KBLI 2025

KBLI 0899

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL

Subgolongan ini mencakup:
  • pertambangan dan penggalian bermacam-macam material dan mineral, seperti batu penggosok, asbes, grafit alam, steatit (talk), feldspar, tepung fosil siliceous; aspal alam, batu beraspal dan bitumen padat alam; dan batu permata, kuarsa, dan mika
  • ekstraksi berbagai macam mineral dan material (seperti litium) dari air asin, kecuali garam meja

Nomenklatur KBLI 0899

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 0899 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN

Kategori pertambangan dan penggalian mencakup pengambilan/ektstraksi mineral yang terbentuk secara alami dalam bentuk padat (batu bara dan bijih logam), cair (minyak bumi), atau gas (gas alam), dari pertambangan, dasar laut, dan ekstraksi garam dari air laut, air garam, dan air asin (saline water) lainnya. Ekstraksi dapat dilakukan dengan metode yang berbeda seperti pertambangan di permukaan tanah atau dibawah tanah, pengoperasian sumur pertambangan, penambangan di dasar laut, dan lain-lain. Kategori ini mencakup kegiatan tambahan untuk penyiapan barang tambang dan galian mentah untuk dipasarkan seperti pemecahan, pengasahan, pembersihan, pengeringan, sortasi, benefisiasi dan konsentrasi bijih logam, pencairan gas alam. Aktivitas pertambangan diklasifikasikan ke dalam golongan pokok, golongan, dan subgolongan berdasarkan mineral utama yang dihasilkan. Golongan pokok 05, 06 berkaitan dengan pertambangan dan penggalian bahan bakar fosil (batu bara, lignit, minyak bumi, gas); golongan pokok 07, 08 berkaitan dengan bijih logam, berbagai macam mineral, dan bahan galian. Beberapa pengoperasian teknis pada kategori ini, terutama yang berkaitan dengan ekstraksi hidrokarbon, juga dapat dilakukan untuk pihak ketiga oleh unit khusus sebagai jasa industri, yang tercermin pada golongan pokok 09. Kategori ini tidak termasuk - proses pengolahan lebih lanjut material yang telah diekstraksi, lihat kategori C (industri); - penggunaan material yang telah diekstraksi tanpa adanya perubahan bentuk untuk tujuan konstruksi, lihat kategori F (konstruksi); - pengemasan air dalam botol (air alami dari mata air dan air mineral dari sumber mata air dan sumur, lihat 1105); - remediasi lokasi pertambangan, ; - pengupasan lapisan tanah penutup dan pembentukan kontur lahan di lokasi pertambangan, .

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup pengambilan mineral dari tambang dan galian, juga pengerukan tanah endapan, penghancuran batu, dan pengambilan garam. Sebagian besar hasil pertambangan dan penggalian mineral ini digunakan pada bidang konstruksi (pasir, batu dan lain-lain), pengolahan bahan galian (tanah liat, gips, kapur dan lain-lain), pembuatan bahan-bahan kimia, dan lain-lain. Golongan pokok ini juga mencakup ekstraksi garam dari air laut, air garam, dan air asin lainnya. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan bahan kimia dan produk dari bahan kimia, logam dasar, produk yang dibuat dari mineral tidak mengandung logam, dan pengolahan lebih lanjut lainnya dari hasil pertambangan, lihat kategori C.

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL

Golongan ini mencakup pertambangan bahan kimia dan pupuk; ekstraksi gambut dan garam (dari bawah tanah, air laut atau air asin lainnya); dan penghancuran, pemurnian, dan penyulingan garam oleh produsen.

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL

Subgolongan ini mencakup - pertambangan dan penggalian bermacam-macam material dan mineral, seperti batu penggosok, asbes, grafit alam, steatit (talk), feldspar, tepung fosil siliceous; aspal alam, batu beraspal dan bitumen padat alam; dan batu permata, kuarsa, dan mika; - ekstraksi berbagai macam mineral dan material (seperti litium) dari air asin, kecuali garam meja.

Contoh Kegiatan KBLI 0899

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 0899 tentang PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL

banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 0899

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 0899 tentang PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL

KBLI 0899 digunakan untuk usaha yang bergerak di bidang pertambangan dan penggalian lainnya yang tidak termasuk dalam kategori spesifik lainnya. Ini mencakup ekstraksi berbagai mineral dan material yang tidak diatur dalam KBLI yang lebih spesifik.
KBLI 0899 tidak boleh digunakan jika usaha Anda berfokus pada jenis pertambangan atau penggalian yang sudah memiliki KBLI khusus, seperti pertambangan batubara atau mineral logam, yang memiliki kode KBLI tersendiri.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 0899 adalah ekstraksi batu penggosok, asbes, grafit alam, steatit, feldspar, serta penggalian batu permata dan mineral lainnya seperti litium dari air asin.
Risiko salah memilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, atau sanksi administratif. Hal ini juga dapat mengakibatkan kesulitan dalam mendapatkan akses ke pembiayaan atau dukungan pemerintah.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 0899 tergolong menengah, tergantung pada jenis kegiatan yang dilakukan. Kegiatan yang lebih berisiko mungkin memerlukan analisis dampak lingkungan atau izin tambahan.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, izin lingkungan, dan dokumen terkait lainnya yang sesuai dengan peraturan daerah dan nasional yang berlaku untuk kegiatan pertambangan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis kegiatan usaha Anda. Memilih KBLI yang tepat sangat penting untuk kelancaran proses perizinan dan kepatuhan hukum.
Ya, ada batasan yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah terkait jumlah material yang dapat diekstraksi, tergantung pada jenis material dan izin yang diperoleh.
Ya, untuk beberapa jenis kegiatan di KBLI 0899, terutama yang berpotensi berdampak besar terhadap lingkungan, Anda mungkin diwajibkan untuk melakukan analisis dampak lingkungan (AMDAL).
Untuk mendapatkan izin usaha untuk KBLI 0899, Anda perlu mengajukan permohonan melalui sistem OSS dengan melengkapi dokumen yang diperlukan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 0899
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti