KBLI 2025

KBLI 05101

PERTAMBANGAN BATU BARA

Kelompok ini mencakup:
  • pertambangan batu bara: pertambangan bawah tanah atau permukaan tanah, termasuk pertambangan dengan metode likuefaksi
  • pembersihan, pengukuran, pengelompokan, penghancuran, pemadatan batubara untuk mengklasifikasikan, meningkatkan kualitas, atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan
Kelompok ini juga mencakup:
  • pemulihan kembali batubara dari tumpukan limbah tambang (culm banks)
Kelompok ini tidak mencakup:
  • pertambangan lignit,
  • penggalian dan aglomerasi gambut,
  • jasa penunjang pertambangan batubara,
  • uji pengeboran untuk pertambangan batubara, l
  • kegiatan tungku kokas untuk memproduksi bahan bakar padat,
  • pembuatan bahan bakar briket batubara, ovoid, dan bahan bakar padat batubara yang sejenis,
  • pengembangan atau penyiapan lahan untuk pertambangan batubara,
  • benefisiasi batu bara tanpa melakukan aktivitas pertambangan,

Nomenklatur KBLI 05101

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 05101 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN

Kategori pertambangan dan penggalian mencakup pengambilan/ektstraksi mineral yang terbentuk secara alami dalam bentuk padat (batu bara dan bijih logam), cair (minyak bumi), atau gas (gas alam), dari pertambangan, dasar laut, dan ekstraksi garam dari air laut, air garam, dan air asin (saline water) lainnya. Ekstraksi dapat dilakukan dengan metode yang berbeda seperti pertambangan di permukaan tanah atau dibawah tanah, pengoperasian sumur pertambangan, penambangan di dasar laut, dan lain-lain. Kategori ini mencakup kegiatan tambahan untuk penyiapan barang tambang dan galian mentah untuk dipasarkan seperti pemecahan, pengasahan, pembersihan, pengeringan, sortasi, benefisiasi dan konsentrasi bijih logam, pencairan gas alam. Aktivitas pertambangan diklasifikasikan ke dalam golongan pokok, golongan, dan subgolongan berdasarkan mineral utama yang dihasilkan. Golongan pokok 05, 06 berkaitan dengan pertambangan dan penggalian bahan bakar fosil (batu bara, lignit, minyak bumi, gas); golongan pokok 07, 08 berkaitan dengan bijih logam, berbagai macam mineral, dan bahan galian. Beberapa pengoperasian teknis pada kategori ini, terutama yang berkaitan dengan ekstraksi hidrokarbon, juga dapat dilakukan untuk pihak ketiga oleh unit khusus sebagai jasa industri, yang tercermin pada golongan pokok 09. Kategori ini tidak termasuk - proses pengolahan lebih lanjut material yang telah diekstraksi, lihat kategori C (industri); - penggunaan material yang telah diekstraksi tanpa adanya perubahan bentuk untuk tujuan konstruksi, lihat kategori F (konstruksi); - pengemasan air dalam botol (air alami dari mata air dan air mineral dari sumber mata air dan sumur, lihat 1105); - remediasi lokasi pertambangan, ; - pengupasan lapisan tanah penutup dan pembentukan kontur lahan di lokasi pertambangan, .

PERTAMBANGAN BATU BARA DAN LIGNIT

Golongan pokok ini mencakup ekstraksi bahan bakar mineral padat melalui penambangan bawah tanah atau terbuka (misalnya penggolongan, pembersihan, pemadatan, dan langkah-langkah lain yang diperlukan untuk diangkut) yang menghasilkan produk yang siap untuk dipasarkan. Golongan pokok ini tidak mencakup - pengolahan batubara menjadi kokas (); - jasa pertambangan batubara atau lignit (); - pembuatan briket ().

PERTAMBANGAN BATU BARA

PERTAMBANGAN BATU BARA

Subgolongan ini mencakup - pertambangan batu bara: pertambangan bawah tanah atau permukaan tanah, termasuk pertambangan dengan metode likuefaksi; - pembersihan, pengukuran, pengelompokan, penghancuran, pemadatan batubara untuk pengklasifikasian, peningkatan kualitas, kemudahan pengangkutan atau penyimpanan. Kelompok ini juga mencakup - pemulihan kembali batubara dari tumpukan limbah tambang (culm banks). Kelompok ini tidak termasuk - pertambangan lignit, ; - penggalian dan aglomerasi gambut, ; - jasa penunjang pertambangan batubara, ; - uji pengeboran untuk pertambangan batubara, ; - tungku kokas untuk memproduksi bahan bakar padat, ; - industri bahan bakar briket batubara, ovoid dan bahan bakar padat batubara yang sejenis, ; - pengembangan atau penyiapan lahan untuk pertambangan batubara, .

PERTAMBANGAN BATU BARA

Kelompok ini mencakup - pertambangan batu bara: pertambangan bawah tanah atau permukaan tanah, termasuk pertambangan dengan metode likuefaksi; - pembersihan, pengukuran, pengelompokan, penghancuran, pemadatan batubara untuk mengklasifikasikan, meningkatkan kualitas, atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan. Kelompok ini juga mencakup - pemulihan kembali batubara dari tumpukan limbah tambang (culm banks). Kelompok ini tidak mencakup - pertambangan lignit, ; - penggalian dan aglomerasi gambut, ; - jasa penunjang pertambangan batubara, ; - uji pengeboran untuk pertambangan batubara, l; - kegiatan tungku kokas untuk memproduksi bahan bakar padat, ; - pembuatan bahan bakar briket batubara, ovoid, dan bahan bakar padat batubara yang sejenis, ; - pengembangan atau penyiapan lahan untuk pertambangan batubara, ; - benefisiasi batu bara tanpa melakukan aktivitas pertambangan, .

Contoh Kegiatan KBLI 05101

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 05101 tentang PERTAMBANGAN BATU BARA

Pertambangan Batu Bara Bawah Tanah

  • Melakukan eksplorasi dan penambangan batu bara dengan metode bawah tanah di lokasi tambang yang telah ditentukan.
  • Menggunakan alat berat untuk menggali dan mengangkut batu bara dari dalam tanah ke permukaan untuk proses selanjutnya.

Pertambangan Batu Bara Permukaan

  • Melaksanakan kegiatan penambangan batu bara dengan metode permukaan, termasuk penggalian dan pemindahan tanah penutup.
  • Mengelola dan mengawasi proses pengambilan batu bara dari lapisan permukaan hingga mencapai target produksi harian.

Pembersihan dan Pengukuran Batu Bara

  • Melakukan pembersihan batu bara dari kotoran dan material lain untuk meningkatkan kualitas sebelum pengangkutan.
  • Mengukur volume dan berat batu bara yang telah dibersihkan untuk keperluan pengiriman dan pencatatan.

Pengelompokan dan Penghancuran Batu Bara

  • Mengelompokkan batu bara berdasarkan ukuran dan kualitas untuk memudahkan proses distribusi.
  • Melakukan penghancuran batu bara yang terlalu besar agar sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan oleh konsumen.

Pemadatan Batu Bara

  • Melakukan pemadatan batu bara untuk memudahkan pengangkutan dan penyimpanan di area tambang.
  • Menggunakan alat pemadat untuk meningkatkan densitas batu bara sebelum dikirim ke lokasi konsumen.

Pemulihan Kembali Batu Bara dari Tumpukan Limbah

  • Mengambil batu bara yang tersisa dari tumpukan limbah tambang untuk diolah kembali menjadi produk yang dapat digunakan.
  • Melakukan proses pemisahan dan pengolahan batu bara dari culm banks untuk meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya.

Pengangkutan Batu Bara

  • Mengatur dan melaksanakan pengangkutan batu bara dari lokasi tambang ke fasilitas penyimpanan atau pelanggan.
  • Menggunakan truk atau kereta api untuk mendistribusikan batu bara dengan mempertimbangkan efisiensi dan keselamatan.

Pengelolaan Limbah Pertambangan Batu Bara

  • Mengelola limbah yang dihasilkan dari proses pertambangan batu bara untuk meminimalkan dampak lingkungan.
  • Melakukan pemantauan dan pelaporan terkait pengelolaan limbah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Penyimpanan Batu Bara

  • Membangun dan mengelola fasilitas penyimpanan untuk batu bara agar tetap dalam kondisi baik sebelum didistribusikan.
  • Melakukan pemantauan kualitas batu bara selama proses penyimpanan untuk memastikan tidak terjadi kerusakan.

Pengembangan Teknologi Pertambangan Batu Bara

  • Mengembangkan dan menerapkan teknologi baru untuk meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam proses pertambangan batu bara.
  • Melakukan penelitian dan pengujian terhadap metode baru dalam penambangan untuk mengurangi dampak lingkungan.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 05101

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 05101 tentang PERTAMBANGAN BATU BARA

KBLI 05101 digunakan untuk usaha yang bergerak dalam bidang pertambangan batu bara, baik itu pertambangan bawah tanah maupun permukaan, serta kegiatan pembersihan dan pengelompokan batu bara.
KBLI 05101 tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pertambangan lignit, penggalian gambut, jasa penunjang pertambangan, dan kegiatan lain yang tidak termasuk dalam deskripsi KBLI ini.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 05101 adalah pertambangan batu bara, pembersihan batu bara, pengukuran dan pengelompokan batu bara, serta pemulihan batu bara dari tumpukan limbah tambang.
Risiko salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, denda, atau bahkan pembatalan izin usaha, karena kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan klasifikasi yang terdaftar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 05101 tergolong menengah hingga tinggi, mengingat kegiatan pertambangan memiliki dampak lingkungan yang signifikan dan memerlukan pengawasan ketat.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha pertambangan, dokumen lingkungan, dan izin operasional dari instansi terkait.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mendapatkan izin yang tepat.
Ya, terdapat batasan dalam melakukan kegiatan pertambangan batu bara, seperti kepatuhan terhadap peraturan lingkungan dan keselamatan kerja yang ketat.
Tidak, kegiatan benefisiasi batu bara tanpa melakukan aktivitas pertambangan tidak termasuk dalam KBLI 05101.
Ya, kegiatan seperti penggalian dan aglomerasi gambut, serta pembuatan bahan bakar briket batubara tidak termasuk dalam KBLI 05101.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 05101
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti