Penangkapan Ikan Lele
- Menangkap ikan lele di sungai lokal menggunakan jaring dan alat penangkap lainnya.
- Melakukan proyek penangkapan ikan lele untuk memenuhi permintaan pasar lokal di daerah perairan tawar.
Peraturan BPS 7/2025 tanggal 17 Desember 2025 - tentang KBLI 2025 menggantikan KBLI 2020. Download PDF KBLI 2025
Nomenklatur menjelaskan posisi kode 03120 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten
Kategori ini mencakup eksploitasi sumber daya alam nabati dan hewani yang meliputi pertanian tanaman, budi daya dan pembibitan hewan, pemanenan kayu dan tanaman lainnya, penangkapan serta pembudidayaan ikan dan biota air lainnya, dan produksi produk hewan dari peternakan atau habitat aslinya. Kategori ini juga mencakup pertanian organik, budi daya tanaman tanpa tanah, hidroponik, akuaponik, akuakultur, budi daya tanaman rekayasa genetika dan hewan rekayasa genetika. Kategori ini tidak mencakup aktivitas rumah tangga yang memproduksi barang untuk kebutuhan sendiri yang tidak dapat dipisahkan yang diklasifikasikan dalam subgolongan 9810.
Golongan pokok ini mencakup penangkapan dan budi daya ikan, pengumpulan ikan, krustasea, moluska, dan biota air lainnya dari air laut, air payau, atau air tawar (misalnya tanaman air, mutiara, dan karang). Golongan pokok ini juga mencakup aktivitas jasa insidental terkait penangkapan atau budi daya ikan di air laut, air payau, atau air tawar. Golongan pokok ini tidak mencakup - pembuatan dan reparasi kapal dan perahu, , 3315; - pemrosesan ikan, krustasea, atau moluska, baik di pabrik yang di darat ataupun pabrik yang di kapal, ; - olahraga atau aktivitas rekreasi pemancingan, .
Golongan ini mencakup kegiatan "penangkapan ikan", yaitu pemungutan, penangkapan organisme air liar (tidak dibudidayakan) yang masih hidup (terutama semua jenis ikan, moluska dan krustasea), termasuk tumbuhan air, ikan hias, dan benih ikan, yang berada di laut, pesisir, atau perairan darat untuk konsumsi atau tujuan lain, baik dilakukan menggunakan tangan atau berbagai jenis alat tangkap, seperti jaring dan peralatan pancing lainnya, termasuk menggunakan kapal (mencakup juga kegiatan pengolahan dan pengawetan hasil tangkapan jika kapal ini melakukan penangkapan ikan). Kegiatan tersebut dapat dilakukan di daerah pasang sekitar garis pantai (misalnya pengumpulan moluska seperti remis/kepah - dan tiram), laut pesisir pantai, atau laut lepas. Kegiatan ini juga mencakup penangkapan ikan pada perairan yang dipulihkan stok ikannya.
Subgolongan ini mencakup - penangkapan ikan untuk tujuan komersial di perairan air tawar yang ada di darat; - pengambilan krustasea (udang, kepiting, dan sebangsanya) moluska (kerang, cumi-cumi, dan sebangsanya), amfibi (kodok dan sebangsanya), reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya), tumbuhan air, dan biota air tawar lainnya; - pengambilan binatang/biota air tawar; - pengumpulan material air tawar.
Kelompok ini mencakup - penangkapan ikan untuk tujuan komersial di perairan air tawar yang ada di darat; - pengambilan krustasea (udang, kepiting, dan sebangsanya), moluska (kerang, cumi-cumi, dan sebangsanya), amfibi (kodok dan sebangsanya), reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya), tumbuhan air, dan biota air tawar lainnya; - kegiatan penangkapan ikan dan biota air tawar lainnya yang dilindungi, dicakup dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), dan/atau dibatasi berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, seperti arwana super red, arwana jardinii, buaya air tawar, sidat, serta hiu dan pari; - pengambilan binatang/biota air tawar; - pengumpulan material air tawar.
Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 03120 tentang PENANGKAPAN IKAN DAN BIOTA AIR LAINNYA DI PERAIRAN AIR TAWAR
Daftar contoh kegiatan berikut dihasilkan oleh sistem AI berdasarkan deskripsi resmi KBLI dari BPS. Konten ini bersifat edukatif dan ilustratif, dapat mengandung interpretasi yang tidak sepenuhnya tepat, dan bukan pengganti rujukan resmi maupun nasihat hukum. Untuk keputusan perizinan, mengacu pada KBLI 2025 (Peraturan BPS 7/2025), OSS RBA, atau konsultasi profesional.
Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI
Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 03120 tentang PENANGKAPAN IKAN DAN BIOTA AIR LAINNYA DI PERAIRAN AIR TAWAR
Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!
Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.
Partner Legal
Partner Legal