KBLI 2025

KBLI 02102

PEMANFAATAN KAYU HUTAN

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pengelolaan kayu di dalam hutan, mulai dari penanaman sampai penebangan dengan hasil produksi berupa kayu bulat. Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam hutan alam, hutan semialami, maupun hutan tanaman

Nomenklatur KBLI 02102

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 02102 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERTANIAN, KEHUTANAN, DAN PERIKANAN

Kategori ini mencakup eksploitasi sumber daya alam nabati dan hewani yang meliputi pertanian tanaman, budi daya dan pembibitan hewan, pemanenan kayu dan tanaman lainnya, penangkapan serta pembudidayaan ikan dan biota air lainnya, dan produksi produk hewan dari peternakan atau habitat aslinya. Kategori ini juga mencakup pertanian organik, budi daya tanaman tanpa tanah, hidroponik, akuaponik, akuakultur, budi daya tanaman rekayasa genetika dan hewan rekayasa genetika. Kategori ini tidak mencakup aktivitas rumah tangga yang memproduksi barang untuk kebutuhan sendiri yang tidak dapat dipisahkan yang diklasifikasikan dalam subgolongan 9810.

PENGELOLAAN KEHUTANAN DAN PEMANENAN KAYU

Golongan pokok ini mencakup kegiatan silvikultur, produksi kayu bulat, serta ekstraksi dan pemungutan produk hutan bukan kayu yang tumbuh secara liar. Selain produksi kayu, kegiatan kehutanan juga menghasilkan produk yang hanya melalui sedikit pemrosesan, seperti kayu bakar, arang, dan kayu bulat yang digunakan dalam bentuk yang tidak diproses (contohnya pit-props, kayu - pulp/pulpwood). Kegiatan ini dapat dilakukan di hutan alam, hutan semialami, atau hutan tanaman. Golongan pokok ini tidak mencakup - pengolahan lanjutan dari kayu yang dimulai dengan penggergajian dan penyerutan kayu, lihat golongan pokok 16.

SILVIKULTUR DAN KEGIATAN KEHUTANAN LAINNYA

SILVIKULTUR DAN KEGIATAN KEHUTANAN LAINNYA

Subgolongan ini mencakup - penanaman kayu tegakan, mencakup kegiatan penanaman, penanaman kembali, serta konservasi hutan dan lahan kayu; penanaman terubusan/coppice, kayu pulp/pulpwood, dan kayu bakar; - kegiatan pembenihan pohon hutan. Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam hutan alam, hutan semialami, maupun hutan tanaman. Subgolongan ini tidak mencakup - penanaman pohon natal/cemara, ; - kegiatan pembenihan pohon selain pohon kehutanan, ; - pemungutan jamur dan hasil hutan bukan kayu lainnya yang tumbuh secara liar, ; - produksi serpihan kayu dan partikel kayu yang tidak terasosiasi dengan kegiatan kehutanan, ; - produksi kayu bakar yang tidak terasosiasi dengan kegiatan kehutanan, ; - kegiatan terkait dengan perawatan pohon amenitas dan arborikultur, .

PEMANFAATAN KAYU HUTAN

Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan kayu di dalam hutan, mulai dari penanaman sampai penebangan dengan hasil produksi berupa kayu bulat. Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam hutan alam, hutan semialami, maupun hutan tanaman.

Contoh Kegiatan KBLI 02102

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 02102 tentang PEMANFAATAN KAYU HUTAN

Penanaman Pohon Kayu

  • Melakukan penanaman bibit pohon kayu di area hutan yang telah ditentukan untuk meningkatkan stok kayu.
  • Mengelola proses penanaman dan perawatan pohon kayu di lahan hutan tanaman untuk memastikan pertumbuhan optimal.

Pemeliharaan Hutan

  • Melakukan pemeliharaan dan perawatan hutan untuk menjaga kesehatan pohon dan mencegah hama.
  • Mengimplementasikan teknik pemeliharaan hutan yang berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas kayu yang dihasilkan.

Penebangan Kayu Bulat

  • Melakukan penebangan pohon kayu yang telah mencapai ukuran dan umur yang sesuai untuk produksi kayu bulat.
  • Menggunakan teknik penebangan yang aman dan efisien untuk meminimalkan kerusakan pada lingkungan hutan.

Pengolahan Kayu

  • Mengolah kayu bulat menjadi produk kayu setengah jadi seperti papan dan balok di lokasi pengolahan.
  • Melakukan proses pemotongan dan pengeringan kayu untuk meningkatkan kualitas dan nilai jual produk kayu.

Rehabilitasi Hutan

  • Melaksanakan program rehabilitasi hutan untuk mengembalikan fungsi ekosistem hutan yang terdegradasi.
  • Mengimplementasikan teknik reforestasi untuk menanam kembali pohon-pohon di area hutan yang rusak.

Pemetaan Hutan

  • Melakukan pemetaan area hutan untuk menentukan potensi sumber daya kayu yang tersedia.
  • Menggunakan teknologi GIS untuk memetakan dan menganalisis distribusi pohon kayu di dalam hutan.

Pengendalian Hama dan Penyakit

  • Melakukan pengendalian hama dan penyakit pada pohon kayu untuk menjaga kesehatan hutan.
  • Menggunakan metode ramah lingkungan untuk mengurangi dampak negatif hama terhadap pertumbuhan pohon.

Pelatihan Pengelolaan Hutan

  • Menyelenggarakan pelatihan bagi masyarakat lokal tentang teknik pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
  • Memberikan edukasi tentang pentingnya konservasi hutan dan cara-cara menjaga kelestariannya.

Monitoring Kualitas Kayu

  • Melakukan monitoring dan evaluasi kualitas kayu yang dihasilkan dari kegiatan penebangan.
  • Mengimplementasikan sistem pengujian untuk memastikan kayu memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

Pembangunan Infrastruktur Hutan

  • Membangun jalan akses dan fasilitas pendukung lainnya untuk mempermudah kegiatan pengelolaan hutan.
  • Mengembangkan infrastruktur yang mendukung kegiatan penanaman dan penebangan kayu di dalam hutan.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 02102

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 02102 tentang PEMANFAATAN KAYU HUTAN

KBLI 02102 digunakan ketika Anda melakukan kegiatan pemanfaatan kayu hutan, termasuk pengelolaan kayu dari penanaman hingga penebangan di hutan alam, semialami, atau hutan tanaman.
KBLI 02102 tidak boleh digunakan jika kegiatan Anda tidak berfokus pada pemanfaatan kayu hutan, seperti kegiatan pengolahan kayu, perdagangan kayu, atau kegiatan lain yang tidak terkait langsung dengan pengelolaan kayu di dalam hutan.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 02102 adalah penanaman pohon, pemeliharaan hutan, penebangan kayu, dan pengelolaan hutan untuk produksi kayu bulat.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau sanksi administratif dari pemerintah, serta kerugian finansial akibat ketidakcocokan kegiatan dengan klasifikasi yang dipilih.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 02102 dapat bervariasi, tetapi umumnya dianggap menengah, tergantung pada lokasi dan jenis kegiatan yang dilakukan, serta kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 02102 antara lain izin usaha, izin lingkungan, dan dokumen terkait lainnya yang sesuai dengan regulasi pengelolaan hutan dan pemanfaatan sumber daya alam.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda. Menggunakan KBLI yang tidak tepat dapat mengakibatkan masalah hukum dan administratif.
Ya, ada batasan jumlah kayu yang dapat ditebang yang ditentukan oleh regulasi pemerintah untuk menjaga keberlanjutan hutan dan mencegah kerusakan lingkungan.
Ya, analisis dampak lingkungan biasanya diperlukan untuk kegiatan yang termasuk dalam KBLI 02102, terutama jika kegiatan tersebut berpotensi berdampak signifikan terhadap lingkungan.
Anda dapat memastikan kepatuhan dengan berkonsultasi dengan ahli hukum atau konsultan OSS, serta mengikuti pelatihan dan sosialisasi yang disediakan oleh pemerintah terkait pengelolaan hutan dan perizinan.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 02102
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti