KBLI 2025

KBLI 01132

PERTANIAN BUAH SEMUSIM

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pertanian buah semusim, seperti semangka, blewah, melon, dan timun suri. Pertanian buah semusim yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan
Kelompok ini juga mencakup:
  • kegiatan penanaman tanaman buah semusim untuk menghasilkan benih berupa biji

Nomenklatur KBLI 01132

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 01132 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERTANIAN, KEHUTANAN, DAN PERIKANAN

Kategori ini mencakup eksploitasi sumber daya alam nabati dan hewani yang meliputi pertanian tanaman, budi daya dan pembibitan hewan, pemanenan kayu dan tanaman lainnya, penangkapan serta pembudidayaan ikan dan biota air lainnya, dan produksi produk hewan dari peternakan atau habitat aslinya. Kategori ini juga mencakup pertanian organik, budi daya tanaman tanpa tanah, hidroponik, akuaponik, akuakultur, budi daya tanaman rekayasa genetika dan hewan rekayasa genetika. Kategori ini tidak mencakup aktivitas rumah tangga yang memproduksi barang untuk kebutuhan sendiri yang tidak dapat dipisahkan yang diklasifikasikan dalam subgolongan 9810.

PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN, DAN KEGIATAN

JASA TERKAIT Golongan pokok ini mencakup dua kegiatan dasar yakni produksi tanaman dan hewan, yang meliputi kegiatan pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan hortikultura; kegiatan pemeliharaan hewan; perburuan dan penangkapan; serta kegiatan jasa yang terkait. Golongan pokok ini mencakup pertanian di lahan terbuka, di bawah penutup, atau di rumah kaca. Golongan pokok ini juga mencakup budi daya tanaman tanpa tanah, seperti hidroponik dan akuaponik. Kegiatan pertanian tidak mencakup kegiatan pengolahan dari komoditas pertanian yang termasuk dalam kategori C (industri). Penyiapan produk untuk pasar primer (pasar tempat produk dijual pertama kali) termasuk dalam golongan pokok ini. Kegiatan konstruksi lahan seperti pembuatan petak-petak sawah, saluran irigasi, saluran pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan untuk pertanian tidak termasuk di sini, tetapi termasuk dalam kategori konstruksi (F). Pembeli dan asosiasi kooperatif yang bergerak di bidang pemasaran hasil pertanian diklasifikasikan pada kategori G.

PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM

Golongan ini mencakup kegiatan penanaman tanaman yang berlangsung tidak lebih dari dua musim panen, termasuk penanaman tanaman untuk menghasilkan benih berupa biji/seed. Golongan ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman semusim di area atau lokasi hutan (agroforestry), termasuk penanaman tanaman semusim yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan tersebut. Golongan ini tidak mencakup - kegiatan pembenihan tanaman yang berupa semaian benih/seedling, ; - jasa penunjang pertanian dan jasa pascapanen atas dasar balas jasa atau kontrak, .

PERTANIAN SAYURAN, BUAH, DAN UMBI

Subgolongan ini mencakup - pertanian sayuran daun dan tangkai, seperti articok, asparagus, kol, kembang kol, brokoli, selada, chicory, dan bayam; - pertanian buah yang dipakai sebagai sayuran, seperti mentimun, terong, tomat, dan melon-melonan; - pertanian sayuran umbi dan akar, seperti wortel, lobak cina, bawang putih, bawang bombai, bawang merah, bawang perai, dan sayuran alliaceous lainnya; - pertanian jamur dan truffle; - pertanian dari benih sayuran, termasuk benih tanaman bit gula selain benih tanaman bit lainnya; - pertanian bit gula; - pertanian cabai dan paprika (Capsicum spp.); - pertanian tanaman aneka umbi dan akar, seperti kentang, ubi jalar, ubi kayu, ubi jalar, talas, ganyong, irut, dan gembili; - pertanian jagung manis. Subgolongan ini tidak mencakup - pertanian tanaman rempah-rempah dan aromatik/penyegar, ; - pertanian spawn jamur, .

PERTANIAN BUAH SEMUSIM

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian buah semusim, seperti semangka, blewah, melon, dan timun suri. Pertanian buah semusim yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman buah semusim untuk menghasilkan benih berupa biji.

Contoh Kegiatan KBLI 01132

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 01132 tentang PERTANIAN BUAH SEMUSIM

Budidaya Semangka

  • Menanam bibit semangka di lahan pertanian dengan teknik pengolahan tanah yang baik.
  • Melakukan pemeliharaan tanaman semangka dengan penyiraman dan pemupukan secara teratur.

Budidaya Melon

  • Menyemai biji melon di media tanam yang telah disiapkan untuk pertumbuhan optimal.
  • Melakukan pemanenan melon setelah mencapai ukuran dan kematangan yang sesuai.

Budidaya Blewah

  • Mengolah lahan untuk penanaman blewah dengan memperhatikan kesuburan tanah.
  • Melakukan perawatan tanaman blewah dengan pengendalian hama dan penyakit.

Budidaya Timun Suri

  • Menanam timun suri di lahan yang telah disiapkan dengan sistem irigasi yang efisien.
  • Melakukan kegiatan pascapanen timun suri dengan penyortiran dan pengemasan.

Produksi Benih Semangka

  • Menanam semangka khusus untuk menghasilkan biji benih berkualitas.
  • Melakukan pemanenan biji semangka dan proses pengeringan untuk menjaga kualitas.

Produksi Benih Melon

  • Menyemai melon dengan tujuan menghasilkan benih yang unggul.
  • Melakukan pemeliharaan dan panen biji melon untuk dijadikan benih.

Pengolahan Lahan Pertanian

  • Melakukan pengolahan tanah dengan alat pertanian untuk mempersiapkan lahan tanam.
  • Mengaplikasikan pupuk organik untuk meningkatkan kesuburan tanah sebelum penanaman.

Pemeliharaan Tanaman Buah Semusim

  • Melakukan penyiraman dan pemupukan rutin pada tanaman buah semusim.
  • Mengendalikan hama dan penyakit dengan metode organik pada tanaman.

Kegiatan Pascapanen Buah Semusim

  • Melakukan proses penyortiran dan pengemasan buah semusim setelah panen.
  • Mengatur distribusi buah semusim ke pasar lokal untuk dijual.

Kegiatan Penyemaian

  • Menyemai biji-bijian buah semusim dalam tray semai untuk pertumbuhan awal.
  • Mengatur kondisi lingkungan seperti suhu dan kelembapan untuk mendukung proses penyemaian.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 01132

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 01132 tentang PERTANIAN BUAH SEMUSIM

KBLI 01132 adalah kode klasifikasi untuk kegiatan pertanian buah semusim, yang mencakup tanaman seperti semangka, blewah, melon, dan timun suri.
KBLI 01132 digunakan ketika Anda menjalankan usaha yang berfokus pada pertanian buah semusim, termasuk semua proses dari pengolahan lahan hingga kegiatan pascapanen.
KBLI 01132 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada pertanian buah semusim atau jika Anda mengelola jenis tanaman lain yang tidak termasuk dalam kategori ini.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 01132 adalah pengolahan lahan untuk menanam semangka, penyemaian biji melon, pemeliharaan tanaman blewah, dan pemanenan timun suri.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, seperti sanksi administratif, penolakan izin usaha, atau kesulitan dalam mendapatkan dukungan dari lembaga keuangan.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 01132 tergolong rendah, asalkan semua persyaratan dan peraturan yang berlaku dipatuhi dengan baik.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain izin usaha, dokumen lingkungan, dan dokumen terkait kesehatan tanaman, tergantung pada skala dan lokasi usaha.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang sesuai dengan jenis usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan mendapatkan izin yang tepat.
Ya, KBLI 01132 hanya mencakup tanaman buah semusim tertentu, sehingga tanaman lain seperti buah tahunan atau sayuran tidak termasuk dalam kategori ini.
Anda dapat memastikan kesesuaian dengan berkonsultasi dengan ahli OSS atau melakukan penelitian tentang jenis usaha dan kegiatan yang termasuk dalam KBLI 01132.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 01132
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti