KBLI 2025

KBLI 01133

PERTANIAN SAYURAN BUAH

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pertanian hortikultura sayuran buah, seperti mentimun, terong, tomat, belimbing sayur, labu sayur (siam), waluh/labu kuning, dan gambas/oyong. Pertanian sayuran buah yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu kesatuan kegiatan
Kelompok ini juga mencakup:
  • kegiatan penanaman tanaman sayuran buah untuk menghasilkan benih berupa biji
Kelompok ini tidak mencakup:
  • pertanian cabai dan paprika,

Nomenklatur KBLI 01133

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 01133 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERTANIAN, KEHUTANAN, DAN PERIKANAN

Kategori ini mencakup eksploitasi sumber daya alam nabati dan hewani yang meliputi pertanian tanaman, budi daya dan pembibitan hewan, pemanenan kayu dan tanaman lainnya, penangkapan serta pembudidayaan ikan dan biota air lainnya, dan produksi produk hewan dari peternakan atau habitat aslinya. Kategori ini juga mencakup pertanian organik, budi daya tanaman tanpa tanah, hidroponik, akuaponik, akuakultur, budi daya tanaman rekayasa genetika dan hewan rekayasa genetika. Kategori ini tidak mencakup aktivitas rumah tangga yang memproduksi barang untuk kebutuhan sendiri yang tidak dapat dipisahkan yang diklasifikasikan dalam subgolongan 9810.

PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN, DAN KEGIATAN

JASA TERKAIT Golongan pokok ini mencakup dua kegiatan dasar yakni produksi tanaman dan hewan, yang meliputi kegiatan pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan hortikultura; kegiatan pemeliharaan hewan; perburuan dan penangkapan; serta kegiatan jasa yang terkait. Golongan pokok ini mencakup pertanian di lahan terbuka, di bawah penutup, atau di rumah kaca. Golongan pokok ini juga mencakup budi daya tanaman tanpa tanah, seperti hidroponik dan akuaponik. Kegiatan pertanian tidak mencakup kegiatan pengolahan dari komoditas pertanian yang termasuk dalam kategori C (industri). Penyiapan produk untuk pasar primer (pasar tempat produk dijual pertama kali) termasuk dalam golongan pokok ini. Kegiatan konstruksi lahan seperti pembuatan petak-petak sawah, saluran irigasi, saluran pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan untuk pertanian tidak termasuk di sini, tetapi termasuk dalam kategori konstruksi (F). Pembeli dan asosiasi kooperatif yang bergerak di bidang pemasaran hasil pertanian diklasifikasikan pada kategori G.

PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM

Golongan ini mencakup kegiatan penanaman tanaman yang berlangsung tidak lebih dari dua musim panen, termasuk penanaman tanaman untuk menghasilkan benih berupa biji/seed. Golongan ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman semusim di area atau lokasi hutan (agroforestry), termasuk penanaman tanaman semusim yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan tersebut. Golongan ini tidak mencakup - kegiatan pembenihan tanaman yang berupa semaian benih/seedling, ; - jasa penunjang pertanian dan jasa pascapanen atas dasar balas jasa atau kontrak, .

PERTANIAN SAYURAN, BUAH, DAN UMBI

Subgolongan ini mencakup - pertanian sayuran daun dan tangkai, seperti articok, asparagus, kol, kembang kol, brokoli, selada, chicory, dan bayam; - pertanian buah yang dipakai sebagai sayuran, seperti mentimun, terong, tomat, dan melon-melonan; - pertanian sayuran umbi dan akar, seperti wortel, lobak cina, bawang putih, bawang bombai, bawang merah, bawang perai, dan sayuran alliaceous lainnya; - pertanian jamur dan truffle; - pertanian dari benih sayuran, termasuk benih tanaman bit gula selain benih tanaman bit lainnya; - pertanian bit gula; - pertanian cabai dan paprika (Capsicum spp.); - pertanian tanaman aneka umbi dan akar, seperti kentang, ubi jalar, ubi kayu, ubi jalar, talas, ganyong, irut, dan gembili; - pertanian jagung manis. Subgolongan ini tidak mencakup - pertanian tanaman rempah-rempah dan aromatik/penyegar, ; - pertanian spawn jamur, .

PERTANIAN SAYURAN BUAH

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian hortikultura sayuran buah, seperti mentimun, terong, tomat, belimbing sayur, labu sayur (siam), waluh/labu kuning, dan gambas/oyong. Pertanian sayuran buah yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu kesatuan kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman sayuran buah untuk menghasilkan benih berupa biji. Kelompok ini tidak mencakup pertanian cabai dan paprika, .

Contoh Kegiatan KBLI 01133

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 01133 tentang PERTANIAN SAYURAN BUAH

Budidaya Mentimun

  • Menanam benih mentimun di lahan yang telah disiapkan, melakukan pemeliharaan rutin seperti penyiraman dan pemupukan, serta memanen buah mentimun saat sudah matang.
  • Membangun sistem irigasi yang efisien untuk meningkatkan hasil panen mentimun, serta melakukan pelatihan bagi petani lokal tentang teknik budidaya yang baik.

Pertanian Terong

  • Melakukan penyemaian benih terong, menanam di lahan yang telah dipersiapkan, serta melakukan pemeliharaan hingga panen.
  • Mengembangkan proyek pertanian terong organik dengan menerapkan metode pertanian ramah lingkungan dan pelatihan bagi petani tentang pestisida alami.

Budidaya Tomat

  • Menyiapkan lahan, menanam benih tomat, dan melakukan pemeliharaan seperti pengendalian hama dan penyakit hingga panen.
  • Menerapkan teknologi hidroponik untuk budidaya tomat, serta melakukan riset untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil panen.

Pertanian Belimbing Sayur

  • Melakukan penanaman belimbing sayur di lahan yang telah disiapkan, serta melakukan pemeliharaan dan panen secara berkala.
  • Mengadakan program pelatihan bagi petani tentang teknik pemeliharaan belimbing sayur untuk meningkatkan hasil panen.

Budidaya Labu Siam

  • Menanam benih labu siam di lahan yang telah disiapkan, melakukan pemeliharaan, dan memanen saat buah sudah siap.
  • Membuat proyek pengembangan varietas labu siam unggul untuk meningkatkan produktivitas dan ketahanan terhadap hama.

Pertanian Waluh

  • Melakukan penyemaian dan penanaman waluh di lahan yang telah disiapkan, serta melakukan pemeliharaan hingga panen.
  • Mengimplementasikan teknik pertanian berkelanjutan untuk budidaya waluh, serta melakukan penelitian tentang manfaat waluh bagi kesehatan.

Budidaya Labu Kuning

  • Menyiapkan lahan, menanam benih labu kuning, dan melakukan pemeliharaan hingga panen.
  • Mengadakan workshop untuk petani tentang cara meningkatkan hasil panen labu kuning melalui teknik pemupukan yang tepat.

Pertanian Gambas

  • Menanam benih gambas di lahan yang telah disiapkan, melakukan pemeliharaan, dan memanen saat buah sudah matang.
  • Membangun kemitraan dengan petani lokal untuk meningkatkan produksi gambas dan memperluas pasar.

Pengolahan Pascapanen Sayuran

  • Melakukan kegiatan pengolahan pascapanen sayuran buah seperti pengemasan dan penyimpanan untuk menjaga kualitas.
  • Mengembangkan sistem distribusi yang efisien untuk sayuran buah pascapanen agar sampai ke konsumen dalam kondisi baik.

Produksi Benih Sayuran Buah

  • Menanam tanaman sayuran buah untuk menghasilkan benih berkualitas tinggi yang dapat dijual kepada petani lain.
  • Melakukan penelitian untuk meningkatkan teknik produksi benih sayuran buah agar lebih efisien dan menghasilkan benih unggul.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 01133

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 01133 tentang PERTANIAN SAYURAN BUAH

KBLI 01133 mencakup kegiatan pertanian sayuran buah. Anda harus menggunakan KBLI ini jika usaha Anda berfokus pada pertanian hortikultura sayuran buah seperti mentimun, terong, tomat, dan lainnya.
Anda tidak boleh menggunakan KBLI 01133 jika usaha Anda berfokus pada jenis pertanian lain, seperti pertanian cabai dan paprika, atau jika kegiatan usaha Anda tidak mencakup pertanian sayuran buah.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 01133 adalah pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen sayuran buah.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, seperti sanksi administratif, kesulitan dalam mendapatkan izin usaha, dan potensi penutupan usaha.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 01133 tergolong rendah, asalkan semua persyaratan dan dokumen perizinan dipenuhi dengan baik.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain izin usaha, dokumen lingkungan, dan dokumen terkait kesehatan dan keamanan pangan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
KBLI 01133 tidak mencakup pertanian cabai dan paprika, sehingga jenis sayuran buah lainnya yang disebutkan dalam deskripsi dapat ditanam.
Ya, kegiatan pascapanen seperti pengolahan dan penyimpanan hasil panen sayuran buah termasuk dalam KBLI 01133.
Anda dapat memastikan kesesuaian usaha dengan KBLI 01133 dengan memeriksa jenis kegiatan yang dilakukan dan membandingkannya dengan deskripsi KBLI tersebut.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 01133
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti