KBLI 2025

KBLI 01289

PERTANIAN TANAMAN REMPAH-REMPAH DAN AROMATIK/PENYEGAR LAINNYA

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pertanian tanaman rempah lainnya, seperti kemiri, vanili, kayu manis, ginseng, kina, adas, pinang, dan gambir. Pertanian rempah-rempah dan aromatik/penyegar lainnya yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan
Kelompok ini juga mencakup:
  • kegiatan penanaman tanaman rempah-rempah dan aromatik/penyegar lainnya untuk menghasilkan benih berupa biji

Nomenklatur KBLI 01289

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 01289 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERTANIAN, KEHUTANAN, DAN PERIKANAN

Kategori ini mencakup eksploitasi sumber daya alam nabati dan hewani yang meliputi pertanian tanaman, budi daya dan pembibitan hewan, pemanenan kayu dan tanaman lainnya, penangkapan serta pembudidayaan ikan dan biota air lainnya, dan produksi produk hewan dari peternakan atau habitat aslinya. Kategori ini juga mencakup pertanian organik, budi daya tanaman tanpa tanah, hidroponik, akuaponik, akuakultur, budi daya tanaman rekayasa genetika dan hewan rekayasa genetika. Kategori ini tidak mencakup aktivitas rumah tangga yang memproduksi barang untuk kebutuhan sendiri yang tidak dapat dipisahkan yang diklasifikasikan dalam subgolongan 9810.

PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN, DAN KEGIATAN

JASA TERKAIT Golongan pokok ini mencakup dua kegiatan dasar yakni produksi tanaman dan hewan, yang meliputi kegiatan pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan hortikultura; kegiatan pemeliharaan hewan; perburuan dan penangkapan; serta kegiatan jasa yang terkait. Golongan pokok ini mencakup pertanian di lahan terbuka, di bawah penutup, atau di rumah kaca. Golongan pokok ini juga mencakup budi daya tanaman tanpa tanah, seperti hidroponik dan akuaponik. Kegiatan pertanian tidak mencakup kegiatan pengolahan dari komoditas pertanian yang termasuk dalam kategori C (industri). Penyiapan produk untuk pasar primer (pasar tempat produk dijual pertama kali) termasuk dalam golongan pokok ini. Kegiatan konstruksi lahan seperti pembuatan petak-petak sawah, saluran irigasi, saluran pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan untuk pertanian tidak termasuk di sini, tetapi termasuk dalam kategori konstruksi (F). Pembeli dan asosiasi kooperatif yang bergerak di bidang pemasaran hasil pertanian diklasifikasikan pada kategori G.

PERTANIAN TANAMAN TAHUNAN

Golongan ini mencakup penanaman tanaman yang berlangsung lebih dari dua musim tanam, baik tanaman yang setiap musim mati atau tanaman yang tumbuh terus menerus, termasuk penanaman tanaman untuk menghasilkan benih berupa biji/seed. Golongan ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman tahunan di area atau lokasi hutan (agroforestry), termasuk penanaman tanaman tahunan yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan tersebut. Golongan ini tidak mencakup kegiatan pembenihan tanaman yang berupa semaian benih/seedling, .

PERTANIAN TANAMAN REMPAH-REMPAH, AROMATIK/PENYEGAR, NARKOTIKA, DAN OBAT

Subgolongan ini mencakup - pertanian tanaman rempah-rempah dan aromatik semusim dan tahunan, seperti merica atau lada (Piper spp), pala, bunga pala, kapulaga, anis, badian, adas, kayu manis (canella), cengkih, jahe, vanili, cabai jawa/cabai jamu, hop, dan jintan; - pertanian tanaman obat dan narkotik. Subgolongan ini juga mencakup - pengeringan tanaman rempah-rempah, aromatik/penyegar, narkotika, dan obat dengan sinar matahari yang dilakukan oleh unit yang melakukan kegiatan pertanian tanaman tersebut. Subgolongan ini tidak mencakup - pengeringan tanaman rempah-rempah, aromatik/penyegar, narkotika, dan obat dengan sinar matahari yang dilakukan oleh pihak ketiga, .

PERTANIAN TANAMAN REMPAH-REMPAH DAN AROMATIK/PENYEGAR LAINNYA

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman rempah lainnya, seperti kemiri, vanili, kayu manis, ginseng, kina, adas, pinang, dan gambir. Pertanian rempah-rempah dan aromatik/penyegar lainnya yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman rempah-rempah dan aromatik/penyegar lainnya untuk menghasilkan benih berupa biji.

Contoh Kegiatan KBLI 01289

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Budidaya Vanili

  • Menanam dan merawat tanaman vanili di lahan pertanian dengan teknik pemangkasan dan penyiraman yang tepat.
  • Melakukan pemanenan buah vanili dan proses pascapanen untuk menghasilkan produk vanili berkualitas tinggi.

Produksi Kayu Manis

  • Mengolah lahan untuk penanaman pohon kayu manis dan melakukan pemeliharaan rutin untuk memastikan pertumbuhan optimal.
  • Melakukan panen kulit kayu manis dan proses pengeringan untuk menghasilkan produk kayu manis siap jual.

Pertanian Ginseng

  • Menyiapkan lahan dan menanam bibit ginseng dengan memperhatikan kondisi tanah dan iklim yang sesuai.
  • Melakukan pemeliharaan dan panen ginseng serta pengolahan pascapanen untuk menjaga kualitas produk.

Budidaya Adas

  • Menanam biji adas di lahan pertanian dan melakukan perawatan untuk meningkatkan hasil panen.
  • Melakukan panen adas dan proses pengeringan untuk menghasilkan biji adas yang berkualitas.

Produksi Kemiri

  • Mengolah lahan untuk penanaman pohon kemiri dan melakukan pemeliharaan agar tanaman tumbuh dengan baik.
  • Melakukan panen buah kemiri dan proses pengolahan untuk menghasilkan kemiri siap konsumsi.

Pertanian Kina

  • Menyiapkan lahan dan menanam bibit kina dengan memperhatikan teknik pertanian yang baik.
  • Melakukan pemeliharaan dan panen daun kina serta pengolahan untuk menghasilkan produk yang berkualitas.

Budidaya Pinang

  • Menanam dan merawat tanaman pinang di lahan pertanian dengan teknik yang sesuai untuk meningkatkan hasil.
  • Melakukan panen buah pinang dan proses pascapanen untuk menghasilkan produk pinang yang siap dipasarkan.

Produksi Gambir

  • Mengolah lahan untuk penanaman tanaman gambir dan melakukan pemeliharaan agar hasil optimal.
  • Melakukan panen daun gambir dan proses pengolahan untuk menghasilkan ekstrak gambir berkualitas.

Pertanian Rempah Campuran

  • Menanam berbagai jenis rempah seperti jahe, kunyit, dan lengkuas dalam satu lahan untuk diversifikasi hasil.
  • Melakukan pemeliharaan dan panen rempah-rempah serta proses pengolahan untuk menghasilkan produk rempah campuran.

Pengembangan Kebun Aromatik

  • Menyiapkan lahan untuk penanaman tanaman aromatik seperti serai dan daun mint dengan teknik pertanian organik.
  • Melakukan pemeliharaan dan panen tanaman aromatik serta proses pengolahan untuk menghasilkan produk aromatik berkualitas.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 01289

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 01289

KBLI 01289 mencakup kegiatan pertanian tanaman rempah-rempah dan aromatik/penyegar lainnya, termasuk pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen.
KBLI 01289 digunakan ketika Anda menjalankan usaha di bidang pertanian tanaman rempah-rempah dan aromatik, termasuk kegiatan dari pengolahan hingga pascapanen.
KBLI ini tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada tanaman rempah-rempah dan aromatik, seperti usaha pertanian sayuran, buah-buahan, atau tanaman hias.
Contoh kegiatan termasuk menanam kemiri, vanili, kayu manis, ginseng, dan melakukan pemeliharaan serta pemanenan tanaman tersebut.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah dalam perizinan, sanksi hukum, dan kesulitan dalam mendapatkan dukungan atau pembiayaan untuk usaha Anda.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 01289 tergolong rendah jika semua persyaratan perizinan dipenuhi dan kegiatan usaha dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain izin usaha, dokumen lingkungan, dan dokumen terkait lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku di daerah Anda.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah dalam perizinan dan kepatuhan hukum.
Tidak ada batasan spesifik dalam KBLI ini, namun tanaman yang ditanam harus termasuk dalam kategori rempah-rempah dan aromatik yang diakui.
Ya, KBLI 01289 berlaku untuk semua skala usaha, baik kecil maupun besar, selama kegiatan yang dilakukan sesuai dengan deskripsi KBLI tersebut.