KBLI 2025

KBLI 02101

PENGELOLAAN HUTAN

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pengelolaan hutan, yang meliputi penanaman, penanaman kembali, serta konservasi hutan dan lahan kayu
Kelompok ini juga mencakup:
  • kegiatan pengelolaan hutan yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon (sekuestrasi karbon) secara alami yang dilakukan di hutan alam, hutan semialami, atau hutan tanaman, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan pengelolaan hutan
Kelompok ini tidak mencakup:
  • kegiatan inventarisasi/pencatatan sekuestrasi karbon dari hutan yang dilakukan oleh pihak ketiga

Nomenklatur KBLI 02101

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 02101 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERTANIAN, KEHUTANAN, DAN PERIKANAN

Kategori ini mencakup eksploitasi sumber daya alam nabati dan hewani yang meliputi pertanian tanaman, budi daya dan pembibitan hewan, pemanenan kayu dan tanaman lainnya, penangkapan serta pembudidayaan ikan dan biota air lainnya, dan produksi produk hewan dari peternakan atau habitat aslinya. Kategori ini juga mencakup pertanian organik, budi daya tanaman tanpa tanah, hidroponik, akuaponik, akuakultur, budi daya tanaman rekayasa genetika dan hewan rekayasa genetika. Kategori ini tidak mencakup aktivitas rumah tangga yang memproduksi barang untuk kebutuhan sendiri yang tidak dapat dipisahkan yang diklasifikasikan dalam subgolongan 9810.

PENGELOLAAN KEHUTANAN DAN PEMANENAN KAYU

Golongan pokok ini mencakup kegiatan silvikultur, produksi kayu bulat, serta ekstraksi dan pemungutan produk hutan bukan kayu yang tumbuh secara liar. Selain produksi kayu, kegiatan kehutanan juga menghasilkan produk yang hanya melalui sedikit pemrosesan, seperti kayu bakar, arang, dan kayu bulat yang digunakan dalam bentuk yang tidak diproses (contohnya pit-props, kayu - pulp/pulpwood). Kegiatan ini dapat dilakukan di hutan alam, hutan semialami, atau hutan tanaman. Golongan pokok ini tidak mencakup - pengolahan lanjutan dari kayu yang dimulai dengan penggergajian dan penyerutan kayu, lihat golongan pokok 16.

SILVIKULTUR DAN KEGIATAN KEHUTANAN LAINNYA

SILVIKULTUR DAN KEGIATAN KEHUTANAN LAINNYA

Subgolongan ini mencakup - penanaman kayu tegakan, mencakup kegiatan penanaman, penanaman kembali, serta konservasi hutan dan lahan kayu; penanaman terubusan/coppice, kayu pulp/pulpwood, dan kayu bakar; - kegiatan pembenihan pohon hutan. Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam hutan alam, hutan semialami, maupun hutan tanaman. Subgolongan ini tidak mencakup - penanaman pohon natal/cemara, ; - kegiatan pembenihan pohon selain pohon kehutanan, ; - pemungutan jamur dan hasil hutan bukan kayu lainnya yang tumbuh secara liar, ; - produksi serpihan kayu dan partikel kayu yang tidak terasosiasi dengan kegiatan kehutanan, ; - produksi kayu bakar yang tidak terasosiasi dengan kegiatan kehutanan, ; - kegiatan terkait dengan perawatan pohon amenitas dan arborikultur, .

PENGELOLAAN HUTAN

Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan hutan, yang meliputi penanaman, penanaman kembali, serta konservasi hutan dan lahan kayu. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan hutan yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon (sekuestrasi karbon) secara alami yang dilakukan di hutan alam, hutan semialami, atau hutan tanaman, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan pengelolaan hutan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan inventarisasi/pencatatan sekuestrasi karbon dari hutan yang dilakukan oleh pihak ketiga, lihat kategori N.

Contoh Kegiatan KBLI 02101

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 02101 tentang PENGELOLAAN HUTAN

Rehabilitasi Hutan

  • Melakukan penanaman pohon di area hutan yang terdegradasi untuk mengembalikan fungsi ekosistem.
  • Mengimplementasikan program pemulihan lahan kritis dengan menanam spesies lokal untuk meningkatkan keanekaragaman hayati.

Konservasi Hutan

  • Melaksanakan kegiatan perlindungan hutan dari penebangan liar dan kebakaran dengan patroli rutin.
  • Mengembangkan program edukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga hutan dan keanekaragaman hayati.

Penanaman Kembali Hutan

  • Melaksanakan proyek penanaman kembali pohon di area yang telah ditebang untuk memastikan keberlanjutan hutan.
  • Mengorganisir kegiatan sukarela untuk masyarakat dalam penanaman pohon di lahan kritis.

Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

  • Menerapkan praktik pengelolaan hutan yang ramah lingkungan untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
  • Mengembangkan rencana pengelolaan hutan yang mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.

Program Sekuestrasi Karbon

  • Mengimplementasikan teknik penanaman pohon yang bertujuan untuk meningkatkan penyerapan karbon di hutan.
  • Melakukan pemantauan dan pelaporan sekuestrasi karbon yang dihasilkan dari kegiatan pengelolaan hutan.

Pengembangan Agroforestri

  • Mengintegrasikan tanaman pertanian dengan pohon untuk meningkatkan produktivitas lahan dan konservasi hutan.
  • Menyediakan pelatihan bagi petani tentang teknik agroforestri yang berkelanjutan.

Restorasi Ekosistem Hutan

  • Melakukan restorasi ekosistem hutan melalui penanaman spesies asli dan pengendalian spesies invasif.
  • Mengembangkan proyek restorasi untuk meningkatkan kualitas habitat bagi spesies terancam punah.

Penyuluhan dan Edukasi Lingkungan

  • Menyelenggarakan seminar dan workshop tentang pentingnya pengelolaan hutan dan konservasi lingkungan.
  • Mengembangkan materi edukasi untuk sekolah-sekolah tentang manfaat hutan bagi kehidupan.

Pengelolaan Sumber Daya Hutan

  • Melaksanakan pengelolaan sumber daya hutan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat lokal.
  • Mengembangkan sistem pemantauan untuk memastikan penggunaan sumber daya hutan yang bertanggung jawab.

Pembangunan Infrastruktur Hutan

  • Membangun jalur akses dan fasilitas pendukung untuk kegiatan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
  • Mengembangkan infrastruktur untuk mendukung penelitian dan pengembangan di bidang pengelolaan hutan.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 02101

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 02101 tentang PENGELOLAAN HUTAN

KBLI 02101 digunakan untuk kegiatan pengelolaan hutan, termasuk penanaman, penanaman kembali, dan konservasi hutan serta lahan kayu. Ini juga berlaku untuk kegiatan yang berfokus pada sekuestrasi karbon dan penjualan kredit karbon.
KBLI 02101 tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak terkait dengan pengelolaan hutan, seperti kegiatan industri kayu yang tidak melibatkan pengelolaan hutan atau kegiatan inventarisasi sekuestrasi karbon oleh pihak ketiga.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 02101 adalah penanaman pohon di lahan hutan, konservasi hutan alami, pengelolaan hutan tanaman untuk produksi kayu, dan program penjualan kredit karbon.
Risiko salah pilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau kewajiban untuk menghentikan kegiatan yang tidak sesuai dengan KBLI yang terdaftar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 02101 tergolong menengah, tergantung pada jenis kegiatan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Kegiatan yang lebih berisiko mungkin memerlukan analisis dampak lingkungan.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, izin lingkungan, dan dokumen terkait lainnya yang sesuai dengan peraturan pengelolaan hutan dan perlindungan lingkungan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 02101, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan menghindari masalah hukum.
Ya, kegiatan pengelolaan hutan harus mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk perlindungan terhadap keanekaragaman hayati dan pengelolaan sumber daya hutan secara berkelanjutan.
Anda dapat memastikan kesesuaian dengan berkonsultasi kepada ahli KBLI atau OSS, serta mempelajari peraturan yang berlaku terkait pengelolaan hutan dan sekuestrasi karbon.
Ya, tergantung pada jenis kegiatan, mungkin diperlukan sertifikasi untuk pengelolaan hutan berkelanjutan atau sertifikasi terkait kredit karbon.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 02101
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti