KBLI 2025

KBLI 02201

PEMANENAN KAYU

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan poduksi kayu bulat dari penebangan hutan, baik digunakan dalam industri berbasis produk hutan maupun digunakan dalam bentuk yang tidak diolah, seperti pit-props, tonggak pagar, dan tiang listrik atau telepon

Nomenklatur KBLI 02201

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 02201 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERTANIAN, KEHUTANAN, DAN PERIKANAN

Kategori ini mencakup eksploitasi sumber daya alam nabati dan hewani yang meliputi pertanian tanaman, budi daya dan pembibitan hewan, pemanenan kayu dan tanaman lainnya, penangkapan serta pembudidayaan ikan dan biota air lainnya, dan produksi produk hewan dari peternakan atau habitat aslinya. Kategori ini juga mencakup pertanian organik, budi daya tanaman tanpa tanah, hidroponik, akuaponik, akuakultur, budi daya tanaman rekayasa genetika dan hewan rekayasa genetika. Kategori ini tidak mencakup aktivitas rumah tangga yang memproduksi barang untuk kebutuhan sendiri yang tidak dapat dipisahkan yang diklasifikasikan dalam subgolongan 9810.

PENGELOLAAN KEHUTANAN DAN PEMANENAN KAYU

Golongan pokok ini mencakup kegiatan silvikultur, produksi kayu bulat, serta ekstraksi dan pemungutan produk hutan bukan kayu yang tumbuh secara liar. Selain produksi kayu, kegiatan kehutanan juga menghasilkan produk yang hanya melalui sedikit pemrosesan, seperti kayu bakar, arang, dan kayu bulat yang digunakan dalam bentuk yang tidak diproses (contohnya pit-props, kayu - pulp/pulpwood). Kegiatan ini dapat dilakukan di hutan alam, hutan semialami, atau hutan tanaman. Golongan pokok ini tidak mencakup - pengolahan lanjutan dari kayu yang dimulai dengan penggergajian dan penyerutan kayu, lihat golongan pokok 16.

PEMANENAN DAN PEMUNGUTAN KAYU

PEMANENAN DAN PEMUNGUTAN KAYU

Subgolongan ini mencakup - produksi kayu bulat untuk industri berbasis produk hutan; - produksi kayu bulat yang digunakan dalam bentuk yang tidak diolah, seperti pit-props, tonggak pagar, dan tiang utilitas, misalnya tiang listrik atau telepon. Subgolongan ini juga mencakup - pemungutan dan produksi residu penebangan pohon di hutan, misalnya semak belukar, tunggul pohon, serpihan kayu hasil pembalakan, serta limbah kehutanan lainnya untuk energi; - produksi arang secara tradisional yang terasosiasi dengan kegiatan kehutanan. Subgolongan ini tidak mencakup - penanaman pohon natal/cemara, ; - pemanenan semak belukar berotasi pendek sebagai tanaman penghasil energi, seperti poplar dan dedalu, atas dasar balas jasa atau kontrak, ; - penanaman pohon tegakan: penanaman, penanaman kembali, transplantasi, penjarangan, dan konservasi hutan dan lahan pohon, ; - pemungutan hasil hutan bukan kayu yang tumbuh secara liar, ; - produksi serpihan kayu dan partikel kayu yang tidak berhubungan dengan kegiatan kehutanan, ; - produksi karbon melalui distilasi kayu, .

PEMANENAN KAYU

Kelompok ini mencakup kegiatan poduksi kayu bulat dari penebangan hutan, baik digunakan dalam industri berbasis produk hutan maupun digunakan dalam bentuk yang tidak diolah, seperti pit-props, tonggak pagar, dan tiang listrik atau telepon.

Contoh Kegiatan KBLI 02201

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Penebangan Kayu untuk Industri Furniture

  • Melakukan penebangan pohon yang memenuhi syarat untuk dijadikan bahan baku furniture di hutan yang telah ditentukan.
  • Mengelola proses pemanenan kayu bulat dari hutan untuk diproses menjadi produk furniture di pabrik.

Pemanenan Kayu untuk Konstruksi Bangunan

  • Menebang kayu bulat yang akan digunakan sebagai bahan struktur bangunan seperti balok dan kolom.
  • Menyediakan kayu bulat dari hutan untuk proyek konstruksi gedung dan infrastruktur.

Pemanenan Kayu untuk Pembuatan Palet

  • Menebang dan memproses kayu bulat menjadi palet untuk keperluan pengiriman barang.
  • Mengelola kegiatan pemanenan kayu yang akan digunakan untuk produksi palet di pabrik.

Pemanenan Kayu untuk Tiang Listrik

  • Melakukan penebangan kayu bulat yang akan digunakan sebagai tiang listrik di area yang telah ditentukan.
  • Mengelola proses pemanenan kayu untuk memenuhi kebutuhan tiang listrik di proyek penyediaan energi.

Pemanenan Kayu untuk Pagar

  • Menebang kayu bulat yang akan digunakan sebagai tiang pagar di lahan pertanian.
  • Mengelola kegiatan pemanenan kayu untuk pembuatan pagar di proyek pertanian.

Pemanenan Kayu untuk Produksi Kertas

  • Melakukan penebangan pohon yang akan diproses menjadi pulp untuk industri kertas.
  • Mengelola pemanenan kayu bulat dari hutan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku kertas.

Pemanenan Kayu untuk Bahan Bakar

  • Menebang kayu bulat yang akan digunakan sebagai bahan bakar kayu untuk industri dan rumah tangga.
  • Mengelola kegiatan pemanenan kayu untuk keperluan bahan bakar di daerah pedesaan.

Pemanenan Kayu untuk Produksi Kerajinan Tangan

  • Melakukan penebangan kayu bulat yang akan digunakan sebagai bahan baku kerajinan tangan.
  • Mengelola proses pemanenan kayu untuk memenuhi kebutuhan industri kerajinan lokal.

Pemanenan Kayu untuk Pembuatan Tong

  • Menebang kayu bulat yang akan digunakan untuk pembuatan tong penyimpanan.
  • Mengelola kegiatan pemanenan kayu untuk memenuhi kebutuhan industri pembuatan tong.

Pemanenan Kayu untuk Produksi Bahan Bangunan

  • Melakukan penebangan kayu bulat yang akan digunakan sebagai bahan bangunan alternatif.
  • Mengelola pemanenan kayu untuk memenuhi kebutuhan bahan bangunan ramah lingkungan.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 02201

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 02201

KBLI 02201 mencakup kegiatan pemanenan kayu dari penebangan hutan. KBLI ini digunakan ketika usaha Anda berfokus pada produksi kayu bulat untuk industri berbasis produk hutan atau untuk penggunaan langsung dalam bentuk yang tidak diolah.
KBLI 02201 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada pemanenan kayu, seperti kegiatan yang berkaitan dengan pengolahan kayu, penjualan kayu, atau usaha yang tidak melibatkan penebangan hutan.
Contoh kegiatan dalam KBLI 02201 termasuk penebangan pohon untuk menghasilkan kayu bulat, pemanenan kayu untuk digunakan sebagai pit-props, tonggak pagar, dan tiang listrik atau telepon.
Risiko salah pilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau sanksi hukum, serta kerugian finansial akibat tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 02201 dapat bervariasi tergantung pada lokasi dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Namun, secara umum, kegiatan pemanenan kayu memiliki risiko menengah hingga tinggi terkait dengan dampak lingkungan.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 02201 biasanya mencakup izin usaha, izin lingkungan, dan dokumen terkait lainnya yang sesuai dengan regulasi pemerintah daerah dan pusat.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 02201, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda. Memilih KBLI yang tepat sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kelancaran proses perizinan.
Ya, ada batasan dalam jumlah kayu yang dapat dipanen yang ditentukan oleh regulasi pemerintah untuk menjaga keberlanjutan hutan dan mencegah deforestasi.
Ya, analisis dampak lingkungan biasanya diperlukan untuk kegiatan yang melibatkan penebangan hutan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak merusak ekosistem dan memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan.
Untuk memastikan kepatuhan, Anda harus memahami dan mengikuti semua regulasi yang berlaku, termasuk perizinan, analisis dampak lingkungan, dan praktik pengelolaan hutan yang berkelanjutan.