KBLI 2025

KBLI 774

SEWA GUNA USAHA KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PRODUK

SEJENIS, BUKAN KARYA BERHAK CIPTA .

Nomenklatur KBLI 774

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 774 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


AKTIVITAS ADMINISTRATIF DAN PENUNJANG USAHA

Kategori ini mencakup berbagai macam kegiatan yang mendukung operasional usaha atau bisnis secara umum. Kegiatan yang termasuk dalam kategori ini ini berbeda dari kegiatan dalam kategori N, karena tujuan utamanya bukan untuk transfer ilmu pengetahuan khusus.

PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA

Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha untuk aset berwujud dan aset tidak berwujud nonfinansial, serta kegiatan jasa intermediasi untuk penyewaan dan sewa guna usaha. Untuk kegiatan sewa guna usaha, yang termasuk dalam golongan pokok ini hanya penyediaan sewa guna usaha operasional (tanpa hak opsi). Penyewa atau pemberi sewa menanggung risiko ekonomi atas barang berwujud dan aset tidak berwujud nonfinansial yang disediakan, sedangkan perantara tidak menanggung risiko ekonomi atas barang berwujud dan aset tidak berwujud nonfinansial yang diperantarai. Dalam golongan pokok ini, berbagai macam barang berwujud, seperti kendaraan, komputer, barang konsumsi, serta mesin dan peralatan industri disewakan kepada konsumen sebagai pengganti pembayaran sewa. Izin penggunaan aset, seperti paten, merek dagang, nama dagang, dan perjanjian waralaba untuk pembayaran royalti dan balas jasa lisensi yang dibayarkan pada pemilik aset juga termasuk dalam golongan pokok ini. Golongan pokok ini tidak mencakup - penyewaan peralatan dengan operator, lihat kelompok yang sesuai dengan aktivitas yang dilakukan dengan jenis peralatan yang disewakan, seperti konstruksi (kategori F), transportasi (kategori H); - pengaliran/streaming konten, seperti perangkat lunak dan buku oleh penerbit konten, lihat golongan pokok 58; - aktivitas pengaliran buku audio yang tidak terkait dengan penerbitannya, ; - sewa guna usaha finansial, ; - penyewaan real estat, lihat kategori M.

SEWA GUNA USAHA KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PRODUK

SEJENIS, BUKAN KARYA BERHAK CIPTA .

Contoh Kegiatan KBLI 774

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 774 tentang SEWA GUNA USAHA KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PRODUK

banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 774

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 774 tentang SEWA GUNA USAHA KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PRODUK

KBLI 774 mencakup kegiatan sewa guna usaha kekayaan intelektual dan produk yang bukan karya berhak cipta. KBLI ini digunakan ketika suatu usaha berfokus pada penyewaan kekayaan intelektual seperti paten, merek dagang, dan lisensi produk.
KBLI 774 tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang melibatkan penciptaan karya berhak cipta, seperti musik, film, atau karya seni. Jika usaha Anda berfokus pada pembuatan atau distribusi karya berhak cipta, Anda harus menggunakan KBLI yang sesuai.
Contoh kegiatan dalam KBLI 774 termasuk penyewaan lisensi merek dagang, penyewaan paten untuk teknologi tertentu, dan penyewaan produk yang dilindungi oleh hak kekayaan intelektual lainnya.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, termasuk sanksi administratif, denda, atau pembatalan izin usaha. Ini juga dapat mempengaruhi reputasi usaha Anda di mata klien dan mitra bisnis.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 774 tergolong sedang, karena meskipun kegiatan ini legal, ada potensi risiko terkait kepatuhan terhadap peraturan kekayaan intelektual dan perjanjian sewa yang harus diperhatikan.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 774 meliputi izin usaha, dokumen terkait kekayaan intelektual yang disewakan, dan perjanjian sewa yang jelas antara pihak-pihak yang terlibat.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 774, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis kegiatan usaha Anda. Menggunakan KBLI yang tidak tepat dapat mengakibatkan masalah hukum dan kesulitan dalam mendapatkan izin usaha.
Ya, ada batasan dalam sewa guna usaha kekayaan intelektual, termasuk ketentuan mengenai durasi sewa, royalti, dan hak serta kewajiban masing-masing pihak yang harus diatur dalam perjanjian sewa.
Untuk memastikan kepatuhan, Anda harus memahami peraturan yang berlaku terkait kekayaan intelektual dan perjanjian sewa, serta berkonsultasi dengan ahli hukum atau konsultan OSS untuk mendapatkan panduan yang tepat.
Ya, sangat disarankan untuk mendaftarkan kekayaan intelektual Anda sebelum menyewakannya. Pendaftaran memberikan perlindungan hukum dan memperkuat posisi Anda dalam perjanjian sewa.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 774
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti