KBLI 2025

KBLI 01117

PERTANIAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAK MAKAN

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pertanian biji-bijian penghasil minyak makan, seperti biji wijen, biji kanola, biji safflower, dan biji bunga matahari. Pertanian biji-bijian penghasil minyak makan yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan

Nomenklatur KBLI 01117

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 01117 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PERTANIAN, KEHUTANAN, DAN PERIKANAN

Kategori ini mencakup eksploitasi sumber daya alam nabati dan hewani yang meliputi pertanian tanaman, budi daya dan pembibitan hewan, pemanenan kayu dan tanaman lainnya, penangkapan serta pembudidayaan ikan dan biota air lainnya, dan produksi produk hewan dari peternakan atau habitat aslinya. Kategori ini juga mencakup pertanian organik, budi daya tanaman tanpa tanah, hidroponik, akuaponik, akuakultur, budi daya tanaman rekayasa genetika dan hewan rekayasa genetika. Kategori ini tidak mencakup aktivitas rumah tangga yang memproduksi barang untuk kebutuhan sendiri yang tidak dapat dipisahkan yang diklasifikasikan dalam subgolongan 9810.

PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN, DAN KEGIATAN

JASA TERKAIT Golongan pokok ini mencakup dua kegiatan dasar yakni produksi tanaman dan hewan, yang meliputi kegiatan pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan hortikultura; kegiatan pemeliharaan hewan; perburuan dan penangkapan; serta kegiatan jasa yang terkait. Golongan pokok ini mencakup pertanian di lahan terbuka, di bawah penutup, atau di rumah kaca. Golongan pokok ini juga mencakup budi daya tanaman tanpa tanah, seperti hidroponik dan akuaponik. Kegiatan pertanian tidak mencakup kegiatan pengolahan dari komoditas pertanian yang termasuk dalam kategori C (industri). Penyiapan produk untuk pasar primer (pasar tempat produk dijual pertama kali) termasuk dalam golongan pokok ini. Kegiatan konstruksi lahan seperti pembuatan petak-petak sawah, saluran irigasi, saluran pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan untuk pertanian tidak termasuk di sini, tetapi termasuk dalam kategori konstruksi (F). Pembeli dan asosiasi kooperatif yang bergerak di bidang pemasaran hasil pertanian diklasifikasikan pada kategori G.

PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM

Golongan ini mencakup kegiatan penanaman tanaman yang berlangsung tidak lebih dari dua musim panen, termasuk penanaman tanaman untuk menghasilkan benih berupa biji/seed. Golongan ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman semusim di area atau lokasi hutan (agroforestry), termasuk penanaman tanaman semusim yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan tersebut. Golongan ini tidak mencakup - kegiatan pembenihan tanaman yang berupa semaian benih/seedling, ; - jasa penunjang pertanian dan jasa pascapanen atas dasar balas jasa atau kontrak, .

PERTANIAN SEREALIA (BUKAN PADI), ANEKA KACANG, DAN BIJIBIJIAN PENGHASIL MINYAK

Subgolongan ini mencakup semua jenis pertanian tanaman serealia, aneka kacang, dan biji-bijian penghasil minyak di lahan terbuka untuk memperoleh hasil panen atau untuk memproduksi benih yang berupa biji. Pertanian tanaman-tanaman ini seringkali dikombinasikan dalam suatu unit pertanian. Subgolongan ini mencakup - pertanian serealia seperti gandum, jagung, sorgum, barli (barley), gandum hitam (rye), oat, millet, dan pseudosereal, yakni buahbuahan dan biji-bijian yang digunakan sebagai serealia, seperti kinoa, bayam biji, dan cia; - pertanian kacang-kacangan, seperti kacang kedelai, kacang tanah, kacang hijau, buncis, buncis besar, kacang panjang, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, dan pigeon peas; - pertanian biji-bijian penghasil minyak, seperti biji kapas, biji jarak, biji rami, biji moster, niger seed, biji sesawi, biji wijen, biji safflower, dan biji bunga matahari. Subgolongan ini tidak mencakup - pertanian padi, ; - pertanian jagung manis, ; - pertanian jagung (maize), lupin, dan kale untuk makanan ternak, ; - pertanian buah-buahan penghasil minyak, .

PERTANIAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAK MAKAN

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian biji-bijian penghasil minyak makan, seperti biji wijen, biji kanola, biji safflower, dan biji bunga matahari. Pertanian biji-bijian penghasil minyak makan yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.

Contoh Kegiatan KBLI 01117

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 01117 tentang PERTANIAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAK MAKAN

Budidaya Biji Wijen

  • Melakukan pengolahan lahan untuk penanaman biji wijen di lahan pertanian seluas 2 hektar.
  • Melaksanakan pemeliharaan tanaman wijen dengan penyiraman dan pemupukan secara teratur hingga masa panen.

Penanaman Biji Kanola

  • Menyiapkan lahan dan menanam biji kanola dengan teknik penanaman yang efisien untuk meningkatkan hasil panen.
  • Melakukan pemanenan biji kanola secara manual dengan menggunakan alat pemanen tradisional.

Pengolahan Pascapanen Biji Safflower

  • Melakukan proses pengeringan biji safflower setelah panen untuk menjaga kualitas biji.
  • Mengemas biji safflower yang telah diproses untuk distribusi ke pasar lokal.

Pertanian Biji Bunga Matahari

  • Melaksanakan penanaman biji bunga matahari dengan teknik rotasi tanaman untuk meningkatkan kesuburan tanah.
  • Melakukan pemeliharaan tanaman bunga matahari dengan pengendalian hama dan penyakit secara organik.

Pengembangan Varietas Biji Wijen

  • Melakukan penelitian dan pengembangan untuk menciptakan varietas biji wijen yang lebih tahan terhadap hama.
  • Melaksanakan uji coba penanaman varietas baru di lahan percobaan untuk evaluasi hasil.

Produksi Minyak dari Biji Kanola

  • Mengolah biji kanola menjadi minyak dengan menggunakan mesin press untuk menghasilkan produk berkualitas.
  • Melakukan pengujian kualitas minyak kanola yang dihasilkan untuk memastikan standar kesehatan.

Kegiatan Edukasi Pertanian Safflower

  • Menyelenggarakan pelatihan bagi petani lokal tentang teknik budidaya biji safflower yang efektif.
  • Mengadakan seminar tentang manfaat biji safflower dalam pertanian berkelanjutan.

Pemanenan Biji Bunga Matahari

  • Melakukan pemanenan biji bunga matahari dengan menggunakan mesin pemanen modern untuk efisiensi waktu.
  • Mengorganisir tenaga kerja untuk melakukan pemanenan biji bunga matahari secara serentak.

Kegiatan Riset dan Pengembangan Biji Wijen

  • Melakukan riset untuk meningkatkan produktivitas biji wijen melalui teknik pemupukan yang tepat.
  • Mengembangkan metode baru dalam pengendalian hama untuk biji wijen yang ramah lingkungan.

Konsultasi Pertanian Biji Kanola

  • Memberikan layanan konsultasi kepada petani tentang cara terbaik dalam budidaya biji kanola.
  • Menyusun rencana pertanian yang berkelanjutan untuk meningkatkan hasil panen biji kanola.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 01117

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 01117 tentang PERTANIAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAK MAKAN

KBLI 01117 adalah kode klasifikasi untuk kegiatan pertanian biji-bijian penghasil minyak makan, termasuk biji wijen, biji kanola, biji safflower, dan biji bunga matahari.
KBLI 01117 digunakan ketika Anda menjalankan usaha pertanian yang fokus pada penanaman dan pengolahan biji-bijian penghasil minyak makan.
KBLI 01117 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada pertanian biji-bijian penghasil minyak makan atau jika kegiatan usaha Anda lebih terkait dengan sektor lain, seperti peternakan atau pertanian sayuran.
Contoh kegiatan termasuk pengolahan lahan, penanaman biji wijen, pemeliharaan tanaman biji kanola, pemanenan biji safflower, dan kegiatan pascapanen biji bunga matahari.
Risiko salah pilih KBLI termasuk masalah legalitas usaha, kesulitan dalam mendapatkan izin, dan potensi sanksi dari pemerintah jika kegiatan usaha tidak sesuai dengan KBLI yang terdaftar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 01117 tergolong rendah, asalkan semua kegiatan usaha dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dokumen perizinan lengkap.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain izin usaha, izin lingkungan, dan dokumen terkait lainnya sesuai dengan peraturan daerah dan nasional yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 01117, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan kelancaran dalam proses perizinan.
Ya, kegiatan yang dilakukan harus terbatas pada pertanian biji-bijian penghasil minyak makan dan tidak boleh mencakup kegiatan lain yang tidak relevan.
Anda dapat memastikan kesesuaian dengan berkonsultasi kepada ahli KBLI atau OSS, serta melakukan analisis kegiatan usaha Anda untuk memastikan bahwa semua aspek sesuai dengan deskripsi KBLI 01117.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 01117
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti