Budi Daya Burung Puyuh Potong
- Melaksanakan pemeliharaan burung puyuh potong dengan memberikan pakan berkualitas dan menjaga kebersihan kandang.
- Mengelola proses pemotongan burung puyuh dengan memperhatikan standar kesehatan dan keselamatan pangan.
Peraturan BPS 7/2025 tanggal 17 Desember 2025 - tentang KBLI 2025 menggantikan KBLI 2020. Download PDF KBLI 2025
Nomenklatur menjelaskan posisi kode 01466 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten
Kategori ini mencakup eksploitasi sumber daya alam nabati dan hewani yang meliputi pertanian tanaman, budi daya dan pembibitan hewan, pemanenan kayu dan tanaman lainnya, penangkapan serta pembudidayaan ikan dan biota air lainnya, dan produksi produk hewan dari peternakan atau habitat aslinya. Kategori ini juga mencakup pertanian organik, budi daya tanaman tanpa tanah, hidroponik, akuaponik, akuakultur, budi daya tanaman rekayasa genetika dan hewan rekayasa genetika. Kategori ini tidak mencakup aktivitas rumah tangga yang memproduksi barang untuk kebutuhan sendiri yang tidak dapat dipisahkan yang diklasifikasikan dalam subgolongan 9810.
JASA TERKAIT Golongan pokok ini mencakup dua kegiatan dasar yakni produksi tanaman dan hewan, yang meliputi kegiatan pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan hortikultura; kegiatan pemeliharaan hewan; perburuan dan penangkapan; serta kegiatan jasa yang terkait. Golongan pokok ini mencakup pertanian di lahan terbuka, di bawah penutup, atau di rumah kaca. Golongan pokok ini juga mencakup budi daya tanaman tanpa tanah, seperti hidroponik dan akuaponik. Kegiatan pertanian tidak mencakup kegiatan pengolahan dari komoditas pertanian yang termasuk dalam kategori C (industri). Penyiapan produk untuk pasar primer (pasar tempat produk dijual pertama kali) termasuk dalam golongan pokok ini. Kegiatan konstruksi lahan seperti pembuatan petak-petak sawah, saluran irigasi, saluran pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan untuk pertanian tidak termasuk di sini, tetapi termasuk dalam kategori konstruksi (F). Pembeli dan asosiasi kooperatif yang bergerak di bidang pemasaran hasil pertanian diklasifikasikan pada kategori G.
Golongan ini mencakup budi daya dan pembibitan semua jenis hewan selain hewan air, termasuk hewan ternak, unggas, serangga, binatang melata/reptil, cacing, dan hewan kesayangan. Golongan ini juga mencakup budi daya hewan untuk diambil hasilnya, seperti bulu, telur, susu, madu, lilin lebah, dan kepompong ulat sutera. Golongan ini juga mencakup kegiatan pembudidayaan hewan di area atau lokasi hutan (silvopastura). Golongan ini tidak mencakup - penitipan dan perawatan hewan ternak, ; - produksi kulit dari rumah pemotongan hewan, .
Subgolongan ini mencakup - budi daya dan pembibitan unggas, seperti ayam, itik, angsa, kalkun, burung puyuh, dan ayam mutiara; - produksi telur; - penetasan telur. Subgolongan ini tidak mencakup - produksi bulu, .
Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya burung puyuh untuk menghasilkan burung puyuh potong, burung puyuh petelur, dan telur konsumsi, dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak burung puyuh dan telur tetas.
Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 01466 tentang BUDI DAYA DAN PEMBIBITAN BURUNG PUYUH
Daftar contoh kegiatan berikut dihasilkan oleh sistem AI berdasarkan deskripsi resmi KBLI dari BPS. Konten ini bersifat edukatif dan ilustratif, dapat mengandung interpretasi yang tidak sepenuhnya tepat, dan bukan pengganti rujukan resmi maupun nasihat hukum. Untuk keputusan perizinan, mengacu pada KBLI 2025 (Peraturan BPS 7/2025), OSS RBA, atau konsultasi profesional.
Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI
Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 01466 tentang BUDI DAYA DAN PEMBIBITAN BURUNG PUYUH
Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!
Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.
Partner Legal
Partner Legal