PEMBUDIDAYAAN IKAN DAN BIOTA AIR LAINNYA
Golongan ini mencakup kegiatan pembudidayaan ikan, misalnya proses produksi yang melibatkan penebaran benih (pendederan), pembesaran, pembiakan atau pembenihan, hingga pemanenan dari biota air, seperti ikan bersirip (kerapu, kakap, dan sejenisnya), moluska (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya), krustasea (udang, lobster, rajungan, kepiting, dan sebangsanya), coelenterata (ubur-ubur dan sebangsanya), ekinodermata (teripang, bulu babi, dan sebangsanya), tumbuhan air (termasuk alga, seperti rumput laut), reptil (buaya, aligator, kura-kura, penyu, dan sebangsanya), dan binatang amfibi (kodok dan sebangsanya) menggunakan cara yang dirancang untuk meningkatkan jumlah biota air yang dihasilkan melebihi kapasitas alami lingkungan (sebagai contoh pengembangbiakan secara alami, pemberian makanan, dan menjaga dari pemangsa). Pembudidayaan ikan juga mencakup kepemilikan individu, perusahaan, atau negara atas setiap organisme individu selama tahap pemeliharaan atau budi daya hingga tahap pemanenan. Budi daya mencakup kegiatan pembesaran ikan hingga tahap remaja atau dewasa dalam penangkaran. Golongan ini juga mencakup kegiatan pembenihan dan pembesaran yang dilakukan dalam kondisi buatan. Golongan ini juga mencakup kegiatan pembudidayaan ikan di area atau lokasi hutan (silvofishery). Golongan ini tidak mencakup kegiatan pembibitan dan budi daya reptilia (misalnya ular, kura-kura), .