KBLI 2025

KBLI 01285

PERTANIAN TANAMAN OBAT RIMPANG

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pertanian tanaman obat rimpang (termasuk pula tanaman bahan pestisida nabati dan yang sejenis), seperti jahe, kunyit, temulawak, temugiring, temuireng, temukunci, kencur, lengkuas, lempuyang, dan dlingo. Kegiatan pertanian tanaman obat atau biofarmaka rimpang yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan
Kelompok ini juga mencakup:
  • kegiatan penanaman tanaman obat rimpang untuk menghasilkan benih berupa biji

Nomenklatur KBLI 01285

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 01285 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERTANIAN, KEHUTANAN, DAN PERIKANAN

Kategori ini mencakup eksploitasi sumber daya alam nabati dan hewani yang meliputi pertanian tanaman, budi daya dan pembibitan hewan, pemanenan kayu dan tanaman lainnya, penangkapan serta pembudidayaan ikan dan biota air lainnya, dan produksi produk hewan dari peternakan atau habitat aslinya. Kategori ini juga mencakup pertanian organik, budi daya tanaman tanpa tanah, hidroponik, akuaponik, akuakultur, budi daya tanaman rekayasa genetika dan hewan rekayasa genetika. Kategori ini tidak mencakup aktivitas rumah tangga yang memproduksi barang untuk kebutuhan sendiri yang tidak dapat dipisahkan yang diklasifikasikan dalam subgolongan 9810.

PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN, DAN KEGIATAN

JASA TERKAIT Golongan pokok ini mencakup dua kegiatan dasar yakni produksi tanaman dan hewan, yang meliputi kegiatan pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan hortikultura; kegiatan pemeliharaan hewan; perburuan dan penangkapan; serta kegiatan jasa yang terkait. Golongan pokok ini mencakup pertanian di lahan terbuka, di bawah penutup, atau di rumah kaca. Golongan pokok ini juga mencakup budi daya tanaman tanpa tanah, seperti hidroponik dan akuaponik. Kegiatan pertanian tidak mencakup kegiatan pengolahan dari komoditas pertanian yang termasuk dalam kategori C (industri). Penyiapan produk untuk pasar primer (pasar tempat produk dijual pertama kali) termasuk dalam golongan pokok ini. Kegiatan konstruksi lahan seperti pembuatan petak-petak sawah, saluran irigasi, saluran pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan untuk pertanian tidak termasuk di sini, tetapi termasuk dalam kategori konstruksi (F). Pembeli dan asosiasi kooperatif yang bergerak di bidang pemasaran hasil pertanian diklasifikasikan pada kategori G.

PERTANIAN TANAMAN TAHUNAN

Golongan ini mencakup penanaman tanaman yang berlangsung lebih dari dua musim tanam, baik tanaman yang setiap musim mati atau tanaman yang tumbuh terus menerus, termasuk penanaman tanaman untuk menghasilkan benih berupa biji/seed. Golongan ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman tahunan di area atau lokasi hutan (agroforestry), termasuk penanaman tanaman tahunan yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan tersebut. Golongan ini tidak mencakup kegiatan pembenihan tanaman yang berupa semaian benih/seedling, .

PERTANIAN TANAMAN REMPAH-REMPAH, AROMATIK/PENYEGAR, NARKOTIKA, DAN OBAT

Subgolongan ini mencakup - pertanian tanaman rempah-rempah dan aromatik semusim dan tahunan, seperti merica atau lada (Piper spp), pala, bunga pala, kapulaga, anis, badian, adas, kayu manis (canella), cengkih, jahe, vanili, cabai jawa/cabai jamu, hop, dan jintan; - pertanian tanaman obat dan narkotik. Subgolongan ini juga mencakup - pengeringan tanaman rempah-rempah, aromatik/penyegar, narkotika, dan obat dengan sinar matahari yang dilakukan oleh unit yang melakukan kegiatan pertanian tanaman tersebut. Subgolongan ini tidak mencakup - pengeringan tanaman rempah-rempah, aromatik/penyegar, narkotika, dan obat dengan sinar matahari yang dilakukan oleh pihak ketiga, .

PERTANIAN TANAMAN OBAT RIMPANG

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman obat rimpang (termasuk pula tanaman bahan pestisida nabati dan yang sejenis), seperti jahe, kunyit, temulawak, temugiring, temuireng, temukunci, kencur, lengkuas, lempuyang, dan dlingo. Kegiatan pertanian tanaman obat atau biofarmaka rimpang yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman obat rimpang untuk menghasilkan benih berupa biji.

Contoh Kegiatan KBLI 01285

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 01285 tentang PERTANIAN TANAMAN OBAT RIMPANG

Budidaya Jahe

  • Menanam jahe di lahan pertanian dengan teknik pengolahan tanah yang baik dan pemeliharaan yang teratur.
  • Melakukan pemanenan jahe setelah masa tanam yang optimal dan melakukan kegiatan pascapanen untuk menjaga kualitas jahe.

Produksi Kunyit

  • Mengolah lahan untuk penanaman kunyit dengan memperhatikan kesuburan tanah dan sistem irigasi.
  • Melaksanakan penyemaian dan penanaman kunyit serta melakukan pemeliharaan hingga siap panen.

Pengembangan Temulawak

  • Membuka lahan baru untuk budidaya temulawak dengan metode pertanian organik.
  • Melakukan pemanenan temulawak dan mengolah hasil panen untuk meningkatkan nilai jual.

Penanaman Kencur

  • Melaksanakan penanaman kencur dengan teknik yang efisien untuk meningkatkan hasil panen.
  • Mengelola proses pascapanen kencur untuk menjaga kesegaran dan kualitas produk.

Produksi Lengkuas

  • Menyiapkan lahan dan melakukan penanaman lengkuas dengan memperhatikan kebutuhan nutrisi tanaman.
  • Melakukan pemeliharaan rutin dan panen lengkuas untuk memastikan hasil yang optimal.

Budidaya Lempuyang

  • Melakukan pengolahan lahan untuk budidaya lempuyang dengan teknik pertanian berkelanjutan.
  • Mengelola proses pemanenan lempuyang dan melakukan kegiatan pascapanen untuk meningkatkan nilai tambah.

Penanaman Temugiring

  • Menyiapkan lahan dan melakukan penanaman temugiring dengan memperhatikan pola tanam yang tepat.
  • Melaksanakan pemeliharaan dan panen temugiring untuk memastikan kualitas dan kuantitas hasil.

Produksi Temuireng

  • Mengelola lahan untuk budidaya temuireng dengan teknik pertanian yang ramah lingkungan.
  • Melakukan kegiatan pascapanen temuireng untuk menjaga kualitas dan meningkatkan daya saing produk.

Budidaya Dlingo

  • Melaksanakan penanaman dlingo dengan metode yang efisien dan ramah lingkungan.
  • Mengelola proses pemanenan dlingo dan melakukan pengolahan hasil untuk meningkatkan nilai jual.

Produksi Temukunci

  • Menyiapkan lahan dan melakukan penanaman temukunci dengan teknik yang sesuai untuk meningkatkan hasil.
  • Melaksanakan pemeliharaan dan panen temukunci untuk memastikan kualitas produk yang dihasilkan.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 01285

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 01285 tentang PERTANIAN TANAMAN OBAT RIMPANG

KBLI 01285 mencakup kegiatan pertanian tanaman obat rimpang, seperti jahe, kunyit, dan kencur. KBLI ini digunakan ketika Anda menjalankan usaha yang berfokus pada pertanian tanaman obat rimpang dan semua kegiatan terkait, mulai dari pengolahan lahan hingga pascapanen.
KBLI 01285 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada pertanian tanaman obat rimpang atau jika Anda terlibat dalam kegiatan yang tidak terkait, seperti perdagangan atau pengolahan tanaman obat yang tidak termasuk dalam kategori rimpang.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 01285 adalah penanaman jahe, kunyit, temulawak, dan kencur, serta kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen dari tanaman tersebut.
Risiko salah pilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, termasuk sanksi administratif atau penutupan usaha, karena usaha Anda tidak terdaftar dengan benar sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 01285 tergolong rendah, asalkan semua kegiatan usaha dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dokumen perizinan yang diperlukan dipenuhi.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 01285 antara lain izin usaha, dokumen lingkungan (jika diperlukan), dan dokumen terkait lainnya sesuai dengan regulasi daerah dan nasional yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 01285, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda. Menggunakan KBLI yang tidak tepat dapat menyebabkan masalah dalam perizinan dan operasional usaha.
Ya, KBLI 01285 hanya mencakup tanaman obat rimpang tertentu seperti jahe, kunyit, dan kencur. Tanaman lain yang tidak termasuk dalam kategori rimpang tidak dapat dikategorikan di bawah KBLI ini.
Tidak perlu, Anda cukup mendaftar di bawah KBLI 01285 untuk seluruh kegiatan pertanian tanaman obat rimpang yang Anda lakukan, asalkan semua jenis tanaman yang ditanam termasuk dalam kategori tersebut.
Anda dapat memastikan kepatuhan dengan berkonsultasi kepada ahli hukum atau konsultan OSS, serta mengikuti pelatihan atau seminar terkait peraturan pertanian dan perizinan usaha.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 01285
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti