KBLI 2025

KBLI 0126

PERTANIAN BUAH-BUAHAN PENGHASIL MINYAK (OLEAGIN)

Subgolongan ini mencakup:
  • pertanian buah oleagin, seperti kelapa, buah zaitun, dan kelapa sawit
Subgolongan ini tidak mencakup:
  • pertanian kedelai, kacang tanah, dan biji penghasil minyak lainnya,

Nomenklatur KBLI 0126

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 0126 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERTANIAN, KEHUTANAN, DAN PERIKANAN

Kategori ini mencakup eksploitasi sumber daya alam nabati dan hewani yang meliputi pertanian tanaman, budi daya dan pembibitan hewan, pemanenan kayu dan tanaman lainnya, penangkapan serta pembudidayaan ikan dan biota air lainnya, dan produksi produk hewan dari peternakan atau habitat aslinya. Kategori ini juga mencakup pertanian organik, budi daya tanaman tanpa tanah, hidroponik, akuaponik, akuakultur, budi daya tanaman rekayasa genetika dan hewan rekayasa genetika. Kategori ini tidak mencakup aktivitas rumah tangga yang memproduksi barang untuk kebutuhan sendiri yang tidak dapat dipisahkan yang diklasifikasikan dalam subgolongan 9810.

PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN, DAN KEGIATAN

JASA TERKAIT Golongan pokok ini mencakup dua kegiatan dasar yakni produksi tanaman dan hewan, yang meliputi kegiatan pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan hortikultura; kegiatan pemeliharaan hewan; perburuan dan penangkapan; serta kegiatan jasa yang terkait. Golongan pokok ini mencakup pertanian di lahan terbuka, di bawah penutup, atau di rumah kaca. Golongan pokok ini juga mencakup budi daya tanaman tanpa tanah, seperti hidroponik dan akuaponik. Kegiatan pertanian tidak mencakup kegiatan pengolahan dari komoditas pertanian yang termasuk dalam kategori C (industri). Penyiapan produk untuk pasar primer (pasar tempat produk dijual pertama kali) termasuk dalam golongan pokok ini. Kegiatan konstruksi lahan seperti pembuatan petak-petak sawah, saluran irigasi, saluran pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan untuk pertanian tidak termasuk di sini, tetapi termasuk dalam kategori konstruksi (F). Pembeli dan asosiasi kooperatif yang bergerak di bidang pemasaran hasil pertanian diklasifikasikan pada kategori G.

PERTANIAN TANAMAN TAHUNAN

Golongan ini mencakup penanaman tanaman yang berlangsung lebih dari dua musim tanam, baik tanaman yang setiap musim mati atau tanaman yang tumbuh terus menerus, termasuk penanaman tanaman untuk menghasilkan benih berupa biji/seed. Golongan ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman tahunan di area atau lokasi hutan (agroforestry), termasuk penanaman tanaman tahunan yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan tersebut. Golongan ini tidak mencakup kegiatan pembenihan tanaman yang berupa semaian benih/seedling, .

PERTANIAN BUAH-BUAHAN PENGHASIL MINYAK (OLEAGIN)

Subgolongan ini mencakup - pertanian buah oleagin, seperti kelapa, buah zaitun, dan kelapa sawit. Subgolongan ini tidak mencakup - pertanian kedelai, kacang tanah, dan biji penghasil minyak lainnya, .

Contoh Kegiatan KBLI 0126

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 0126 tentang PERTANIAN BUAH-BUAHAN PENGHASIL MINYAK (OLEAGIN)

banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 0126

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 0126 tentang PERTANIAN BUAH-BUAHAN PENGHASIL MINYAK (OLEAGIN)

KBLI 0126 mencakup pertanian buah-buahan penghasil minyak, seperti kelapa, buah zaitun, dan kelapa sawit. Kegiatan ini berfokus pada budidaya tanaman yang menghasilkan minyak.
KBLI 0126 digunakan ketika Anda ingin mendaftarkan usaha yang berfokus pada pertanian buah-buahan penghasil minyak. Ini penting untuk memastikan bahwa usaha Anda terdaftar dengan benar sesuai dengan jenis kegiatan.
Anda tidak boleh menggunakan KBLI 0126 jika usaha Anda berfokus pada pertanian kedelai, kacang tanah, atau biji penghasil minyak lainnya yang tidak termasuk dalam kategori buah oleagin.
Contoh kegiatan dalam KBLI 0126 termasuk budidaya kelapa sawit, penanaman pohon zaitun, dan pengelolaan kebun kelapa untuk produksi minyak.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, kesulitan dalam mendapatkan izin usaha, dan potensi denda dari pemerintah karena ketidakcocokan antara kegiatan usaha dan kode yang terdaftar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 0126 tergolong rendah jika semua dokumen dan persyaratan perizinan dipenuhi dengan benar. Namun, risiko dapat meningkat jika ada ketidakpatuhan terhadap regulasi.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, dokumen lingkungan, dan sertifikat dari instansi terkait yang mengatur pertanian dan produksi minyak.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 0126, Anda harus mencari KBLI yang sesuai dengan jenis kegiatan usaha Anda. Menggunakan KBLI yang tidak tepat dapat mengakibatkan masalah dalam proses perizinan dan operasional usaha.
Ya, KBLI 0126 hanya mencakup buah-buahan penghasil minyak seperti kelapa, buah zaitun, dan kelapa sawit. Jenis buah lain yang tidak termasuk dalam kategori ini tidak dapat terdaftar di KBLI ini.
Anda dapat memastikan kesesuaian dengan cara melakukan konsultasi dengan ahli KBLI atau OSS, serta mempelajari deskripsi dan cakupan dari KBLI yang bersangkutan sebelum mendaftar.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 0126
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti