KBLI 2025

KBLI 01131

PERTANIAN SAYURAN DAUN

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pertanian sayuran yang daun, bunga atau batangnya dimakan sebagai sayur, seperti articok, petsai/sawi, asparagus, kubis/kol, kembang kol, brokoli, selada, seledri, daun bawang, bayam, dan kangkung. Pertanian sayuran daun yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Bayam dan kangkung yang dipanen dengan akarnya juga dimasukkan dalam kelompok ini
Kelompok ini juga mencakup:
  • kegiatan penanaman tanaman sayuran daun untuk menghasilkan benih berupa biji

Nomenklatur KBLI 01131

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 01131 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERTANIAN, KEHUTANAN, DAN PERIKANAN

Kategori ini mencakup eksploitasi sumber daya alam nabati dan hewani yang meliputi pertanian tanaman, budi daya dan pembibitan hewan, pemanenan kayu dan tanaman lainnya, penangkapan serta pembudidayaan ikan dan biota air lainnya, dan produksi produk hewan dari peternakan atau habitat aslinya. Kategori ini juga mencakup pertanian organik, budi daya tanaman tanpa tanah, hidroponik, akuaponik, akuakultur, budi daya tanaman rekayasa genetika dan hewan rekayasa genetika. Kategori ini tidak mencakup aktivitas rumah tangga yang memproduksi barang untuk kebutuhan sendiri yang tidak dapat dipisahkan yang diklasifikasikan dalam subgolongan 9810.

PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN, DAN KEGIATAN

JASA TERKAIT Golongan pokok ini mencakup dua kegiatan dasar yakni produksi tanaman dan hewan, yang meliputi kegiatan pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan hortikultura; kegiatan pemeliharaan hewan; perburuan dan penangkapan; serta kegiatan jasa yang terkait. Golongan pokok ini mencakup pertanian di lahan terbuka, di bawah penutup, atau di rumah kaca. Golongan pokok ini juga mencakup budi daya tanaman tanpa tanah, seperti hidroponik dan akuaponik. Kegiatan pertanian tidak mencakup kegiatan pengolahan dari komoditas pertanian yang termasuk dalam kategori C (industri). Penyiapan produk untuk pasar primer (pasar tempat produk dijual pertama kali) termasuk dalam golongan pokok ini. Kegiatan konstruksi lahan seperti pembuatan petak-petak sawah, saluran irigasi, saluran pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan untuk pertanian tidak termasuk di sini, tetapi termasuk dalam kategori konstruksi (F). Pembeli dan asosiasi kooperatif yang bergerak di bidang pemasaran hasil pertanian diklasifikasikan pada kategori G.

PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM

Golongan ini mencakup kegiatan penanaman tanaman yang berlangsung tidak lebih dari dua musim panen, termasuk penanaman tanaman untuk menghasilkan benih berupa biji/seed. Golongan ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman semusim di area atau lokasi hutan (agroforestry), termasuk penanaman tanaman semusim yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan tersebut. Golongan ini tidak mencakup - kegiatan pembenihan tanaman yang berupa semaian benih/seedling, ; - jasa penunjang pertanian dan jasa pascapanen atas dasar balas jasa atau kontrak, .

PERTANIAN SAYURAN, BUAH, DAN UMBI

Subgolongan ini mencakup - pertanian sayuran daun dan tangkai, seperti articok, asparagus, kol, kembang kol, brokoli, selada, chicory, dan bayam; - pertanian buah yang dipakai sebagai sayuran, seperti mentimun, terong, tomat, dan melon-melonan; - pertanian sayuran umbi dan akar, seperti wortel, lobak cina, bawang putih, bawang bombai, bawang merah, bawang perai, dan sayuran alliaceous lainnya; - pertanian jamur dan truffle; - pertanian dari benih sayuran, termasuk benih tanaman bit gula selain benih tanaman bit lainnya; - pertanian bit gula; - pertanian cabai dan paprika (Capsicum spp.); - pertanian tanaman aneka umbi dan akar, seperti kentang, ubi jalar, ubi kayu, ubi jalar, talas, ganyong, irut, dan gembili; - pertanian jagung manis. Subgolongan ini tidak mencakup - pertanian tanaman rempah-rempah dan aromatik/penyegar, ; - pertanian spawn jamur, .

PERTANIAN SAYURAN DAUN

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian sayuran yang daun, bunga atau batangnya dimakan sebagai sayur, seperti articok, petsai/sawi, asparagus, kubis/kol, kembang kol, brokoli, selada, seledri, daun bawang, bayam, dan kangkung. Pertanian sayuran daun yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Bayam dan kangkung yang dipanen dengan akarnya juga dimasukkan dalam kelompok ini. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman sayuran daun untuk menghasilkan benih berupa biji.

Contoh Kegiatan KBLI 01131

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 01131 tentang PERTANIAN SAYURAN DAUN

Budidaya Bayam

  • Menanam benih bayam di lahan pertanian dengan teknik penyemaian yang tepat untuk memastikan pertumbuhan optimal.
  • Melakukan pemeliharaan rutin seperti penyiraman dan pemupukan untuk meningkatkan kualitas dan hasil panen bayam.

Pertanian Kangkung

  • Mengolah lahan pertanian untuk penanaman kangkung dengan memperhatikan kondisi tanah dan iklim.
  • Melakukan panen kangkung dengan metode yang efisien untuk menjaga kesegaran dan kualitas sayuran.

Budidaya Selada

  • Menyemai benih selada di media tanam yang sesuai untuk memulai proses pertumbuhan.
  • Melakukan pemeliharaan dan pengendalian hama untuk memastikan selada tumbuh sehat hingga masa panen.

Pertanian Brokoli

  • Menyiapkan lahan dan menanam bibit brokoli dengan jarak tanam yang sesuai untuk pertumbuhan yang optimal.
  • Melakukan pengawasan dan pemeliharaan brokoli hingga siap panen, termasuk penyiraman dan pemupukan.

Budidaya Kembang Kol

  • Mengolah tanah dan menanam benih kembang kol dengan teknik yang tepat untuk meningkatkan hasil panen.
  • Melakukan pemeliharaan dan pengendalian penyakit untuk menjaga kualitas kembang kol hingga masa panen.

Pertanian Kubis

  • Menyemai benih kubis di lahan yang telah disiapkan dengan memperhatikan kebutuhan nutrisi tanah.
  • Melakukan pemeliharaan dan panen kubis dengan cara yang efisien untuk menjaga kesegaran sayuran.

Budidaya Seledri

  • Menyiapkan lahan dan menanam benih seledri dengan teknik penyemaian yang sesuai untuk pertumbuhan yang baik.
  • Melakukan pemeliharaan rutin seperti penyiraman dan pemupukan untuk meningkatkan hasil panen seledri.

Pertanian Daun Bawang

  • Mengolah lahan dan menanam benih daun bawang dengan memperhatikan jarak tanam yang ideal.
  • Melakukan pemeliharaan dan panen daun bawang dengan metode yang menjaga kualitas sayuran.

Budidaya Asparagus

  • Menyiapkan lahan dan menanam benih asparagus dengan teknik yang tepat untuk meningkatkan hasil panen.
  • Melakukan pemeliharaan dan pengendalian hama untuk memastikan asparagus tumbuh sehat hingga masa panen.

Pertanian Artichoke

  • Mengolah tanah dan menanam benih artichoke dengan memperhatikan kebutuhan iklim dan nutrisi.
  • Melakukan pemeliharaan dan panen artichoke dengan cara yang efisien untuk menjaga kualitas sayuran.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 01131

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 01131 tentang PERTANIAN SAYURAN DAUN

KBLI 01131 adalah kode klasifikasi untuk kegiatan pertanian sayuran daun, yang mencakup tanaman seperti articok, sawi, kubis, dan lainnya.
KBLI 01131 digunakan ketika Anda melakukan kegiatan pertanian yang fokus pada sayuran daun, bunga, atau batang yang dimakan sebagai sayur.
KBLI 01131 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada pertanian sayuran daun, seperti usaha peternakan atau pertanian buah.
Contoh kegiatan termasuk pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen sayuran daun.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah dalam perizinan, denda, atau bahkan penutupan usaha jika tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 01131 umumnya rendah, namun tetap memerlukan pemenuhan dokumen perizinan yang sesuai.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, dokumen lingkungan, dan dokumen lain yang relevan sesuai dengan regulasi setempat.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 01131, Anda harus mencari KBLI yang sesuai dengan jenis usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Tidak ada batasan spesifik, namun sayuran yang ditanam harus termasuk dalam kategori sayuran daun, bunga, atau batang yang dimakan.
Ya, kegiatan penanaman tanaman sayuran daun untuk menghasilkan benih berupa biji juga termasuk dalam KBLI 01131.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 01131
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti