KBLI 2025

KBLI 01287

PERTANIAN TANAMAN NARKOTIKA DAN TANAMAN OBAT TERLARANG

Kelompok ini mencakup:
  • pertanian narkotika dan tanaman obat terlarang, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan

Nomenklatur KBLI 01287

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 01287 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERTANIAN, KEHUTANAN, DAN PERIKANAN

Kategori ini mencakup eksploitasi sumber daya alam nabati dan hewani yang meliputi pertanian tanaman, budi daya dan pembibitan hewan, pemanenan kayu dan tanaman lainnya, penangkapan serta pembudidayaan ikan dan biota air lainnya, dan produksi produk hewan dari peternakan atau habitat aslinya. Kategori ini juga mencakup pertanian organik, budi daya tanaman tanpa tanah, hidroponik, akuaponik, akuakultur, budi daya tanaman rekayasa genetika dan hewan rekayasa genetika. Kategori ini tidak mencakup aktivitas rumah tangga yang memproduksi barang untuk kebutuhan sendiri yang tidak dapat dipisahkan yang diklasifikasikan dalam subgolongan 9810.

PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN, DAN KEGIATAN

JASA TERKAIT Golongan pokok ini mencakup dua kegiatan dasar yakni produksi tanaman dan hewan, yang meliputi kegiatan pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan hortikultura; kegiatan pemeliharaan hewan; perburuan dan penangkapan; serta kegiatan jasa yang terkait. Golongan pokok ini mencakup pertanian di lahan terbuka, di bawah penutup, atau di rumah kaca. Golongan pokok ini juga mencakup budi daya tanaman tanpa tanah, seperti hidroponik dan akuaponik. Kegiatan pertanian tidak mencakup kegiatan pengolahan dari komoditas pertanian yang termasuk dalam kategori C (industri). Penyiapan produk untuk pasar primer (pasar tempat produk dijual pertama kali) termasuk dalam golongan pokok ini. Kegiatan konstruksi lahan seperti pembuatan petak-petak sawah, saluran irigasi, saluran pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan untuk pertanian tidak termasuk di sini, tetapi termasuk dalam kategori konstruksi (F). Pembeli dan asosiasi kooperatif yang bergerak di bidang pemasaran hasil pertanian diklasifikasikan pada kategori G.

PERTANIAN TANAMAN TAHUNAN

Golongan ini mencakup penanaman tanaman yang berlangsung lebih dari dua musim tanam, baik tanaman yang setiap musim mati atau tanaman yang tumbuh terus menerus, termasuk penanaman tanaman untuk menghasilkan benih berupa biji/seed. Golongan ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman tahunan di area atau lokasi hutan (agroforestry), termasuk penanaman tanaman tahunan yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan tersebut. Golongan ini tidak mencakup kegiatan pembenihan tanaman yang berupa semaian benih/seedling, .

PERTANIAN TANAMAN REMPAH-REMPAH, AROMATIK/PENYEGAR, NARKOTIKA, DAN OBAT

Subgolongan ini mencakup - pertanian tanaman rempah-rempah dan aromatik semusim dan tahunan, seperti merica atau lada (Piper spp), pala, bunga pala, kapulaga, anis, badian, adas, kayu manis (canella), cengkih, jahe, vanili, cabai jawa/cabai jamu, hop, dan jintan; - pertanian tanaman obat dan narkotik. Subgolongan ini juga mencakup - pengeringan tanaman rempah-rempah, aromatik/penyegar, narkotika, dan obat dengan sinar matahari yang dilakukan oleh unit yang melakukan kegiatan pertanian tanaman tersebut. Subgolongan ini tidak mencakup - pengeringan tanaman rempah-rempah, aromatik/penyegar, narkotika, dan obat dengan sinar matahari yang dilakukan oleh pihak ketiga, .

PERTANIAN TANAMAN NARKOTIKA DAN TANAMAN OBAT TERLARANG

Kelompok ini mencakup pertanian narkotika dan tanaman obat terlarang, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.

Contoh Kegiatan KBLI 01287

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Budidaya Ganja Medis

  • Menanam dan merawat tanaman ganja medis di lahan pertanian yang telah disiapkan, termasuk pengaturan irigasi dan pemupukan.
  • Melakukan pemanenan dan pengolahan awal tanaman ganja medis untuk menghasilkan bahan baku yang sesuai dengan standar kesehatan.

Penanaman Kava

  • Mengolah lahan untuk penanaman tanaman kava, termasuk pemilihan bibit dan teknik penanaman yang tepat.
  • Melaksanakan kegiatan pemeliharaan tanaman kava hingga masa panen, termasuk pengendalian hama dan penyakit.

Pengolahan Tanaman Kratom

  • Melakukan penanaman dan perawatan tanaman kratom di kebun yang telah ditentukan, dengan fokus pada teknik pertanian berkelanjutan.
  • Mengolah hasil panen kratom menjadi produk olahan yang siap untuk digunakan dalam penelitian atau pengembangan.

Pertanian Tanaman Psilocybe

  • Mempersiapkan media tanam dan lingkungan yang sesuai untuk budidaya jamur Psilocybe, termasuk pengaturan suhu dan kelembapan.
  • Melakukan pemanenan jamur Psilocybe dan mengolahnya untuk keperluan penelitian ilmiah.

Pengembangan Tanaman Opium

  • Menyiapkan lahan untuk penanaman tanaman opium dengan teknik pertanian yang sesuai, termasuk pemilihan lokasi dan pengelolaan tanah.
  • Melakukan kegiatan pemanenan dan pengolahan getah opium untuk keperluan penelitian dan pengembangan.

Budidaya Tanaman Sativa

  • Menanam dan merawat tanaman sativa dengan metode organik, termasuk penggunaan pupuk alami dan teknik irigasi yang efisien.
  • Melaksanakan kegiatan pascapanen untuk memastikan kualitas produk sativa yang dihasilkan.

Pengelolaan Kebun Tanaman Obat

  • Mengelola kebun yang ditanami berbagai jenis tanaman obat terlarang dengan fokus pada keberlanjutan dan produktivitas.
  • Melakukan penelitian dan pengembangan untuk meningkatkan hasil panen tanaman obat terlarang.

Produksi Ekstrak Tanaman Narkotika

  • Melakukan penanaman dan perawatan tanaman narkotika yang diperlukan untuk produksi ekstrak, termasuk pengendalian kualitas.
  • Mengolah hasil panen menjadi ekstrak yang dapat digunakan dalam penelitian atau pengembangan produk.

Pembangunan Kebun Penelitian Tanaman Narkotika

  • Membangun kebun penelitian untuk budidaya tanaman narkotika dengan tujuan penelitian ilmiah dan pengembangan varietas baru.
  • Melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan pengamatan pertumbuhan tanaman untuk mendapatkan data penelitian.

Kegiatan Pascapanen Tanaman Narkotika

  • Melaksanakan kegiatan pascapanen seperti pengeringan dan penyimpanan hasil panen tanaman narkotika untuk menjaga kualitas.
  • Mengembangkan metode pengolahan pascapanen yang efisien untuk meningkatkan nilai jual produk tanaman narkotika.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 01287

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 01287

KBLI 01287 mencakup pertanian tanaman narkotika dan tanaman obat terlarang, termasuk kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
KBLI 01287 digunakan ketika suatu usaha berfokus pada pertanian tanaman narkotika dan tanaman obat terlarang, dan semua kegiatan terkait yang dilakukan dalam satu rangkaian.
KBLI 01287 tidak boleh digunakan untuk usaha yang tidak terkait dengan tanaman narkotika atau obat terlarang, seperti pertanian tanaman pangan, hortikultura, atau tanaman hias.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 01287 adalah penanaman tanaman ganja, opium, dan tanaman obat terlarang lainnya, serta kegiatan pengolahan dan pemanenan tanaman tersebut.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, sanksi hukum, dan kerugian finansial akibat tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 01287 tergolong tinggi, mengingat sifat sensitif dari tanaman narkotika dan obat terlarang yang diatur ketat oleh hukum.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, izin lingkungan, dan izin khusus dari instansi terkait yang mengatur tanaman narkotika dan obat terlarang.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Konsekuensi hukum dapat berupa sanksi administratif, denda, atau bahkan pidana bagi individu atau perusahaan yang terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan KBLI 01287.
Ya, ada batasan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait jumlah dan jenis tanaman yang dapat ditanam, tergantung pada regulasi yang berlaku di masing-masing daerah.