KBLI 2025

KBLI 0113

PERTANIAN SAYURAN, BUAH, DAN UMBI

Subgolongan ini mencakup:
  • pertanian sayuran daun dan tangkai, seperti articok, asparagus, kol, kembang kol, brokoli, selada, chicory, dan bayam
  • pertanian buah yang dipakai sebagai sayuran, seperti mentimun, terong, tomat, dan melon-melonan
  • pertanian sayuran umbi dan akar, seperti wortel, lobak cina, bawang putih, bawang bombai, bawang merah, bawang perai, dan sayuran alliaceous lainnya
  • pertanian jamur dan truffle
  • pertanian dari benih sayuran, termasuk benih tanaman bit gula selain benih tanaman bit lainnya
  • pertanian bit gula
  • pertanian cabai dan paprika (Capsicum spp.)
  • pertanian tanaman aneka umbi dan akar, seperti kentang, ubi jalar, ubi kayu, ubi jalar, talas, ganyong, irut, dan gembili
  • pertanian jagung manis
Subgolongan ini tidak mencakup:
  • pertanian tanaman rempah-rempah dan aromatik/penyegar,
  • pertanian spawn jamur,

Nomenklatur KBLI 0113

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 0113 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERTANIAN, KEHUTANAN, DAN PERIKANAN

Kategori ini mencakup eksploitasi sumber daya alam nabati dan hewani yang meliputi pertanian tanaman, budi daya dan pembibitan hewan, pemanenan kayu dan tanaman lainnya, penangkapan serta pembudidayaan ikan dan biota air lainnya, dan produksi produk hewan dari peternakan atau habitat aslinya. Kategori ini juga mencakup pertanian organik, budi daya tanaman tanpa tanah, hidroponik, akuaponik, akuakultur, budi daya tanaman rekayasa genetika dan hewan rekayasa genetika. Kategori ini tidak mencakup aktivitas rumah tangga yang memproduksi barang untuk kebutuhan sendiri yang tidak dapat dipisahkan yang diklasifikasikan dalam subgolongan 9810.

PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN, DAN KEGIATAN

JASA TERKAIT Golongan pokok ini mencakup dua kegiatan dasar yakni produksi tanaman dan hewan, yang meliputi kegiatan pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan hortikultura; kegiatan pemeliharaan hewan; perburuan dan penangkapan; serta kegiatan jasa yang terkait. Golongan pokok ini mencakup pertanian di lahan terbuka, di bawah penutup, atau di rumah kaca. Golongan pokok ini juga mencakup budi daya tanaman tanpa tanah, seperti hidroponik dan akuaponik. Kegiatan pertanian tidak mencakup kegiatan pengolahan dari komoditas pertanian yang termasuk dalam kategori C (industri). Penyiapan produk untuk pasar primer (pasar tempat produk dijual pertama kali) termasuk dalam golongan pokok ini. Kegiatan konstruksi lahan seperti pembuatan petak-petak sawah, saluran irigasi, saluran pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan untuk pertanian tidak termasuk di sini, tetapi termasuk dalam kategori konstruksi (F). Pembeli dan asosiasi kooperatif yang bergerak di bidang pemasaran hasil pertanian diklasifikasikan pada kategori G.

PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM

Golongan ini mencakup kegiatan penanaman tanaman yang berlangsung tidak lebih dari dua musim panen, termasuk penanaman tanaman untuk menghasilkan benih berupa biji/seed. Golongan ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman semusim di area atau lokasi hutan (agroforestry), termasuk penanaman tanaman semusim yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan tersebut. Golongan ini tidak mencakup - kegiatan pembenihan tanaman yang berupa semaian benih/seedling, ; - jasa penunjang pertanian dan jasa pascapanen atas dasar balas jasa atau kontrak, .

PERTANIAN SAYURAN, BUAH, DAN UMBI

Subgolongan ini mencakup - pertanian sayuran daun dan tangkai, seperti articok, asparagus, kol, kembang kol, brokoli, selada, chicory, dan bayam; - pertanian buah yang dipakai sebagai sayuran, seperti mentimun, terong, tomat, dan melon-melonan; - pertanian sayuran umbi dan akar, seperti wortel, lobak cina, bawang putih, bawang bombai, bawang merah, bawang perai, dan sayuran alliaceous lainnya; - pertanian jamur dan truffle; - pertanian dari benih sayuran, termasuk benih tanaman bit gula selain benih tanaman bit lainnya; - pertanian bit gula; - pertanian cabai dan paprika (Capsicum spp.); - pertanian tanaman aneka umbi dan akar, seperti kentang, ubi jalar, ubi kayu, ubi jalar, talas, ganyong, irut, dan gembili; - pertanian jagung manis. Subgolongan ini tidak mencakup - pertanian tanaman rempah-rempah dan aromatik/penyegar, ; - pertanian spawn jamur, .

Contoh Kegiatan KBLI 0113

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 0113 tentang PERTANIAN SAYURAN, BUAH, DAN UMBI

banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 0113

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 0113 tentang PERTANIAN SAYURAN, BUAH, DAN UMBI

KBLI 0113 digunakan untuk usaha yang bergerak di bidang pertanian sayuran, buah, dan umbi, termasuk pertanian sayuran daun, buah yang dipakai sebagai sayuran, sayuran umbi dan akar, serta jamur dan truffle.
KBLI 0113 tidak boleh digunakan untuk usaha yang berfokus pada pertanian tanaman rempah-rempah dan aromatik, serta pertanian spawn jamur.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 0113 adalah pertanian sayuran seperti kol, brokoli, dan bayam; pertanian buah seperti tomat dan mentimun; serta pertanian umbi seperti kentang dan ubi jalar.
Risiko salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah dalam perizinan, termasuk penolakan izin usaha, denda, atau bahkan penutupan usaha.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 0113 tergolong rendah, asalkan semua persyaratan perizinan dipenuhi dan kegiatan usaha sesuai dengan deskripsi KBLI.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 0113 meliputi izin usaha, dokumen lingkungan, dan dokumen terkait lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kelancaran proses perizinan.
Ya, KBLI 0113 memiliki batasan pada jenis produk yang dapat dipertahankan, seperti tidak mencakup tanaman rempah-rempah dan spawn jamur.
Anda dapat memastikan kesesuaian usaha dengan KBLI 0113 dengan memeriksa deskripsi dan contoh kegiatan yang tercantum dalam KBLI, serta berkonsultasi dengan ahli atau konsultan OSS.
Ya, KBLI 0113 berlaku untuk usaha baik skala kecil maupun besar, asalkan kegiatan usaha tersebut sesuai dengan deskripsi KBLI.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 0113
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti