KBLI 2025

KBLI 03224

PENGEMBANGBIAKAN BIOTA AIR TAWAR YANG DILINDUNGI

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pengembangbiakan ikan dan biota air tawar yang dilindungi dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan/atau berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, seperti pari air tawar, belida, badar goa (wader goa), selusur maninjau, arwana super red, arwana jardinii, zebra pleco, dan pari motoro

Nomenklatur KBLI 03224

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 03224 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERTANIAN, KEHUTANAN, DAN PERIKANAN

Kategori ini mencakup eksploitasi sumber daya alam nabati dan hewani yang meliputi pertanian tanaman, budi daya dan pembibitan hewan, pemanenan kayu dan tanaman lainnya, penangkapan serta pembudidayaan ikan dan biota air lainnya, dan produksi produk hewan dari peternakan atau habitat aslinya. Kategori ini juga mencakup pertanian organik, budi daya tanaman tanpa tanah, hidroponik, akuaponik, akuakultur, budi daya tanaman rekayasa genetika dan hewan rekayasa genetika. Kategori ini tidak mencakup aktivitas rumah tangga yang memproduksi barang untuk kebutuhan sendiri yang tidak dapat dipisahkan yang diklasifikasikan dalam subgolongan 9810.

PERIKANAN

Golongan pokok ini mencakup penangkapan dan budi daya ikan, pengumpulan ikan, krustasea, moluska, dan biota air lainnya dari air laut, air payau, atau air tawar (misalnya tanaman air, mutiara, dan karang). Golongan pokok ini juga mencakup aktivitas jasa insidental terkait penangkapan atau budi daya ikan di air laut, air payau, atau air tawar. Golongan pokok ini tidak mencakup - pembuatan dan reparasi kapal dan perahu, , 3315; - pemrosesan ikan, krustasea, atau moluska, baik di pabrik yang di darat ataupun pabrik yang di kapal, ; - olahraga atau aktivitas rekreasi pemancingan, .

PEMBUDIDAYAAN IKAN DAN BIOTA AIR LAINNYA

Golongan ini mencakup kegiatan pembudidayaan ikan, misalnya proses produksi yang melibatkan penebaran benih (pendederan), pembesaran, pembiakan atau pembenihan, hingga pemanenan dari biota air, seperti ikan bersirip (kerapu, kakap, dan sejenisnya), moluska (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya), krustasea (udang, lobster, rajungan, kepiting, dan sebangsanya), coelenterata (ubur-ubur dan sebangsanya), ekinodermata (teripang, bulu babi, dan sebangsanya), tumbuhan air (termasuk alga, seperti rumput laut), reptil (buaya, aligator, kura-kura, penyu, dan sebangsanya), dan binatang amfibi (kodok dan sebangsanya) menggunakan cara yang dirancang untuk meningkatkan jumlah biota air yang dihasilkan melebihi kapasitas alami lingkungan (sebagai contoh pengembangbiakan secara alami, pemberian makanan, dan menjaga dari pemangsa). Pembudidayaan ikan juga mencakup kepemilikan individu, perusahaan, atau negara atas setiap organisme individu selama tahap pemeliharaan atau budi daya hingga tahap pemanenan. Budi daya mencakup kegiatan pembesaran ikan hingga tahap remaja atau dewasa dalam penangkaran. Golongan ini juga mencakup kegiatan pembenihan dan pembesaran yang dilakukan dalam kondisi buatan. Golongan ini juga mencakup kegiatan pembudidayaan ikan di area atau lokasi hutan (silvofishery). Golongan ini tidak mencakup kegiatan pembibitan dan budi daya reptilia (misalnya ular, kura-kura), .

PEMBUDIDAYAAN IKAN DAN BIOTA AIR TAWAR LAINNYA

Subgolongan ini mencakup - budi daya ikan bersirip di perairan air tawar, termasuk budi daya ikan hias air tawar; - budi daya krustasea, moluska, kerang, dan biota air tawar lainnya; - pengoperasian penetasan ikan air tawar; - budi daya katak; - budi daya mikroalga air tawar. Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan budi dayaikan di dalam tangki atau waduk yang menggunakan air laut atau air payau sebagai media budi daya, dan 0323; - pengoperasian pemancingan untuk olahraga, .

PENGEMBANGBIAKAN BIOTA AIR TAWAR YANG DILINDUNGI

Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangbiakan ikan dan biota air tawar yang dilindungi dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan/atau berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, seperti pari air tawar, belida, badar goa (wader goa), selusur maninjau, arwana super red, arwana jardinii, zebra pleco, dan pari motoro.

Contoh Kegiatan KBLI 03224

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 03224 tentang PENGEMBANGBIAKAN BIOTA AIR TAWAR YANG DILINDUNGI

Budidaya Arwana Super Red

  • Mengembangkan dan memelihara kolam budidaya untuk arwana super red dengan pengaturan kualitas air yang optimal.
  • Melakukan pemeliharaan dan pemberian pakan yang sesuai untuk meningkatkan pertumbuhan dan kesehatan arwana super red.

Pengembangbiakan Pari Air Tawar

  • Membuat sistem pemeliharaan yang mendukung reproduksi pari air tawar dalam lingkungan yang terkontrol.
  • Melakukan monitoring kesehatan dan perkembangan pari air tawar dari tahap larva hingga dewasa.

Budidaya Zebra Pleco

  • Membangun kolam khusus untuk zebra pleco dengan kondisi habitat yang menyerupai lingkungan alaminya.
  • Mengimplementasikan teknik pemijahan yang efektif untuk zebra pleco dalam budidaya.

Pengembangbiakan Belida

  • Menciptakan lingkungan budidaya yang ideal untuk belida dengan pengaturan suhu dan pH air yang tepat.
  • Melakukan penelitian tentang pola reproduksi belida untuk meningkatkan hasil budidaya.

Budidaya Badar Goa

  • Mengelola kolam yang dirancang khusus untuk budidaya badar goa dengan perhatian pada kualitas air dan pakan.
  • Melakukan edukasi tentang pentingnya konservasi badar goa dalam ekosistem air tawar.

Pengembangbiakan Selusur Maninjau

  • Membangun fasilitas budidaya untuk selusur maninjau dengan teknik pemeliharaan yang ramah lingkungan.
  • Melakukan pemantauan dan penelitian untuk meningkatkan keberhasilan reproduksi selusur maninjau.

Pendidikan dan Pelatihan Budidaya Biota Air Tawar

  • Menyelenggarakan workshop tentang teknik budidaya biota air tawar yang dilindungi untuk masyarakat lokal.
  • Mengembangkan program pelatihan bagi petani ikan tentang cara merawat dan membudidayakan biota air tawar yang dilindungi.

Konservasi dan Penelitian Biota Air Tawar

  • Melakukan penelitian tentang habitat dan perilaku biota air tawar yang dilindungi untuk mendukung upaya konservasi.
  • Membangun kerjasama dengan lembaga penelitian untuk melakukan studi tentang dampak lingkungan terhadap biota air tawar.

Pengembangan Teknologi Budidaya

  • Mengembangkan teknologi baru untuk meningkatkan efisiensi dan keberhasilan budidaya biota air tawar yang dilindungi.
  • Menerapkan sistem pemantauan otomatis untuk kualitas air dalam budidaya biota air tawar.

Penyuluhan tentang Konservasi Biota Air Tawar

  • Mengadakan seminar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi biota air tawar yang terancam punah.
  • Menyusun materi edukasi tentang cara menjaga kelestarian biota air tawar yang dilindungi.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 03224

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 03224 tentang PENGEMBANGBIAKAN BIOTA AIR TAWAR YANG DILINDUNGI

KBLI 03224 digunakan untuk kegiatan pengembangbiakan ikan dan biota air tawar yang dilindungi sesuai dengan ketentuan CITES dan perundangan yang berlaku di Indonesia.
KBLI 03224 tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak melibatkan pengembangbiakan biota air tawar yang dilindungi, seperti penangkapan atau perdagangan biota air tawar yang tidak terdaftar dalam CITES.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 03224 adalah pengembangbiakan arwana super red, zebra pleco, pari motoro, dan biota air tawar lainnya yang dilindungi.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, sanksi administratif, atau bahkan tindakan hukum jika kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan KBLI yang dipilih.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 03224 dapat dianggap sedang, mengingat adanya regulasi ketat terkait perlindungan biota air tawar yang dilindungi.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, dokumen CITES, dan izin dari instansi terkait yang mengatur perlindungan biota air tawar.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Ya, ada batasan jumlah dan jenis biota yang dapat dibudidayakan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan ketentuan CITES.
Ya, Anda mungkin perlu melakukan pelaporan rutin kepada instansi terkait mengenai kegiatan budidaya dan jumlah biota yang dihasilkan.
Anda dapat memastikan kepatuhan dengan berkonsultasi kepada ahli hukum atau konsultan OSS, serta mengikuti pelatihan dan sosialisasi yang diselenggarakan oleh instansi terkait.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 03224
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti