KBLI 2025

KBLI 03223

PEMBUDIDAYAAN TUMBUHAN AIR TAWAR YANG TIDAK DILINDUNGI

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pemeliharaan, pembesaran, dan pemanenan tumbuhan air tawar yang tidak dilindungi, termasuk tanaman hias dan mikroalga, seperti Anubias spp., java moss, dan java fern, termasuk pembenihan tumbuhan air tawar
Kelompok ini juga mencakup:
  • kegiatan pembudidayaan tumbuhan air tawar yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan budi daya. Kegiatan ini dapat dilakukan di lahan, perairan, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air tawar sebagai media budi daya

Nomenklatur KBLI 03223

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 03223 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERTANIAN, KEHUTANAN, DAN PERIKANAN

Kategori ini mencakup eksploitasi sumber daya alam nabati dan hewani yang meliputi pertanian tanaman, budi daya dan pembibitan hewan, pemanenan kayu dan tanaman lainnya, penangkapan serta pembudidayaan ikan dan biota air lainnya, dan produksi produk hewan dari peternakan atau habitat aslinya. Kategori ini juga mencakup pertanian organik, budi daya tanaman tanpa tanah, hidroponik, akuaponik, akuakultur, budi daya tanaman rekayasa genetika dan hewan rekayasa genetika. Kategori ini tidak mencakup aktivitas rumah tangga yang memproduksi barang untuk kebutuhan sendiri yang tidak dapat dipisahkan yang diklasifikasikan dalam subgolongan 9810.

PERIKANAN

Golongan pokok ini mencakup penangkapan dan budi daya ikan, pengumpulan ikan, krustasea, moluska, dan biota air lainnya dari air laut, air payau, atau air tawar (misalnya tanaman air, mutiara, dan karang). Golongan pokok ini juga mencakup aktivitas jasa insidental terkait penangkapan atau budi daya ikan di air laut, air payau, atau air tawar. Golongan pokok ini tidak mencakup - pembuatan dan reparasi kapal dan perahu, , 3315; - pemrosesan ikan, krustasea, atau moluska, baik di pabrik yang di darat ataupun pabrik yang di kapal, ; - olahraga atau aktivitas rekreasi pemancingan, .

PEMBUDIDAYAAN IKAN DAN BIOTA AIR LAINNYA

Golongan ini mencakup kegiatan pembudidayaan ikan, misalnya proses produksi yang melibatkan penebaran benih (pendederan), pembesaran, pembiakan atau pembenihan, hingga pemanenan dari biota air, seperti ikan bersirip (kerapu, kakap, dan sejenisnya), moluska (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya), krustasea (udang, lobster, rajungan, kepiting, dan sebangsanya), coelenterata (ubur-ubur dan sebangsanya), ekinodermata (teripang, bulu babi, dan sebangsanya), tumbuhan air (termasuk alga, seperti rumput laut), reptil (buaya, aligator, kura-kura, penyu, dan sebangsanya), dan binatang amfibi (kodok dan sebangsanya) menggunakan cara yang dirancang untuk meningkatkan jumlah biota air yang dihasilkan melebihi kapasitas alami lingkungan (sebagai contoh pengembangbiakan secara alami, pemberian makanan, dan menjaga dari pemangsa). Pembudidayaan ikan juga mencakup kepemilikan individu, perusahaan, atau negara atas setiap organisme individu selama tahap pemeliharaan atau budi daya hingga tahap pemanenan. Budi daya mencakup kegiatan pembesaran ikan hingga tahap remaja atau dewasa dalam penangkaran. Golongan ini juga mencakup kegiatan pembenihan dan pembesaran yang dilakukan dalam kondisi buatan. Golongan ini juga mencakup kegiatan pembudidayaan ikan di area atau lokasi hutan (silvofishery). Golongan ini tidak mencakup kegiatan pembibitan dan budi daya reptilia (misalnya ular, kura-kura), .

PEMBUDIDAYAAN IKAN DAN BIOTA AIR TAWAR LAINNYA

Subgolongan ini mencakup - budi daya ikan bersirip di perairan air tawar, termasuk budi daya ikan hias air tawar; - budi daya krustasea, moluska, kerang, dan biota air tawar lainnya; - pengoperasian penetasan ikan air tawar; - budi daya katak; - budi daya mikroalga air tawar. Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan budi dayaikan di dalam tangki atau waduk yang menggunakan air laut atau air payau sebagai media budi daya, dan 0323; - pengoperasian pemancingan untuk olahraga, .

PEMBUDIDAYAAN TUMBUHAN AIR TAWAR YANG TIDAK DILINDUNGI

Kelompok ini mencakup kegiatan pemeliharaan, pembesaran, dan pemanenan tumbuhan air tawar yang tidak dilindungi, termasuk tanaman hias dan mikroalga, seperti Anubias spp., java moss, dan java fern, termasuk pembenihan tumbuhan air tawar. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembudidayaan tumbuhan air tawar yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan budi daya. Kegiatan ini dapat dilakukan di lahan, perairan, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air tawar sebagai media budi daya.

Contoh Kegiatan KBLI 03223

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 03223 tentang PEMBUDIDAYAAN TUMBUHAN AIR TAWAR YANG TIDAK DILINDUNGI

Budidaya Anubias

  • Menanam dan merawat tanaman Anubias di kolam budidaya air tawar untuk dijadikan tanaman hias.
  • Melakukan pemanenan Anubias secara berkala untuk memenuhi permintaan pasar tanaman hias.

Pembenihan Java Moss

  • Mengembangkan teknik pembenihan Java Moss di fasilitas budidaya air tawar untuk meningkatkan populasi.
  • Menyediakan Java Moss yang telah dibenihkan untuk dijual kepada penggemar aquascaping.

Produksi Java Fern

  • Mengelola lahan budidaya untuk menanam Java Fern dengan metode yang ramah lingkungan.
  • Menerapkan teknik pemanenan yang efisien untuk menghasilkan Java Fern berkualitas tinggi.

Budidaya Mikroalga

  • Menggunakan kolam terkontrol untuk membudidayakan mikroalga sebagai sumber pakan alami.
  • Melakukan penelitian untuk meningkatkan produktivitas mikroalga dalam kondisi budidaya yang berbeda.

Pengelolaan Kolam Budidaya

  • Merancang dan mengelola kolam budidaya air tawar untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil panen.
  • Melakukan pemantauan kualitas air dan kesehatan tanaman secara rutin di kolam budidaya.

Penerapan Sistem Akuaponik

  • Mengintegrasikan budidaya tanaman air tawar dengan sistem akuaponik untuk efisiensi sumber daya.
  • Membangun sistem akuaponik yang mendukung pertumbuhan tanaman dan ikan secara bersamaan.

Penyimpanan Karbon Melalui Budidaya

  • Mengimplementasikan teknik budidaya yang berfokus pada penyerapan karbon oleh tanaman air tawar.
  • Mendokumentasikan dan melaporkan hasil penyerapan karbon untuk mendapatkan kredit karbon.

Pelatihan Budidaya Tumbuhan Air

  • Menyelenggarakan pelatihan untuk petani lokal tentang teknik budidaya tanaman air tawar yang efektif.
  • Memberikan workshop tentang manfaat dan cara penanaman tumbuhan air tawar di lingkungan rumah.

Riset dan Pengembangan Tumbuhan Air

  • Melakukan penelitian untuk mengembangkan varietas baru tumbuhan air tawar yang lebih tahan terhadap penyakit.
  • Menggali potensi tumbuhan air tawar dalam aplikasi lingkungan dan ekosistem.

Konsultasi Budidaya Tumbuhan Air

  • Memberikan layanan konsultasi kepada petani tentang cara optimal dalam membudidayakan tumbuhan air tawar.
  • Membantu pengusaha dalam merancang sistem budidaya yang efisien dan berkelanjutan.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 03223

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 03223 tentang PEMBUDIDAYAAN TUMBUHAN AIR TAWAR YANG TIDAK DILINDUNGI

KBLI 03223 adalah kode klasifikasi untuk kegiatan pembudidayaan tumbuhan air tawar yang tidak dilindungi, termasuk pemeliharaan, pembesaran, dan pemanenan tumbuhan air tawar seperti tanaman hias dan mikroalga.
KBLI 03223 digunakan ketika Anda melakukan kegiatan pembudidayaan tumbuhan air tawar yang tidak dilindungi, baik untuk tujuan komersial maupun konservasi, termasuk penjualan kredit karbon.
KBLI 03223 tidak boleh digunakan jika kegiatan Anda melibatkan tumbuhan air tawar yang dilindungi atau jika kegiatan tersebut tidak berkaitan dengan pembudidayaan, pemeliharaan, atau penjualan tumbuhan air tawar.
Contoh kegiatan termasuk pembudidayaan Anubias spp., java moss, java fern, serta kegiatan pembenihan tumbuhan air tawar dan penjualan kredit karbon dari kegiatan budi daya.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, sanksi administratif, atau kewajiban untuk mengubah klasifikasi usaha yang dapat mengganggu operasional bisnis.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 03223 tergolong rendah, asalkan semua persyaratan perizinan dan regulasi dipatuhi dengan baik.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, dokumen lingkungan, dan sertifikat terkait jika melakukan kegiatan penjualan kredit karbon.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis kegiatan usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan perizinan yang berlaku.
Kegiatan dalam KBLI 03223 dapat dilakukan di lahan, perairan, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air tawar sebagai media budi daya, namun harus mematuhi regulasi lokal terkait penggunaan lahan dan sumber daya air.
Tergantung pada jenis kegiatan, Anda mungkin perlu mendapatkan sertifikasi terkait lingkungan atau sertifikat pengurangan emisi jika terlibat dalam penjualan kredit karbon.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 03223
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti