KBLI 2025

KBLI 01122

PERTANIAN PADI INBRIDA

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pertanian padi inbrida (selain padi hibrida) termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu kesatuan kegiatan sampai dengan dihasilkan gabah
Kelompok ini juga mencakup:
  • kegiatan penanaman padi inbrida untuk menghasilkan benih berupa biji. Padi inbrida adalah varietas yang dikembangkan dari satu tanaman melalui penyerbukan sendiri sehingga memiliki tingkat kemurnian atau homozigositas yang tinggi, contohnya: Memberamo, Mekongga, Ciherang, IR-6, Inpari, Inpara, Inpago, Pak Tiwi, IPB 15S, serta padi varietas lokal yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani, seperti Rojo Lele, Pandan Wangi, dan Pusaka Bhagasasi

Nomenklatur KBLI 01122

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 01122 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERTANIAN, KEHUTANAN, DAN PERIKANAN

Kategori ini mencakup eksploitasi sumber daya alam nabati dan hewani yang meliputi pertanian tanaman, budi daya dan pembibitan hewan, pemanenan kayu dan tanaman lainnya, penangkapan serta pembudidayaan ikan dan biota air lainnya, dan produksi produk hewan dari peternakan atau habitat aslinya. Kategori ini juga mencakup pertanian organik, budi daya tanaman tanpa tanah, hidroponik, akuaponik, akuakultur, budi daya tanaman rekayasa genetika dan hewan rekayasa genetika. Kategori ini tidak mencakup aktivitas rumah tangga yang memproduksi barang untuk kebutuhan sendiri yang tidak dapat dipisahkan yang diklasifikasikan dalam subgolongan 9810.

PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN, DAN KEGIATAN

JASA TERKAIT Golongan pokok ini mencakup dua kegiatan dasar yakni produksi tanaman dan hewan, yang meliputi kegiatan pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan hortikultura; kegiatan pemeliharaan hewan; perburuan dan penangkapan; serta kegiatan jasa yang terkait. Golongan pokok ini mencakup pertanian di lahan terbuka, di bawah penutup, atau di rumah kaca. Golongan pokok ini juga mencakup budi daya tanaman tanpa tanah, seperti hidroponik dan akuaponik. Kegiatan pertanian tidak mencakup kegiatan pengolahan dari komoditas pertanian yang termasuk dalam kategori C (industri). Penyiapan produk untuk pasar primer (pasar tempat produk dijual pertama kali) termasuk dalam golongan pokok ini. Kegiatan konstruksi lahan seperti pembuatan petak-petak sawah, saluran irigasi, saluran pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan untuk pertanian tidak termasuk di sini, tetapi termasuk dalam kategori konstruksi (F). Pembeli dan asosiasi kooperatif yang bergerak di bidang pemasaran hasil pertanian diklasifikasikan pada kategori G.

PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM

Golongan ini mencakup kegiatan penanaman tanaman yang berlangsung tidak lebih dari dua musim panen, termasuk penanaman tanaman untuk menghasilkan benih berupa biji/seed. Golongan ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman semusim di area atau lokasi hutan (agroforestry), termasuk penanaman tanaman semusim yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan tersebut. Golongan ini tidak mencakup - kegiatan pembenihan tanaman yang berupa semaian benih/seedling, ; - jasa penunjang pertanian dan jasa pascapanen atas dasar balas jasa atau kontrak, .

PERTANIAN PADI

Subgolongan ini mencakup pertanian padi, termasuk kegiatan pembenihan tanaman padi. Budi daya ikan di sawah (mina padi) digolongkan dalam kegiatan perikanan.

PERTANIAN PADI INBRIDA

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian padi inbrida (selain padi hibrida) termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu kesatuan kegiatan sampai dengan dihasilkan gabah. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman padi inbrida untuk menghasilkan benih berupa biji. Padi inbrida adalah varietas yang dikembangkan dari satu tanaman melalui penyerbukan sendiri sehingga memiliki tingkat kemurnian atau homozigositas yang tinggi, contohnya: Memberamo, Mekongga, Ciherang, IR-6, Inpari, Inpara, Inpago, Pak Tiwi, IPB 15S, serta padi varietas lokal yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani, seperti Rojo Lele, Pandan Wangi, dan Pusaka Bhagasasi.

Contoh Kegiatan KBLI 01122

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 01122 tentang PERTANIAN PADI INBRIDA

Pengolahan Lahan Pertanian Padi Inbrida

  • Melakukan pembajakan dan penggarapan lahan untuk persiapan penanaman padi inbrida di wilayah pertanian.
  • Mengaplikasikan pupuk organik dan pemupukan tanah untuk meningkatkan kesuburan lahan sebelum penanaman padi inbrida.

Penyemaian Benih Padi Inbrida

  • Melaksanakan proses penyemaian benih padi inbrida di bedengan yang telah disiapkan untuk mendapatkan bibit yang berkualitas.
  • Mengatur kelembaban dan penyiraman secara rutin untuk mendukung pertumbuhan benih padi inbrida selama masa penyemaian.

Penanaman Padi Inbrida

  • Melakukan penanaman bibit padi inbrida ke lahan pertanian dengan jarak tanam yang sesuai untuk optimalisasi pertumbuhan.
  • Menggunakan teknik tanam yang tepat untuk memastikan benih padi inbrida dapat tumbuh dengan baik di lahan.

Pemeliharaan Tanaman Padi Inbrida

  • Melakukan penyiraman dan pemupukan secara berkala untuk mendukung pertumbuhan tanaman padi inbrida.
  • Mengendalikan hama dan penyakit dengan metode organik untuk menjaga kesehatan tanaman padi inbrida.

Pemanenan Padi Inbrida

  • Melaksanakan pemanenan padi inbrida dengan menggunakan alat yang sesuai untuk memastikan hasil panen optimal.
  • Mengatur waktu panen yang tepat berdasarkan kematangan gabah padi inbrida untuk mendapatkan kualitas terbaik.

Kegiatan Pascapanen Padi Inbrida

  • Melakukan proses pengeringan gabah padi inbrida setelah panen untuk mengurangi kadar air dan mencegah kerusakan.
  • Mengemas gabah padi inbrida dengan cara yang baik untuk menjaga kualitas sebelum distribusi.

Produksi Benih Padi Inbrida

  • Menanam padi inbrida khusus untuk menghasilkan benih yang berkualitas tinggi sesuai dengan standar pertanian.
  • Melakukan pemeliharaan khusus pada tanaman padi inbrida untuk memastikan kemurnian benih yang dihasilkan.

Riset dan Pengembangan Varietas Padi Inbrida

  • Melakukan penelitian untuk mengembangkan varietas baru padi inbrida yang lebih unggul dan tahan terhadap hama.
  • Mengadakan uji coba lapangan untuk mengevaluasi performa varietas padi inbrida yang baru dikembangkan.

Pelatihan Petani Padi Inbrida

  • Menyelenggarakan pelatihan bagi petani tentang teknik budidaya padi inbrida yang efektif dan efisien.
  • Memberikan informasi tentang pengelolaan hama dan penyakit pada tanaman padi inbrida kepada petani lokal.

Konsultasi Pertanian Padi Inbrida

  • Memberikan layanan konsultasi kepada petani mengenai praktik terbaik dalam budidaya padi inbrida.
  • Membantu petani dalam merencanakan dan mengelola usaha pertanian padi inbrida secara berkelanjutan.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 01122

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 01122 tentang PERTANIAN PADI INBRIDA

KBLI 01122 digunakan ketika Anda menjalankan usaha yang berkaitan dengan pertanian padi inbrida, termasuk kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen.
KBLI 01122 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada pertanian padi inbrida atau jika Anda melakukan kegiatan pertanian yang tidak termasuk dalam kategori padi, seperti sayuran, buah-buahan, atau tanaman lainnya.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 01122 adalah pengolahan lahan untuk padi inbrida, penyemaian benih padi inbrida, penanaman padi inbrida, pemeliharaan tanaman padi inbrida, dan pemanenan serta kegiatan pascapanen padi inbrida.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau sanksi administratif dari pemerintah, serta kesulitan dalam mendapatkan akses ke fasilitas pendukung usaha seperti pembiayaan atau bantuan teknis.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 01122 tergolong rendah jika semua persyaratan dan dokumen perizinan dipenuhi dengan baik. Namun, risiko dapat meningkat jika ada ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 01122 antara lain adalah izin usaha, dokumen lingkungan, dan dokumen lain yang relevan sesuai dengan regulasi pertanian yang berlaku di daerah Anda.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha yang Anda jalankan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mendapatkan izin yang tepat.
Ya, ada batasan dalam melakukan kegiatan pertanian padi inbrida, seperti kepatuhan terhadap standar kualitas benih, penggunaan pupuk dan pestisida yang sesuai, serta mengikuti praktik pertanian berkelanjutan.
Tidak, padi hibrida tidak termasuk dalam KBLI 01122, karena KBLI ini khusus untuk padi inbrida yang dikembangkan melalui penyerbukan sendiri.
Anda dapat memastikan usaha Anda sesuai dengan KBLI 01122 dengan melakukan konsultasi dengan ahli KBLI atau OSS, serta memeriksa kesesuaian kegiatan usaha Anda dengan deskripsi dan contoh kegiatan yang tercantum dalam KBLI tersebut.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 01122
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti