PEMANENAN DAN PEMUNGUTAN KAYU
Subgolongan ini mencakup - produksi kayu bulat untuk industri berbasis produk hutan; - produksi kayu bulat yang digunakan dalam bentuk yang tidak diolah, seperti pit-props, tonggak pagar, dan tiang utilitas, misalnya tiang listrik atau telepon. Subgolongan ini juga mencakup - pemungutan dan produksi residu penebangan pohon di hutan, misalnya semak belukar, tunggul pohon, serpihan kayu hasil pembalakan, serta limbah kehutanan lainnya untuk energi; - produksi arang secara tradisional yang terasosiasi dengan kegiatan kehutanan. Subgolongan ini tidak mencakup - penanaman pohon natal/cemara, ; - pemanenan semak belukar berotasi pendek sebagai tanaman penghasil energi, seperti poplar dan dedalu, atas dasar balas jasa atau kontrak, ; - penanaman pohon tegakan: penanaman, penanaman kembali, transplantasi, penjarangan, dan konservasi hutan dan lahan pohon, ; - pemungutan hasil hutan bukan kayu yang tumbuh secara liar, ; - produksi serpihan kayu dan partikel kayu yang tidak berhubungan dengan kegiatan kehutanan, ; - produksi karbon melalui distilasi kayu, .