KBLI 2025

KBLI 0141

PETERNAKAN SAPI DAN KERBAU

Subgolongan ini mencakup:
  • budi daya dan pembibitan sapi dan kerbau
  • produksi daging dan susu sapi dan kerbau
  • produksi semen dan embrio sapi dan kerbau
Subgolongan ini tidak mencakup:
  • pengolahan susu,

Nomenklatur KBLI 0141

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 0141 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERTANIAN, KEHUTANAN, DAN PERIKANAN

Kategori ini mencakup eksploitasi sumber daya alam nabati dan hewani yang meliputi pertanian tanaman, budi daya dan pembibitan hewan, pemanenan kayu dan tanaman lainnya, penangkapan serta pembudidayaan ikan dan biota air lainnya, dan produksi produk hewan dari peternakan atau habitat aslinya. Kategori ini juga mencakup pertanian organik, budi daya tanaman tanpa tanah, hidroponik, akuaponik, akuakultur, budi daya tanaman rekayasa genetika dan hewan rekayasa genetika. Kategori ini tidak mencakup aktivitas rumah tangga yang memproduksi barang untuk kebutuhan sendiri yang tidak dapat dipisahkan yang diklasifikasikan dalam subgolongan 9810.

PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN, DAN KEGIATAN

JASA TERKAIT Golongan pokok ini mencakup dua kegiatan dasar yakni produksi tanaman dan hewan, yang meliputi kegiatan pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan hortikultura; kegiatan pemeliharaan hewan; perburuan dan penangkapan; serta kegiatan jasa yang terkait. Golongan pokok ini mencakup pertanian di lahan terbuka, di bawah penutup, atau di rumah kaca. Golongan pokok ini juga mencakup budi daya tanaman tanpa tanah, seperti hidroponik dan akuaponik. Kegiatan pertanian tidak mencakup kegiatan pengolahan dari komoditas pertanian yang termasuk dalam kategori C (industri). Penyiapan produk untuk pasar primer (pasar tempat produk dijual pertama kali) termasuk dalam golongan pokok ini. Kegiatan konstruksi lahan seperti pembuatan petak-petak sawah, saluran irigasi, saluran pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan untuk pertanian tidak termasuk di sini, tetapi termasuk dalam kategori konstruksi (F). Pembeli dan asosiasi kooperatif yang bergerak di bidang pemasaran hasil pertanian diklasifikasikan pada kategori G.

PETERNAKAN

Golongan ini mencakup budi daya dan pembibitan semua jenis hewan selain hewan air, termasuk hewan ternak, unggas, serangga, binatang melata/reptil, cacing, dan hewan kesayangan. Golongan ini juga mencakup budi daya hewan untuk diambil hasilnya, seperti bulu, telur, susu, madu, lilin lebah, dan kepompong ulat sutera. Golongan ini juga mencakup kegiatan pembudidayaan hewan di area atau lokasi hutan (silvopastura). Golongan ini tidak mencakup - penitipan dan perawatan hewan ternak, ; - produksi kulit dari rumah pemotongan hewan, .

PETERNAKAN SAPI DAN KERBAU

Subgolongan ini mencakup - budi daya dan pembibitan sapi dan kerbau; - produksi daging dan susu sapi dan kerbau; - produksi semen dan embrio sapi dan kerbau. Subgolongan ini tidak mencakup - pengolahan susu, .

Contoh Kegiatan KBLI 0141

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 0141 tentang PETERNAKAN SAPI DAN KERBAU

banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 0141

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 0141 tentang PETERNAKAN SAPI DAN KERBAU

KBLI 0141 digunakan ketika Anda melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan budi daya dan pembibitan sapi dan kerbau, termasuk produksi daging dan susu dari sapi dan kerbau.
KBLI 0141 tidak boleh digunakan jika usaha Anda berfokus pada pengolahan susu atau kegiatan lain yang tidak terkait langsung dengan budi daya dan pembibitan sapi dan kerbau.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 0141 adalah peternakan sapi perah, peternakan sapi potong, serta pembibitan kerbau untuk tujuan produksi daging dan susu.
Risiko salah pilih KBLI dapat mengakibatkan masalah dalam perizinan usaha, termasuk penolakan izin, denda, atau bahkan penutupan usaha jika kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan KBLI yang terdaftar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 0141 tergolong rendah jika semua persyaratan dan dokumen perizinan dipenuhi dengan baik. Namun, risiko dapat meningkat jika ada ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 0141 antara lain izin usaha, izin lingkungan, dan dokumen terkait kesehatan hewan serta sertifikasi produk jika diperlukan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 0141, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis kegiatan usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kelancaran dalam proses perizinan.
Batasan jumlah hewan yang dapat dipelihara tergantung pada regulasi daerah dan izin yang diperoleh. Pastikan untuk memeriksa peraturan setempat yang berlaku.
Tergantung pada skala usaha dan regulasi yang berlaku, Anda mungkin perlu melakukan audit untuk memastikan kepatuhan terhadap standar kesehatan hewan dan lingkungan.
Anda dapat mengunjungi situs resmi OSS atau Kementerian Koperasi dan UKM untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang KBLI 0141 dan perizinan yang diperlukan.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 0141
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti