KBLI 2025

KBLI 03110

PENANGKAPAN IKAN DAN BIOTA AIR LAINNYA DI LAUT

Kelompok ini mencakup:
  • penangkapan ikan untuk tujuan komersial di samudra dan pesisir, meliputi ikan bersirip (tuna, cakalang, hiu pari), krustasea (udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya), moluska (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya), coelenterata (ubur
  • ubur dan sebangsanya), ekinodermata (teripang, bulu babi, dan sebangsanya), amfibi (kodok dan sebangsanya), reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya), alga (rumput laut dan tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air), dan biota air lainnya
  • kegiatan penangkapan ikan dan biota air laut lainnyayang dilindungi, dicakup dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), dan/atau dibatasi berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, seperti paus, dugong, penyu, lumba-lumba, ikan napoleon, kuda laut, buaya air asin, karang keras dan karang lunak, capungan banggai, serta hiu dan pari
Subgolongan ini juga mencakup:
  • pengumpulan biota laut dan material laut lainnya, seperti mutiara alam, terumbu karang, bunga karang, rumput laut, dan alga
Subgolongan ini tidak mencakup:
  • penangkapan mamalia laut di darat, seperti singa laut dan anjing laut,
  • pengolahan ikan paus di kapal pabrik,
  • pengolahan ikan, krustasea, dan moluska di pabrik, baik di kapal maupun di darat,
  • penyewaan kapal pesiar dengan kru untuk angkutan laut (misal untuk pelayaran),
  • jasa patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan,
  • aktivitas memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa terkait,
  • pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga,

Nomenklatur KBLI 03110

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 03110 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERTANIAN, KEHUTANAN, DAN PERIKANAN

Kategori ini mencakup eksploitasi sumber daya alam nabati dan hewani yang meliputi pertanian tanaman, budi daya dan pembibitan hewan, pemanenan kayu dan tanaman lainnya, penangkapan serta pembudidayaan ikan dan biota air lainnya, dan produksi produk hewan dari peternakan atau habitat aslinya. Kategori ini juga mencakup pertanian organik, budi daya tanaman tanpa tanah, hidroponik, akuaponik, akuakultur, budi daya tanaman rekayasa genetika dan hewan rekayasa genetika. Kategori ini tidak mencakup aktivitas rumah tangga yang memproduksi barang untuk kebutuhan sendiri yang tidak dapat dipisahkan yang diklasifikasikan dalam subgolongan 9810.

PERIKANAN

Golongan pokok ini mencakup penangkapan dan budi daya ikan, pengumpulan ikan, krustasea, moluska, dan biota air lainnya dari air laut, air payau, atau air tawar (misalnya tanaman air, mutiara, dan karang). Golongan pokok ini juga mencakup aktivitas jasa insidental terkait penangkapan atau budi daya ikan di air laut, air payau, atau air tawar. Golongan pokok ini tidak mencakup - pembuatan dan reparasi kapal dan perahu, , 3315; - pemrosesan ikan, krustasea, atau moluska, baik di pabrik yang di darat ataupun pabrik yang di kapal, ; - olahraga atau aktivitas rekreasi pemancingan, .

PENANGKAPAN IKAN DAN BIOTA AIR LAINNYA

Golongan ini mencakup kegiatan "penangkapan ikan", yaitu pemungutan, penangkapan organisme air liar (tidak dibudidayakan) yang masih hidup (terutama semua jenis ikan, moluska dan krustasea), termasuk tumbuhan air, ikan hias, dan benih ikan, yang berada di laut, pesisir, atau perairan darat untuk konsumsi atau tujuan lain, baik dilakukan menggunakan tangan atau berbagai jenis alat tangkap, seperti jaring dan peralatan pancing lainnya, termasuk menggunakan kapal (mencakup juga kegiatan pengolahan dan pengawetan hasil tangkapan jika kapal ini melakukan penangkapan ikan). Kegiatan tersebut dapat dilakukan di daerah pasang sekitar garis pantai (misalnya pengumpulan moluska seperti remis/kepah - dan tiram), laut pesisir pantai, atau laut lepas. Kegiatan ini juga mencakup penangkapan ikan pada perairan yang dipulihkan stok ikannya.

PENANGKAPAN IKAN DAN BIOTA AIR LAINNYA DI LAUT

kelompok 03110.

PENANGKAPAN IKAN DAN BIOTA AIR LAINNYA DI LAUT

Kelompok ini mencakup - penangkapan ikan untuk tujuan komersial di samudra dan pesisir, meliputi ikan bersirip (tuna, cakalang, hiu pari), krustasea (udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya), moluska (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya), coelenterata (ubur- ubur dan sebangsanya), ekinodermata (teripang, bulu babi, dan sebangsanya), amfibi (kodok dan sebangsanya), reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya), alga (rumput laut dan tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air), dan biota air lainnya; - kegiatan penangkapan ikan dan biota air laut lainnyayang dilindungi, dicakup dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), dan/atau dibatasi berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, seperti paus, dugong, penyu, lumba-lumba, ikan napoleon, kuda laut, buaya air asin, karang keras dan karang lunak, capungan banggai, serta hiu dan pari. Subgolongan ini juga mencakup - pengumpulan biota laut dan material laut lainnya, seperti mutiara alam, terumbu karang, bunga karang, rumput laut, dan alga. Subgolongan ini tidak mencakup - penangkapan mamalia laut di darat, seperti singa laut dan anjing laut, ; - pengolahan ikan paus di kapal pabrik, ; - pengolahan ikan, krustasea, dan moluska di pabrik, baik di kapal maupun di darat, ; - penyewaan kapal pesiar dengan kru untuk angkutan laut (misal untuk pelayaran), ; - jasa patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, ; - aktivitas memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa terkait, ; - pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, .

Contoh Kegiatan KBLI 03110

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 03110 tentang PENANGKAPAN IKAN DAN BIOTA AIR LAINNYA DI LAUT

Penangkapan Tuna

  • Menangkap tuna menggunakan jaring pukat di perairan laut lepas untuk tujuan komersial.
  • Melakukan pemantauan dan pengelolaan stok tuna di daerah penangkapan untuk menjaga keberlanjutan.

Penangkapan Udang

  • Menangkap udang dengan menggunakan alat tangkap seperti jaring dan perangkap di pesisir.
  • Mengolah hasil tangkapan udang untuk memenuhi permintaan pasar lokal dan ekspor.

Penangkapan Kerang

  • Mengumpulkan kerang dari dasar laut menggunakan teknik penyelaman dan alat pengumpul.
  • Melakukan penelitian untuk menentukan lokasi terbaik untuk penangkapan kerang.

Penangkapan Ikan Cakalang

  • Menangkap ikan cakalang menggunakan teknik pancingan di perairan terbuka.
  • Mengadakan pelatihan bagi nelayan lokal tentang teknik penangkapan yang ramah lingkungan.

Penangkapan Kepiting

  • Menggunakan perangkap untuk menangkap kepiting di daerah pesisir yang kaya akan biota laut.
  • Melakukan pengawasan terhadap ukuran dan jumlah kepiting yang ditangkap untuk menjaga kelestarian.

Penangkapan Ikan Pari

  • Menangkap ikan pari dengan menggunakan jaring di perairan dangkal.
  • Melakukan pelaporan hasil tangkapan untuk mendukung data penelitian tentang spesies ikan pari.

Penangkapan Cumi-cumi

  • Menangkap cumi-cumi dengan menggunakan alat tangkap khusus di malam hari.
  • Mengembangkan metode penangkapan yang minim dampak terhadap ekosistem laut.

Pengumpulan Mutiara Alam

  • Mengumpulkan mutiara alam dari kerang di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.
  • Melakukan kegiatan konservasi untuk menjaga habitat kerang penghasil mutiara.

Penangkapan Teripang

  • Menangkap teripang dengan cara menyelam di area terumbu karang.
  • Melakukan pelatihan bagi nelayan tentang teknik penangkapan teripang yang berkelanjutan.

Penangkapan Ubur-ubur

  • Menangkap ubur-ubur menggunakan jaring khusus di perairan laut terbuka.
  • Menyediakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya ubur-ubur dalam ekosistem laut.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 03110

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 03110 tentang PENANGKAPAN IKAN DAN BIOTA AIR LAINNYA DI LAUT

KBLI 03110 digunakan untuk usaha yang bergerak dalam penangkapan ikan dan biota air lainnya di laut, termasuk kegiatan komersial di samudera dan pesisir.
KBLI 03110 tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak terkait dengan penangkapan ikan dan biota air lainnya, seperti pengolahan ikan di pabrik, penyewaan kapal pesiar, atau aktivitas memancing untuk olahraga.
Contoh kegiatan termasuk penangkapan ikan bersirip, krustasea, moluska, dan biota laut lainnya, serta pengumpulan material laut seperti mutiara dan rumput laut.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, denda, atau pembatalan izin usaha, serta kesulitan dalam mendapatkan dukungan atau pembiayaan.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 03110 tergolong menengah, mengingat adanya regulasi ketat terkait penangkapan biota laut yang dilindungi dan perlunya izin khusus.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, izin penangkapan ikan, dan dokumen terkait perlindungan biota laut jika menangkap spesies yang dilindungi.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Ya, ada batasan dalam penangkapan biota laut yang dilindungi berdasarkan CITES dan peraturan perundangan yang berlaku, seperti larangan menangkap paus dan dugong.
Tidak, kegiatan memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa terkait tidak termasuk dalam KBLI 03110.
Tidak, pengolahan ikan, krustasea, dan moluska di kapal atau di darat tidak termasuk dalam KBLI 03110.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 03110
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti