KBLI 2025

KBLI 08920

EKSTRAKSI TANAH GAMBUT (PEAT)

Kelompok ini mencakup:
  • ekstraksi dan penggalian tanah gambut (peat)
  • aglomerasi tanah gambut
  • penyiapan tanah gambut untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan. Operasi ekstraksi tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan, serta penampungannya
Kelompok ini tidak mencakup:
  • jasa penunjang penggalian tanah gambut,
  • pembuatan briket dari tanah gambut,
  • pembuatan campuran tanah untuk media tanam, misalnya dari tanah gambut, tanah alami, pasir, tanah liat, dan mineral pupuk,
  • pembuatan barang dari tanah gambut,

Nomenklatur KBLI 08920

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 08920 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN

Kategori pertambangan dan penggalian mencakup pengambilan/ektstraksi mineral yang terbentuk secara alami dalam bentuk padat (batu bara dan bijih logam), cair (minyak bumi), atau gas (gas alam), dari pertambangan, dasar laut, dan ekstraksi garam dari air laut, air garam, dan air asin (saline water) lainnya. Ekstraksi dapat dilakukan dengan metode yang berbeda seperti pertambangan di permukaan tanah atau dibawah tanah, pengoperasian sumur pertambangan, penambangan di dasar laut, dan lain-lain. Kategori ini mencakup kegiatan tambahan untuk penyiapan barang tambang dan galian mentah untuk dipasarkan seperti pemecahan, pengasahan, pembersihan, pengeringan, sortasi, benefisiasi dan konsentrasi bijih logam, pencairan gas alam. Aktivitas pertambangan diklasifikasikan ke dalam golongan pokok, golongan, dan subgolongan berdasarkan mineral utama yang dihasilkan. Golongan pokok 05, 06 berkaitan dengan pertambangan dan penggalian bahan bakar fosil (batu bara, lignit, minyak bumi, gas); golongan pokok 07, 08 berkaitan dengan bijih logam, berbagai macam mineral, dan bahan galian. Beberapa pengoperasian teknis pada kategori ini, terutama yang berkaitan dengan ekstraksi hidrokarbon, juga dapat dilakukan untuk pihak ketiga oleh unit khusus sebagai jasa industri, yang tercermin pada golongan pokok 09. Kategori ini tidak termasuk - proses pengolahan lebih lanjut material yang telah diekstraksi, lihat kategori C (industri); - penggunaan material yang telah diekstraksi tanpa adanya perubahan bentuk untuk tujuan konstruksi, lihat kategori F (konstruksi); - pengemasan air dalam botol (air alami dari mata air dan air mineral dari sumber mata air dan sumur, lihat 1105); - remediasi lokasi pertambangan, ; - pengupasan lapisan tanah penutup dan pembentukan kontur lahan di lokasi pertambangan, .

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup pengambilan mineral dari tambang dan galian, juga pengerukan tanah endapan, penghancuran batu, dan pengambilan garam. Sebagian besar hasil pertambangan dan penggalian mineral ini digunakan pada bidang konstruksi (pasir, batu dan lain-lain), pengolahan bahan galian (tanah liat, gips, kapur dan lain-lain), pembuatan bahan-bahan kimia, dan lain-lain. Golongan pokok ini juga mencakup ekstraksi garam dari air laut, air garam, dan air asin lainnya. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan bahan kimia dan produk dari bahan kimia, logam dasar, produk yang dibuat dari mineral tidak mengandung logam, dan pengolahan lebih lanjut lainnya dari hasil pertambangan, lihat kategori C.

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL

Golongan ini mencakup pertambangan bahan kimia dan pupuk; ekstraksi gambut dan garam (dari bawah tanah, air laut atau air asin lainnya); dan penghancuran, pemurnian, dan penyulingan garam oleh produsen.

EKSTRAKSI TANAH GAMBUT (PEAT)

kelompok 08920.

EKSTRAKSI TANAH GAMBUT (PEAT)

Kelompok ini mencakup - ekstraksi dan penggalian tanah gambut (peat); - aglomerasi tanah gambut; - penyiapan tanah gambut untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan. Operasi ekstraksi tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan, serta penampungannya. Kelompok ini tidak mencakup - jasa penunjang penggalian tanah gambut, ; - pembuatan briket dari tanah gambut, ; - pembuatan campuran tanah untuk media tanam, misalnya dari tanah gambut, tanah alami, pasir, tanah liat, dan mineral pupuk, ; - pembuatan barang dari tanah gambut, .

Contoh Kegiatan KBLI 08920

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 08920 tentang EKSTRAKSI TANAH GAMBUT (PEAT)

Ekstraksi Tanah Gambut

  • Melakukan penggalian tanah gambut di lokasi tambang untuk mendapatkan bahan baku.
  • Menggunakan alat berat untuk menghancurkan dan mengumpulkan tanah gambut dari lapisan bawah tanah.

Pengolahan Tanah Gambut

  • Melakukan pencucian tanah gambut untuk menghilangkan kotoran dan meningkatkan kualitasnya.
  • Menyaring tanah gambut yang telah diekstraksi untuk memisahkan partikel yang tidak diinginkan.

Aglomerasi Tanah Gambut

  • Mengolah tanah gambut menjadi bentuk aglomerat untuk memudahkan transportasi.
  • Menggunakan mesin aglomerasi untuk menggabungkan partikel tanah gambut menjadi butiran yang lebih besar.

Penyimpanan Tanah Gambut

  • Menyimpan tanah gambut yang telah diekstraksi dalam wadah khusus untuk menjaga kualitasnya.
  • Mengatur sistem penyimpanan tanah gambut agar tidak terkontaminasi oleh bahan lain.

Pengangkutan Tanah Gambut

  • Menggunakan truk untuk mengangkut tanah gambut dari lokasi ekstraksi ke pabrik pengolahan.
  • Mengatur logistik pengangkutan tanah gambut agar efisien dan tepat waktu.

Penyaringan Tanah Gambut

  • Melakukan penyaringan tanah gambut untuk memisahkan partikel halus dan kasar.
  • Menggunakan alat penyaring untuk memastikan tanah gambut memenuhi standar kualitas.

Penyiapan Tanah Gambut

  • Menyiapkan tanah gambut untuk meningkatkan kualitasnya sebelum dijual.
  • Melakukan perlakuan khusus pada tanah gambut agar lebih mudah diangkut dan disimpan.

Pembuatan Briket Tanah Gambut

  • Mengolah tanah gambut menjadi briket untuk keperluan energi alternatif.
  • Menggunakan mesin briket untuk memadatkan tanah gambut menjadi bentuk yang lebih praktis.

Pembuatan Campuran Tanah

  • Mencampurkan tanah gambut dengan bahan lain untuk membuat media tanam.
  • Menggunakan tanah gambut sebagai komponen utama dalam pembuatan campuran tanah.

Pembuatan Barang dari Tanah Gambut

  • Mengolah tanah gambut menjadi produk kerajinan tangan.
  • Menggunakan teknik cetak untuk membuat barang-barang dari tanah gambut.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 08920

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 08920 tentang EKSTRAKSI TANAH GAMBUT (PEAT)

KBLI 08920 digunakan untuk usaha yang berfokus pada ekstraksi dan penggalian tanah gambut, termasuk proses aglomerasi dan penyiapan tanah gambut untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan.
KBLI 08920 tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan jasa penunjang penggalian tanah gambut, pembuatan briket dari tanah gambut, pembuatan campuran tanah untuk media tanam, atau pembuatan barang dari tanah gambut.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 08920 adalah penggalian tanah gambut, penghancuran tanah gambut, pencucian tanah gambut, penyaringan tanah gambut, dan penampungan tanah gambut.
Risiko salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, termasuk sanksi administratif, penolakan izin usaha, atau bahkan penutupan usaha, karena kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan klasifikasi yang terdaftar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 08920 dapat dianggap menengah, tergantung pada kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan perizinan yang berlaku, serta dampak dari kegiatan ekstraksi tanah gambut terhadap lingkungan.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 08920 biasanya mencakup izin usaha, izin lingkungan, dan dokumen terkait lainnya yang sesuai dengan regulasi lokal dan nasional yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 08920, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha yang Anda jalankan. Memilih KBLI yang tepat sangat penting untuk memastikan kepatuhan hukum dan kelancaran operasional usaha.
Ya, ada batasan yang ditetapkan oleh regulasi lingkungan yang mengatur jumlah tanah gambut yang dapat diekstraksi untuk mencegah kerusakan ekosistem dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
Ya, kegiatan ekstraksi tanah gambut biasanya memerlukan studi dampak lingkungan untuk mengevaluasi potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Tergantung pada lokasi dan skala usaha, mungkin diperlukan sertifikasi khusus terkait keberlanjutan dan praktik ramah lingkungan dalam kegiatan ekstraksi tanah gambut.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 08920
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti