kimia, dan lain-lain. Golongan pokok ini juga mencakup ekstraksi garam dari air laut, air garam, dan air asin lainnya. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan bahan kimia dan produk dari bahan kimia, logam dasar, produk yang dibuat dari mineral tidak mengandung logam, dan pengolahan lebih lanjut lainnya dari hasil pertambangan, lihat kategori C.

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL

Golongan ini mencakup pertambangan bahan kimia dan pupuk; ekstraksi gambut dan garam (dari bawah tanah, air laut atau air asin lainnya); dan penghancuran, pemurnian, dan penyulingan garam oleh produsen.

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL

Subgolongan ini mencakup - pertambangan dan penggalian bermacam-macam material dan mineral, seperti batu penggosok, asbes, grafit alam, steatit (talk), feldspar, tepung fosil siliceous; aspal alam, batu beraspal dan bitumen padat alam; dan batu permata, kuarsa, dan mika; - ekstraksi berbagai macam mineral dan material (seperti litium) dari air asin, kecuali garam meja.

PERTAMBANGAN ASPAL ALAM

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan aspal alam, batu beraspal, dan bitumen padat alam, termasuk kegiatan pemisahan dan penuangan terhadap mineral tersebut.

Contoh Kegiatan KBLI 08993

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 08993 tentang PERTAMBANGAN ASPAL ALAM

Pertambangan Aspal Alam

  • Melakukan eksplorasi dan penggalian aspal alam di lokasi tambang yang telah ditentukan.
  • Mengolah dan memisahkan aspal alam dari material lain di area pertambangan.

Produksi Batu Beraspal

  • Mengambil batu beraspal dari lokasi tambang dan memprosesnya untuk digunakan dalam konstruksi jalan.
  • Mencampurkan batu beraspal dengan bahan lain untuk menghasilkan campuran aspal yang sesuai standar.

Pemisahan Bitumen Padat Alam

  • Melakukan proses pemisahan bitumen padat alam dari mineral lainnya di fasilitas pengolahan.
  • Menggunakan teknologi pemisahan untuk meningkatkan kualitas bitumen padat yang dihasilkan.

Pengeboran untuk Aspal Alam

  • Melakukan pengeboran di lokasi yang diduga mengandung aspal alam untuk menentukan kedalaman dan kualitasnya.
  • Mengambil sampel aspal alam dari hasil pengeboran untuk analisis laboratorium.

Pengangkutan Aspal Alam

  • Mengangkut aspal alam dari lokasi tambang ke fasilitas pengolahan menggunakan kendaraan berat.
  • Mengatur logistik pengangkutan aspal alam untuk memastikan efisiensi dan keamanan.

Penyimpanan Aspal Alam

  • Menyimpan aspal alam dalam kondisi yang aman dan sesuai standar untuk mencegah kerusakan.
  • Mengelola fasilitas penyimpanan aspal alam agar mudah diakses untuk proses produksi.

Pengolahan Bitumen Padat

  • Mengolah bitumen padat alam menjadi produk yang siap digunakan dalam industri konstruksi.
  • Melakukan pengujian kualitas bitumen padat setelah proses pengolahan untuk memastikan standar.

Reklamasi Lahan Pertambangan

  • Melakukan reklamasi lahan bekas tambang aspal alam untuk mengembalikan fungsi ekologisnya.
  • Mengimplementasikan program penghijauan di area reklamasi untuk meningkatkan kualitas lingkungan.

Analisis Kualitas Aspal Alam

  • Melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel aspal alam untuk menentukan kualitas dan komposisinya.
  • Menyusun laporan analisis kualitas aspal alam untuk keperluan produksi dan pemasaran.

Penyediaan Infrastruktur Pertambangan

  • Membangun infrastruktur pendukung seperti jalan akses dan fasilitas pengolahan di lokasi tambang.
  • Mengembangkan sistem drainase untuk mencegah genangan air di area pertambangan.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 08993

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 08993 tentang PERTAMBANGAN ASPAL ALAM

KBLI 08993 mencakup kegiatan pertambangan aspal alam, batu beraspal, dan bitumen padat alam, termasuk kegiatan pemisahan dan penuangan terhadap mineral tersebut.
KBLI 08993 digunakan ketika suatu usaha berfokus pada kegiatan pertambangan aspal alam dan mineral terkait, serta saat mendaftar untuk izin usaha di OSS.
KBLI 08993 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada pertambangan aspal alam atau jika kegiatan usaha Anda lebih berkaitan dengan sektor lain seperti konstruksi atau pengolahan.
Contoh kegiatan dalam KBLI 08993 termasuk penambangan aspal alam, pengolahan batu beraspal, dan produksi bitumen padat alam.
Risiko salah pilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, atau kewajiban untuk menyesuaikan kegiatan usaha agar sesuai dengan KBLI yang benar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 08993 tergolong menengah, tergantung pada lokasi dan skala usaha, serta kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, dokumen lingkungan, dan dokumen teknis yang relevan dengan kegiatan pertambangan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Ya, kegiatan dalam KBLI 08993 harus dilakukan di lokasi yang telah mendapatkan izin dari pemerintah dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Anda dapat memastikan kesesuaian dengan berkonsultasi kepada ahli atau konsultan OSS, serta melakukan analisis terhadap kegiatan usaha yang akan dilakukan.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 08993
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti