KBLI 2025

KBLI 03221

PEMBUDIDAYAAN IKAN BERSIRIP (SELAIN IKAN HIAS) DAN BIOTA AIR TAWAR LAINNYA YANG TIDAK DILINDUNGI

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, serta pemanenan ikan bersirip dan biota air tawar lainnya yang tidak dilindungi sampai umur, bentuk, dan ukuran tertentu untuk dikonsumsi atau sebagai input untuk kegiatan budi daya pembesaran. Jenis biota air tawar yang dibudidayakan, contohnya ikan mas, nila, patin, gurami, gabus, toman, mujair, tawes, lele, dan katak. Kegiatan budi daya dapat dilakukan di perairan umum air tawar di darat, seperti danau, waduk, sungai, genangan air lainnya, dan fasilitas buatan yang menggunakan air tawar sebagai media budi daya

Nomenklatur KBLI 03221

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 03221 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERTANIAN, KEHUTANAN, DAN PERIKANAN

Kategori ini mencakup eksploitasi sumber daya alam nabati dan hewani yang meliputi pertanian tanaman, budi daya dan pembibitan hewan, pemanenan kayu dan tanaman lainnya, penangkapan serta pembudidayaan ikan dan biota air lainnya, dan produksi produk hewan dari peternakan atau habitat aslinya. Kategori ini juga mencakup pertanian organik, budi daya tanaman tanpa tanah, hidroponik, akuaponik, akuakultur, budi daya tanaman rekayasa genetika dan hewan rekayasa genetika. Kategori ini tidak mencakup aktivitas rumah tangga yang memproduksi barang untuk kebutuhan sendiri yang tidak dapat dipisahkan yang diklasifikasikan dalam subgolongan 9810.

PERIKANAN

Golongan pokok ini mencakup penangkapan dan budi daya ikan, pengumpulan ikan, krustasea, moluska, dan biota air lainnya dari air laut, air payau, atau air tawar (misalnya tanaman air, mutiara, dan karang). Golongan pokok ini juga mencakup aktivitas jasa insidental terkait penangkapan atau budi daya ikan di air laut, air payau, atau air tawar. Golongan pokok ini tidak mencakup - pembuatan dan reparasi kapal dan perahu, , 3315; - pemrosesan ikan, krustasea, atau moluska, baik di pabrik yang di darat ataupun pabrik yang di kapal, ; - olahraga atau aktivitas rekreasi pemancingan, .

PEMBUDIDAYAAN IKAN DAN BIOTA AIR LAINNYA

Golongan ini mencakup kegiatan pembudidayaan ikan, misalnya proses produksi yang melibatkan penebaran benih (pendederan), pembesaran, pembiakan atau pembenihan, hingga pemanenan dari biota air, seperti ikan bersirip (kerapu, kakap, dan sejenisnya), moluska (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya), krustasea (udang, lobster, rajungan, kepiting, dan sebangsanya), coelenterata (ubur-ubur dan sebangsanya), ekinodermata (teripang, bulu babi, dan sebangsanya), tumbuhan air (termasuk alga, seperti rumput laut), reptil (buaya, aligator, kura-kura, penyu, dan sebangsanya), dan binatang amfibi (kodok dan sebangsanya) menggunakan cara yang dirancang untuk meningkatkan jumlah biota air yang dihasilkan melebihi kapasitas alami lingkungan (sebagai contoh pengembangbiakan secara alami, pemberian makanan, dan menjaga dari pemangsa). Pembudidayaan ikan juga mencakup kepemilikan individu, perusahaan, atau negara atas setiap organisme individu selama tahap pemeliharaan atau budi daya hingga tahap pemanenan. Budi daya mencakup kegiatan pembesaran ikan hingga tahap remaja atau dewasa dalam penangkaran. Golongan ini juga mencakup kegiatan pembenihan dan pembesaran yang dilakukan dalam kondisi buatan. Golongan ini juga mencakup kegiatan pembudidayaan ikan di area atau lokasi hutan (silvofishery). Golongan ini tidak mencakup kegiatan pembibitan dan budi daya reptilia (misalnya ular, kura-kura), .

PEMBUDIDAYAAN IKAN DAN BIOTA AIR TAWAR LAINNYA

Subgolongan ini mencakup - budi daya ikan bersirip di perairan air tawar, termasuk budi daya ikan hias air tawar; - budi daya krustasea, moluska, kerang, dan biota air tawar lainnya; - pengoperasian penetasan ikan air tawar; - budi daya katak; - budi daya mikroalga air tawar. Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan budi dayaikan di dalam tangki atau waduk yang menggunakan air laut atau air payau sebagai media budi daya, dan 0323; - pengoperasian pemancingan untuk olahraga, .

PEMBUDIDAYAAN IKAN BERSIRIP (SELAIN IKAN HIAS) DAN BIOTA AIR TAWAR LAINNYA YANG TIDAK DILINDUNGI

Kelompok ini mencakup kegiatan pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, serta pemanenan ikan bersirip dan biota air tawar lainnya yang tidak dilindungi sampai umur, bentuk, dan ukuran tertentu untuk dikonsumsi atau sebagai input untuk kegiatan budi daya pembesaran. Jenis biota air tawar yang dibudidayakan, contohnya ikan mas, nila, patin, gurami, gabus, toman, mujair, tawes, lele, dan katak. Kegiatan budi daya dapat dilakukan di perairan umum air tawar di darat, seperti danau, waduk, sungai, genangan air lainnya, dan fasilitas buatan yang menggunakan air tawar sebagai media budi daya.

Contoh Kegiatan KBLI 03221

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Budidaya Ikan Mas

  • Mengelola kolam ikan mas dengan sistem pemeliharaan intensif di lahan pertanian.
  • Melakukan pembenihan ikan mas di fasilitas budidaya dengan kontrol kualitas air yang ketat.

Pembesaran Ikan Nila

  • Mengembangkan usaha pembesaran ikan nila di kolam terpal dengan pakan organik.
  • Melaksanakan program pemeliharaan ikan nila di waduk dengan pengawasan kesehatan ikan secara berkala.

Pendederan Ikan Patin

  • Mendirikan kolam pendederan ikan patin dengan sistem sirkulasi air untuk meningkatkan kelangsungan hidup benih.
  • Melakukan pemeliharaan benih ikan patin di fasilitas budidaya dengan pengaturan suhu dan pH air.

Pembiakan Ikan Gurami

  • Mengoperasikan fasilitas pembiakan ikan gurami dengan teknik pemijahan buatan.
  • Melakukan pemeliharaan induk ikan gurami di kolam khusus untuk meningkatkan hasil pembiakan.

Pemanenan Ikan Gabus

  • Melaksanakan kegiatan pemanenan ikan gabus di kolam budidaya dengan metode yang ramah lingkungan.
  • Mengelola proses pemanenan ikan gabus dengan sistem sortir berdasarkan ukuran dan kualitas.

Budidaya Lele

  • Mengembangkan usaha budidaya lele dengan sistem bioflok untuk efisiensi pakan.
  • Melakukan pemeliharaan ikan lele di kolam terkontrol dengan pengawasan kualitas air.

Pembesaran Ikan Toman

  • Mengelola kolam pembesaran ikan toman dengan teknik pakan yang optimal.
  • Melaksanakan program pemeliharaan ikan toman di fasilitas budidaya dengan monitoring kesehatan secara rutin.

Budidaya Ikan Mujair

  • Mengoperasikan kolam budidaya ikan mujair dengan sistem pakan alami.
  • Melakukan pemeliharaan ikan mujair di genangan air dengan pengaturan kualitas air yang baik.

Pendederan Ikan Tawes

  • Mendirikan kolam pendederan ikan tawes dengan teknik pemijahan alami.
  • Melaksanakan kegiatan pemeliharaan benih ikan tawes di fasilitas budidaya dengan pengawasan ketat.

Budidaya Katak

  • Mengelola kolam budidaya katak dengan sistem pemeliharaan yang sesuai untuk meningkatkan produktivitas.
  • Melakukan pemeliharaan katak di fasilitas budidaya dengan kontrol lingkungan yang optimal.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 03221

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 03221

KBLI 03221 digunakan untuk usaha yang berfokus pada pembudidayaan ikan bersirip dan biota air tawar lainnya yang tidak dilindungi, termasuk kegiatan pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan, dan pemanenan.
KBLI 03221 tidak boleh digunakan untuk usaha yang berkaitan dengan ikan hias, biota air tawar yang dilindungi, atau kegiatan yang tidak berhubungan dengan pembudidayaan, seperti penangkapan ikan liar.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 03221 adalah pembudidayaan ikan mas, nila, patin, gurami, gabus, toman, mujair, tawes, lele, dan katak di perairan umum atau fasilitas buatan.
Risiko salah memilih KBLI dapat mengakibatkan penolakan izin usaha, sanksi administratif, atau bahkan penutupan usaha karena tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 03221 umumnya tergolong rendah, asalkan semua persyaratan dan regulasi yang berlaku dipatuhi dengan baik.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain izin usaha, izin lingkungan, dan dokumen terkait lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku di daerah masing-masing.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mendapatkan izin yang diperlukan.
KBLI 03221 tidak secara spesifik mengatur batasan ukuran atau jumlah, namun kegiatan harus dilakukan sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku untuk memastikan keberlanjutan dan kelayakan usaha.
Ya, pelaporan rutin mungkin diperlukan tergantung pada regulasi daerah dan jenis kegiatan yang dilakukan, untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Anda dapat memeriksa daftar spesies yang dilindungi yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga terkait, serta berkonsultasi dengan ahli atau instansi yang berwenang untuk memastikan kepatuhan.