KBLI 2025

KBLI 03120

PENANGKAPAN IKAN DAN BIOTA AIR LAINNYA DI PERAIRAN AIR TAWAR

Kelompok ini mencakup:
  • penangkapan ikan untuk tujuan komersial di perairan air tawar yang ada di darat
  • pengambilan krustasea (udang, kepiting, dan sebangsanya), moluska (kerang, cumi-cumi, dan sebangsanya), amfibi (kodok dan sebangsanya), reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya), tumbuhan air, dan biota air tawar lainnya
  • kegiatan penangkapan ikan dan biota air tawar lainnya yang dilindungi, dicakup dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), dan/atau dibatasi berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, seperti arwana super red, arwana jardinii, buaya air tawar, sidat, serta hiu dan pari
  • pengambilan binatang/biota air tawar
  • pengumpulan material air tawar

Nomenklatur KBLI 03120

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 03120 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERTANIAN, KEHUTANAN, DAN PERIKANAN

Kategori ini mencakup eksploitasi sumber daya alam nabati dan hewani yang meliputi pertanian tanaman, budi daya dan pembibitan hewan, pemanenan kayu dan tanaman lainnya, penangkapan serta pembudidayaan ikan dan biota air lainnya, dan produksi produk hewan dari peternakan atau habitat aslinya. Kategori ini juga mencakup pertanian organik, budi daya tanaman tanpa tanah, hidroponik, akuaponik, akuakultur, budi daya tanaman rekayasa genetika dan hewan rekayasa genetika. Kategori ini tidak mencakup aktivitas rumah tangga yang memproduksi barang untuk kebutuhan sendiri yang tidak dapat dipisahkan yang diklasifikasikan dalam subgolongan 9810.

PERIKANAN

Golongan pokok ini mencakup penangkapan dan budi daya ikan, pengumpulan ikan, krustasea, moluska, dan biota air lainnya dari air laut, air payau, atau air tawar (misalnya tanaman air, mutiara, dan karang). Golongan pokok ini juga mencakup aktivitas jasa insidental terkait penangkapan atau budi daya ikan di air laut, air payau, atau air tawar. Golongan pokok ini tidak mencakup - pembuatan dan reparasi kapal dan perahu, , 3315; - pemrosesan ikan, krustasea, atau moluska, baik di pabrik yang di darat ataupun pabrik yang di kapal, ; - olahraga atau aktivitas rekreasi pemancingan, .

PENANGKAPAN IKAN DAN BIOTA AIR LAINNYA

Golongan ini mencakup kegiatan "penangkapan ikan", yaitu pemungutan, penangkapan organisme air liar (tidak dibudidayakan) yang masih hidup (terutama semua jenis ikan, moluska dan krustasea), termasuk tumbuhan air, ikan hias, dan benih ikan, yang berada di laut, pesisir, atau perairan darat untuk konsumsi atau tujuan lain, baik dilakukan menggunakan tangan atau berbagai jenis alat tangkap, seperti jaring dan peralatan pancing lainnya, termasuk menggunakan kapal (mencakup juga kegiatan pengolahan dan pengawetan hasil tangkapan jika kapal ini melakukan penangkapan ikan). Kegiatan tersebut dapat dilakukan di daerah pasang sekitar garis pantai (misalnya pengumpulan moluska seperti remis/kepah - dan tiram), laut pesisir pantai, atau laut lepas. Kegiatan ini juga mencakup penangkapan ikan pada perairan yang dipulihkan stok ikannya.

PENANGKAPAN IKAN DAN BIOTA AIR LAINNYA DI PERAIRAN AIR TAWAR

Subgolongan ini mencakup - penangkapan ikan untuk tujuan komersial di perairan air tawar yang ada di darat; - pengambilan krustasea (udang, kepiting, dan sebangsanya) moluska (kerang, cumi-cumi, dan sebangsanya), amfibi (kodok dan sebangsanya), reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya), tumbuhan air, dan biota air tawar lainnya; - pengambilan binatang/biota air tawar; - pengumpulan material air tawar.

PENANGKAPAN IKAN DAN BIOTA AIR LAINNYA DI PERAIRAN AIR TAWAR

Kelompok ini mencakup - penangkapan ikan untuk tujuan komersial di perairan air tawar yang ada di darat; - pengambilan krustasea (udang, kepiting, dan sebangsanya), moluska (kerang, cumi-cumi, dan sebangsanya), amfibi (kodok dan sebangsanya), reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya), tumbuhan air, dan biota air tawar lainnya; - kegiatan penangkapan ikan dan biota air tawar lainnya yang dilindungi, dicakup dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), dan/atau dibatasi berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, seperti arwana super red, arwana jardinii, buaya air tawar, sidat, serta hiu dan pari; - pengambilan binatang/biota air tawar; - pengumpulan material air tawar.

Contoh Kegiatan KBLI 03120

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 03120 tentang PENANGKAPAN IKAN DAN BIOTA AIR LAINNYA DI PERAIRAN AIR TAWAR

Penangkapan Ikan Lele

  • Menangkap ikan lele di sungai lokal menggunakan jaring dan alat penangkap lainnya.
  • Melakukan proyek penangkapan ikan lele untuk memenuhi permintaan pasar lokal di daerah perairan tawar.

Pengambilan Kerang

  • Mengambil kerang dari perairan tawar menggunakan alat penyaring dan keranjang.
  • Melaksanakan proyek pengambilan kerang untuk penelitian dan pengembangan produk makanan.

Penangkapan Ikan Mas

  • Menangkap ikan mas di kolam ikan dengan menggunakan pancing dan jaring.
  • Mengadakan proyek penangkapan ikan mas untuk acara festival lokal.

Pengambilan Udang Air Tawar

  • Menangkap udang air tawar menggunakan jaring khusus di danau.
  • Melakukan proyek pengambilan udang untuk pengembangan budidaya udang air tawar.

Penangkapan Buaya Air Tawar

  • Menangkap buaya air tawar di habitat alaminya dengan izin yang sesuai.
  • Menyelenggarakan proyek penangkapan buaya untuk penelitian konservasi.

Pengambilan Tumbuhan Air

  • Mengambil tumbuhan air seperti eceng gondok dari perairan tawar untuk keperluan hiasan.
  • Melaksanakan proyek pengambilan tumbuhan air untuk restorasi ekosistem.

Penangkapan Ikan Nila

  • Menangkap ikan nila di kolam budidaya menggunakan jaring dan pancing.
  • Mengadakan proyek penangkapan ikan nila untuk meningkatkan produksi perikanan lokal.

Pengambilan Moluska

  • Mengambil moluska dari sungai dengan menggunakan alat pengambil khusus.
  • Melaksanakan proyek pengambilan moluska untuk penelitian biodiversitas.

Penangkapan Kodok

  • Menangkap kodok di area perairan tawar menggunakan alat penangkap yang sesuai.
  • Menyelenggarakan proyek penangkapan kodok untuk keperluan penelitian ilmiah.

Pengambilan Ikan Arwana

  • Menangkap ikan arwana dengan izin khusus di habitat alaminya.
  • Melaksanakan proyek pengambilan ikan arwana untuk program konservasi spesies terancam.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 03120

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 03120 tentang PENANGKAPAN IKAN DAN BIOTA AIR LAINNYA DI PERAIRAN AIR TAWAR

KBLI 03120 digunakan untuk usaha yang berfokus pada penangkapan ikan dan biota air tawar lainnya di perairan air tawar, baik untuk tujuan komersial maupun non-komersial.
KBLI 03120 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berhubungan dengan penangkapan ikan atau biota air tawar, atau jika kegiatan Anda melanggar ketentuan perundangan yang berlaku, seperti penangkapan spesies yang dilindungi.
Contoh kegiatan termasuk penangkapan ikan untuk dijual, pengambilan krustasea, moluska, amfibi, reptilia, serta pengumpulan tumbuhan air dan biota air tawar lainnya.
Risiko salah pilih KBLI dapat mengakibatkan sanksi hukum, pembatalan izin usaha, atau denda, serta dapat merugikan reputasi usaha Anda.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 03120 tergolong menengah, tergantung pada kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan perlindungan spesies yang dilindungi.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain izin usaha, izin lingkungan, dan izin khusus jika melakukan kegiatan terkait spesies yang dilindungi.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Ya, ada batasan dalam penangkapan biota air tawar, terutama untuk spesies yang dilindungi oleh CITES atau peraturan nasional yang berlaku.
Anda dapat memastikan kepatuhan dengan melakukan konsultasi hukum, mempelajari regulasi yang relevan, dan mengikuti prosedur perizinan yang ditetapkan.
Pelatihan mungkin diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan penangkapan dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai dengan praktik terbaik serta regulasi yang berlaku.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 03120
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti